INILAHNUSANTARA.COM, Padangsidimpuan- Dituduh pelakor Syahfitri Hutagalung wanita
beranak dua lapor polisi berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor
STTLP/B/379/X/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak terima atas tuduhan pelakor, kemudian itu
juga pencemaran nama baik, makanya saya melapor polisi," ucap Syahfitri
Hutagalung yang bekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padangsidimpuan,
Rabu (18/10).
Berdasarkan surat laporan kepolisian tersebut melaporkan
medsos Facebook atas nama Matondang Nur yang menuduh saya sebagai pelakor atau
perebut suami orang dirumah keluarga saya pada kejadian Minggu 16 Oktober 2022
di Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Dimana Akun FB tersebut telah memviralkan dan terkesan menuduh saya sehingga memalukan
keluarga saya sendiri, ini sangat memalukan dan saya tidak terima, kata
Syahfitri.
Lanjut Syahfitri Br Hutagalung tersebut mendatangi Polres
Padangsidimpuan pada Selasa (18/10/2022) bersama kuasa hukum saya atas nama
Doli Iskandar Lubis, SH melaporkan kejadian pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Sementara itu Kuasa Hukum Syahfitri Br Hutagalung Doli
Iskandar Lubis, SH didampingi Rahmat Permata Lubis, SH ketika dihubungi
wartawan melalui Pesan whatsapp ,Benar Bang kita Sudah Membuat Laporan terkait
Persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kondisi klien kami atas nama Syahfitri
Hutagalung merasa keberatan atas kejadian tersebut, kita melaporkan Akun
Matondang Nur tersebut, tentang peristiwa itu, dan kita telah melaporkan
peristiwa tentang dugaan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU
ITE dugaan pencemaran nama baik di elektronik, ucapnya.
Terpisah, Kasat Resktrim AKP Bambang Priyatno menyampaikan
bahwa atas laporan tersebut sudah masuk tadi malam, kata Kasat Reskrim.(DS)