BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANG LAWAS UTARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANG LAWAS UTARA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Pelaku Belum Ditangkap, Korban Penganiayaan Kecewa Terhadap Polsek Padang Bolak


PADANG LAWAS UTARA, – Korban penganiayaan atas nama Ali Adran Halomoan (44) warga Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) merasa kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak.

Ali menjadi korban penganiayaan di dekat warung milik Sawaluddin Siregar di Desa Aek Suhat pada Kamis malam, 11 Juli 2024 lalu dan esoknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Bolak dengan terlapor atas nama Soilangon Pardomuan Siregar alias Kandok.

Namun sayangnya, setelah terduga pelaku penganiayaan (Kandok) dilaporkan dan telah berproses hukum ke tingkat penyidikan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum ditangkap ataupun dilakukan penahanan oleh polisi sehingga terkesan pembiaran.

Hal itu lalu membuat korban dan pihak keluarga merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Padang Bolak. Mereka berencana akan mengirim surat permohonan dan meminta Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar turun tangan dalam mempercepat proses lanjutan atas perkara yang menimpa Ali Adran ini.

"Saya dan keluarga merasa kecewa terhadap kinerja polisi. Kami dibayangi kekhawatiran dan tidak nyaman akibat pelaku belum ditangkap," ungkap Ali kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Meski upaya mediasi atau restorative justice yang digelar kepolisian tidak ditemukan kesepakatan, pelaku (terlapor) juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Padang Bolak. Bahkan belum ada terdengar atau pemberitahuan kalau pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami hanya ingin keadilan, agar terhadap pelaku diberikan efek jera. Kami minta dengan kerendahan hati kepada Bapak Kapolres Tapsel agar melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh penyidik di Polres," tandas Ali menuturkan kekecewaannya terhadap Polsek Padang Bolak.

Salah seorang kerabat korban juga menyayangkan dinilai lambannya proses tindakan hukum kepada pelaku. Ia juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak dan menduga ada sesuatu yang janggal pada proses hukum yang dilaporkan Ali Adran ini.

"Ada apa? Mengapa pelaku belum ditangkap atau ditahan. Kalau memang pelaku dinyatakan kabur, umumkan selebaran DPO nya agar publik tahu," pungkas pria yang enggan ditulis namanya.

Guna keberimbangan berita, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp pribadinya beberapa waktu lalu, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Diduga Terstruktur, Korporasi Jahat Perongrong Dana Desa di Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta


MEDAN,- Dewan Pimpinan Pusat Satuan Elemen Mahasiswa Pemerhati Keadilan (DPP-SEMPAK) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara dalam setiap kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) atau sosialisasi Kecamatan TA 2024.Selasa 10 September 2024,

Berdasarkan pantauan awak media, perwakilan DPP SEMPAK SUMUT mendatangi Mako Polda Sumatera Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus dan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara.

Melalui sekretaris DPP SEMPAK SUMUT, Rahmat Husein Siregar ketika diwawancarai awak media di depan Mapolda Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa (unras) menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran di lapangan sehingga hasil dari investigasi tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa serta Kabid Pemdes di Dinas PMD. Dimana mereka selalu menekan para Kepala Desa untuk menampung kegiatan yang bukan prioritas Desa, sebagai contoh yaitu kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang hanya bersifat seremonial sehingga dianggap perlu untuk dilakukannya penelusuran lebih mendalam karena diduga kuat Pembuatan APBDesa syarat akan KKN.

Syaiful Ritonga selaku Ketua Umum DPP SEMPAK SUMUT ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perjalanan permasalahan ini sebab ini merupakan suatu kejahatan serius yang memang betul-betul telah direncanakan, hal tersebut dapat dinilai dari mayoritas Pembuatan Dokumen Desa dikerjakan oleh Pendamping Desa sehingga perjalanan Dana Desa ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dan jika ingin membuktikan kecurangan tersebut cukup mendalami proses pembuatan APBDesa, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) menjadi RAPBDesa hingga menjadi Peraturan Desa (Perdes) namun setelah menjadi APBDesa yang telah ditandatangani oleh Camat dan Dinas PMD pasti banyak perubahan atau kegiatan titipan yang dinilai tidak berdampak terhadap Desa.

Atas dasar itu kami melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Negara yang membidangi pelayanan publik dan Maladministrasi dengan harapan dapat di atensi karena jika terus dibiarkan maka akan sangat berdampak terhadap pembangunan desa yang tidak berkembang, dan kami juga akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemui titik terang sesuai dengan mekanisme hukum yang telah berketetapan, tegas Rahmad Husein.*(tim)


Sabtu, 24 Agustus 2024

Kab.Padang Lawas Utara Terjangkit Virus Korupsi Dana Desa, PB-PMPK Minta Pertolongan Kepada Polda Sumut Agar di Beri Obat "Penahanan"


MEDAN,- Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB-PMPK) Habib Mulia Dalimunthe Menjumpai Awak Media di Suatu Cape yang Beralamat Jln. Willem Iskandar Kota Medan Kamis,22/08/2024.

Dimana Habib Menyampaikan PB-PMPK Akan Menggelar Aksi Unjukrasa Damai Pada Hari: Senin, (26/08/2024) di Depan Mapolda Sumatera Utara Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Oleh Kepala Dinas PMD Padang Lawas Utara

Habib Mulia Menduga adanya Penyelewengan Dana Desa yang di Monitoring Oleh Kepala Dinas PMD Paluta dengan Bermoduskan Kegiatan Pelatihan, Pengadaan Dan Sosialisasi yang Menggunakan Anggaran Dana Desa.

Sehingga Habib Mulia Menilai Kegiatan Itu Terkesan Tidak Sesuai dengan Hasil Musdes Se- Kab. Padang Lawas Utara dan diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang yang Ingin Meraup Anggaran Dana Desa.

Kegiatan Tersebut Menghabiskan Anggaran Dana Desa Kurang Lebih  278.800.000,00- / Desa Maka Kami Menduga Anggaran Dana Desa Terkuras untuk Kegiatan yang diadakan oleh Dinas PMD Padang Lawas Utara.

Dalam Hal Itu Kami Dari PB PMPK Mendesak Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara Agar Melakukan Penegakan Hukum dan Memeriksa Kegiatan Yang diadakan Dinas PMD Padang Lawas Utara yang Memiliki Beberapa Item, Agar Terjadinya Padang Lawas Utara Yang Berkembang dan Harapan Kami Dana Desa Kab.  Padang Lawas Utara Bisa dirasakan Oleh Masyarakat dan Membuat Desa Lebih Maju Menggunakan Dana Desa yang dikucurkan Oleh Negara, Sesuai Dengan Slogan Bapak Presiden Joko Widodo Membangun Negeri dari Pelosok Desa. Ucap Habib Mulia Dalimunthe.*(tim)

Jumat, 23 Agustus 2024

Unjukrasa FAKAR Sumut Meminta Kejatisu Periksa tender Pembangunan Pasar Langkimat Simangambat dan Rehabilitasi SDN 100230 Baringin Kec. Dolok Paluta


MEDAN,- Forum Aspirasi Kaum Gerakan Sumatera Utara (FAKAR Sumut) Melakukan Aksi Unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Pada Kamis 22 Agustus 2024,Adapun Aksi Unjukrasa ini dipimpin Oleh Boni Tarsan dan Tamsir siregar Selaku koordinator Aksi dan koordinator Lapangan.

Sesuai pantauan di lapangan Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan FAKAR Sumut ini terkait dengan adanya Dugaan Syarat Masalah Pada Proses tender di Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Pada Tahun 2024 ini

Menurut FAKAR Sumut Salah satunya terkait kegiatan Pembangunan Pasar Langkimat Kecamatan Simangambat dengan Nilai Pagu Anggaran Rp. 2.800.000.000,00 dan Juga Pada Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal SDN 100230 Baringin Kecamatan Dolok Padang Lawas utara dengan Nilai Pagu Anggaran Rp. 1.250.000.000,00 yang yang Mana pada kedua Pekerjaan tersebut menurut Mereka adanya Dugaan Kolusi untuk memenangkan Salah Satu Perusahaan

Dalam Orasinya Boni Tarsan juga menyampaikan agar Kejaksaan tinggi Sumatera Utara melakukan atensi dan segera melakukan Pemeriksaan terkait keseluruhan tender di Paluta pada tahun 2024  dan Juga turut memeriksa Pj Bupati dan Kabag ULP Kab. Paluta terkait adanya dugaan Kongkalikong Pada proses tender di Padang Lawas utara" Ucap Boni dalam Orasinya

Boni juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Penelusuran terkait adanya Informasi dugaan salah satu oknum yang mengaku ngaku sebagai pengaman pada proses tender di Paluta yang mana oknum tersebut diduga menggransi tidak akan ada Permasalahan Hukum pada Aparat Penegak Hukum (APH) 

Dalam aksi Unjuk Rasa Massa dari FAKAR Sumut juga turut Membawa Spanduk bertuliskan "Periksa Pj Bupati, Kabag ULP Kab. Paluta terkait Proses Tender 2024"

Setelah Puas Menyampaikan Aspirasi massa dari FAKAR Sumut ditanggapi oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Friska dan Dame S Halawa dari Bidang Intelijen

Friska Menyampaikan bahwa tuntutan dari FAKAR Sumut diterima dan akan disampaikan kepada Pimpinan namun untuk memudahkan penyelidikan dan prosesnya perwakilan dari kejatisu tersebut Meminta agar dibuatkan Laporan secara resmi

Mendengar jawaban dari Perwakilan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara tersebut massa FAKAR Sumut pun berjanji akan membuat Laporannya dan akan Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa Pada Minggu depan.*(tim)

GPM Sumut Melakukan Aksi Unras di Kejati Sumut terkait Program Pojok Baca dan Pengadaan Buku TA. 2024


MEDAN,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (GPM-Sumut) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rabu 21/08/2024.

 M.Yakub Hasibuan selaku koordinator aksi  menyampaikan  orasinya "dalam rangka melaksanakan program pojok baca dan pengadaan buku tahun anggaran 2024 Dinas Perpustakaan Daerah Padang Lawas  Utara  (PALUTA) menyalurkan kepada 4(empat) Sekolah dan 1(satu)yayasan panti anak dengan jumlah 500 buku, pada dasarnya program pojok buku dan pengadaan buku ini sangat  bermanfaat bagi pelajar untuk mendorong semangat literasi dalam membaca dan membuka wawasan, akan tetapi kegiatan tersebut sangat disayangkan karena terindikasi dugaan KKN sebagaimana informasi yang kami dapat  dan investigasi di lapangan kegiatan program pojok baca dan pengadaan buku tersebut ditemukan Mark- up yang dilakukan oknum-oknum dinas perpustakaan Kab. Paluta. 

Melihat adanya kelebihan pembayaran buku yang seharusnya dibayar 500 akan tetapi dibayarkan 600 buku, dan  buku yang disalurkan tersebut sangat tidak wajar penyalurannya dan diduga kualitas buku yang disalurkan tidak sesuai dengan harga yang dipasarkan artinya ada penggelembungan harga.

Maka dari temuan  tersebut Muhadjir Siregar selaku koordinator lapangan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi Program Pojok Baca dan pengadaan buku di dinas Perpustakaan Daerah Padang Lawas Utara karena kami nilai  ada konspirasi ilegal yang dilakukan kepala dinas dan Kabid pengembangan Perpustakaan dengan pihak ketiga atau penyedia untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.

Setelah mendengarkan Aspirasi GPM Sumut, pihak Kejatisu datang menanggapi aspirasi dari GPM- Sumut melalui Bidang Penkum menyampaikan permasalahan ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan kami selaku pihak APH menangani permasalahan ini dengan serius ucapnya.

Kami dari GPM-Sumut akan kembali lagi Minggu depan dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejati-su dan mempertanyakan kembali terkait laporan kami dari GPM-Sumut.*(tim)

Jumat, 16 Agustus 2024

Koperasi PT. BAS di Duga Tidak Sesuai Regulasi,GAM-SU: Bubarkan Saja Koperasi itu !


MEDAN,- Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) Menggelar aksi lanjutan ke kantor dinas perkebunan dan peternakan Sumatera Utara yang berlokasi di jl.Abdul Haris Nasution,Medan,Kamis(16/8/24).

Kedatangannya, mereka mempertanyakan tentang status kemitraan yang dibentuk oleh PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT.BAS) yang berlokasi di kecamatan Ujung Batu.Paluta.

Satia Hasayangan Rambe Selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa program kemitraan yang di bentuk perusahaan PT. BAS banyak tanda tanya dan diduga tidak sesuai regulasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Selanjutnya, ia (Satia) juga menyampaikan kepada dinas perkebunan provinsi sumatera utara harus memanggil dan memeriksa PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT. BAS) sebab ia menduga bahwa kemitraan yang di bentuk perusahaan tersebut tidak sesuai peraturan yang ditetapkan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan di perbaharui menjadi peraturan menteri pertanian No 98 Tahun 2013 bahwa sejak tahun 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitarnya,dimana areal lahan diperoleh dari 20 % ijin lokasi perusahaan atau membangun/memfasilitasi kebun masyarakat yang ada di sekitarnya.

Senada dengan itu, Ahmad Sayuti Nasution juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. BAS diduga melanggar peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Namun fakta di lapangan koperasi yang dibentuk sebagai kemitraan dengan perusahaan PT. BAS tidak sesuai dan kuat dugaan kami hal ini hanya sebagai asas pemanfaatan dan pembodohan terhadap masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi PT. BAS untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan. Ujar Satia

Selanjutnya, kami meminta kepada dinas perkebunan Sumatera utara  memanggil pihak PT. BAS guna untuk mengevaluasi kinerja perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendengarkan aspirasi Indra Gunawan Girsang salah satu perwakilan dinas perkebunan provinsi sumatera utara mendatangi massa aksi. Dalam sambutannya, ia membenarkan bahwa setiap perusahaan harus melaksanakan

Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Permentan No 26 tahun 2007 dan di perbaharui menjadi peraturan menteri pertanian No 98 Tahun 2013.

Lebih lanjut, ia (Indra) juga menyampaikan bahwa kira-kira ada yang menyalahi dan tidak sesuai regulasi mari sama-sama kita perbaiki. pungkasnya

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa PT. BAS bukan lah di bawah naungan mereka akan tetapi itu wilayah kerja dinas pertanian Paluta. Sebab, izin PT. BAS dari pemkab Paluta bukan dari provinsi sumatera utara. Namun, kita tidak akan tinggal diam, kami akan koordinasikan kepada dinas pertanian padang lawas utara jika memang tidak sesuai regulasi. Tutup Indra

Setelah mendengarkan tanggapan nya, Satia Hasayangan Rambe langsung merespon sembari berkata PT. BAS agar segera dipanggil dan dievaluasi kinerjanya. Tutup Satia sambil menghimbau massa untuk membubarkan diri.*(tim)

Sabtu, 10 Agustus 2024

Pengadaan Pupuk Kab. Paluta Diduga Tercium Aroma KKN, BPM-SU Mendesak Kejatisu Periksa Oknum Yang Terkait


MEDAN,- Pengurus Besar  Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB BPM-SU) menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan poster di depan kantor Kejatisu, Jum'at , (09 Agustus 2024) di Medan.

Dalam aksi ke 2 (Dua) nya mereka (BPM) mempertanyakan perkembangan laporan mereka tentang pengadaan pupuk di kabupaten Padang lawas Utara dengan anggaran yang dibebankan kepada Alokasi Dana Desa/Dana Desa(ADD/DD).

Satia Hasayangan Rambe mengatakan maksud kedatangan mereka di Kantor Kejatisu adalah bentuk ketidakpercayaan mereka kepada APH di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam orasinya, Rambe mengatakan pihak Kejatisu harus memanggil dan memeriksa Pj Bupati, Kepala Dinas PMD dan Kabid Sosbud Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami menduga kadis PMD padang lawas utara meng intervensi seluruh kades se-padang lawas utara untuk menampung pengadaan pupuk  dengan anggaran Rp.27.000.000" 

Lanjut Satia, Transaksi ini bisa ditelusuri dan di saksikan bahwa telah terjadi intervensi pengadaan pupuk yang diketahui oleh PJ Bupati Padang Lawas Utara. Maka kami meminta Kejatisu secepatnya memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam kolaborasi pengadaan Pupuk tersebut” imbuhnya.

Selanjutnya, Jul Harahap selaku koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya "Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut sudah sejauh mana perkembangan penanganan/ proses laporan kami yang kami masukkan pada tanggal 19 Juli 2024 yang lalu". Ujar Ilham Harahap.

Tidak berselang lama Joy Sinaga selaku bagian Intelijen Kejatisu menemui massa, kemudian, ia (Joy) menyampaikan bahwa laporan BPM sudah sampai di bagian Intelijen dan ia juga menyampaikan bahwa bapak bagian intelijen sudah mengeluarkan surat perintah kepada kasi C dan mendisposisikan kepada jaksa untuk melakukan telaah, setelah selesai penelaahan maka akan dapat kesimpulan tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Satia Hasayangan Rambe meminta kepada Kejaksaan harus lebih serius lagi untuk menindak lanjuti terkait persoalan ini, Sebab sangat disayangkan seorang pejabat Kadis PMD dan Kabid Sosbud pemberdayaan masyarakat desa melakukan tindakan sekotor itu. Ujar Satia.

Lebih lanjut, ia (Satia) menyampaikan bahwa orang ke tiga dibalik pengadaan tersebut diduga kuat salah seorang yang di kabarkan saat ini bakal mencalonkan diri sebagai bupati Paluta.

Menyikapi hal itu, kami dari Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara tidak menginginkan bahwa anggaran dana desa di manfaatkan untuk kepentingan Politik terselubung.

Pungkasnya, sembari menghimbau kepada rekannya untuk membubarkan diri.*(tim)

Senin, 05 Agustus 2024

GAM Sumut Mendesak Perusahaan PT. BAS Menjelaskan Terkait Status Koperasi yang Mereka Bentuk


MEDAN,- Pengurus pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM-SUMUT) mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara yang berlokasi di jl. Pangeran Diponegoro no 30. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia  kota Medan Sumatera Utara. Senin, 29/07/2024.

Kedatangannya,  menyampaikan terkait persoalan pola kemitraan yang dibentuk oleh pihak PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) yang sedang beroperasi di Kec. Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Satia Hasayangan Rambe selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya, bahwa pola kemitraan yang di bangun oleh pihak PT. BAS berupa koperasi Sukses Makmur Satahi(SMS) dan Koperasi Borkat Sahata Maju (BSM) yang beroperasi di desa gunung manaon UB dan desa Huta Raja, Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara tidak sesuai regulasi sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ujar Satia Rambe.

Sehubungan dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) No 26 tahun 2007 yang telah di perbarui menjadi peraturan menteri pertanian no 98 tahun 2013. 

Bahwa mulai dari tahun 2007 apabila dilakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitar nya seluas 20% dari izin HGU yang dimiliki.

Selain itu, perusahaan PT. BAS telah menipu masyarakat tentang program tersebut sehingga masyarakat banyak yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. BAS.

Lebih lanjut, dalam orasinya ia juga menyampaikan bahwa kuat praduga bahwa PT. Bas cacat Administrasi tentang pengajuan perpanjangan HGU PT BAS, yang mana menurutnya dalam hal pengajuan tersebut adanya manipulasi administrasi.

Setelah beberapa menit melakukan orasi perwakilan dari Pj. Gubernur Sumatera Utara datang menjumpai massa aksi dan mencoba  menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumut (GAM-SU).

R. Pasaribu yang menjabat sebagai biro pemerintahan dan dua rekan nya selaku perwakilan dari biro hukum di kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, ia sangat berterima kasih terhadap massa aksi sebab masih ada kalangan pemuda dan mahasiswa yang masih peduli dan prihatin terhadap lingkungan perusahaan serta kewajiban-kewajibannya

Dalam hal ini kami selaku perwakilan bapak Pj.Gubernur Sumut akan mempelajari dan memahami terkait persoalan ini. 

Jika aspirasi kalian benar terjadi kami akan memprosesnya dan akan memanggil pihak perusahaan dan dinas perkebunan provinsi sumatera utara.

Setelah menyimak tanggapan dari pihak gubernur, Satia Hasayangan Rambe menyampaikan bahwa pihak kantor gubernur harus serius menangani hal ini. Sebab, tindakan dari pihak perusahaan PT. BAS yang sedang beroperasi di desanya sangat merugikan bagi masyarakat dan sungguh tega melakukan pembodohan sehingga membudaya di daerahnya. Ujar Satia

Setelah melakukan aksi di kantor Gubernur Sumatera Utara Satia menghimbau kepada kawan-kawan untuk membubarkan diri dan akan melanjutkan aksi di kantor PT. BAS yang berlokasi di Jl.Suka dame, Kec. Medan Polonia, Kota Medan Sumatera Utara.

Tidak lama berselang waktu, massa Gam-su tiba di kantor PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT BAS) dan mereka langsung menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta PT. BAS harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi tentang program kemitraan yang mereka bentuk di Kec. Ujung batu. Namun, tidak lama kemudian salah satu perwakilan dari perusahaan mendatangi massa dengan gaya songong dan angkuh serta buka kancing baju kemejanya dan menjawab aspirasi massa dengan gaya petentengan bagaikan preman dan tidak memiliki tata Krama dan etika serta tidak menyebutkan namanya. Namun ia mengatasnamakan dirinya sebagai humas PT. BAS.

Kemudian ia menanggapi aspirasi dari massa Gam. Berhubung kalian sudah dari kantor gubernur maka kami tidak mau menanggapi kalian karena kami akan menunggu panggilan dari kantor gubernur. Tutup nya dengan bersuara nada tinggi bagaikan membentak massa.

Mendengar tanggapan singkat itu, Satia Hasayangan Rambe langsung merespon balik dari sikap Humas tersebut, ia (Satia) merasa miris dan tidak senang dengan sikap humas tersebut seraya mengatakan seharusnya   yang menanggapi aspirasi mereka adalah orang yang berpendidikan, memiliki etika dan moral bukan orang yang angkuh dan memiliki sikap bagaikan premanisme ucap Satia dalam kesal.

Seterusnya. Abdul Gani Hasibuan selaku Koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa orang yang menanggapi aspirasi mereka bukan asli orang daerah Ujung Batu sehingga ia tidak peduli terhadap masyarakat di kecamatan ujung batu dan ia juga menyampaikan. "ya wajar sikapnya seperti itu karena dia bukan dari kampung kami dan apa pula kerugiannya makanya di dia bicara sesuka hati.” ucap Abdul Gani,

Lebih lanjut, Muhadjir Siregar selaku pengurus Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus mempelajari tentang Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 26 Tahun 2007 yang di ubah menjadi Permentan no 98 Tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit dan memfasilitasi kebun Masyarakat dan Peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang pola kemitraan.

Setelah terjadi adu argumen dengan massa GAM-SU perwakilan perusahaan langsung pergi meninggalkan lokasi aksi.

Sementara itu, massa aksi tetap melanjutkan orasinya sekitar 1 jam setengah dan mereka beranggapan pihak perusahaan PT BAS tidak mampu menanggapi aspirasi/Tuntutan mereka. 

Setelah sampai 1 jam setengah melakukan orasi massa aksi sepakat meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan aksi minggu depan.*(tim)

Selasa, 30 Juli 2024

Ketua LSM ALARM Panyahatan Ritonga Mendesak APH Memeriksa Anggaran KPU Kab. Paluta


PADANG LAWAS UTARA,- Pesta demokrasi pemilihan umum (PEMILU) pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 lalu telah selesai dilaksanakan dan sudah mengumumkan daftar  nama nama Caleg terpilih yang mengantongi suara masing masing tertinggi sebagai pemenang dan akan dilantik pada agustus 2024 mendatang.

Ketua LSM ALARM Panyahatan Ritonga menemui awak media di salah satu tempat di Kab. Paluta menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paluta yang memperoleh dana Hibah dari Pemkab Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) sebesar Rp. 39 Milyar, dalam penggunaan dana seharusnya terbuka dan transparan, ternyata anggaran tersebut terkesan sengaja  "ditutup - tutupi" sehingga penggunaan anggaran ini perlu untuk diaudit lebih dalam oleh  aparat penegak hukum maupun BPK RI. Pungkasnya. 

Keterangan ini terkuak pada saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan pada bulan mei 2024 lalu di tiap kecamatan se-Kabupaten Paluta.

Adapun jumlah anggaran Pelantikan ini yg disediakan Kesekretariatan KPU Kab. Paluta adalah sebesar  Rp.3,5 Juta untuk 2 kecamatan atau (Rp. 1.750.000 per kecamatan) dan hanya cukup untuk membeli snack dan aqua gelas peserta.  

Pada  Rancangan Penggunaan  Anggaran Biaya Komisi Pemilihan Umum Paluta jelas jelas tertuang ada uang untuk  transportasi tiap anggota PPS se- Kab. Paluta, Namun pada kenyataanya  tidak ada satupun yang menerima dari 1158 orang yang sudah dilantik. 

Seperti halnya KPU kabupaten lain di wilayah Tabagsel memberikan honor kepada setiap anggota PPS yang dilantik sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.

Kemudian pada saat pelaksanaan Bimtek  Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing sempat diminta kan untuk menandatangani SPJ pelantikan dimaksud ternyata  mendapat penolakan disebabkan minimnya dana yang dialokasikan buat acara tsb.

Apalagi setelah acara selesai  diduga Pihak Kesekretariatan KPU Paluta meminta para PPK ini agar menyiapkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pelantikan. Tentu saja ini membuat heran semua PPK sebagai pelaksana,  disebabkan ada beberapa dokumen dan stempel (sewa tenda/tratak dan kursi) yang harus diminta tanda tangan dari penyewa padahal di lapangan tidak ada hal yang mau  dipertanggungjawabkan sesuai isi dokumen SPJ yang sudah di siapkan, Jelasnya. 

Panyahatan Ritonga menduga adanya dugaan permainan kotor ini harus segera dibongkar dan diusut tuntas, jika benar adanya perbuatan tersebut sungguh miris kita dipertontonkan dengan bobroknya kinerja  sekretariat KPU Paluta.

Panyahatan Ritonga, Kami merasakan ada aura negatif di Tubuh KPU Paluta,  dimana tertutup nya Pengelolaan anggaran, sehingga seperti PPK tiap kecamatan seringkali merasa tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti saja. 

Ketidakbecusan dalam mengurus anggaran Pilkada Paluta yang sudah mulai dekat pelaksanaannya. Uang yang dianggarkan sebesar 39 M ini  adalah uang rakyat , jadi setiap warga berhak mengawasi penggunaannya dan jelas kemana penggunaanya, bukan sebaliknya Jangan jangan ada SPJ bodong dan stempel -stempel palsu guna memuluskan penggelapan keuangan negara ini? tambah Panyahan Ritonga dengan nada tinggi. 

Kinerja anda sedang kami awasi jangan bermain kotor dan memperkaya diri ujar Ritonga Putra Sigama senin 29 Juli 2024 di Gunung Tua. 

Panyahatan melanjutkan dalam penjelasannya dugaan permainan ini akan kami suarakan(Unras) dengan massa 500 orang dan juga akan kami laporkan ke kantor Kejati Sumut atas dugaan permainan kotor tersebut. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris KPU hari Minggu pukul 01.16 wib  tanggal 30/07/2024, beliau memilih bungkam atas konfirmasi awak media sampai berita ini naik ke publik. (RBH)

Senin, 29 Juli 2024

PT. BAS Dinilai Tidak Mampu Menanggapi Tuntutan Massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU)


MEDAN,- Pengurus pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara ( PP GAM-SUMUT) Mendatangani kantor besar PT.BARUMUN AGRO SENTOSA (PT.BAS) yang berlokasi di jl.Suka dame, kec. Medan Polonia, kota Medan, Sumatera Utara.Senin, (29/07/2024).

Kedatangannya mempertanyakan terkait persoalan pola kemitraan yang dibentuk oleh pihak PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) yang sedang beroperasi di Kec. Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Satia Hasayangan Rambe selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya, bahwa pola kemitraan yang di bangun oleh pihak PT. BAS berupa koperasi Sukses Makmur Satahi(SMS) dan Koperasi Borkat Sahata Maju (BSM) Yang beroperasi di desa Gunung Ganaon UB dan desa Huta Raja, Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara tidak sesuai regulasi sebagai mana nya yang tertuang di dalam undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ujar Satia Rambe.

Sehubungan dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 yang telah di perbarui menjadi peraturan menteri pertanian no 98 tahun 2013, bahwa dari tahun 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitar nya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun/memfasilitasi kebun masyarakat yang ada di sekitarnya.

Lanjut Satia Rambe, Selain itu perusahaan PT. BAS telah menipu masyarakat setempat  tentang adanya program tersebut sehingga masyarakat banyak yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. BAS.

Lebih lanjut, dalam orasinya ia juga menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa PT. Bas cacat Administrasi tentang pengajuan perpanjangan HGU PT BAS, yang mana menurutnya dalam hal pengajuan tersebut adanya manipulasi administrasi.

Setelah beberapa menit melakukan orasi, salah satu perwakilan dari perusahaan datang menjumpai massa aksi dan mencoba  menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumut (GAM-SU).

Utusan Perusahaan, Raja Ritonga selaku Asisten Perkebunan (ASKEP) PT. BAS dalam sambutannya ia sangat berterima kasih terhadap massa aksi sebab masih ada yang memperhatikan program pola kemitraan yang mereka bentuk saat ini, Ia menyampaikan bahwa pola kemitraan yang mereka buat sudah sesuai regulasi dan sesuai undang-undang dan sesuai izin dinas perkebunan provinsi sumatera Utara. Jikalau menurut adek-adek masih ada yang salah kami siap memperbaiki. Raja Ritonga juga menyampaikan bahwa pekerjaan mereka di bawah pengawasan oleh dinas perkebunan sumatera Utara.

Setelah menyimak tanggapan pihak perusahaan, Satia Hasayangan Rambe menyampaikan ia merasa tidak puas dan sangat kecewa atas tanggapan dari aspirasi mereka serta ia juga mengatakan bahwa saudara Raja Ritonga tidak menguasai tentang Undang-undang dan peraturan Menteri Pertanian yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia (Satia) juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus mempelajari tentang Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 26 Tahun 2007 yang di ubah menjadi Permentan no 98 Tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit dan memfasilitasi kebun Masyarakat  dan Peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang pola kemitraan.

Disisi lain, Satia Hasayangan Rambe menantang Dinas Perkebunan Sumatera Utara yang membenarkan program yang dilakukan oleh pihak PT BAS.

Setelah terjadi adu argumen dengan massa GAM-SU perwakilan perusahaan langsung pergi meninggalkan lokasi aksi.

Sementara, massa aksi tetap melanjutkan orasinya sekitar 1 jam dan mereka beranggapan pihak perusahaan PT BAS tidak mampu menanggapi aspirasi/Tuntutan mereka.

Massa aksi sepakat meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan aksi mereka minggu depan. Tutup Satia Hasayangan Rambe sambil membubarkan diri.*(Tim)

Minggu, 28 Juli 2024

LSM ALARM Minta Tangkap Sekretaris KPU Paluta yang Diduga “SUNAT” Honor Petugas Lipat Kertas Suara Pemilu 2024


PADANG LAWAS UTARA,- Kinerja KPU Paluta pada Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 yang sudah berlalu ternyata masih menjadi perbincangan di  kalangan masyarakat Paluta, Mulai dari Dugaan Pemotongan Honor Bimtek KPPS 2023, Uang Transport Kpps, kemudian Tidak adanya Spanduk Kegiatan Coklit yang dimulai 24/6/2024 hingga 24/72024 serta tidak adanya  Spanduk Pembubaran masa tugas Pantarlih di Kabupaten Padang lawas Utara. 

Belum lagi adanya dugaan Pungli yang dilakukan secara massif antara Anggota Komisioner KPU dan kaki tangannya pada saat perekrutan PPK dan PPS se kabupaten Padang Lawas Utara yang mana dugaan jumlah pungli ini mencapai 2 Milyar lebih. 

Pada hari Rabu  26 Juli 2024 FAMSU geruduk Kantor Kejatisu di Medan  melakukan aksi Unjuk Rasa guna melaporkan semua indikasi permainan kotor di tubuh KPU Padang lawas Utara ini. Pemotongan Upah sortir kertas suara ini juga terbongkar disaat awak media melakukan investigasi dan melakukan wawancara ke beberapa petugas yang turut serta melipat kertas suara pada bulan januari 2023 yang lalu.

Hal ini terungkap disaat petugas Sortir (ida) dan Pelipatan kertas suara Pilpres, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD  KABUPATEN DAN DPD menceritakan bahwasanya dia dan kawan kawannya  hanya menerima honor Rp. 150 per lembarnya untuk semua jenis kertas suara hari Jumat 26/72024 dan kami mulai bekerja dari pukul 08.00 wib  pagi hingga sore 16.00 wib. 

Selanjutnya kami semua bawa makan sendiri dari rumah,honor semua rata cuman Rp. 150 / lembarnya. Berapa yang siap dalam satu hari itulah semua dikali Rp. 150 per lembar, ujar Ibu Ida, Padahal menurut data KPU Pusat jumlah honor/upah Pelipatan dan sortir kertas suara ada 2 jenis. Untuk honor kertas suara Pilpres dihargai sebesar Rp. 405 ( Empat Ratus Lima Rupiah) dan untuk Kertas suara Caleg dihargai sebesar Rp. 541 ( Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) per lembarnya. 

Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kab. Paluta pada Pemilu 2024 lalu adalah sebanyak 181.694 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Aktivis LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Panyahatan Ritonga sangat menyayangkan sikap dan perilaku yg melakukan tindakan tidak terpuji ini. “Coba kita hitung berapa yg di tilep mereka. Total kertas suara yg di lipat sebanyak 923.000 sudah termasuk kertas suara cadangan ( 2%). Dikalikan dengan Selisih (Rp.350) adalah sebesar Rp. 271.851.000. Kalau ini benar benar terjadi mendesak  kepada penegak hukum supaya ini harus diusut tuntas. Tangkap dan sikat semua yang terlibat”, tegas Bung Ritonga.

Untuk mendapatkan informasi berimbang, kami sempat melakukan konfirmasi Sekretaris KPU Paluta  via WhatsApp ke nomor 08126517xxxx namun tidak ada jawaban walaupun pesan kami terbaca. Dengan bungkamnya oknum sekretaris KPU Paluta ini menandakan tidak profesionalnya kinerja dalam memberikan informasi ke khalayak umum. [tim]

Sabtu, 27 Juli 2024

Massa PB.PMPK Melakukan Unras di Depan Kantor Bupati Paluta, Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur


PADANG LAWAS UTARA,- Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait maraknya tempat hiburan dan Tempat karaoke di di padang lawas utara yang mempekerjakan anak di bawah umur  serta menjual minuman keras dan obat -obatan terlarang. Jum’at 26 juni 2024.

Terlihat puluhan massa aksi  menyampaikan aspirasi mereka di depan kantor bupati padang lawas utara meminta kepada bupati padang lawas utara mengambil tindakan terhadap Dugaan Peredaran Narkoba dan mempekerjakan anak di bawah umur dan menjual minuman keras serta salah satu lokasi karaoke  yang menyediakan tempat prostitusi yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Dalam orasinya bahwa peredaran narkoba dan mempekerjakan anak dibawah umur dan menjual minuman keras  koordinator aksi Paku Alam Siregar meminta secara tegas pj. Bupati c/q satpol pp c/q dinas perizinan c/q polres tapanuli selatan c/q polsek padang bolak agar segera menindak secara tegas perbuatan tersebut. 

“Tidak Sedikit Masyarakat mengeluh atas peredaran narkoba dan hiburan malam yang memperkerjakan anak di bawah umur dan menjual minuman keras serta menyediakan tempat prostitusi di salah satu tempat karaoke di padang lawas utara yang diduga dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ujar' Ahmad mubarok. 

Lanjut dalam orasinya, Ketua Umum PB.PMPK  juga menyampaikan rasa kecewa  Kepada Bapak Kapolda Sumut atas kinerja Polres tapsel terkhusus kinerja Kapolsek padang bolak serta pj bupati padang lawas utara dan satuan pamong praja yang dinilai melakukan pembiaran peredaran Narkoba dan hiburan malam yang memperkerjakan anak di bawah umur serta menjual minuman keras dan menyediakan tempat prostitusi di di tempat hiburan malam dan karaoke khususnya di wilayah Hukum Polsek padang bolak. 

“Kita Sangat menyayangkan Atas Kinerja Polres tapanuli selatan, Pj bupati padang lawas utara  dan juga khususnya Kapolsek padang bolak  dan satpol pp kab. paluta yang dinilai masih lemah dalam pemberantasan narkoba dan hiburan malam di kab. padang lawas utara . 

Sangat  mengkhawatirkan sekali bagi kita bila peredaran narkoba dan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan tempat prostitusi ini tidak diberantas dengan serius, maka akan banyak menimbulkan kejahatan kriminal, pencurian, perjudian dan sampai keributan dalam rumah tangga. Kita sebagai orang yang sadar hari ini harus menjauhkan generasi muda ini jangan sampai terlibat mengkonsumsi narkoba apalagi sampai mengedarkannya” demi terciptanya padang lawas utara yang beriman cerdas  maju  dan beradat Pungkas Habib Mulia Ketua PB.PMPK 


Adapun tuntutan aksi PB.PMPK antara lain;

1.Meminta kepada bapak PJ Bupati Padang Lawas Utara c\q Dinas Perizinan Satu Pintu c/q Satpol PP Padang Lawas Utara  c/q Polres Tapsel c/q Polsek Padang Bolak  agar segera mengambil kebijakan serta menutup hiburan malam di padang lawas utara yang kami duga dijadikan tempat prostitusi dan minuman keras dan obat- obatan terlarang sesuai hasil investigasi yang kami lakukan benar adanya kami menemukan  kamar tempat prostitusi di setiap room, salah satunya caliber karaoke.

2.Meminta kepada satuan pamong praja padang lawas utara  agar memberikan sanksi berat sesuai aturan daerah nomor 3 tahun 20019 serta menutup seluruh hiburan malam yang  memperkerjakan anak atau gadis di bawah umur. 

3.Meminta kepada dinas perizinan satu pintu padang lawas utara supaya menjelaskan kepada kami terkait ijin apa saja yang diberikan terhadap tempat karaoke yang berada di padang lawas utara. 

4.Meminta secara tegas kepada polres tapsel c/q polsek padang bolak agar segera turun langsung kelapangan serta memberikan sanksi pidana terhadap lokasi hiburan malam dan tempat karaoke yang menjual minuman keras serta obat – obatan.

Tidak berselang waktu massa aksi membubarkan diri pulang ke kediaman mereka masing – masing.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes