BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Februari 2025

"Komandan Madina" Kecewa Dinas PUPR Kab.MADINA dan Perusahaan Pekerjaan Proyek Pembangunan SPAM-JP Dinilai Amburadul


Mandailing Natal,-

Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas PUPR Kab.Madina pada Jum'at (14/02/2025).


Massa aksi melalui ungkapan dari koordinator aksi menyebutkan bahwa, Pembangunan SPAM-JP di Desa Rantonalinjang Kecamatan Ranto Baek sebagai pihak pelaksana oleh CV. Tiga Mitra Karya dengan pagu anggaran senilai Rp. 6.911.900.000 dari APBD Madina yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024 dinilai Amburadul, terkesan pekerjaan tersebut diduga asal jadi.


Ditambahkan, Feri Laso Lubis menyampaikan dalam orasinya Kepala Dinas dan PPK harus bertanggung jawab pada pekerjaan proyek Pembangunan SPAM-JP di Desa Ranto Nalinjang Kec. Ranto Baek, Kab.Madina yang diduga tidak sesuai pada spesifikasi pekerjaan tersebut, harusnya Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya dan PPK menanggapi dan menjawab tuntutan aksi yang mereka sampaikan.


Robi Nasution melanjutkan, “Berdasarkan data atau investigasi yang kami himpun, bahwa pembangunan tersebut dicairkan 100% oleh pemerintah Daerah, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai," Pungkasnya.


“Proyek SPAM-JP tersebut menurut pengamatan kami di lapangan adalah belum beberapa hari sudah ada yang rusak, wajar saja apabila kami menduga kuat pada pembangunan SPAM-JP terkesan asal jadi dan tidak melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan adanya dugaan praktik Mark Up untuk meraup keuntungan." Ungkapnya.


Robi Nasution menambahi, “Kami duga kuat Kadis, Kabid serta PPK Dinas PUPR Kab.Madina melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan dari pembangunan SPAM-JP ini, kami meminta kepada APH yang berada di Kab.Madina untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang kami duga melakukan KKN pada pekerjaan proyek tersebut." Tegasnya.


Ditanggapi, Dinas PUPR Madina oleh Rajab selaku Kabid Bina Marga mendatangi pengunjuk rasa dengan mengucapkan “Terimakasih terkait tuntutan adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, dan aspirasi adik-adik tersebut akan saya sampaikan kepada pimpinan,"Ucap Kabid.


Dijawab, Robi Nasution menanggapi jawaban dari perwakilan Dinas PUPR Kab.Madina, “Kami sangat kecewa dengan kinerja Dinas PUPR Kab.Madina, pihak yang berwenang tidak mau menjumpai kami, selaku yang berwenang untuk menanggapi dalam hal ini Kadis, Kabid serta PPK secara langsung. Dan kami akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas." Ujarnya.


Adapun tuntun dari aliansi “Komandan Madina” :

 1. Meminta kepada Kadis PUPR Madina, Kabid terkait serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menanggapi terkait pembangunan SPAM-JP tersebut yang diduga pekerjaan amburadul dan terkesan asal jadi, dan menurut kami pekerja proyek tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Bahkan kami duga adanya praktik Mark-Up.


 2. Kami meminta kepada Kadis, Kabid terkait serta PPK Kab.Madina pembangunan SPAM-JP tersebut untuk menanggapi secara profesional dan transparan sebab kami duga kuat adanya persekongkolan jahat pada pembangunan tersebut, dan kami meminta pihak Dinas PUPR Kab.Tapsel membuktikan denda keterlambatan dalam pekerjaan pembangunan SPAM-JP tersebut jika sudah dilakukan pembayaran.


 3. Kami meminta kepada Kepala Kajari Madina agar mengatensi terkait pembangunan SPAM-JP di Desa Rantolnalinjang Kecamatan Ranto Baek Kab Madina, sebab kami duga kuat adanya praktik Mark-Up, tentu ini merupakan pelanggaran hukum sesuai diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta panggil dan periksa Kadis, Kabid terkait dan PPK Kab Madina dalam pembangunan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.


 4. Kami meminta kepada Bupati Madina agar mengatensi terkait persoalan ini sebab bisa menjadikan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Madina, dan kami meminta Kadis, Kabid, dan PPK Kab.Madina dievaluasi. (tim)

Haris Munandar: Panggil dan Periksa Pembelanjaan Pupuk di Desa-Desa Se-Kab.Tapanuli Selatan Diduga Mark-Up


Tapanuli Selatan,-

Puluhan massa yang tergabung dari Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa di 2 (dua) tempat yakni Markas Polres Tapanuli Selatan dan Kantor Kejari Kab.Tapsel, Unras tersebut terkait dugaan Mark-Up pada pembelanjaan Pengadaan Pupuk  Desa Se-Kab.Tapsel,Jum'at.(14/02/2025)


Didi Santoso selaku koordinator aksi mengungkapkan agar pihak Polres Tapanuli Selatan untuk mencari oknum yang mengatasnamakan polres Tapanuli Selatan, ini sudah mencederai institusi pihak kepolisian, apalagi oknum tersebut membawa nama kepolisian untuk melancarkan pengerjaannya pada pengadaan pupuk di desa-desa se-kab.tapsel.


Dilanjutkan, Secara tegas Didi Santoso ungkap; “kepada Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan gerak cepat dan mengungkap siapa aktor dibelakang pada pengerjaan pengadaan pupuk se-kab.Tapsel yang kami nilai harga tersebut diduga Mark-Up." ujarnya.


Ditambahkan, Haris Munandar dalam orasinya menyebutkan kepada pihak APH (aparat penegak hukum) Tapanuli Selatan kiranya untuk menangani dan menindaklanjuti atas tuntutan aksi yang mereka lakukan, Adapun beberapa tuntutan aksi mereka antara lain adalah :


1. Meminta Kepada Bapak Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil dan memeriksa Vendor terkait pengadaan Pupuk NPK Janjang Emas pada seluruh Desa Se-Kab. Tapanuli Selatan T.A 2024 yang diduga Mark-Up besar-besaran dan mengambil keuntungan berkali-kali lipat."


2. Kami juga menemukan informasi diduga Kepala Dinas Pmd Kab.Tapsel ikut mengarahkan untuk pengadaan Pupuk yang berjenis NPK Janjang Mas 10-15-15, dan membangun Komunikasi setiap desa-desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan, apabila tidak dianggarkan pada pembelanjaan Apbdes di setiap desa-desa maka diduga pengajuan pencairannya di tolak, Kami berharap kepada Kejari Kab.Tapanuli Selatan agar tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dikarenakan sudah mencederai hati masyarakat.


3. Kami berharap kepada Bapak Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli selatan untuk menyelidiki terkait kasus pengadaan pupuk yang sangat mahal dan Mark-Up besar-besaran.


Diteruskan, Didi Santoso mendesak Kejari Kab.Tapsel untuk  memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD dan salah satu organisasi Kepala Desa di Kab.Tapsel, diduga ada oknum tersebut ikut mengarahkan dan melancarkan pada pengerjaan pupuk desa-desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan, dia juga meminta kepada pihak Polres Tapanuli Selatan untuk mencari dan menangkap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk melancarkan pengadaan pupuk di desa-desa se-Kab.Tapanuli Selatan.


Tim Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan yang didampingi pers siap dipanggil apabila pihak Kejari Tapanuli Selatan untuk melengkapi berkas tersebut, maka kami akan mempersiapkan bukti-bukti untuk melancarkan proses penyelidikan atau penyidikan pihak kejari Kab.Tapsel. (tim)

Chandra Ananda Lubis: Panggil dan Periksa Oknum Dinas Pertanian Tapsel atas Dugaan Korupsi di 11 Proyek


Tapsel,Jumat.(14/02/2025).

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tapanuli Selatan, Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya: “kami turun ke-2 kalinya untuk mendesak tim Saber Pungli Polres Tapanuli Selatan agar memanggil dan memeriksa konsultan Dinas Pertanian yaitu CV.Putra Pramatra yang diduga melakukan pungutan liar setiap Perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pada proyek di Dinas Pertanian." ujarnya.


Dilanjutkan, Rasydin sebut perusahaan CV.Putra Pramatra pada Tahun 2024 sebagai konsultan pada pekerjaan pada proyek di dinas pertanian, melakukan pengutipan Fee 1℅ di luar dari kontrak.


Ditambahkan Saif Azis Siregar selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa, Kami masih sangat percaya dengan kinerja Polres Tapanuli Selatan khususnya kepada Wakapolres selaku Ketua Saber Pungli Kab. Tapanuli Selatan, sepenuhnya dengan keyakinan bahwa beliau mampu mengentaskan dan mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Konsultan Dinas Pertanian Kab.Tapsel yaitu CV.Putra Pramatra.


Ditanggapi, Wakapolres Tapsel yang diwakili oleh Kompol Fiktor Kasi Hukum Polres Tapanuli Selatan menjawab, “kami memberikan apresiasi tinggi terhadap adik-adik Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai,  aspirasi dari adik-adik mahasiswa akan kami dalami dan juga akan kami diskusikan dengan para pimpinan Polres Kab.Tapanuli Selatan." terangnya.


HUMAS TABAGSEL berpindah dan melanjutkan aksi tersebut di depan kantor Kejari Kab.Tapanuli Selatan, Chandra Ananda Lubis dalam orasinya mengatakan bahwa, “kami meminta kepada Kejari Kab.Tapanuli Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab.Tapsel, PPK, Konsultan dan pemenang tender atas dugaan korupsi pada pekerjaan 11 proyek di Dinas Pertanian Kab Tapsel." ujarnya.


Diteruskan,Chandra Ananda Lubis ungkap bahwa sebagaimana dengan kegiatan proyek dengan jumlah pekerjaan 11(sebelas) pekerjaan, pekerjaan proyek dengan kategori Tender tersebut yang sudah kami lampirkan di dalam tuntutan aksi yang kami lakukan, agar pihak Kejari kab.Tapsel membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan 11 proyek di Dinas Pertanian Kab. Tapsel, kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada kegiatan 11 proyek tersebut.(tim)

Terkait Laporan Dumas FMPKP-Sumut, Pihak Kejati-Sumut Sudah Melimpahkan Berkas Laporan Tersebut ke Pihak Kejari Kab.Paluta


Medan,-

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindak Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKP-SU), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) melakukan langkah-langkah hukum terkait dugaan Mark-Up Pengadaan Jas dan Celana ( PSL) Pimpinan Anggota DPRD Padang Lawas Utara Periode 2024-2029 T.A,Kamis.(13/02/2025).


Ahmad Sayuti Nasution, selaku koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan: “Perlu kami sampaikan dalam aksi yang ketiga kalinya dan sekaligus kami mempertanyakan surat laporan Dumas kami yang sudah 3 minggu lamanya, namun kami tidak mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut yang sangat lambat, untuk mengusut tuntas dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut,"Ujarnya.


Setelah 2 jam melakukan orasi di depan pagar kantor Kejati-Sumut, pihak kejati sumut datang menjumpai massa aksi yang diwakilkan langsung  ibu Eva dan fungsional.


Dalam tanggapannya, Eva menyampaikan di depan massa aksi terkait laporan yang sudah disampaikan; “sudah kami tindak lanjuti (dilimpahkan) ke Kejari Kab. Padang Lawas Utara, Eva menyampaikan berhubung surat itu sifatnya rahasia jadi kami tidak bisa publikasikan, namun hanya bisa kami tunjukkan,"Ujarnya.


Eva juga menambahkan “kami akan berkomitmen akan terus kami pantau surat yang kami limpahkan ini ke Kejari kab.padang lawas utara” Pungkasnya.


Selang dari itu beberapa massa aksi pun diajak keruangan PTPS untuk dapat melihat surat yang sudah dilayangkan, sembari massa aksi membubarkan diri secara tertib.(tim)

BRAVO ! Kapolsek Kotanopan Pionir Reklamasi Eks PETI di Kotanopan

 


Mandailing Natal,- 

Reklamasi tahap dua di bekas lahan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Jambur Tarutung kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan dengan penanaman Jagung lanjutan pada Jumat (14/2/2025) 


Sebelumnya reklamasi lahan berupa kegiatan penanaman jagung serentak 1 juta hektar di seluruh Indonesia dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) di bekas lokasi penambangan emas Jambur Tarutung tepatnya berdampingan dengan lokasi reklamasi saat ini.


Hadir pada acara kegiatan ini kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh S.H ,S.I.K , unsur muspika Kotanopan mewakili Kapolsek,Lurah Kotanopan,BPP Dinas Pertanian,mewakili camat,koramil,korwil dinas pendidikan,perwakilan KUA,mahasiswa STAIM, tokoh masyarakat, anggota kelompok Tani Saroha serta pihak swasta selaku donatur pelaksana kegiatan.


Syaifullah perwakilan KUA mengawali pembacaan doa sebelum acara dimulai,dilanjutkan sambutan dari Mara Ginda Hakim selaku ketua kelompok Tani Saroha sekaligus donatur kelompok tani.Mara Ginda dalam sambutannya memohon doa dan dukungan agar reklamasi ini dapat terus dilanjutkan.


Arya Benni Daulay kepala BPP  (Balai Penyuluh Pertanian) Kotanopan dalam arahannya mengatakan "Dalam rangka menuju ketahanan pangan nasional,kelompok Tani Saroha telah menargetkan 5 hektar lahan di wilayah Saba Arambir kelurahan Jambur Tarutung kecamatan Kotanopan.


Banyak tantangan yang dihadapi oleh anggota kelompok tani dalam pelaksanaan reklamasi ini.Apalagi lokasi reklamasi ini kondisinya bergelombang,banyak bekas galian dan gundukan pasir batu.Sangat dibutuhkan uluran tangan dari pihak swasta,karena untuk membuat lokasi ini kembali datar dan bisa ditanami,diperlukan alat berat.Tentu ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, "ungkapnya.


Ujar Arya Benni, " Program reklamasi ini tidak akan terwujud tanpa dukungan semua pihak.Terutama kepada Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga,kami sangat berterima kasih atas upaya beliau hingga terlaksananya kegiatan ini.Kapolsek Kotanopan merupakan pioner dalam upaya reklamasi ini dan mampu menggandeng semua pihak agar kegiatan reklamasi ini terlaksanakan dengan baik,"ungkapnya.


"Seluruh lahan direncanakan akan direklamasi sesuai dengan penyampaian camat kotanopan.Camat telah melakukan mediasi dengan seluruh pemilik lahan dan sudah ada respon yang baik dari semua pemilik lahan,"tambahnya.


Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh ,S.H, S.I.K, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik."Hal ini membuktikan bahwa warga kotanopan masih peduli dengan lingkungan.Dan hal ini mematahkan asumsi beberapa pihak  bahwa lahan ini sudah tidak bisa lagi ditanami.


Semua kita tahu awal mula polemik pertambangan ini bermula dari tuntutan kebutuhan warga.Tapi saya sangat berterima kasih atas partisipasi semua pihak,lokasi ini secara berangsur dapat dipulihkan menjadi lahan produktif.Saat ini dapat kita saksikan sendiri lahan ini sudah ditumbuhi jagung,artinya lahan ini  mulai produktif kembali.


Terima kasih kepada semua pihak dan kegiatan ini akan kita dukung sepenuhnya.Akan kita upayakan dari pemda berupa bantuan pupuk,bibit, dll.Menurut saya ada potensi wisata yang sangat bagus di lokasi ini,seperti di aceh tengah, jawa,dll.Kedepan perlu kita pertimbangkan dan programkan mengembangkan potensi ini sehingga akan menjadi peluang usaha usaha baru.


Saya harap juga kepada rekan rekan media agar  ikut mempublikasikan lokasi ini untuk dijadikan lokasi wisata.Semoga Kotanopan menjadi lebih baik kedepan,menjadi Kotanopan yang asri,"ungkap kapolres.


Kapolsek Kotanopan AKP Parlaungan melalui seluler menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak swasta Mara Ginda yang telah mau memberikan bantuan untuk terlaksananya reklamasi lahan ini."Partisipasi yang begitu besar dari saudara Mara Ginda sangat kami apresiasi.


Kegiatan ini merupakan dukungan kita kepada program presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.Indonesia menargetkan penanaman satu juta Hektar tanaman jagung.Ini merupakan kerjasama antara Polri,Kementan,GAPKI,Perhutani,Inhutani,Swasta dan swadaya petani.Sesuai pernyataan presiden,negara yang kuat adalah negara yang aman dan mempunyai ketahanan pangan yang kuat.Kami dari pihak kepolisian sangat mendukung kegiatan ini.


Dalam komitmen untuk mengembalikan lokasi ini agar dapat berfungsi kembali seperti semula,kami personel kepolisian siap mendukung penuh.

Untuk menjaga ketahanan pangan nasional,kita siap mendukung dan memberikan solusi apabila ada masalah atau kendala dilapangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini,"ujarnya.


Program ini merupakan wujud nyata partisipasi Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberi contoh kepada masyarakat tentang pemanfaatan lahan yang optimal. Melalui program ini, Polsek Kotanopan tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi lokal.


 Inisiatif ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan mereka secara produktif, sekaligus mendukung program ketahanan pangan di wilayah Mandailing Natal. Keberhasilan program ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian, kelompok tani, dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.


Syahril Matondang,salah satu tokoh masyarakat setempat  yang juga menjabat sebagai kepling 3 kelurahan pasar Kotanopan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.Terutama kepada kapolsek Kotanopan yang telah menjadi pioner dalam upaya pelaksanaan reklamasi ini.Mungkin dengan adanya partisipasi kapolsek ini,akan dapat menepis kalau ada tudingan tudingan yang negatif kepada beliau selama ini ,"ungkapnya.


Acara ditutup dengan penyerahan pupuk organik dan bibit jagung kepada kelompok tani.Kemudian penanaman jagung secara serentak dilaksanakan oleh kapolres dan anggota kelompok tani beserta perwakilan muspika Kotanopan.(indra)


Rabu, 12 Februari 2025

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?


Jakarta, Rabu.(12/02/2025).

Press release,"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan  oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap  kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas  penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta  membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya. 


Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Melalui siaran Pers Jum'at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan,   memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP. 


Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 


Ketiga, perkara  yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi. 


Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditandatangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut. 


Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran materiil dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menandatangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain. 


Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu. 


Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.


Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 


Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas penafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 


Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. 


Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.


Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik. 


Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, di samping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi. 


Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi.(Tim)

Salah Satu Anggota DPRD Kota Padangsidempuan Dilaporkan Koordinator Tabagsel LSM-Penjara Saut MT.Harahap


Medan,- 

Dihubungi awak media, Saut MT Harahap selaku Koordinator Tabagsel dan juga didampingi oleh Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada hari senin (10/02/25) pukul 11.00 Wib.


Diketahui Kedatangan Saut MT Harahap dari kota Padangsidimpuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Sesampainya di Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.


Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu oknum anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat (Dumas).


Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, “ Mobil Dinas yang digunakan oleh inisial RN dari salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bermerek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F,"Pungkasnya.


Ditambahkan, "Mobil tersebut diduga diketahui pernah mengalami kecelakaan sekitar bulan Maret 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya, pada saat  kejadian kecelakaan tersebut diduga oknum anggota DPRD tersebut bukan sedang melakukan perjalanan dinas."Terangnya.


Saut MT Harahap juga menyebutkan dalam Laporan (Dumas) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan diduga beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya karena sudah di preteli.


Tidak hanya sampai disitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan juga dilakukan olehnya pada saat lelang pimpinan satu unit mobil sedan Camry yang digunakan oleh ketua DPRD. Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2014 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.


Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa inisial RN turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui inisial RN mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan bukan hak lelang beliau.


Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Febrianto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat,dimana diduga adanya pembiaran oleh para pejabat di lingkungan DPRD dan pengelola aset pemko kota Padangsidimpuan.(tim)

Selasa, 11 Februari 2025

Beredar Vidio Pernyataan Korban Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan, Diduga 2 Pelaku Masih Berkeliaran di Desa Sipenggeng Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan.Senin.(10/02/2025).

Beredar video pernyataan salah satu korban kekerasan dan pelecehan terhadap seorang perempuan di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan bersama anak kandungnya seorang perempuan yang bernama Sonia lestari harahap, dan didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Andry Iskandar Siregar pada hari Senin (10/2/2025) dengan durasi video 03 Menit 10 detik.


Sebelumnya informasi tersebut dari salah satu pemberitaan yang lagi viral di Kab.Tapanuli Selatan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Andry Iskandar Siregar gerak cepat menemui salah satu yang diduga Korban Kekerasan dan Pelecehan terhadap ibu Hennita Wati Lubis dan mengklarifikasi apakah benar kejadian yang menimpa dirinya.


Korban Hennita Wati Lubis membenarkan kejadian yang menimpa dirinya dan sudah melaporkan 2 oknum yang diduga telah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap dirinya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Andry Iskandar Siregar meminta kepada Polres Tapanuli Selatan agar menindak lanjuti atas laporan dari ibu Hennita Wati Lubis sebagai korban diduga mengalami kekerasan dan pelecehan yang menimpa dirinya.


Dilanjutkan, dirinya merasa mengalami trauma yang mendalam, ketika ia melihat para oknum 2 pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan masih berkeliaran di Desa Sipenggeng Kab.Tapsel, sesekali ibu Hennita Wati Lubis spontan langsung ketakutan dan meneteskan air mata akan teringat kembali bagaimana perlakuan 2 oknum tersebut.


Sonia Lestari Harahap ikut angkat bicara atas kejadian yang menimpa ibu kandungnya yang mendapati perlakuan Kekerasan dan Pelecehan, ia tidak menerima bahwa ibu yang melahirkannya diperlakukan oleh oknum pelaku tersebut, “saya meminta bantuan dan perhatian dari Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Prov.Sumut dan Bapak Kapolres Tapanuli Selatan kiranya dapat menindaklanjuti atas laporan ibu kandung saya dan menangkap pelaku kekerasan dan pelecehan, diketahui laporan ibu saya sudah 1(satu) tahun yang lalu namun pelaku masih bebas berkeliaran di Desa sipenggeng Kab.Tapanuli Selatan,"Pungkasnya.(tim)

Muniruddin Ritonga Ketua LPA Sumut Kecam Video Viral Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur


Padangsidempuan,-

Beredarnya video viral dan pernyataan salah satu ayah korban kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur di media sosial Facebook dan dilansir beberapa pemberitaan media online atas nama Dede S Siregar, diduga korban mendapati kekerasan dari ibu sambung (Tiri), perlakuan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak.


Pernyataan terbuka di media sosial atas nama  Dede S Siregar (ayah korban) secara terbuka melakukan pernyataan sebagai berikut;


Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto, Bapak KAPOLDA SUMUT, Bapak PJ. Gubernur Sumatera Utara, Bapak Biro Umum Sekdaprovsu, Saya berharap agar pelaku penyiraman air panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan selaku aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi anak tirinya (anak kandung saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).


Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah adik ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.


Saya berharap keadilan dan proses hukum mengikat tanpa pandang bulu siapa dan apa dibelakangnya, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA-Sumut) Muniruddin Ritonga sangat menyayangkan atas adanya dugaan kekerasan anak tersebut.


Ditambahkan, Ketua LPA-Sumut: “pastinya kita sangat prihatin dan mengecam keras atas kejadian yang menimpa kepada anak dibawah umur, bagaimanapun kondisi dan situasinya penganiayaan terhadap anak itu tidak diperbolehkan dan tidak pernah dibenarkan." ujarnya.


Oleh karena itu, "kiranya kita mendesak dan mendukung pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti kejadian ini, jikalau memang benar terjadi sesuai dengan yg beredar sekarang ini, kiranya pihak yg berwenang untuk menindak dengan tegas terduga pelaku penganiayaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku, dan kita dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (LPA-Sumut) akan mengawal hal ini sampai tuntas,"Pungkasnya.(tim)

Ketua Tim Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan Haris Munandar: Periksa Realisasi Anggaran Pembangunan Rabat Beton Dusun Nusa Indah Desa Hapesong Baru Kab.Tapsel T.A 2024 !


Tapanuli Selatan,-

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan akan gelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kab.Tapsel dan Kantor Inspektorat Kab.Tapsel terkait Realisasi anggaran 2021-2024 dan juga realisasi pada pembangunan Rabat Beton di Dusun Nusa Indah, Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan.


Ketua Tim Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan Haris Munandar menghubungi awak media dan menyebutkan, telah melakukan investigasi langsung kelapangan tepatnya di daerah Dusun Nusa Indah, Desa Hapesong Baru Kecamatan B.Toru Kab.Tapsel pada hari Senin,10/Februari/2025 pada siang hari.


Ditambahkan, Haris mendapatkan informasi melalui masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, melakukan peninjauan langsung kelapangan dan melihat pada pembangunan Rabat Beton tersebut diduga sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar kurang lebih 2 meter, pembangunan tersebut dilakukan tahun 2024 tahun yang lalu.


Tim Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan telah mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung ke kantor Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru Kab.Tapsel untuk menemui langsung kepala desa pada siang hari tanggal 10/Februari/2025, namun kepala desa dan sekretaris desa tidak ada di tempat, selanjutnya Tim Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan mendapati informasi melalui via telepon seluler beliau menolak berjumpa dengan dalih kurang enak badan(sakit) dan juga menyampaikan posisi kepala desa sedang berada di polsek.


Adapun beberapa konfirmasi Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan sebagai berikut :


1.Realisasi anggaran dari tahun 2021-2024.


2.Pembangunan Rabat beton di dusun Nusa indah Desa Hapesong Baru Kab.Tapsel.


3.Mempertanyakan Plank informasi rincian realisasi anggaran Dana Desa Hapesong baru Kab.Tapsel.(tim)

Minggu, 09 Februari 2025

PMII ITS dan STIT-PL Sukses Gelar MAPABA Raya 2025 dengan Tema : Menyiapkan Generasi Pergerakan Dalam Organisasi Yang Berideologi Ahlussunnah wal Jama'ah


Padang Lawas Utara.Minggu.(09/02/2025).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat ITS dan STIT-PL baru saja melaksanakan kegiatan dalam masa penerimaan anggota baru (MAPABA) tahun 2025, kegiatan tersebut sukses dan diikuti oleh puluhan anggota baru PMII, yang dilaksanakan oleh  komisariat ITS dan STIT-PL Cabang PMII Padang Lawas Utara.


Ketua pelaksana MAPABA raya ke-1 PMII komisariat ITS paluta dan STIT-PL dan acara tersebut diadakan di Tempat Kantor KNPI padang lawas Utara pada pukul 08.00 wib s/d selesai.


Muamar rambe mengungkapkan pada kegiatan tersebut pihaknya mengusung tema menyiapkan generasi pergerakan dalam organisasi yang berideologi Ahlussunnah wal jamaah, melalui acara kegiatan MAPABA raya ini mampu menciptakan generasi pergerakan organisasi yang berideologi Ahlussunnah wal jamaah.


Ditambahkan, Paku Alam Siregar ia memahami betul dalam penerapan Tasamuh, menumbuhkan sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, kemasyarakatan, dan kebudayaan Tawazun.


Selanjutnya, memberikan sikap seimbang dalam berkhidmah demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama umat manusia dan antara manusia dengan Allah SWT, Tawassuth Sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan, I'tidal sikap yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama Amar Ma'ruf Nahi Munkar.


Diteruskan,Ahmad Mubarok Harahap juga mengajak (berdakwah) untuk mendorong melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk (tercela), para peserta juga diberikan tuntutan dan pemahaman terhadap nilai dasar - dasar PMII, selain itu anggota MAPABA juga diberikan wawasan untuk menjadikan mahasiswa yang siap berkontribusi secara nyata di kampus dan masyarakat dengan semangat kritis serta inovatif.


Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Padang Lawas Utara Nikmat Nasution menegaskan sebagai organisasi pergerakan, pihaknya siap berkomitmen  untuk melahirkan para anggota baru menjadi lokomotif dalam perubahan.


Menurutnya, mahasiswa harus dibekali dengan  daya nalar yang kritis, sehingga nantinya, kata Ketua Nikmat siap menjadi wadah untuk terus mampu mengasah para calon sahabat-sahabati di pergerakan mahasiswa Islam Indonesia  Padang Lawas Utara.(ais)

Pj.Bupati Langkat Resmikan PSC 119: Optimalisasi Layanan Darurat bagi Masyarakat


LANGKAT.-

Penjabat (Pj.) Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi meresmikan gedung Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) 119 Kabupaten Langkat yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura, Stabat, pada Senin (3/2/2025). Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan keselamatan dan penanganan darurat bagi masyarakat Langkat.

Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Mulyono, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kalak BPBD H.M. Ansyahri, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Langkat, para pimpinan RSUD/RSU se-Kabupaten Langkat, serta para Kepala UPT Puskesmas dari 23 kecamatan di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Faisal Hasrimy menegaskan pentingnya respons cepat dan efektif dalam penanganan situasi darurat. “PSC 119 akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan darurat, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga bencana alam. Dengan sarana yang sudah memadai, kini tugas kita adalah memastikan kualitas layanan yang prima untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk lebih proaktif dan tidak terjebak di zona nyaman. “Kita memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat, apapun kondisinya. Ini adalah amanah yang harus kita jalankan dengan sepenuh hati, sesuai dengan instruksi Presiden,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM, memberikan apresiasi atas dukungan penuh Pj. Bupati terhadap keberadaan PSC 119. “PSC 119 adalah pusat layanan pertolongan pertama dalam keadaan darurat. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan dengan cepat dan tepat saat menghadapi situasi gawat darurat,” ujarnya.

Layanan PSC 119 dapat diakses melalui nomor darurat nasional 119 yang terhubung langsung dengan National Command Center (NCC) Kementerian Kesehatan, serta nomor lokal (061) 88808119 dan 0811 6320 119. Untuk mendukung operasionalnya, PSC Langkat dilengkapi dengan tiga unit ambulans roda empat, satu ambulans roda dua, dan satu ambulans air yang ditempatkan di Pelabuhan Pangkalan Susu. Selain itu, jejaring koordinasi telah dibangun di seluruh puskesmas di 23 kecamatan dengan masing-masing koordinator layanan darurat.

Sebagai simbol peresmian, Pj. Bupati Faisal Hasrimy melakukan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Rombongan kemudian berkeliling meninjau berbagai fasilitas di dalam gedung PSC 119, termasuk ruang Call Center, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang obat, kamar petugas, aula, toilet, gudang, dan ruang pantri.

Dengan kehadiran PSC 119, diharapkan kualitas layanan darurat di Kabupaten Langkat semakin optimal, responsif, dan siap siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(ikp/diskominfo langkat)



 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes