BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label TAPANULI SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAPANULI SELATAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2025

Tambang Emas Ilegal di Desa Aek Natas Kab. Tapsel Resmi Dilaporkan ke Polres Tapsel oleh Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel telah mendatangi kantor Mapolres Tapanuli Selatan terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Ilegal (PETI) di wilayah desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan,Selasa.14/01/2025.


Awak media menghubungi dan mengkonfirmasi salah satu ketua lembaga ALMAMATER ( Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel) Didi Santoso Piliang menyebutkan; “bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari kami menjatuhkan laporan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan, "Terangnya


Didi Santoso Piliang selaku ketua Tim  dari Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan berharap tinggi kepada aparat penegak hukum menindak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal  di desa Aek Natas Kab.Tapsel.


Diteruskan , Haris Munandar K.WAKTU MUDA TABAGSEL mengutarakan bahwa, “meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak lanjuti atas laporan DUMAS yang kami sudah layangkan ke Polres Tapanuli Selatan, kiranya proses penegakan hukum harus kita tegakkan pada kegiatan dugaan ilegal itu yang telah merugikan negara."Ucapnya


Ditambahkan" Masyarakat memiliki salah satu fungsi sebagai sosial kontrol dengan tujuan menegakkan birokrasi yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), selanjutnya dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah serta meluruskan laporan elemen masyarakat dalam rangka fact finding kajian sosial di lapangan."Tandasnya


Adapun beberapa dasar hukum pada kegiatan dugaan ilegal tambang emas :

Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (1) dan (2),

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 A

UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (3) tentang Ombudsman RI,

UU No. 3 tahun 2020 tentang Surat Izin penambangan batu (SIPB),

PP Tahun 2021 pasal 131 poin 3 tentang Persyaratan Lingkungan,

PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup."


Fachrul  Rozi selaku  Ketua AMATIR juga ikut menjelaskan:  “bahwa hasil investigasi dan beberapa informasi dari masyarakat adanya pada kegiatan yang  terindikasi terjadinya praktik dugaan penambangan emas ilegal ( PETI ) di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan."Terangnya


Menurutnya, adanya indikasi yang disinyalir kegiatan tersebut ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, serta kurangnya APH dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, mereka juga menduga kuat kegiatan tambang emas tidak memiliki izin (legal) yang sah dari pemerintah.


"Teritorial atau wilayah pada kegiatan penambangan yang berada di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan diduga masih kawasan hutan lindung, ditengarai adanya dugaan kegiatan tambang emas ilegal sewaktu-waktu dapat memicu  banjir bandang, tanah longsor, kepunahan pada hewan satwa liar yang dilindungi oleh negara dan lain-lainnya." Tegasnya


"Beberapa faktor-faktor diatas yang telah kami uraikan diatas sehingga kami juga sebagai pemerhati kerusakan lingkungan sekitar untuk mencegah adanya korban dari kegiatan tambang emas ilegal daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan." Terangnya.(tim)

Rabu, 15 Januari 2025

HUMAS TABAGSEL Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Taman Aspirasi Kab. Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan,-

Rasydin Hasibuan Selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tapanuli dan Kantor Kejari Kab.Tapanuli Selatan,"Selasa.14/01/2025.


Dalam orasinya, Rasydin Hasibuan menyampaikan, bahwa kami hari ini kami turun langsung pada ke 2 kalinya dalam menyampaikan aspirasi kami secara tegas dan lugas mempertanyakan pada anggaran rapat dan konsultasi ke tingkat Provinsi Sumatera Utara yang menghabiskan anggaran Rp.691.830.000,00 pada T.A 2023 dan Pengadaan Baju dinas Beserta Atribut Rp. 350,445,000 . Satuan Polisi Pamong Praja Kab.tapsel.


"Kami  meminta kepada kepala satuan polisi pamong praja kab, Tapanuli Selatan agar memaparkan dan mengklarifikasi tuntutan yang kami minta baik secara lisan maupun memaparkan bukti dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan pada kebenarannya,"Tegasnya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diwakili Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Kabid trantikum) Ferry Harahap datang menemui aksi unjuk rasa dan menanggapi tuntutan adik-adik mahasiswa dari aliansi HUMAS TABAGSEL menyebutkan “bahwa tuntutan belum bisa di tanggapi oleh Bapak kasat Pol PP Kab.Tapsel berhubung beliau sedang ke luar kota, namun tuntutan adik-adik mahasiswa pada hari ini akan saya sampaikan kepada pimpinan kami yaitu kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP), dan kami akan koordinasi apa yang ingin kami lengkapi untuk memenuhi tuntutan adik-adik pada hari ini,"Jelasnya.


Massa aksi unjuk rasa menanggapi dari penjelasan perwakilan kepala satuan polisi pamong praja Kabid Trantikum Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tapanuli Selatan tersebut mengucapkan bahwa mereka kecewa atas jawaban yang disampaikan oleh Pak Kabid, hasil jawabannya sama saja dengan aksi kami yang pertama pada minggu yang lalu, jika pimpinan keluar kota kenapa tidak didiskusikan dengan para petinggi satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tapsel, menurut massa aksi unjuk rasa  tidak hanya kasat yang bisa mengambil keputusan jika beliau berhalangan untuk menanggapi tuntutan kami ini, dan jawaban tersebut tidak dapat diterima oleh aliansi  HUMAS TABAGSEL, poin jawaban tersebut sama dengan nol, jawaban pak Kabid hanya begitu begitu saja dan selalu berputar-Putar dan tidak terarah dan tidak bisa menjawab hasil dari tuntutan massa aksi tersebut.


Saif Azis Siregar menegaskan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid 3 di hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, dengan massa jauh lebih besar, mereka juga menekankan agar aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh T.A anggaran 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Tapsel, “Sebelum kami membubarkan diri kami ingin memberikan oleh-oleh sebuah pisang bentuk kekecewaan Kami atas tanggapan yang diberikan oleh pak Kabid trantikum Dan tolong pak Sampai kirim salam kami kepada pak Kasat Satpol PP." Terangnya.


Diteruskan, Saif Azis Siregar mengutarakan kami akan hadir kembali lagi untuk aksi jilid 3; “kami harap Satpol PP Kab.Tapanuli Selatan kiranya nanti mempersiapkan dokumen yang bisa di pertanggung jawaban untuk bahan kami melanjutkan jalur hukum."


Massa aksi unjuk rasa HUMAS TABAGSEL melanjutkan aksi tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Kab.Tapanuli Selatan, meminta Kepala Kejaksaan Kab.Tapsel agar memeriksa anggaran tahun 2023 Satuan Polisi Pamong praja Kab.Tapanuli Selatan, Mengenai Anggaran Rapat, Konsultasi ke tingkat Provinsi dan kecamatan dan pengadaan Baju dinas Beserta Atribut diduga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.


Aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejari Kab.Tapsel langsung ditanggapi oleh Kejari Tapanuli Selatan yang diwakili Kasi Intel Abrika Simbolon "Tuntutan kawan-kawan mahasiswa akan kami tindak lanjuti dan kami berharap kepada adik-adik mahasiswa dari aliansi HUMAS TABAGSEL agar memasukkan laporan langsung ke kantor kami supaya dapat kami proses," Ucapnya.(tim)

Minggu, 12 Januari 2025

Puluhan Mahasiswa dari HUMAS TABAGSEL Unjuk Rasa di kantor SATPOL PP Kab. Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan,-

Rasydin Hasibuan Selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan unjuk rasa damai di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tapanuli Selatan,"Jumat.10/01/2025.


Dalam aksi tersebut Rasyidin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya bahwa kami hari ini turun langsung dan menyampaikan dan mempertanyakan pada anggaran rapat dan konsultasi ke tingkat Provinsi yang menghabiskan Rp.691,830.000,00 pada T.A 2023 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Tapsel.


"Kami  meminta kepada kepala satuan polisi pamong praja kab. Tapanuli Selatan agar menerangkan dan menjelaskan secara lisan maupun memaparkan bukti dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan pada kebenarannya,"Tegasnya.


"Ahmad Tahir Harahap juga menambahkan seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja Itu menertibkan dan Penegak Perda bukan bermain-main dengan anggaran negara,"Jelasnya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diwakili Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Kabid trantikum) Ferry Harahap datang menemui aksi dan menanggapi tuntutan dari aliansi HUMAS TABAGSEL mengatakan; “bahwa tuntutan Adik-adik mahasiswa pada hari ini akan saya sampaikan kepada pimpinan kami kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP), dan kami akan koordinasi apa yang ingin kami lengkapi untuk memenuhi tuntutan adik-adik pada hari ini,"Pungkasnya.


Massa aksi unjuk rasa menanggapi dari penjelasan perwakilan Kabid Trantikum Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tapanuli Selatan tersebut dengan mengucapkan bahwa mereka kecewa atas jawaban yang disampaikan oleh Pak Kabid, hasil jawabannya tidak dapat diterima, poin jawaban tersebut nol sama hal nya mereka tidak dapat jawaban yang memuaskan.


Humas Tabagsel menegaskan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 minggu depan, dengan massa jauh lebih besar, mereka juga menekankan agar aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh T.A anggaran 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Tapsel. (tim)

Selasa, 24 Desember 2024

PC HIMMAH TS-PSP Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir Desa Simaninggir Kec. Tantom Angkola Kab. Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan,- 

Pengurus Pimpinan Cabang HIMPUNAN MAHASISWA AL- WASHLIYAH Kab.Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan (PC HIMMAH TS-PSP) telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana banjir di Desa Simaninggir Kota Tua Kec.Tantom Angkola Kab. Tapanuli Selatan yang membuat banyak rumah-rumah warga rusak, Senin.23 Desember 2024.


Ketua PC HIMMAH TS-PSP yang di wakili Dedi Rinaldi menyampaikan kepada awak media dan menyebutkan bahwa, “hati nurani kami terpanggil  dan bentuk sosial atas kecintaan kami terhadap saudara/ri kami masyarakat yang terkena bencana alam yang menyebabkan puluhan rumah masyarakat telah kehilangan harta bendanya." ujarnya.


“Bencana alam yang menimpa saudara-saudari kami, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara agar memberikan bantuan kepada musibah yang menerpa masyarakat Desa Simaninggir Kab.Tapanuli Selatan.” Tambahnya


Rasydin Hasibuan Selaku Ketua PK HIMMAH Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan (UGN Padangsidimpuan) mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya Kepada seluruh masyarakat TABAGSEL (Tapanuli bagian selatan)  terkhususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan sumbangsihnya dan donasi melalui PC HIMMAH TS-PSP, bantuan tersebut sangat membantu keringanan atas bencana yang dialami oleh masyarakat Desa Simaninggir Kab.Tapanuli Selatan.


Alhamdulillah berkat bantuan  yang diberikan masyarakat Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan hari Senin 23 Desember 2024 PC HIMMAH TS-PSP mengantarkannya langsung kepada masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, adapun bentuk bantuan tersebut antara lain adalah Beras, Telor, Indomie,Minyak Goreng,Kopi,Gula, Roti dan lain-lain.


Sahdin Toras Hasibuan selaku Ketua PK HIMMAH UIN Syahada juga menyampaikan kepada awak Media, “Mudah-mudahan bantuan yang kami salurkan ini bisa meringankan beban masyarakat Desa Simaninggir Kota Tua dan Bermanfaat.”


"Kita doa'kan Desa Simaninggir Kota Tua Kec.Tantom Angkola Kab. Tapanuli Selatan

 Mudah-mudahan cepat pulih Kembali Desa Simaninggir Kota Tua agar semua masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasanya  dan kami Doa' kan semua masyarakat yang telah memberikan donasinya kepada saudara Kita yang terkena bencana alam Di berikan kesehatan,umur yang panjang dan diberikan Rezeki Yang berlimpah amin.” Harapnya. *(tim) 

Senin, 02 Desember 2024

Viral, Video Pernyataan Sikap Aktivis Pemerhati Keadilan Rahmat Taufik Dalimunthe, Tumpulnya Penegakan Hukum Wilayah Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan. Senin 02/12/2024

Aktivis Pemerhati Keadilan Rahmat Taufik Dalimunthe ditemui awak media dan juga ibu Siti Mariyam menyatakan sikap melalui video dengan durasi waktu 3 menit 31 detik.


Rahmat Taufik Dalimunthe menyebutkan teruntuk yang saya Hormati kepada bapak Presiden PRABOWO SUBIANTO, bapak Kapolri JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO dan KAPOLDA SUMUT IRJEN POL WISNU HERMAWAN FEBRUANTO.


Saya selaku Aktivis Pemerhati Keadilan Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Rahmat Taufik Dalimunte sangat prihatin dan geram atas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. 


Ia melanjutkan, "disamping saya yang bernama ibu Siti Mariyam adalah salah satu korban yang beralamatkan Sitorbis Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola timur Kab. Tapanuli Selatan di dzolimi oleh oknum-oknum yang telah menganiaya kehidupan ibu Siti Mariyam dan juga beberapa oknum yang diduga telah merusak dan menutup akses jalan ke rumah gubuk ibu Siti Mariyam yaitu inisial KP, BP, dan UP sebagai yang dilaporkan. 


Ditambahkan, "Penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan terasa tumpul, 2 (dua) kali melakukan pelaporan ke kantor Polres Tapanuli Selatan oleh ibu Siti Mariyam sudah menjalani kurang lebih 2 (dua) bulan tidak ada tindak lanjut atas laporan ibu Siti Mariyam". 


Ibu Siti Mariyam hari ini takut dan juga merasa terdzolimi dan keamanan ibu Siti Maryam terasa terancam oleh oknum-oknum yang diduga preman, yang diduga merusak dan menutup akses jalan ke rumah ibu Siti Mariyam.


Oknum-oknum tersebut yang diduga terasa bebas dari hukum,  “saya kira Bapak kapolres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI SIK. MH seakan-akan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum yang telah merusak dan mengganggu kehidupan ibu siti maryam".


"Saya selaku Aktivis Pemerhati Keadilan akan terus mengawal kasus dan laporan oleh ibu Siti Maryam, saya masih percaya sepenuhnya kepada bapak Kapolres Tapanuli Selatan AKBP YASIR AHMADI SIK MH akan menindak lanjuti proses hukum ibu Siti Maryam".Tegasnya *(tim)

Selasa, 26 November 2024

AR PURBA Bersama Seluruh Jajaran Pengurus Pemuda Ansor Datangi Kantor Bawaslu Tapsel


Tapanuli Selatan. Selasa. 26/November/2024

Ketua PC bersama Seluruh Pengurus dan PAC se- Tapsel Gerakan Pemuda Ansor Datangi Kantor Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin, tgl 25/11/2024. 

Pemuda Ansor Yang di Nakhodai , AR Purba Menyampaikan Kepada Awak Media adapun Maksudnya mendatangi Kantor Bawaslu Tapsel dalam Rangka menyongsong Pilkada Damai.

Ia juga menyampaikan jangan ada intervensi dan tekanan kepada warga supaya hak Demokrasi berjalan seperti yang di harapkan, Jujur, Adil , Bebas, Rahasia demi terwujudnya Pilkada Damai, harap AR Purba.

Pilkada ini kan kepentingan rakyat bukan kepentingan golongan dan kelompok, maka beliau dan pengurus menekankan, bahkan Banser dari Pemuda Ansor akan mininjau langsung di tiap-tiap TPS se Tapanuli dan mengajak seluruh warga NU dimanapun berada agar sama-sama mengawal pilkada ini. 

AR Purba berpesan, jangan sampai ada tekanan dan intervensi kepada masyarakat Tapanuli, tutupnya.(tim)

Senin, 25 November 2024

Dolly Tinjau Wilayah yang Terdampak Banjir Bandang di Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Memulai hari pertama bekerja setelah cuti Pilkada 2024, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, langsung menunjukkan kepeduliannya dengan meninjau lokasi banjir bandang yang melanda 2 kecamatan yakni Kecamatan Batang Angkola dan Sayur Matinggi, Minggu (24/11). 


Tidak hanya memantau, Dolly juga menyerahkan bantuan logistik ke warga yang terdampak bencana. Desa-desa terdampak yang dikunjungi Dolly meliputi Desa Hurase dan Desa Huta Padang Kecamatan Batang Angkola, serta Desa Sipange Siunjam Kecamatan Sayur Matinggi. 


Bantuan yang diserahkan berupa bahan pokok seperti beras, minyak goreng, mi instan, ikan kaleng, hingga air mineral, hasil kontribusi pemerintah daerah begitu juga BPBD Provinsi Sumut dan BNPB RI .


Tak hanya membawa bantuan, Dolly juga mengawal langsung upaya penanganan pasca-bencana. TNI, Polri, BPBD Tapsel, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Sosial, serta Pemadam Kebakaran turut dikerahkan. 


Mereka bekerja sama membersihkan puing-puing dan lumpur yang menutupi rumah warga, jalan, serta rumah ibadah. Alat berat dan mobil pemadam terus beroperasi untuk membuka akses jalan dan memulihkan fasilitas umum.  


Dalam kesempatan itu, Dolly mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu mengatasi dampak bencana. 


“Saya berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan semua pihak dapat bersinergi untuk membersihkan lingkungan dari lumpur dan puing-puing banjir. Dan pastinya kita terus koordinasikan ke BNPB Pusat agar kita dibantu,  untuk memulihkan kondisi sulit ini,” tegas Dolly.  


Ia juga mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem. “Jika ada tanda-tanda hujan mulai muncul, jangan memaksakan aktivitas. Cari tempat aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”pesannya.  


Sebelumnya, banjir bandang ini terjadi akibat hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut pada Jumat malam (22/11). Dampaknya, ratusan rumah mengalami kerusakan sedang hingga berat, dan 2 warga dilaporkan meninggal dunia.  


Sementara Plt. Kalaksa BPBD Tapsel, Puput Mashuri, menyampaikan bahwa pendataan jumlah rumah rusak masih berlangsung.


“Kerugian akibat bencana ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Data detail kerusakan akan segera kami informasikan,”ujarnya.

  

Di tengah situasi sulit, warga memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Dolly atas respons cepat dan tanggapnya. Abdul, salah satu warga Desa Hurase, menyampaikan rasa terima kasihnya.  


“Terima kasih banyak untuk Pak Bupati yang langsung turun ke lokasi membawa bantuan logistik, tenda pengungsian, dan alat berat. Ini adalah pemimpin yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ungkap Abdul penuh haru.  


Kehadiran Dolly ke lokasi bencana membawa harapan baru bagi warga untuk segera pulih dari dampak banjir bandang dan semangat gotong royong pun semakin menguat di tengah upaya pemulihan. (Prokopim Tapsel)

Minggu, 17 November 2024

Plt.Bupati Tapanuli Selatan Diduga Black Campaign, GMTI SUMUT Desak Bawaslu Tapanuli Selatan Periksa Oknum ASN Tidak Netral


Tapanuli Selatan,-

Puluhan massa yang terdiri dari aliansi GMTI-Sumut melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari jum'at tanggal 15 November 2024.


Aksi unjuk rasa GMTI-Sumut di depan kantor Bawaslu Tapanuli Selatan sempat mengalami ketegangan, massa aksi sempat dorong-dorongan dengan aparat keamanan yaitu dari pihak kepolisian, mahasiswa dan Pemuda menganggap Bawaslu Tapsel tidak sigap dalam penanganan isu-isu permasalahan PILKADA di Kab. Tapanuli selatan".


Adapun beberapa tuntutan massa GMTI-SUMUT di depan kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Selatan:

1. Meminta Bawaslu Tapsel untuk memanggil PLT Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran Karena Kami duga melakukan Black Campaign, yang dimana untuk mengintervensi ASN dan PNS di kawasan Tapanuli Selatan yang  beberapa rekaman suara diduga Rekaman Suara itu adalah PLT Bupati Tapsel".


2. Meminta Bawaslu Untuk Memproses sesuai UU Pilkada No 8 2024 yang dimana dugaan intervensi PLT Bupati Tapsel untuk membuat Video seluruh ASN, PNS,  PPPK, Honorer dan tenaga teknis dalam hal ini mereka diduga diperintah untuk membuat video deklarasi.


3. Meminta Bawaslu Tapsel untuk Lebih memperhatikan Netralitas Polri karna dari rekaman yang beredar dugaan suara PLT Bupati menyebutkan salah satu pimpinan di Polres Tapsel, oleh karena itu kami akan siap dalam segala bentuk perlawanan.


Massa GMTI-SUMUT berjanji akan kembali lagi melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Selatan dengan massa jauh lebih besar apabila tuntutan aksi tidak di proses secara cepat dan tegas, mereka juga meminta secara tegas dan lugas Pilkada harus netralitas tanpa ada intervensi dukungan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.*(tim)



Jumat, 15 November 2024

Dukung Netralitas, Forum Mahasiswa Agent Sosial Tabagsel Unjuk Rasa Didepan Kantor Bawaslu dan KPU Tapsel


Tapanuli Selatan.14 November 2024 

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Agent Sosial Tabagsel melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Tapsel dan kantor KPU Tapsel".


Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendukung penuh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kab. Tapsel dalam upaya melakukan pengawasan dalam pilkada mendatang. sebab, akhir-akhir ini Bawaslu Tapsel dan KPU Tapsel diterpa isu negatif, isu tersebut bermunculan dari berbagai elemen dan berkembang menjadi tajam, Netralitas Bawaslu Tapsel dan KPU Tapsel dipertanyakan sampai Pilkada Tapsel selesai.


Koordinator aksi menyebutkan, “kami mendukung penuh kinerja Bawaslu Tapsel dan KPU Tapsel   dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun ini, sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku,  kami juga menolak segala intimidasi dan intervensi kepada Bawaslu Tapsel dan KPU Tapsel, kita percayakan saja kepada seluruh perangkat, anggota, komisioner dan lain-lain dalam upaya menyelamatkan tugas-tugasnya". ujarnya.


Menambahkan,” Kami juga meminta kepada pihak Bawaslu Tapsel agar mengawasi oknum-oknum ASN dan institusi yang tidak netral dalam menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan November ini,” ucap Dedi Syaputra. 


Sahdin Toras Hasibuan dalam orasinya mendukung penuh kepada KPU Tapsel agar menjalankan tugasnya sesuai dengan Ketentuan undang undang yang berlaku, “jangan ada kecurangan sedikitpun dalam pilkada serentak ini, baik pemilihan bupati  tapsel dan wakil bupati Tapsel maupun calon gubernur Sumatera utara dan calon wakil gubernur Sumatera Utara", Pungkasnya. 


Di akhir aksi unjuk rasa Rasydin Hasibuan mengajak seluruh elemen masyarakat, pilihlah pemimpin sesuai dengan hati nurani kita, pilih pemimpin yang menjanjikan kesejahteraan masyarakat dalam menumbuhkan perkembangan dan kemajuan dalam segi sektor ekonomi, pembangunan atau infrastruktur, mampu meningkatkan mutu pendidikan, dan menciptakan kedamaian kenyamanan dalam bermasyarakat.


“Jadilah masyarakat yang bermartabat dengan nilai moralitas yang tinggi, dan kita tidak memperjual belikan suara kita dengan materi/uang, saya yakin masyarakat hari ini sudah cerdas dalam memilih sosok pemimpin masa depan, secara pribadi saya tuangkan dalam pemikiran saya dalam pemberitaan ini dan tidak ada niat untuk mengajari atau menggurui masyarakat, namun bila mengingatkan sesama saudara pilihlah pemimpin yang Cerdas secara Intelektual dan Cerdas Secara Spiritual (Agama).” harapnya


Rasydin Hasibuan memberikan  cinderamata dalam bentuk bunga sebagai tanda kenang-kenangan agar Bawaslu Tapsel dan KPU Tapsel ingat dengan tuntutan yang mereka.*(tim)




Jumat, 08 November 2024

Diduga Melakukan Pengrusakan, Inisial MU Dkk Terkesan Kebal Hukum, Siti Mariyam Kecewa, Lambannya Penanganan Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan. (08/11/2024).

Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah Desa Pargarutan Dolok Kab. Tapsel, awal permasalahan diduga adanya dugaan akses jalan menuju kebun atau rumah si pelapor (Siti Mariyam) ditengarai ditutup dan pipa saluran air dirusak atau dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Mariyam sudah melakukan 2 (kali) melakukan laporan ke resmi Polres Kab. Tapsel.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Silorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Diduga inisial K, BP, dan UP terlihat melalui foto dokumentasi melakukan pemalangan atau menutupi akses jalan ke rumah atau kebun si pelapor dengan cara memagar dengan menggunakan kayu atau bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Perbuatan orang tidak bertanggung jawab tersebut sudah mengganggu dan meresahkan bagi pihak si pelapor, anehnya menurut si pelapor perbuatan itu seolah-olah dibenarkan berbagai pihak dan tidak adanya tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.


Dampak atau akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab menurut si pelapor telah mengalami kerugian sebesar  Rp.70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) dan sudah melaporkan kejadian tersebut ;

Laporan pertama : Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terdapor atas nama K, BP, dan UP.


Laporan ke 2 (dua) Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04/November/2024 pukul 11.32 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas.


Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170  KUHP yang terjadi di jalan tepatnya di kebun milik pelapor di kampung Sitorbis RT-RW Titik koordinat Pargarutan dolok, kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Provinsi Sumatera Utara. 


Diketahui pada hari Jumat tanggal 01/11/2024 sekira pukul 09.00 Wib disaat dengan terlapor atas nama Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk uraian kejadian diketahui pada hari jumat tanggal 01/November/2024 sekitar pukul 09.00 wib disaat pelapor siti Maryam sedang berada di gubuk tepatnya dikampung sitorbis desa Pargarutan dolok kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Tiba-tiba air mati kemudian pelapor pergi mengecek lokasi pipa air dan melihat pipa air tersebut sudah dipotong-potong oleh terlapor AN. Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar  Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Tapanuli Selatan guna proses hukum lebih lanjut,. 


Siti Mariyam menambahkan agar Polres Kab. Tapsel segera menindak lanjuti proses hukum berlaku, dan tidak ada yang kebal hukum pelaku pengrusakan pipa tersebut.*(tim)

BPM Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati dan KPU Sumut Terkait Paslon No.1 Pilkada Tapsel


Medan. Jumat. 07/November/2024

TAMAN P. SIREGAR selaku aktivis Sumut lembaga Barisan Pemuda  Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut) mendatangi kantor Polrestabes kota Medan   terkait pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Kamis. 14 November 2024 .


TAMAN P. SIREGAR selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 November 2024 ,akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPU-SUMUT) terkait dugaan Camat, Kepala Desa,dan Lurah yang ada di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan telah melanggar kode etik ASN. 


“Dimana kita ketahui video salah satu yang tersebar di media sosial oknum PNS dan perangkat Kepala Desa Kecamatan mengungkapkan secara terang-terangan memihak kepada salah satu calon bupati di Tapanuli Selatan (paslon no.1)",Pungkasnya.


Disamping itu ARSYAD RISKI Ketua Umum BPM-Sumut menyinggung, bahwasanya Paslon No.1 diduga kuat telah melanggar asas pemilu yang mana dinilai telah cacat, “Untuk itu kami meminta kepada DKPP RI agar memberhentikan KPU Tapanuli Selatan dan Bawaslu Tapanuli Selatan karena diduga tidak bisa menjalankan tugas sebagai panitia pemilu, Meminta juga kepada Bawaslu Sumut agar mengambil langkah-langkah ataupun mendiskualifikasi Paslon No.1 Kab. Tapanuli Selatan untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan diduga telah melanggar asas pemilu.” Tegasnya.(TIM)

Badan Anti Korupsi Sumatera Utara (BADAK-Sumut) Angkat Bicara dan Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sumut Terkait SPBU PARGARUTAN Baru



Medan. Jumat. (08/11/2024)

Imam Samudera Siregar sebagai ( Koordinator Aksi ) 

Menyampaikan Sehubungan dengan adanya permasalahan SPBU PARGARUTAN yang kami duga melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan menjual minyak Pertalite ke perseorangan atau korporasi secara terang terangan.


Lanjutnya dari hasil investigasi kami di lapangan SPBU PARGARUTAN Baru Kab. Tapanuli Selatan diduga melakukan pelanggaran penimbunan BBM Bersubsidi.


"kami meminta dengan tegas kepada PT.PERTAMINA PATRA NIAGA Sumbagut Provinsi Sumatera Utara agar memberhentikan Pemasokan BBM Bersubsidi kepada SPBU PARGARUTAN Baru dan bila perlu ditutup SPBU tersebut.” ujarnya


Masyarakat resah adanya SPBU/BBM bersubsidi secara terang-terangan diduga mengisi BBM tersebut memakai jerigen Full satu mobil Pick- up dan kecewa karena SPBU selalu habis, dan terlihat masyarakat dalam pengisian BBM di SPBU Pargarutan Baru secara dokumentasi antrian panjang .


“Menyampaikan dalam dugaan Kuat kami tersebut SPBU PARGARUTAN Baru melakukan pembantuan untuk penimbunan BBM BERSUBSIDI yang jenis PERTALITE.” Tambahnya 


“Kami meminta kepada Polres Tapsel untuk bertindak secara tegas untuk menindak SPBU PARGARUTAN tersebut” Tegasnya.*(tim)

Jumat, 25 Oktober 2024

Diduga Belum Layak Beroperasi, Legal standing Izin Galian C CV Bulu Mario Dipertanyakan


Tapanuli Selatan. Kamis, (24/10/2024)

Press release, Diduga belum layak untuk beroperasi, Legal standing pada Izin Galian C CV Bulu Mario yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Desa Bulu Mario menuai banyak tanya.


Galian C di Desa Bulu Mario yakni dengan nama pelaku usaha CV Bulu Mario ini memiliki No izin dan tanggal terbit

No 540/549/DIS PMPPTSP/5/XI.1.b/III/2018, luas wilayah : 5, 00 Ha (Lima Hektar) diterbitkan 29 Januari 2024.


Sesuai dgn UU no 3 thn 2020 tentang perubahan UU no 4 thn 2009 tentang Penambangan Minerba dimana Perusahaan Perseorangan di ubah menjdi Badan Usaha jika mengajukan perpanjangan atau baru.


Jadi IUP OP an Yunita Silvana Siregar yang sebelumnya telah terbit menjadi IUP OP an CV. Bulu Mario di lokasi yg sama. Yang di terbitkan tgl 29.Januari 2024.


Perpanjangan dan/atau  pergantian UIP OP an Yunita Silvana Siregar dengan terbitnya menjadi IUP OP an CV Bulu Mario ini diketahui wartawan dari DPMPTSP Sumut melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kab. Tapanuli Selatan Fahrijal Islami.



Izin galian C  CV Bulu Mario yang kini sudah diterbitkan pada 29 Januari 2024 tersebut diduga penuh kejanggalan. Karena sebelumnya dikonfirmasi terkait Izin Galian C yang bebas beroperasi di Desanya,  Kepala Desa (Kades) Bulu Mario Kholil Aris Ritonga mengatakan, Terkait hal ini kalo sekarang gk ada bang. kalo dulu mungkin ada bang waktu kades lama, katanya melalui pesan WA.


Kelengkapan izin Galian C tentunya harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi.


Dugaan Kejanggalan Legal standing CV Bulu Mario ini semakin menguat karena Kepala UPTD Padangsidimpuan PUTR Provinsi Sumut Daksur Poso mengatakan, belum mengetahui terkait izin galian C CV Bulu Mario tersebut. Nanti ya pak saya tanyakan dulu ke Kadis PU Provinsi . Saya belum bisa pastikan, apa sudah ada rekomendasi dari Provinsi karena sampai hari ini tembusannya belum sampai kepada saya, kata Daksur Poso, Senin (21/10) kepada Kabar wartawan di Kantor UPTD Padangsidimpuan - PUTR Provinsi Sumut.


Dikonfirmasi langsung bermarga Sitompul yang diketahui sebagai pemilik CV Bulu Mario di lokasi Galian C, kenapa ia tidak memberi tahu Kades saat ini tentang izin dan pergantian nama, marga Sitompul mengatakan dirinya tidak pernah ketemu Kadesnya.


Kemudian Wartawan menanyakan terkait papan plang informasi kenapa dipajang masih papan informasi yang lama, ia mengatakan tidak ada duit. Apakah dari Dinas terkait sudah ada turun kelokasi, Sitompul mengatakan dulu sudah dari Provinsi.


Perlu Diketahui :


Mendapatkan izin tambang galian C bukanlah tugas yang mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memulai kegiatan tambang dengan sah.


Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang perlu diketahui diantaranya :


1. Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memperoleh Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dari kementerian yang berwenang. SIUP ini diperlukan sebagai bukti legalitas usaha pertambangan Anda.


2. Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL)

Sebelum memulai kegiatan tambang, Anda juga perlu melakukan Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL). Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan tambang galian C. Hasil dari studi ini akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi dampak lingkungan yang mungkin timbul.


3. Izin Lingkungan (AMDAL)

Untuk kegiatan tambang yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan, Anda perlu mengurus Izin Lingkungan (AMDAL). Proses pengurusan izin ini melibatkan evaluasi dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan memerlukan persetujuan dari lembaga yang berwenang.


4. Izin Lokasi

Selain izin-izin di atas, Anda juga perlu mengurus Izin Lokasi dari pemerintah setempat. Izin Lokasi ini menunjukkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk tambang galian C merupakan lahan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel melalui Kabidnya Herman saat ditanya :


Apakah Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL)

Sebelum CV Bulu Mario memulai kegiatan tambang ?, mengatakan, regulasi baru, yang menerbitkan persetujuan LH sesuai dengan kewenangan perizinan.


Sementara Kadis KHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar Menyapaikan info/jawaban atas pertanyaan wartawan mengatakan, Kegiatan MBLB an. Yunia Silvana Siregar.

1. Sudah ada izin Lingkungan yang di terbitkan oleh pemkab tapsel atas nama perorangan bahwa berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Selatan 503/01/IL/DPMPPTSP/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan a.n. Yunita Silvana Siregar;

2. bahwa berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 17 Januari 2022 masuk dan keluar sebagai persero disertai perubahan anggaran dasar perseroan komanditer ”CV. Bulu Mario”;

3. Telah memperoleh iup dr DPMPTSP sumut 29 maret 2018 Nomor 540/549/DIS-PMPTSP/5/XI.1.B/III/2018

4. Yunita Silvana Siregar sdh mengurus izin perpanjangan IUP Op.

5. luasnya 5 ha.

6. status APL.


Mereka mengajukan perubahan nama menjadi CV Bulu Mario.

SK PKPLHnya sdh diterbitkan Kepala Dinas LHK Provsu No 600.11/0384/DISLHK-TLPGH/l/2024 tanggal 22 Januari 2024


Dokumen lingkungan yg menerbitkannya adalah pemkab Tapsel an. Yunita Silvana Siregar (an. Perorangan)


Kemudian di tahun 2022 sesuai akta notaris berubah menjadi CV. Bulu Mario.


Karena ini hanya perubahan nama saja dari perorangan ke CV, maka kita tidak merubah dokumen lingkungannya namun hanya merubah kepemilikannya saja, ujar Kadis LHK Provinsi Sumut melalui pesan WA, kamis (24/10).



Sekedar untuk diketahui :


Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.


Namun jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

(Tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes