BREAKING NEWS

Kamis, 25 Mei 2023

Lapor Pak Kapolres Padangsidimpuan..!!! Wartawan Lintas10.com Diduga Dihalang-halangi Saat Bertugas Dan Keluarganya Dipersekusi


PADANGSIDIMPUAN,- Lurah Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Paisal Ashabi bersama tokoh adat, tokoh agama dan NNB (Naposo Nauli Bulung/Muda Mudi Kelurahan/Desa) teganya mereka persekusi seorang Jurnalis, lintas10.com, Mahmud Nasution yang  diduga hanya gara  - gara pemberitaan yang ditulisnya, ini sama halnya mereka menghalang-halangi tugas seorang wartawan, Mahmud nasution seorang jurnalistik yang mengerti aturan kode etik jurnalistik tidak akan pernah berani menaikkan berita tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.


Mahmud seorang jurnalistik berharap kepada bapak KAPOLRES kota P.Sidempuan bisa mendengar permasalahan ini karena ini sudah menyalahi undang-undang No 40 Tahun 1999 yaitu "Menghalang-Halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara.


Mirisnya Persekusi ini diduga yang dilakukan oleh pihak kelurahan Wek III tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kelurahan Wek III berlogo pemerintahan Kota Padangsidimpuan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan nomor surat 470/12/2022  dan di tanda tangani bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, NNB dan Lurah.


Adapun bentuk persekusi yang dilakukan pihak Kelurahan tersebut dengan memberikan sanksi sosial kepada seorang jurnalis tersebut berupa, pemerintah Kelurahan Wek III bersama Tokoh adat, Tokoh Agama, dan NNB tidak bertanggung jawab atas adat Siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat Siluluton (Upacara Adat yang berupa dukacita).


Persekusi tersebut tidak hanya berlaku pada Jurnalis tersebut tetapi berlaku juga kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama seorang jurnalis tersebut seperti kedua Orang Tua, Kakak dan Adiknya.


Anehnya didalam isi surat tersebut pada alinea pertama tidak dijelaskan dan disebutkan pokok permasalahan antara Jurnalis, Mahmud Nasution dengan Pihak Kelurahan Wek III dan NNB, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan sanksi yang tidak berperikemanusiaan dan berkadilan.


Terkait perihal tersebut, Jurnalis lintas10.com yang bertugas di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) itu pun merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya.


"Gak habis pikir aku Bang dengan surat kelurahan Wek III itu yang memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya. Ya .., kalau mereka merasa keberatan atas pemberitaan yang saya tulis kan mereka bisa bantah pemberitaan tersebut dengan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ujar Mahmud kepada awak media, Rabu (17/05/2023).


"Jadi.., saya berharap pemerintah Kelurahan Wek III beserta Tokoh Adat, Tokoh Agama dan NNB mencabut sanksi yang mereka berikan itu kepada saya dan saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dapat memediasi ataupun menyelesaikan permasalahan yang saya sendiri tidak mengetahui apa permasalahannya,Jelasnya Mahmud seorang jurnalis yang diperkusi saat bertugas.(AIS)

Senin, 22 Mei 2023

Aliansi "TAMU" Telah Tiba Di Jakarta, APH Harus Segera Panggil dan Periksa Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) dan Mantan Bupati Paluta yaitu Andar Amin dan Bahrum Harahap Diduga Pelaku Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum Pada RSUD Gunung Tua


JAKARTA,- Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua aliansi TAMU( Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan ) Menyampaikan melalui telephon atau WhatsApp awak media bahwa sangat kecewa dengan APH (aparat penegak hukum) di provinsi sumut, terlalu banyak teman-teman aktivis di sumut sudah melakukan aksi terkait permasalah-permasalahan pejabat di provinsi sumut, namun APH(aparat penegak hukum) seperti tumpul pada penegakan hukum kepada pelaku korupsi, kami menduga kuat APH (aparat penegak hukum) di sumut harus di restorasi diganti dengan yang berkompeten dalam penanganan kasus pelaku tindakan korupsi di sumut.SENIN.(22/05/2023).


Ada beberapa kasus yang sampai hari ini kasusnya tidak sampai dimana, mungkin seperti kata komentar para NETIZEN harus Viral dulu baru penegakan hukum akan berjalan, mirisnya pengakan hukum di sumut.


kami meminta keterangan dan perkembangan terkait laporan TAMU yang udah berjalan 2(dua) bulan yang lalu di masukkan ke PTSP kejati Sumut, dan kami mendesak kejaksaan tinggi Sumatera utara agar segera memanggil mantan kakanwil kemenag Sumut a.n Dr. H. Abdul Amri Siregar dan ajudannya a.n Prana Citra S.E terkait dugaan pungli, namun tutuntutan kami selalu dihiraukan oleh penegak hukum kita.


Kami juga meminta seluruh KEPALA SEKOLAH MAN se-SUMUT harus di panggil diduga gratifikasi terhadap pejabat atau pimpinannya yaitu KAKANWIL KEMENAG SUMUT dikala itu memberikan hadiah PAPAN BUNGA.


Belum lagi aksi dugaan pungli di tubuh PUSKESMAS SE-Tapsel (tapanuli selatan) sampai hari ini kami tidak tahu bagaimana perkembangannya.


Ada juga dugaan Mark-up  CCTV dan Komputer di kantor kepala desa di 

se-Tapanuli selatan kasus ini sudah sering naik beritanya namun APH (aparat penegak hukum) di sumut  seolah-olah tidak berfungsi.


Begitu juga dengan permasalahan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua yang dinilai belum tuntas atau masih ada oknum yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum di tindak atau di proses hukum adapun oknum yang diduga tersebut adalah Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta).


Sebagaimana dalam pengakuan para terdakwa antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut Dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender), bahwasanya Bahrum Harahap mendapat Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Andar Amin Harahap tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 juta setelah pekerjaan selesai.


Nah..,hari ini aliansi TAMU tiba di kota JAKARTA berkas yang tidak sanggup di tangani oleh APH (aparat penegak hukum) di SUMUT (sumatera utara) saya akan antar langsung berkasnya ke kantor KEJAGUNG RI DAN KPK RI terkait dugaan PUNGLI KEMENAG SUMUT, DUGAAN GRATIFIKASI KEPALA SEKOLAH MAN/MAS Se-Sumut, DUGAAN PUNGLI PUSKESMAS SELURUH KEPALA PUSKESMAS Se-TAPSEL, DUGAAN MARK-UP CCTV DAN KOMPUTER KANTOR KEPALA DESA SE-TAPSEL,  dan juga kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua Yaitu BUPATI PALUTA (Padang Lawas Utara) yaitu ANDAR AMIN HARAHAP dan juga BAHRUM HARAHAP (Mantan Bupati Paluta).


Semoga penegakan hukum ini berlaku pada pelaku-pelaku yang kami duga kuat melakukan tindak pidana korupsi di sumut.(AIS)

Minggu, 21 Mei 2023

PD Formasih Mendesak Kapolres Tapsel Agar Menegur Bawahannya Yang Lamban Dalam Menangani Perkara Dugaan Pungli KPU Tapsel


 

TAPANULI SELATAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  yang di Ketuai oleh Wesly Gea telah sering melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat termasuk di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, kantor KPU tapanuli selatan, kantor DPR tapanuli selatan,  perjuangan itu terus kami kumandangkan, untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pungli di tubuh kepengurusan KPU Tapsel, kita tidak bisa toleransi terhadap dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan harus di usut tuntas sampai keakar akarnya, PD-Formasih berharap kepada APH(aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa seluruh pengurus KPU tapsel, yang kami duga kuat mereka melakukan pungli dalam penerimaan atau perekrutan pps dan ppk.


Wesly Gea dalam orasinya sering menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pungli di KPU Tapsel atas perekrutan PPS dan PPK, diduga bahwa yang menang bukan orang pintar melainkan orang yang punya uang, dugaan kami juga bahwa perekrutan PPS dan PPK di minta 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) agar bisa lolos menjadi PPS dan PPK kabupaten Tapanuli Selatan.


"Nah, hari ini kami sudah melakukan perjuangan tersebut dan pada akhirnya tanggal 30 maret 2023 FD-FORMASIH sudah melayangkan surat laporan resmi ke penegak hukum yaitu Polres Tapsel, terkait dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan sekaligus juga kami memberikan alat bukti pendukung yaitu percapakan WhatsApp dan rekaman pembicaraan yang sudah di berikan kepada penegak hukum yaitu ke polres Tapsel". ujar Wesly Gea (Minggu.21/05/2023)


"Sudah 2 bulan dari surat laporan yang kami layangkan ke polres tapsel sampai sekarang belum terlihat dan hasil dari pemerikasaan oleh APH, pemanggilan terhadap yang kami dugapun sepertinya tidak ada kejelasan, perkarapun seolah-olah hilang dari peredaran, Kami berharap kepada bapak Kapolres Tapsel agar memanggil dan mendesak anggotanya yang diduga sangat lamban dalam menangani tugas laporan dari FD-FORMASIH TAPSEL." Tegas Wesly Gea. (AIS)

Sabtu, 20 Mei 2023

Soal Ditahan Atau Tidak, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi Akan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Angga Harahap


TAPANULI SELATAN,- Bicara soal Ditahan atau Tidak Ditahan 3 pelaku penganiayaan terhadap Angga Harahap, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi akan profesional dalam menangani perkara ini.


Demikian disampaikan kepada wartawan, Jum'at malam (19/05) via WhatsApp menanggapi pertanyaan apakah pihak kepolisian akan melakukan Penahanan terhadap ketiga pelaku.


Menurut Kapolres, AKBP Imam Zamroni, tahapan saat ini masih menetapkan pelaku menjadi tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka  di tingkat Sidik.


Untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak, itu tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang masih sesuai ketentuan KUHAP, yang pasti penyidik akan bekerja untuk memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU.


Selanjutnya Kapolres menjelaskan soal pertimbangan penahanan tersangka di luar ancaman hukuman, yakni KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:


1. Syarat Objektif


Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait Syarat Objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:


Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.


2. Syarat Subjektif


Syarat penahanan subjektif merupakan syarat yang bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut.[2] Pengaturan syarat subjektif ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”


Maka dari itu, dalam melakukan penahahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memerhatikan kedua syarat di atas. Adapun singkatnya, syarat objektif adalah syarat yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sementara syarat subjektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.


Usai menjelaskan syarat Objektif dan Syarat Subjektif, terkait perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap apakah pihak Polres Tapsel sudah menemukan kedua unsur dimakaud untuk melakukan penahan terhadap EFH, CH dan A.


Kapolres menyebutkan saat ini kan baru penetapan TSK usai Gelar perkara, TSK nya saat ini juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai TSK dalam tahap penyidikan.


Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan terkait sudah terpenuhi atau belum terpenuhi unsur objektif dan subjektif terkait penahanan sesuai KUHAP.


"Jadi saran saya ikuti saja dulu tahapan proses penanganan perkaranya, saya pastikan kami profesional dalam tangani perkara", kata Kapolres.


Sebelumnya Penasehat Hukum korban dari kantor hukum Azhari Daulay, S.H dan Arifin Saleh Siregar, S.H. menjelaskan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP baik syarat Objektif maupun syarat Objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi untuk melakukan penahan terhadap Tersangka.(AIS)

Teringat Kembali Kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak, Polres Tapsel Diminta Menahan Pelaku Pengeroyokan Di Paluta


TAPANULI SELATAN,- Masih segar diingatan kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak berinisial DMS melakukan penganiayaan terhadap David (17) , lantas pihak Polda Metro Jaya menetapkan DMS sebagai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 534 KUHPidana.


Demikian juga dengan kasus yang dilakukan anak kandung dari AKBP. Akhiruddin Hasibuan, berinisial AH melakukan pengrusakan mobil dan  penganiayaan terhadap Ken Admiral . Setelah viral baru kemudian melakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap sidik yang akhirnya menahan pelaku.


Kasus yang  mirip juga terjadi sekitar 2 tahun lalu di wilayah Hukum Polres Tapsel, 7 orang suruhan kepala desa Aek Pardomuan Kec. Angkola Barat kabupaten Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Faisal warga Kab. Paluta dan temannya . Setelah viral di media, polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan dan penahan, namun karena mediasi yang cukup persuasif dari pihak kepolisian akhirnya perjalanan kasus tersebut berujung kepada perdamaian.


Semoga komentar-komentar para netizen di sosial media tidak tertumpu kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel terlebih saat ini sedang menangani perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Angga Harahap yang dilakukan oknum bidan desa bersama suami dan saudara kandungnya.


Komentar pedas yang sering dilontarkan para netizen tersebut pada umumnya bermakna "viral dulu baru dikerjakan". 


Dalam perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap, kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel telah menetapkan oknum bidan dan pelaku lainnya menjadi tersangka dibuktikan dengan keluarnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/263/V/2023/ Reskrim.


Diantara meteri SP2HP tersebut berbunyi Bersama ini dengan diberitahukan kepada saudara bahw proses Penyidikan terhadap perkara ini terlapor E.F.H,  A dan C.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka.


Atas kinerja polisi yang bergerak cepat menetapkan pelaku menjadi Tersangka , kembali Penasehat Hukum korban Angga Harahap dari kantor hukum Azhari Daulay, SH bersama rekannya  Arifin Saleh Siregar, SH memberikan A Plus kepada pihak kepolisian .


Namun mereka berharap pihak kepolisian melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses hukum, menjaga tidak terjadi perbuatan melarikan diri dan mencegah hal-hal yang tidak terpuji akibat dari perkara ini semisal dendam kedua belah pihak , munculnya perbuatan-perbuatan nekad di luar hukum negara atau lain sebagainya.


Karena baru-baru ini salah seorang tersangka merasa puas dan/atau tidak menyesal membunuh seseorang dan menanamnya dalam sebuah cor-coran semen. Rasa tidak menyesal tersebut dikarenakan pelaku merasa hukum negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Alasan lainnya perbuatan ketiga orang pelaku tersebut tergolong perbuatan pidana yang diatur pada pasal 170 KUHPidana oleh karena dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terkait syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa dasar penyidik melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.


Dimana syarat objektif itu para pelaku disangkakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.


Sedangkan syarat subjektif yakni diduga pelaku dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, diduga para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Menurut tim penasehat hukum syarat dilakukan penahanan sudah terpenuhi.jum'at,(19/05/23)(AIS)


Kamis, 18 Mei 2023

Dana Desa? Atau Dana Kepala Desa?


PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara saudara Adenan Naposo Siregar (33) diduga memegang dan menyimpan dana desa sendiri, sesuai ketentuan dana desa harus disimpan oleh bendahara desa melalui rekening desa. Sudah jelas kepala desa tidak boleh memegang dan menyimpan dana desa sendiri.Tentu ini menjadi persoalan hukum dan aparat penegak hukum di kabupaten padang lawas utara harus tegas dan segera menindak lanjut persoalan ini. Dari sinilah diduga kerakusan dan arogansi kepala desa aek haruaya kata Junaidi Siregar (30) sebagai pemuda dan masyarakat Desa Aek Haruaya. Kamis,(18 Mei 2023).


Memang Kepala Desa itu sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memeliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).


Tugas bendahara desa itu menerima, menyimpan, menyetorkan /membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa. Belum lagi masalah penerima Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT diduga kepala Desa Aek Haruaya mangubah hasil musyawarah dibalai desa penerima BLT yang tidak layak menerima menjadi ikut menerima BLT dan mirisnya lagi pembagian BLT dilakukan secara diam - diam kepada penerima BLT yang tidak layak menerima BLT tersebut. Lanjut Junaidi Siregar


Tentu ini sangat memukul dan menginjak hati nurani masyarakat  Desa Aek Haruaya melihat sikap dan perilaku Kepala Desa tidak mencerminkan pemimpin yang amanah,tawakkal Dan bijaksana, ucap Junaidi Siregar sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya yang merasa terdzolimi oleh tindakan Kepala Desa Aek Haruaya.


Secara konstitusi sudah jelas KKN (Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme) dihapuskan dari birokrasi khususnya di pemerintahan Desa Aek Haruaya.Namun kepala desa diduga memupuk subur sifat nepotisme,arogansi,kerakusan dan memperlihatkan keburukan dalam memimpin Desa Aek Haruaya, tentu ini merusak birokrasi dan nilai - nilai kaarifan masyarakat Desa Aek Haruaya.


Kita sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya berharap kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara secepatnya memanggil dan menindak lanjut kepala Desa Aek Haruaya terkait  dugaan persoalan ini. Tegas Junaidi Siregar kepada wartawan.(SS)

Kronologis Mirip Kasus Josua,Sudah Babak Belur Difitnah Lagi Melakukan Pelecehan?


PADANG LAWAS UTARA,- Malang nian nasib warga Padanglawas Utara ini, setelah dikeroyok hingga babak belur, difitnah melakukan pelecehan , dilaporkan, dipecat dari pekerjaan hingga ditinggal pergi oleh istri tercintanya. Demikian kisah yang dialami Angga Harahap sekitar tanggal 07 Maret 2023 kemarin.


Terserah pembaca menilainya apakah kejadian ini mirip dengan kejadian yang dialami oleh Josuo atas prilaku yang dilakukan Ferdy Sambo terhadapnya.


Bedanya, Josuo ditembak hingga meninggal lantas difitnah melakukan pelecehan sexsual terhadap istri Ferdy Sambo. 


Sedangkan Angga Harahap yang merupakan warga desa Lantosan I, kec. Portibi kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini dipukuli secara bersama-sama memang tak sempat meninggal dunia.  


Tak sampai disitu saja, Kepada awak media Angga Haharap mengaku setelah kejadian pemukulan tersebut dia dilaporkan ke Polres Tapsel dengan tuduhan melakukan  dugaan merusakkan kesopanan di muka orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana.


Menurut Angga pada tanggal 6 Maret 2023, dia dituduh mencolek paha seorang bidan dalam jalan sepi sebuah pedesaan , menurut pihak pelapor kejadian tersebut sekitar pukul 11 hingga pukul 13 siang. 


Padahal beliau mengaku sedang berada di salahsatu warung yang berbeda kampung dari desa yang dituduhkan.


Hanya atas kesaksian beberapa foto orang-orang kampung yang ditunjukkan kepada oknum bidan tersebut, karena oknum merasa fotonya mirip dengan Angga Harahap, lantas segerombolan orang mencarinya dan mengaraknya ke Balai Desa tempat dimana oknum Bidan tersebut berdomisili yakni Desa Bangkudu, Kec. Portibi Kab. Paluta. Di Balai desa, Angga mengaku diintograsi oleh Kepala desa, Babhinkantibmas, Babinsa dan keluarga pelaku.


Karena merasa tidak melakukan pelecehan sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada dia, lantas Angga Harahap bersikukuh menjawab tidak ada melakukannya.


Dalam proses intograsi , pihak oknum bidan hanya menghadirkan seorang anak kecil berusia sekitar 10 tahun yang dijadikan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya disebutkan anak tersebut sedang menggembala kambing dan melihat kejadian tersebut.


Karena saksi yang melihat hanya anak kecil dan tidak terdapat bukti pendukung, pihak Babhinkantibmas menyuruh Angga Harahap pulang karena dianggap kurang cukup bukti.


Mendengarkan pernyataan Babhinkantibmas yang mempersilahkan Angga Harahap untuk pulang, lantas timbul reaksi dari oknum Bidan tersebut melakukan pelemparan menggunakan telepon genggam mengenai kepala Angga Harahap.


Selanjutnya disambut oleh suami dan saudara laki-laki bidan tersebut dengan pukulan beruntun yang menyebabkan kepala Angga Harahap bocor mengeluarkan darah dan dilarikan ke rumah sakit.


Pasca kejadian tersebut, Pemilik kebun tempat dimana Angga Harahap bekerja lantas memberhentikan Angga Harahap bekerja, karena hubungan bos nya dengan oknum bidan desa tersebut masih tergolong saudara.


Tak sampai disitu saja, setelah diberhentikan kerja, ternyata Angga Harahap ditinggal pergi oleh istrinya mungkin malu atas apa yang dituduhkan kepada Angga.(AIS)

Selasa, 16 Mei 2023

Ada Apa Dengan Sumut? Aktivis Minta KPK Turun Ke Sumut


PADANG LAWAS,-Ahmad Rizki Hsb SH salah satu Aktivis SUMUT minta KPK agar turun ke sumut Periksa Pengerjaan Proyek 2,7 Triliun Rupiah.

Pasalnya, sampai sekarang ini Pengerjaan Jalan pada Ruas Jalan Lintas Sibuhuan - Sosopan tidak jelas kelanjutannya. yang paling parahnya, beberapa titik sudah selesai tahap pengerasan pada beberapa bulan lalu namun tidak dilanjutkan tahap pengaspalan sehingga sangat mengganggu bagi masyarakat banyak, baik pengguna jalan apalagi masyakarat sekitarnya. dikarenakan tidak ada penyiraman pada pengerjaan proyek tersebut. Akibatnya, kesehatan masyarakat sangat terganggu. Banyak yang sakit mata, sakit paru, sesak nafas dst. Ujar Rizki kepada awak media ketika diwawancarai.Selasa,(16 Mei 2023). 


Seperti yang sama-dama kita ketahui, hal ini sangat bertentangan terhadap peraturan yang mengatur bahwa masyakarat ber hak hidup sehat dan sejahtera. disisi lain diatur pada peraturan tentang Tipikor. Sehingga kami masyarakat Sumatera Utara khususnya masyarakat Padang Lawas sangat mendukung KPK untuk melakukan Pemeriksaan terhadap sdr Edy Rahmayadi sekali Gubernur Sumut terkait permasalahan tersebut untuk terwujudnya Indonesia bersih dari kprupsi, kolusi dan Nepotisme serta sumut yang bermartabat.(SS)

Miris Negeri Ini, Pejabat Humas Kemenag Sumut Yaitu Bapak Yunus Menanggapi Aksi "TAMU" Mengatakan Pejabat Diperbolehkan Memberi Hadiah (Gratifikasi)


 

MEDAN,- Pada Hari Senin Tanggal 15 Mei 2023 TAMU (Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang mempertanyakan Terkait laporan yang sudah di masukkan pada tgl 06 03 2023 yang lalu.


Ibrahim selaku koordinator aksi menyampaikan, kejaksaan tinggi sumatera utara lamban mengatasi masalah di provinsi sumatera utara, di mana pada tgl 06 03 2023 lalu kita mengantarkan surat laporan tentang dugaan Pungli di tubuh Kanwil Kemenag sumatera Utara, namun yang kami sayangkan Sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan tinggi Sumatera utara dalam mengatasi laporan TAMU, ujarnya


Habibi martua selaku koordinator lapangan juga menyampaikan jika kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak lagi sanggup mengatasi laporan yang sudah di masukkan dua bulan yang lalau, maka kami Nilai kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak berfungsi sebagai mana mestinya. ujarnya


Adapun yang mewakili dari kejaksaan tinggi Sumatera utara yang menanggapi yaitu ibu Eli sabet, dia menyampaikan kepada mahasiswa pendemo agar tetap bersabar karena laporan yang di masukkan sedang dalam proses.


Ibrahim menyampaikan kepada awak media, TAMU tidak puas dengan jawaban dari pihak kejaksaan, karena laporan TAMU sudah dua  bulan telah di masukkan namun sampai hari ini belum ada perkembangan atau tindak lanjut yang di lakukan, maka dalam hal ini TAMU Akan melangkah menuju kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi dengan tuntutan yang sama, dan TAMU meminta kepada kepala kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karna lambatnya penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.(SS/AIS)

Sabtu, 13 Mei 2023

PPDB TA 2023/2024 Resmi Dibuka, SMA Negeri 1 Batang Toru Target Cetak Murid "BERPRESTASI, BERIPTEK, BERIMTAQ, BERBUDAYA, dan PEDULI KEPADA LINGKUNGAN"


TAPANULI SELATAN,- SMA Negeri 1 Batang Toru Mempunyai Philosopi yang membangun generasi semakin bersinar, di bawah kepemimpinan bapak Drs. MHD. ZUHDI PULUNGAN, SH, M. Pd sudah terbukti ditangan beliau terlahir murid-murid yang berprestasi baik di tingkat Daerah, Kecamatan, Provinsi Sumatera Utara bahkan prestasi murid beliau sudah masuk di Kancah Nasional, baik di bidang Akademik, Olahraga, dan juga di bidang Religi.


Semangat beliau dalam membangun generasi yang berprestasi dengan slogan "BERPRESTASI, BERIPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Tekhnologi), BERIMTAQ (Beriman dan Bertaqwa), BERBUDAYA, dan PEDULI KEPADA LINGKUNGAN," slogan itulah yang mewujudkan anak murid SMA Negeri 1 Batang Toru menjadikan murid yang cerdas secara intelektual dan cerdas secara spritual dalam agama.


Dampak yang sangat baik kepada murid-murid SMA 1 BATANG TORU sehingga banyak alumni-alumni dari tangan beliau diterima universitas ternama di seluruh penjuru indonesia bahkan mendapat beasiswa dari pemerintah tersebut, Prestasi dibawah kepemimpinan beliau murid yang masuk di PTN Sebanyak 38 orang jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) juara 1 di tingkat kabupaten Tapanuli Selatan dan juga prestasi lain adalah Prestasi Anggota paskibra putri di tingkat provinsi tahun 2023 yaitu KAILA NUR FATIMAH.


Tenaga pengajar SMA Negeri 1 Batang Toru di bawah kepemimpina beliau guru-guru mempunyai kedisiplinan yang tinggi, dan juga memeliki tenaga pengajar yang berkualitas dan juga punya integritas dalam dunia pendidikan, pengalaman tenaga pengajar guru-guru SMA 1 Negeri Batang Toru tidak perlu diragukan lagi, dari tangan guru-guru tersebut sudah puluhan dan bahkan ratusan anak-anak lahir berprestasi baik di tingakat daerah,kecamatan, provinsi bahkan di kancah Nasional, itulah tugas para guru yaitu mencerdaskan anak-anak bangsa.


Ditemui awak media yaitu bapak Drs. MHD. ZUHDI PULUNGAN, SH, M. Pd di kantornya Hari Sabtu, tanggal 13/05/2023 mengatakan bahwa SMA Negeri 1 Batang Toru membuka penerimaan murid baru tahun ajaran 2023/2024 atau yang sering kita dengar Penerimaan Peserta Didik Baru.


Bapak Drs. MHD. ZUHDI PULUNGAN, SH, M. Pd juga menambahkan SMA Negeri 1 Batang Toru akan Membuka/pendaftaran murid baru di mulai dari  08.00 wib s/d 14.00 wib, calon peserta didik baru harus memakai seragam sekolah sebelumnya (Smp/MtsN dll).(AIS)

SMA Negeri 1 Sipirok "MENUJU PENTAS JUARA" Menciptakan Murid Yang Beradab Mulia,Berkarakter,Cerdas Intelektual dan Cerdas Agama


TAPANULI SELATAN,- SMA Negeri 1 SIPIROK  Menuju Pentas Juara, dalam Philosopi yang kita bangun  tidak sebatas hanya memprioritaskan kecerdasan akademik, namuan SMA Negeri 1 Sipirok juga mengutamakan sekolah yang menjunjung ruang yang luas untuk Mendidik siswa - siswi yang beradab Mulia, Berkarakter, Cerdas Intelektual, Cerdas secara Spritual Agama-Agama, siswa-siswa harus yang produktif dan berkarya dan menjadi insan yang bermanfaat bagi agama nusa dan bangsa.


SMA Negeri 1 Sipirok  juga memeliki tenaga pengajar yang berkualitas dan juga punya integritas dalam dunia pendidikan, pengalaman tenaga pengajar atau guru-guru SMA 1 Negeri Sipirok tidak perlu diragukan lagi, dari tangan  mereka atau guru-guru tersebut sudah puluhan dan bahkan ratusan anak-anak lahir berprestasi baik di tingakat daerah,kecamatan, provinsi bahkan di kancah Nasional, itulah tugas para guru yaitu mencerdaskan anak-anak bangsa.


Ditemui awak media yaitu bapak Syamsul  Lubis S.Pd M.Pd dikantornya di SMA Negeri 1 Sipirok bahwa sekolah SMA Negeri 1 sipirok membuka penerimaan murid baru tahun ajaran 2023/2024 atau yang sering kita dengar Penerimaan Peserta Didik Baru dalam slogan kami:

          " Menjemput Generasi Emas".


Bapak Syamsul  Lubis S.Pd M.Pd juga menambahkan SMA Negeri 1 Sipirok Membuka pendaftaran  di mulai dari  08.00 wib s/d 13.00 wib, calon peserta didik baru harus memakai seragam sekolah sebelumnya (Smp/MtsN dll).(AIS)

Jumat, 12 Mei 2023

PD Formasih Tapsel bersama masyarakat Desa Batusatail Unjuk Rasa Tuntut Bupati Tapsel Copot dan Penjarakan Oknum Kades Batusatail


TAPANULI SELATAN,- PD FORMASIH TAPSEL bersama pemuda dan masyarakat desa batusatail kecamatan sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor bupati Tapanuli Selatan  tentang bungkam nya pemimpin pejabat di Pemda kabupaten Tapanuli Selatan terhadap  masyarakat desa batusatail massa yang hadir saat aksi sebanyak 100 orang dari mahasiswa dan pemuda beserta warga desa batusatail kec.sipirok kabupaten Tapanuli Selatan. saat ketua umum PD-FORMASIH Tapanuli Selatan menyampaikan Keluh kesah masyarakat  sempat hampir terjadi bentrok dengan salah satu oknum satpol PP. tetapi ketua umum PD FORMASIH Tapanuli Selatan WESLY GEA.SH menyampaikan jika bapak bupati bungkam dengan masyarakat nya, kami akan bermalam di sini menurut dia, dan kami hadir di kantor bupati ini meminta agar segera kepala desa batusatail di copot dan di penjara kan ungkap nya di saat orasinya, dan angaran dana desa nya tidak sedikitpun ada untuk pembangunan desa, kepala desa batusatail menggunakan dana desa untuk memperkaya diri mereka sendiri, bukan untuk kepentingan infrastruktur desa dan pembangunan desa di desa batu sitatail,Kamis (11 Mei 2023)


setelah di lihat oleh tim investigasi wartawan media ini, sekjend PD  FORMASIH Tapsel dan DIDI SANTOSO PILIANG juga mengungkapkan pertanyaan nya di saat orasi tentang anggaran dana desa batusatail sedikit pun tidak ada menyentuh infrastruktur dan pembangunan di desa batusatail dan ada juga pas mau pencarian dana desa nya tidak diketahui bahwasanya sudah di tanda tangani,dan di duga kepala desa nya memalsukan tanda tangan sekretaris desa nya dan juga bendahara nya. 


setelah aksi unjuk rasa sudah berjalan selama 4 jam, sekda dan kepala dinas pmd beserta inspektur inspektorat Tapanuli Selatan memangil 6 org tokoh masyarakat beserta ketua PD FORMASIH wesly gea.SH ke dalam ruangan ruangan sekda hasil nya akan di tindak lanjuti dalam 12 kerja di hitung mulai hari ini, aksi demonstrasi damai berjalan dengan lancar tanpa ada kekerasan dan pasukan dari kepolisian beserta Satpol-PP telah menjaga keamanan,dengan tertib, setelah mediasi selesai masyarakat dan pemuda beserta mahasiswa balik dengan damai.(DDS)


Kamis, 11 Mei 2023

TAMU Minta Ketegasan Pemimpin Baru KEMENAG Sumut


MEDAN,- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) Mengantarkan Surat Pemberitahuan Aksi Ke Polrestabes Medan dan Ke Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara.Rabu (10 Mei 2023). 


Dengan Tuntutan:


1. Meminta kepada Kemenag Provinsi Sumatera Utara Bpk. Ahmad Qosbi  S.Ag, MM Agar mencopot Parana Citra SE Selaku Kasi Haji di Kemenag Sumut karena Prana Citra SE telah di Duga melakukan pelanggaran Hukum Yakni UU No 20 Tahun 2001 pasal 12B dan UU No 31 Tahun 1999, UU No 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.


2. Mendesak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Menindak Lanjuti Laporan Tamu Yang Sudah Di Masukkan Dua Bulan Yang Lalu, dan Segera Tangkap SDR. Abdul Amri Siregar Selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Sumatera Utara dan Prana Citra Sebagai Ajudan Nya Sekarang Menjabat di bagian Kasi Haji, Yang dimana di duga Telah Melakukan Kegiatan Melanggar Hukum Yaitu Kegiatan Pungli dan Gratifikasi senilai 600 Ribu / Kepala sekolah MAN Se-Sumatera Utara.


Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua TAMU menyampaikan kami harap Bapak H. Ahmad Qosbi S.Ag, MM yang baru saja di lantik sebagai Kepala Kemenag Provinsi Sumatera Utara bisa berhadir di Hadapan TAMU pada Hari Senin, 15 Mei 2023 untuk menanggapi Aksi Damai Yang sedang berlangsung, ujar ibrahim.(AIS)

Lapor Pak Kapolres Tapsel !!! Diduga Pengadaan CCTV Di Kantor-kantor Desa Telah di Mark Up, Masyarakat Meminta Bapak Turun Tangan !!!


TAPANULI SELATAN,- Pengadaan CCTV di wilayah kabaputen tapanuli selatan sebahagian  sudah terpasang di setiap kantor-kantor desa, pengadaan CCTV tersebut sudah terlanjur viral menjadi bahan pembicaraan yang hangat di tengah-tengah masyarakat kabupaten tapanuli selatan, Fungsi CCTV tersebut di kantor desa sangatlah tepat untuk memudahkan keamanan setiap kantor kepala desa di kab.tapsel dan nilai harga juga harus sesuai dengan kwalitas barang.Rabu,(10/05/23).


Beberapa kepala desa di hubungi oleh awak media untuk konfirmasi pengadaan CCTV tersebut desa-desa yang sebahagian yang sudah terpasang di kantor-kantor desa kabupaten tapanuli selatan, hari Rabu,10/05/23 pukul siang melalui whatsApp dengan bermaksud untuk konfirmasi dan menanyakan siapa perusahan pengadaan CCTV di desa kabupaten selatan? Berapa jumlah CCTV yang di pasang di setiap kantor desa? dan berapa nilai anggran pengadaan CCTV tersebut?


3(tiga) kepala desa yang sudah di konfirmasi diantaranya 2(dua) kepala desa tersebut bungkam dan tak ada jawaban sama sekali sampai berita ini naik, dan 1(satu) kepala desa tersebut berhasil dihubungi oleh awak media, sambutan beliau sangat bersahaja, dan akrab dengan awak media,beliaupun menjawab pertanyaan awak media,


Menurut Pak kades yang tidak mau disebutkan namanya di media bahwa, pengadaan CCTV tersebut melalui perusahaan, dan melalui perusahaanlah  yang menyediakan CCTV di kantor desa, dan nilai harga CCTV tersebut Rp.10.500.000 dan tidak benar isu yang berkembang mengatakan Rp.12.500.000,Pungkasnya.


Pak kades melanjutkan bahwa agar real informasi tersebut kepada awak media dan tidak hanya mendengar satu pihak, beliaupun mengajak awak media berjumpa agar mendapatkan informasi tidak tumpang tindih yang bapak dapat, sehingga berita itu dibaca menjadi terang,Tandasnya.


Beliau juga menambahkan bahwa nomor perusahaan pengadaan CCTV yang bapak minta tidak ada sama saya, Ucapnya.


Beberapa informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di media bahwa dugaan harga pengadaan CCTV tersebut ada yang mengatakan Rp.12.500.000 dan ada juga mengatakan Rp.10.500.000 dan saya belum tahu kebenarannya, namun diantara 2(harga) tersebut pasti tidak jauh dari perkiraan harga pengadaan CCTV tersebut, dan bila bapak ingin mendapatkan kepastiannya jumpa langsung ke kepala desa di kantor desa yang sudah memasang CCTV pak.


Rumornya Jumlah yang sudah di pasang ada 4(titik) di kantor-kantor desa di tempatkan berbagai titik-titik strategis di kantor desa tersebut.


Beliau juga tidak tahu bahwa pengadaan CCTV tersebut dibelanjakan oleh pihak kades sendiri atau CCTV tersebut melalui jalur pengadaan pemerintah yang harus memakai perusahaan.


Masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya juga mengatakan bahwa pengadaan CCTV tersebut sangatlah pantastis harganya, dugaan saya harga tersebut tidaklah pantas dan kami menduga bahwa harga tersebut telah di MARK UP, kalau kita sama-sama melihat harga pasaran Itu bisa kita cek di internet atau di pasar, paling-paling harga 1 buah CCTV tersebut 1.5 juta sampai 1.9 juta, bila kita kalikan 4 kali harga tertinggi yaitu 1.9 juta masih bertotal 7.6 jutaan, sisanya kemana?, Pungkasnya.


Masyarakat Tapsel berharap agar APH(aparat penegak hukum) yaitu Polres Tapsel dan Kejari Tapsel agar turun tangan untuk mencek kebenaran harga pengadaan 4 buah CCTV dengan harga Rp.12.500.000 atau Rp.10.500.000, Masyarakat berharap agar dugaan MARK-UP CCTV ini agar diusut tuntas oleh APH, dinilai harga tidak wajar dan diduga kuat berpotensi tindak pidana korupsi.(AIS)

Rabu, 10 Mei 2023

Kades Simirik Kec. Batunadua "Alergi" Terhadap Wartawan,Diduga Anggaran Desa Tidak Transparan Berpotensi Korupsi


PADANGSIDIMPUAN,-Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.


Masyarakat kota P.Sidempuan butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya, Sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. 


Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.


Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa lainnya, Sehingga pemerintah desa  harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya.


Saat di konfirmasi awak media melalui whatsApp hari selasa 09.05.2023 pukul siang tersebut oleh kepala DESA SIMIRIK Kec. BATUNADUA Kota Padang Sidempuan dan sebenarnya para awak media sudah sering bahkan berkali-kali menghubungi pak KADES SIMIRIK  namun beliau selalu membohongi para awak media.


Awak media mengkomfirmasi KEPALA DESA SIMIRIK terkait plank dana anggaran desa simirik yang kurang mempublikasi anggaran tersebut kemasyarakat, sehingga masyarakat desa simirik tidak bisa mengawasi anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah ke DESA SIMIRIK.


Awak media juga mau mengkomfirmasi terhadap pengadaan LEMBU yang sisa di kandang hanya DUA LEMBU setelah awak media investigasi di lapangan, KADES SIMIRIK BUNGKAM dan tidak bisa di jumpai terkesan ALERGI terhadap WARTAWAN atau beliau kita duga hanya ingin menutupi kesalahannya atas Lembu yang lain entah kemana 


Salah satu Masyarakat desa simirik yang tidak mau disebutkan namanya di depan 2 wartawan tersebut mengatakan bahwa pengadaan lembu tersebut ada 7(tujuh) ekor namun kok tinggal 2(dua)  kamipun bingung pak, Tandasnya.


Masyarakat juga menambahkan bahwa ada bantuan 200 ekor ayam dari dinas tapi kami tidak tahu itu bantuan apa untuk kelompok mana, mungkin bapak konfirmasih sama kades saja, Pungkasnya.


Diminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres Kota P.Sidempuan dan Kejari P.Sidempuan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum KADES SIMIRIK KEC. BATUNADUA P.SIDEMPUAN tersebut terkait dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi.(AIS)

Selasa, 09 Mei 2023

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) DIMINTA SEGERA TURUN KE SUMUT MASIH BANYAK TIKUS-TIKUS BERDASI DI SUMUT, SIKAT HABIS KPK!!!


MEDAN,- Tamu (tatanan aktivis mahasiswa unggulan) akan geruduk Kejatisu dan membuat laporan resmi dan menuntut agar KEJATI SUMUT memanggil dan memeriksa kapus(kepala puskesmas)se-kabupaten tapanuli selatan khususnya kEPALA PUSKESMAS PINTU PADANG DAN BENDAHARA PUSKESMAS tersebut kecamatan Batang Angkola kabupaten Tapanuli selatan, diduga kuat pungli (pengutipan liar) dan korupsi anggaran dana BOK(bantuan operasional kesehatan) tahun anggaran 2019.2020.2021.dan 2022.


Ibrahim selaku ketua koordinator aksi tamu(tatanan aktivis mahasiswa unggulan)berkata kepada awak media "iya bg adanya bukti berupa chat grup kapus pintu padang di whatsApp dan bukti rekaman pengaduan salah satu staf atau pegawai puskesmas pintu padang , yang dia tidak terima atas pemotongan gaji yang masuk ke rekening staf dan pegawai puskesmas dan di kutip oleh bendahara puskesmas, dan dia juga menambahkan bahwa dana BOK yang masuk kerekenig staff atau pegawai kenapa harus di kembalikan lagi,Tandasnya.


Maka dari itu kami menduga kuat adanya permainan kapus dan bendahara ini kami duga sama dengan puskesmas se-kabupaten tapanuli selatan, kami meminta kejatisu agar memanggil dan memeriksa kepala puskesmas se-kabupaten tapanuli selatan khususnya  kepala puskesmas pintu padang dan bendaharanya, Ibrahim selaku ketua TAMU mendesak pak Kejatisu (kejaksaan tinggi Sumatra Utara) agar cepat-cepat memanggil dan periksa kapus se-kabupaten tapanuli selatan khususnya kapus dan bendahara pintu padang kecamatan Batang Angkola kabupaten Tapanuli selatan.


Bilamana laporan kami tidak di tanggapi oleh APH tersebut maka kami akan melayangkan surat laporan tersebut dengan bukti CHAT WHATSAPP, REKAMAN PENGADUAN STAF ke kantor KPK karena APH di sumut sangat lamban dalam menangani permasalahan tersebut.(AIS)

Senin, 08 Mei 2023

Kepala Desa Pargurutan Julu Tidak Transparan dan Terbuka Terhadap Anggaran Desa Ke Masyarakat dan Media


TAPANULI SELATAN,- Lagi dan lagi Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.


Masyarakat Tapanuli Selatan butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya, Sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. 


Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.


Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa lainnya, Sehingga pemerintah desa  harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya.


Saat di konfirmasi awak media melalui whatsApp hari senin 08.05.2023 pukul siang tersebut oleh kepala Desa PARGARUTAN JULU KEC.ANGKOLA TIMUR KAB.TAPSEL Bapak HARUN HARAHAP  terkait hari Ke-2 tidak ada satupun perangkat desa ada di kantor dan terbengkalai pelayanan masyarakat tersebut.


Pak kades menjawab bahwa di hari ke-2 "Hari kamis itu  kami undangan ke kantor bupati ketua undangan FKP Regsosek itu ketua bukannya  gak peduli dengan tugas, Dan aparat desa ku konfirmasi jam 13.45wib tamu orang itu ada lagi di kantor dan istirahat minum kopi di kedai yg di depan sekolah itu yang jarak nya paling 100 m dari kantor desa ketua,"Jelasnya.


Awak media bertanyak lagi jam berapa selesai kerja dan dimana plank dana anggaran desa pargarutan julu, tiba-tiba Pak kades tidak dapat dihubungi lagi dan memblokir whatsApp awak media dan pak kadespun hilang bak di telan bumi.


Tidak adanya transparan dan publikasi anggaran desa pargarutan julu kec angkola timur kab.tapsel tersebut kepada masyarakat patut masyarakat menduga akan ada peluang untuk "KORUPSI".


Diminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres Tapsel dan Kejari Tapsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum KADES PARGARUTAN JULU KEC.ANGKOLA TIMUR KAB.TAPSEL tersebut terkait dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi (AIS)

DIDUGA KEPALA DESA PARGARUTAN JULU DAN SELURUH PERANGKAT DESA LAGI ASYIK LIBURAN, KANTOR SEPI


 

TAPANULI SELATAN,- Pada jam kerja awal-awal hari masuk kerja perangkat desa atau staff tidak ada satupun masuk ke kantor akibatya warga mau menggurus surat jadi terbengkelai.Kamis,(27/04/23).


Mestiya sebagai pelayanan masyarakat harusya di siplin dalam pekerjaan dan hari-hariya standbay di kantor desa.


Untuk mengasih pelayanan maksimal bagi warganya yang membutuhkan surat atau tanda tangan.


Salah satu warga yang enggan di sebutkan namaya kebetulan bertemu dengan awak media pada saat jam kerja di desa PARGARUTAN JULU Kec. Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan ”,jam segini kok masih sepi padahal ini udah masuk kerja saya tunggu hingga saat ini masih sepi tidak ada satupun pegawai/perangkat yang masuk kerja”,ujarnya.


Warga tersebut yang mendatangi kantor desa PARGARUTAN JULU  yang berpapasan dengan awak media ingin mengurus kepentingan warga namun sangat disayangkan tidak ada satupun perangkat desa yang dapat di temui, diduga Kepala desa tersebut sedang berjalan-jalan dengan para anggota dan staffnya, karena pelayanan tidak maksimal akhirnya urusan warga menjadi terbengkalai.


Sudah selayaknya Bupati Tapsel, Kepala dinas PMD dan Camat setempat memberikan teguran keras kepada KADES PARGARUTAN JULU yang tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.(AIS)



Minggu, 07 Mei 2023

Masyarakat Kota P.Sidempuan Mengharapakan Penegak Hukum Memanggil dan Memeriksa Kontraktor dan Kadis Perkim Atas Dugaan Pekerjaan 2 Milyar diduga asal jadi yang berpotensi korupsi


PADANGSIDIMPUAN,- Proyek Taman baru selesai namun sudah rusak"diduga kontraktor dengan Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) dinilai tidak becus dalam pengerjaan proyek tersebut seakan-akan lebih mementingkan keuntungan dari pada kemanfaatan untuk masyarakat kota p.sidempuan, proyek tersebut bukan proyek Taman tapi proyek tersebut lanjutan pembangunan Dek di rubah menjadi proyek Taman Kelurahan Kantin.Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan rincian anggaran mencapai Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD tahun 2022.Sabtu,(06/05/2023).


Mirisnya proyek pembangunan Dek sungai,menjadi proyek Taman seperti umumnya hanya berfungsi untuk mencegah abrasi sungai sedangkan proyek Taman ini untuk keindahan saja.dari nama dan fungsi sudah berubah.


Proyek pembangunan taman ini dikerjakan oleh" Dinas perumahan dan permukiman kota Padangsidimpuan tersebut.proyek taman ini dikerjakan di Tahun 2022 yang lalu,


Proyek pembangunan taman dilokasi tugu siborang,kelurahan kantin kecamatan Padangsidimpuan Utara, sudah rusak parah, tampak pagar lantai keramik dan dinding bangunan sudah roboh dan hilang, bangunan taman mencapai Miliaran rupiah tersebut, bagaikan kertas dibakar api tanpa manfaat bagi masyarakat kota Padangsidimpuan, lantai dari keramik sudah jebol dan juga dinding rusak di terjang aliran sungai Batang ayumi, padahal bangunan taman baru selesai dikerjakan, dinilai pemborong dan dinas perkim tidak becus mengerjakan proyek tersebut, hanya menghambur-hamburkan uang negara.


Masyarakat kota p.sidempuan mengharapkan penegak hukum harus ikut intervensi menangani yang diduga proyek abal-balan, kita sudah tahu bersama-sama proyek tersebut memakai uang negara bukan memakai uang pribadi, dalam hal ini para APH ( aparat penegak hukum) harus bertindak, diduga ini adalah pekerjaan yang asal-asalan dan mementingkan keuntungan pemborong saja, biar APH yang melakukan proses hukum apakah ini termasuk tindak pidana korupsi.(AIS)

Jumat, 05 Mei 2023

WALIKOTA P.SIDEMPUAN BAPAK IRSAN EFENDI MASYARAKAT MEMINTA AGAR MENCOPOT JABATAN KADISHUB P.SIDEMPUAN DI NILAI "MALAS"


 

PADANGSIDIMPUAN,- Kinerja Dinas perhubungan Pemko P.sidempuan dinilai tidak peduli dan terkesan acuh tak acuh dan tidak ada respon terhadap kekecewaan masyarakat atau keluhan mengenai traffic lightn (lampu lalu lintas) diberbagai lokasi di Kota Padang Sidempuan yang sudah lama tak berfungsi sama sekali, kita sama-sama tahu fungsi dari traffic light atau lampu lalu lintas sangat berguna sekali untuk  pengendara mobil dan kereta untuk mencegah kecelakaan dalam berkenderaan.


Bobroknya kinerja dinas perhubungan kota p.sidempuan di bawah kepemimpinan pak wali kota irsan efendi akan menurunkan elektabilitas pak walikota dalam memperbaiki kota padang sidimpuan menuju kota yang bersinar, dan sudah layak bapak walikota agar merotasi setiap dinas yang tidak memberikan kinerja yang baik bagi masyarakat kota p.sidempuan, khususnya dinas perhubungan kota P.sidempuan yang kita sama-sama melihat dan merasakan hampir kita tidak merasakan manfaat selama ini apa fungsi  traffic light atau lampu lintas, di setiap sudut kota atau di dalam kota traffic light hampir tidak ada yang hidup, ini menunjukkan bahwa kurang pahamnya kadishub kota p.sidempuan dan seluruh jajarannya menangani lalulintas di kota p.sidempuan dalam hal menangani lalulintas.


Saat di konfirmasi awak media salah satu pengendara di kota p.sidsmpuan Rahmad (40) kecewa dengan kepada Dinas Perhubungan karena Traffic Light sudah lama tak berfungsi, masyarakat kota p.sidempuan banyak kecewa terhadap kinerja dinas perhubungan kota p.sidempuan, dinas perhubugan tersebut seperti hal ingin mencelakai masyarakat p.sidempuan itu sendiri, sebab lampu lalu lintas itu sangat bermanfaat bagi masyrakat kota p.sidempuan, untuk menghindari kecelakaan roda 2,3 dan 4.


Ia menambahkan juga, lamanya tidak berfungsi traffic light atau lampu lalu lintas bahwa akan menimbulkan sering terjadinya kecelakaan,  untuk itu traffic light atau lampu lalu lintas harus di fungsikan dinas perhubungan kota p.sidempuan, bila mereka juga tidak mendengar tanggapan atau aspirasi masyarakat untuk mengaktifkan traffic light itu sama saja mereka seakan-akan ingin "membunuh"pengendara kota p.sidimpuan atau pengendara di luar kota p.sidempuan, saya mendukung mahasiswa dimana saja bila mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kota p.sidempuan kemana anggaran uang negara selama ini di pakai.


Saat di konfirmasi awak media bapak kadishub kota p.sidempuan melalui whatsApp beliau tidak ada memberikan balasan dan menjawab para awak media, beliau terkesan seperti bungkam dan memblokir nomor whatsApp para media, sepertinya KADISHUB KOTA P.SIDEMPUAN ALERGI terhadap WARTAWAN.(AIS)

Kamis, 04 Mei 2023

Panggil dan Periksa Plt. Kadis Kesehatan Kab. Tapsel, Kepala dan Bendahara Puskemas Pintu Padang Atas Dugaan Pemotongan Gaji Staf dan Pegawai



MEDAN,- TAMU ( Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan ) Akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai pada Hari senin, 08 Mei 2023 di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan kantor Kejati Sumut, Terkait Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan atau wewenang di tubuh Dinas Kesehatan Tapsel Dan Kepala Puskesmas Se-Tapanuli Selatan terkhususnya Kepala Puskesmas Pintu Padang Kec. Angkola Kab. Tapanuli selatan, yang dimana TAMU mendapatkan bukti chat group WhatsApp puskesmas pintu padang adanya pengembalian uang dana BOK yang sudah masuk ke rekening pegawai/ staf kepada bendahara puskesmas pintu padang, Maka dalam hal itu kuat dugaan kami terjadi tindak pidana korupsi pada anggaran Dana BOK di seluruh puskesmas Tapanuli Selatan.


Ibrahim Cholil Pohan selaku Ketua TAMU juga menyampaikan Plt. Kepala Dinas kesehatan Tapanuli selatan kami nilai gagal dalam menjalan kan tugas dan tanggung jawab sebagai plt. Kepala Dinkes Tapsel dan kami juga menduga kuat plt. Kadis Kesehatan Tapsel ada bermain mata dengan kapus-kapus se-tapanuli selatan.


Kami berharap agar Kejati Sumut memanggil dan memeriksa PLT.Kadis Kesehatan TapSel, Kapus Pintu Padang dan bendahara puskesmas pintu padang agar menjelaskan bukti chat whatsApp tersebut, begitu juga dengan seluruh Kepala puskesmas se-kab.Tapsel agar Kejatisu memanggil dan memeriksa yang kita menduga bahwa kejadian Kapus Pintu Padang tersebut bisa terjadi dengan staff dan pegawai puskesmas seluruh kab.tapsel.(AIS)


 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes