BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2024

Ketua Umum Ormas FKI-1 M Julian Manurung: Jangan Jebak Prabowo Melanggar Undang-Undang


JAKARTA,- Menanggapi ramainya opini pro kontra terkait video Presiden Prabowo yang sepertinya mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi  Jawa Tengah yakni Ahmad Lutfi- Taj Yasin Maimun  yang diantaranya bahwa Presiden Prabowo telah nyata- nyata melakukan pelanggaran yang terkait dengan UU Pilkada sebaiknya segera ditanggapi langsung oleh Presiden Prabowo.


Bukan ditanggapi oleh juru bicara istana supaya rakyat kebanyakan mengetahui dan mendengar secara terang benderang tentang tujuan serta latar belakang Presiden Prabowo menyampaikan dukungan tersebut karena diakui atau tidak rakyat kebanyakan masih sulit memilah peran dan keberadaan Presiden Prabowo baik secara pribadi, ketua umum partai maupun sebagai presiden. Demikian diungkapkan M JULIAN MANURUNG, Ketua Umum Ormas FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (FKI-1) di Jakarta (12/11). 


Beliau menambahkan, "Saya menilai tujuan dukungan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam video yg viral tersebut sangat positif namun sebaliknya juga kita harus memahami bahwa rakyat kebanyakan masih sulit dapat membedakan status dan peran secara pribadi, ketua umum partai dan sebagai  presiden yang disandang oleh Pak Prabowo saat di depan publik"", ujar M .Julian Manurung. 


Sebaiknya juga jangan sampai ada kesan yang secara sengaja atau tidak untuk menjebak Presiden Prabowo yang  akhirnya melanggar UU karena selain fatal juga menghambat presiden Prabowo untuk bisa mewujudkan kinerjanya  " Tolong jangan ada  pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak untuk membuat Presiden Prabowo melanggar UU selama menjabat sebagai presiden Republik Indonesia,'tegas M JULIAN. Jakarta, 12 November 2024.


(tim)

Selasa, 22 Oktober 2024

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan


JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Tokoh Inklusif dan Peduli Kelompok Rentan detikcom Awards 2024. Jenderal Sigit mengatakan penghargaan yang diterima ini mewakili seluruh jajaran Polri.

"Yang saya hormati Bapak Chairul Tanjung dan seluruh rekan-rekan keluarga besar Transcorp. Tentunya saya terima kasih atas awards yang diberikan kepada kami, dan ini mewakili seluruh anak buah kami," kata Jenderal Sigit di Hotel Westin Jakarta, Kamis (17/10/2024).

"Yang tentunya ini menjadi semangat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja lebih baik, terbuka, menerima kritik, mau turun, mau mendengarkan, dan selalu melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan untuk organisasi," imbuhnya.

Sigit mengatakan suara-suara dari banyak harus terus diperhatikan. Dia menekankan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama.

"Tentunya suara-suara di bawah, hak bagi seluruh masyarakat, seluruh rakyat kita tentunya menjadi hal yang harus terus kita perhatikan dan kita berikan kesempatan yang sama," tutur dia.

Penghargaan Tokoh Inklusif dan Peduli Kelompok Rentan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dasar kebijakannya yang merangkul semua kalangan. Jenderal Sigit dekat dan terbuka dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa hingga kelompok disabilitas.

Salah satu program yang mendukung keterbukaan Polri kepada masyarakat adalah Jumat Curhat. Program Jumat Curhat adalah program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat semua lapisan untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas dan pelayanan Polri. Lewat program Jumat Curhat, Kapolsek, Kapolres, bahkan Kapolda terjun langsung melihat dan mendengar keluhan serta persoalan yang dialami masyarakat untuk kemudian dicarikan solusi.

Kapolri juga dekat dengan kalangan mahasiswa. Hal itu dibuktikan dengan program kolaborasi bakti sosial dan vaksinasi yang digelar Polri dan sejumlah elemen mahasiswa saat pandemi COVID-19.

Dalam berbagai momen unjuk rasa mahasiswa, Kapolri juga turun langsung dan mendengar aspirasi dari peserta aksi. Kapolri bahkan ikut berorasi di atas mobil komando untuk menyampaikan komitmen Polri menjamin keselamatan dan akomodasi suara mahasiswa.

Selain itu, Kapolri juga terbuka terhadap kaum buruh. Kapolri turun langsung saat peringatan Hari Buruh di Senayan, tak hanya mengamankan tapi ikut merayakan dengan berorasi.

detikcom Awards 2024 mengambil tema 'Shaping a New Era: Innovation, Adaptation, and Transformation For Better Indonesia'. detikcom Awards merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu, merek, dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.

Pencapaian yang inspiratif, inovasi-inovasi menonjol, wujud nyata transformasi dan adaptasi, serta sederet perubahan yang positif menjadi perhatian dalam detikcom Awards 2024.

Penilaian setiap kategori telah melalui proses yang ketat dan transparan dengan sejumlah kriteria.


Sumber: Humas Polres Langkat

Rabu, 16 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut TAPPUL R: Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan KKN !


JAKARTA,- Massa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara melakukan aksi Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) meminta Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.Rabu(16/10/24)

Ketua GMPET -SU dalam orasinya,Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang di dalamnya,dikarenakan pihak pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya,Sehubungan dengan adanya pekerjaan proyek alun-alun di dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan _+ Rp 4.6 miliar pada (Delapan)Kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, hasil investigasi kami dan mendapati informasi di lapangan bahwasanya pekerjaan tersebut sudah diperiksa beberapa Kejari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Perintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,Pungkasnya”

Kami menduga kuat bahwasanya ditubuh Dinas BMBK Sumatera Utara adalah dalang dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme

Tuntutan      :

1.Kejaksaan Agung  RI segera atensikan kepada Kejati-sumut untuk segera ambil alih dugaan korupsi terkait proyek Alun-alun di beberapa kabupaten/kota yang sudah diperiksa oleh Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara, 

2.Meminta kejaksaan agung RI serius dalam memberi atensi kepada Kejati-su dugaan korupsi proyek Alun-alun tersebut, karena kami duga telah banyak kasus Dinas BMBK Provinsi Sumut diduga korupsi kejaksaan tinggi Sumatera Utara kami duga belum di dapat menuntaskan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. 

3.Meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar segera perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara.

Ketua GMPET-SU Menambahkan dalam orasinya minggu depan kami akan melakukan Unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar dari pada hari ini di depan kantor Kejagung RI dengan Tuntutan yang sama.*(tim)

Selasa, 15 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut Tappul R dan massa Geruduk Kantor KEMENAG RI desak Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Sumut


JAKARTA,- Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) TAPPUL R bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) minta Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.Selasa(15/10).

Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024,

Ironisnya kepala kantor kementerian agama provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 

Tambahnya, Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya,Pungkasnya.

Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara. 

Tuntutan Aksi :

*Meminta kepada Kementerian Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan,

*Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara, 

*Meminta kepada kejaksaan agung RI agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketua kordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor Kejaksaan Agung RI dengan tuntutan yang sama.*(tim)

Rabu, 21 Agustus 2024

DPO di Depan Mata Polri, Tapi Tak Ditangkap


Jakarta, Selasa, 20/08/2024

DPO  Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara di depan mata Polri, tetapi tidak ditangkap, ini menjadi memperparah citra buruk polisi.

Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) sejak Oktober 2022, celakanya Polri mengetahui dan melihat sang DPO namun dibiarkan bebas berkeliaran.

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada sejumlah media di Jakarta usai melaporkan DPO Baktiar Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada ( 20/08 ).

Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya, tegas Hadi.

Kejadian langka (14/08) DPO dibiarkan berkeliaran di republik ini terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, ujar Hadi.

Setiap waktu Kapolri berkoar koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata diduga itu hanya omong kosong, nyatanya DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini ( 20/08 ) tidak ditangkap, pungkasnya.

Jadi kinerja Polri di masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya, ungkapnya.

Untuk itu AMPUH menuntut komitmen Kapolri, buktikan kepada masyarakat tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi, tutup Hadi.*(tim)















Kamis, 25 Juli 2024

DPP KOMAN-KORAN Meminta Menteri PUPR Republik Indonesia Mencopot Kepala BWS Sumatera II Medan



JAKARTA,-  Koalisi Mahasiswa yang Mengatasnamakan DPP KOMAN-KORAN (Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan) Melaksanakan Aksi unjuk rasa di depan Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta Kamis (25/07/2024).

Pada Aksi tersebut Ibrahim Pohan sebagai Koordinator Aksi Meminta Kepada Bapak Menteri PUPR Agar Mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan Tugasnya dan dinilai Gagal sebagai Pemimpin BWS Sumatera II Medan.

ibrahim juga Meminta Agar Kepala Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara Medan Agar secepatnya diproses Hukum, Karena diduga ada kegiatan Tindak Pidana Korupsi Yang terjadi di Tubuh BWS Sumatera II Medan.

Dugaan Korupsi yang Terjadi di BWS II sumut Medan yaitu pada kegiatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan yang Menghabiskan Anggaran Kurang Lebih 111 Miliyar .

dan Pengerjaan Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan yang Menghabiskan Anggaran Kurang Lebih 25 Miliyar.

Namun setelah Kami dari Koman Koran Melakukan Investigasi terkait Proyek tersebut yang belum lama selesai dikerjakan ternyata sudah Hancur dan Roboh.

Maka kami Menduga dalam Kegiatan Pekerjaan Tersebut terdapat indikasi Dugaan Korupsi yang tidak sesuai dengan RAB.

Setelah beberapa lama Menyampaikan Aspirasi  Kementerian PUPR Meminta Kepada Komankoran Agar Masuk Kedalam Gedung PUPR Untuk diadakan Pertemuan Antara Koman-Koran dengan Pihak Kementerian PUPR di Aula

Ibrahim dan 3 orang kawan kawan aksi Mewakili untuk Masuk Kedalam, Setelah Berada di Aula Kementerian Pihak dari Koman-Koran Di pertemukan dengan Beberapa Perwakilan Kementerian PUPR RI Yakni:

1. Fazu dari Kementerian PUPR Bidang Staf

2. ⁠Adit dari Kementerian PUPR Bidang Fungsional

3. ⁠Danay dari Kementerian PUPR Bagian Fungsional 

4. ⁠Putra  dari Kementerian PUPR Bagian Fungsional

5. ⁠Dewi dari Kementerian PUPR Bagian Analisa Hukum

6. ⁠Harry dari Kementerian PUPR Bagian Analisa Hukum

7. ⁠Raiha dari PUPR Bagian Analisa Hukum

Dalam Pertemuan Koman Koran dan Pihak Kementerian PUPR RI Membahas Terkait Dugaan Korupsi Pada Pekerjaan proyek pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan Pada tahun 2023.

Ibrahim Menyampaikan Kepada pihak Kementerian PUPR Agar melakukan Tindakan pada kegiatan yang kami Duga tidak sesuai dengan RAB dan diduga ada Pemanfaatan untuk Memperkaya diri (Korupsi).

dan ibrahim Juga Memperlihatkan Foto dan Vidia Bangunan Pengendalian Banjir ROB Belawan yang sudah Roboh atau Jebol Lantainya.

Adit selaku Perwakilan dari Kementerian PUPR RI Antusias setelah Melihat Video dan Foto yang di perlihatkan ibrahim 

dia mengatakan ini akan segera kita tangani dan kita evaluasi langsung ke lokasi, kami sangat berterimakasih kepada adik adik mahasiswa yang jauh datang dari sumatera utara untuk menyampaikan permasalahan ini

dan adit meminta foto dan video yang diperlihatkan untuk sebagai bahan atau bukti yang akan kita ajukan kepada bapak menteri ujarnya.*(tim)

Sabtu, 20 Juli 2024

Massa dan Kader KOMAN KORAN Datangi Kejagung RI,Kecewa Banyak Laporan di Kejati Sumut yang tidak Ditindaklanjuti


JAKARTA,-  Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (KOMAN KORAN) Mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jum'at 19/07/2024.


Dalam aksi Koman Koran tersebut dipimpin oleh Ibrahim Cholil Pohan Sebagai Koordinator Aksi, dimana ibrahim menyampaikan Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Agung agar Mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Karena Kami Menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tidak Lagi Mampu Menjalankan Tugasnya sebagai Penegak Hukum.


Koman Koran juga meminta kepada kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agar Memeriksa dan Memanggil Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Negara.


dimana dugaan Koman Koran dalam indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Sudah di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Setahun yang lalu, Namun sampai Hari Ini Koman Koran belum Mendapatkan Perkembangan Laporan.


Sehingga Koman Koran tidak lagi percaya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Melakukan penegakan Hukum dan diduga Ada Persekongkolan Antara pimpinan Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II Medan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sehingga Laporan Koman Koran sampai Hari ini tidak Berjalan.


Kami sangat mendukung Bapak Kejaksaan Agung agar turun langsung Ke provinsi Sumatera Utara Untuk Melihat Amburadulnya Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Terkhususnya di Kejaksaan Tinggi sumatera Utara.


Banyak Laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seperti Laporan Koman Koran yang sudah berulang tahun di kejaksaan tinggi sumatera utara.


sehingga Koman Koran berharap Bapak Kejaksaan Agung Agar segera Menyelamatkan Sumatera Utara dari Oknum oknum Pelaku tindak pidana Korupsi.


Kami sangat mendukung kinerja Bapak Prof Dr St Burhanuddin SH MM MH dalam hal pemberantasan Korupsi di Indonesia..Terbukti kejaksaan Agung RI telah beberapa x membongkar kasus" korupsi yg dinamakan Big Fish dinegeri ini..Contoh kasus Asabri Tambang Timah & Kasus Duta Palma yg merugikan Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah..Hal ini kami sangat bangga pada Bapak Jaksa Agung RI & Bapak Dr Febrie Ardiansyah SH MH selaku Jampidsus RI..Namun tidak hal nya terjadi di Provinsi Sumatera Utara..KAJATISU diduga ikut melindungi para Korupsi di Sumut..Dugaan Kajatisu menjadi makelar proyek telah lama terjadi..Kantor Kejatisu yang dibangun dengan uang negara diduga dijadikan tempat transaksi Makelar Proyek.Oknum" Rekan diduga menjadi operator utk memeras kepala"Balai Kementerian PUPR RI & OPD" yg ada di Provinsi Sumatera Utara...Kami berharap agar Bapak Jaksa Agung RI yg sangat kami hormati bersama para Jaksa Agung Muda untuk segera mengevaluasi kajatisu dan memeriksa  rekanan &  Oknum Jaksa Nakal berinisial AS yg menjadi kaki tangan Kajatisu..!!!*(tim)

Selasa, 02 Juli 2024

Konferensi Pers Pengurus Pusat PPM Dibawah Kepemimpinan Samsuddin Siregar,SH Apresiasi PN Jaktim Tolak Gugatan Berto dan Delwan Nur


JAKARTA,- Konferensi pers pimpinan pusat Pemuda Panca Marga ( PPM) oleh Ketua Umum PPM pusat SAMSUDDIN SIREGAR hari Senin tanggal 01/07/2024 di jakarta. 

Samsuddin Siregar meminta kepada Presiden Joko Widodo RI selaku panglima tertinggi TNI, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto  yang juga presiden terpilih 2024-2029, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI RI, Kapolri RI,  dan Ketua Umum Legium Veteran RI memberitahukan hal keabsahan Organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga SK menteri hukum dan ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 di bawah kepemimpinan SAMSUDDIN SIREGAR SH, dengan hormat berkenan dengan keabsahan tentang keberadaan dan kepengurusan organisasi PPM (Pemuda Panca Marga) selama ini simpang siur disebabkan oleh adanya tindakan beberapa oknum mengklaim dirinya pimpinan PPM, maka melalui surat ini kami datang di hadapan bapak.

1. Bahwa benar sejak tahun 2019 organisasi pemuda panca marga telah terdaftar salah satu organisasi berbadan hukum sebagai SK Menteri hukum dan ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/September/2019 dengan kepengurusan dibawah Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum. 

2. Bahwa pasca terbitnya SK Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/september/2019 tersebut juga telah terjadi klaim sepihak beberapa oknum mengatakan dirinya sebagai pengurus pusat Pemuda Panca Marga (PPM) dengan pimpinan saudara Berto sebagai ketua umum serta delwan nur sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode  2019-2024.

3. Atas klaim saudara Berto sebagai ketua umum serta delman sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode 2019-2024 telah mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran bagi seluruh anggota pemuda Panca Marga di seluruh provinsi kabupaten kota yang ada di indonesia hal ini juga berdampak bagi operasional serta menimbulkan keraguan bagi pihak pemerintah maupun swasta melakukan pembinaan maupun kerja sama. 

4. Bahwa untuk keabsahan pemuda Panca Marga yang telah berbadan hukum dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum maka tanggal 28/November/2019 saudara Berto serta delman nur mengajukan sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur. 

5. Bahwa atas  sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur yang diajukan oleh saudara Berto dan delwan nur maka telah berproses sampai tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI dengan amar putusan gugatan penggugat telah DI TOLAK pada seluruh tingkatan pengadilan sebagaimana putusan perkara nomor 583/PDT.G/2019 PN jakarta timur jo perkara nomor 488/PDT/2021/DKI JO PT/ perkara nomor 59.K/PDT/2024.

6. Bahwa putusan pengadilan tersebut maka kami menyatakan seluruh sengketa gugatan perkara yang diajukan oleh saudara Berto serta Delwan Nur seluruhnya ditolak  yang telah berkekuatan hukum yang tetap  sebagaimana putusan akhir kasasi Mahkamah Agung RI perkara nomor 598K/PDT/2024 Tanggal 06/Maret/2024.

7. Bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya seluruh tingkatan putusan pengadilan tersebut maka dengan ini kami mohonkan kepada bapak yang terhormat yang kami sebutkan diawal,bahwa ;

a. Mengakui keberadaan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga. 

b. Menyampaikan Informasi kepada seluruh jajaran kesatuan kerja bapak-bapak  yang kami hormati diatas tentang keberadaan dan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua Umum. 

c. Mengikut sertakan dan melibatkan Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH mengikut sertakan dalam kegiatan maupun organisasi kemasyarakatan. 

Ketua PC PPM kota Padang sidempuan Rizky Fauzi Siregar, Sekretaris PC PPM Kota Padang sidempuan Riswan Efendi Hasibuan dan Bendahara PC PPM Kota Padang sidempuan Muhammad  Haris Pakpahan S. Sos mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan pengadilan negeri jakarta timur atas ditolaknya seluruh gugatan oleh penggugat yang mengklaim organisasi  PPM dibawah  Berto dan Delwan Nur, kabar tersebut menjadi kabar baik buat pengurus PPM Kota Padang Sidempuan, putusan tersebut sudah tepat dan mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi.

Kami pengurus PC PPM Kota Padang Sidempuan juga membuka seluas-luasnya komunikasi kepada kubu yang dibawah kepemimpinan Berto dan Delwan nur di Kota Padang Sidempuan agar bergabung di bawah kepemimpinan PC PPM Kota Padang Sidempuan Rizky Fauzi Siregar untuk meningkatkan rasa nasionalis dan kecintaan terhadap organisasi PPM (Pemuda Panca Marga).*(ais)

Rabu, 26 Juni 2024

Jaksa Agung Tunjukkan Pena mu Untuk Sumatera Utara : Kasus Pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan dan Kasus Korupsi yang Sudah Masuk di Kejaksaan Segera Diberi Kepastian Hukum


JAKARTA,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18 - 20 persen setiap Desa di seluruh Desa di Kota Sidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Di mana, LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejagung RI terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18 - 20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin (24/06/2024). Dalam aksinya di depan kantor Kejagung RI, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Sumatera Utara terutama Kasus Dugaan Pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan.

Usai berorasi, penanggungjawab aksi Saut MT Harahap mengatakan, bahwa aksi ini karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai WaliKota Padangsidimpuan memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi Dugaan Tindak Pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan.

Saut melanjutkan, selama Irsan Efendi memimpin Kota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023, Aparat Penegak Hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.

"Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi proaktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang memiliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," Terang Saut.

Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan Efendi sebagai Kepala Daerah Kota Padangsidimpuan, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.

Misalnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019. Kemudian kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 miliar. Terang Saut.

Selanjutnya Saut menyampaikan, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020 - 2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer Tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Sidimpuan.

"Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019 - 2023," beber Saut.

Menurutnya,  masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan Khsususnya kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan masa WaliKota Irsan Efendi periode 2018 - 2023 dugaan adanya Pemotongan ADD 18 - 20 persen setiap desa di Kota Padangsidimpuan.

"Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya," kesal Saut.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk memanggil, periksa, dan bila perlu menangkap WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023, Agar Irsan Efendi yang sekarang Mantan Walikota Padangsidimpuan dapat mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI. Tegas Saut.

"Kami menduga, Irsan Efendi merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18 - 20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.

Pihaknya juga menuntut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar, yang kuat dugaan perpanjangan tangan WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023 dalam pemotongan ADD sebesar 18 - 20 persen tersebut.

"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 - 20 persen di Kota Padangsidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.

Dengan tegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023 Irsan Efendi Nasution.

"Baik itu di laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," sambung Saut.

Mewakili putera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Padangsidimpuan dengan mengatasnamakan LSM Penjara PN dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.

"Yang mana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001  tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tukasnya.

Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.

Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, Kejagung RI meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.(tim)

Sabtu, 22 Juni 2024

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas


JAKARTA,- Litbang Kompas merilis survei terkait citra lembaga negara. Hasilnya, sejumlah lembaga negara menunjukkan tren kenaikan citra positif.

Survei itu dilakukan pada 27 Mei-2 Juni 2024 melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Tingkat kepercayaan metode tersebut 95% dan margin of error plus minus 2,83%.

Hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga TNI dan Polri berada di urutan teratas. Citra baik TNI berada di angka 89,8% atau naik jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023.


TNI

Baik 89,4%

Tidak tahu 7,3%

Buruk 2,9%


Polri

Baik 73,1%

Tidak tahu 4,4%

Buruk 22,5%


DPD

Baik 68,6%

Tidak tahu 15,7%

Buruk 15,7%


Kejaksaan

Baik 68,1%

Tidak tahu 20%

Buruk 11,9%


Mahkamah Agung

Baik 64,8%

Tidak tahu 18,7%

Buruk 16,5%


DPR

Baik 62,6%

Tidak tahu 8,9%

Buruk 28,5%


Mahkamah Konstitusi

Baik 61,4%

Tidak tahu 19,3%

Buruk 19,3%


KPK

Baik 56,1%

Tidak tahu 10,5%

Buruk 33,4%


Sumber : Divisi Humas Polri

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes