BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2024

Arif Rahman Dianiaya, Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Sumut Ikbal Hanafi Hasibuan Mengutuk Aksi Penganiayaan


Medan. Kamis. (19/09/2024)

Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Ikbal Hanafi Hasibuan mengecam atau mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh diduga kelompok inisial U.K terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tidak dapat dibiarkan, Ikbal Hanafi Hsb meminta kepada polisi segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut, "Kami seluruh jajaran Pemuda Pancasila Sumatera Utara mendesak agar kelompok inisial U. K segera ditangkap dan diadili sesuai tindakan dan perbuatannya," tegas Ikbal Hanafi Hasibuan dalam konferensi pers, Kamis (19/9/2024).

"Sekjen MPW Sumut Ikbal Hanafi Hasibuan menambahkan bahwa,  Pemuda Pancasila Se-Sumatera Utara siap mengawal kasus ini hingga tuntas", Jelasnya

"Satu kader kami terluka, kami semua merasakan dampaknya, Untuk itu, kasus ini harus segera diusut secepatnya oleh penegak hukum”pungkasnya.

"Ia juga menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku penganiayaan terhadap Arif Rahman, Kami berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama bagi mereka yang berani melakukan kekerasan terhadap anggota Pemuda Pancasila," Tegasnya.

Kasus penganiayaan Arif Rahman ini telah menarik perhatian besar di kalangan Pemuda Pancasila, Banyak anggota yang berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sehingga bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan,Tandasnya.*(AIS)

Sabtu, 14 September 2024

Heboh, Inisial FMS Goyang di Tempat Hiburan Malam, Bawaslu Sumut Tercoreng


Medan. Jum'at. 13/09/2024.

Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) melaksanakan aksi damai Unjuk Rasa (unras) di depan kantor Bawaslu Sumut terkait dugaan pelanggaran KODE ETIK saudara inisial FMS yang diduga sering masuk hiburan malam.

FAMSU menyampaikan bahwa, hal ini yang tidak boleh kita biarkan dalam lingkungan Instansi Pemerintah apalagi terkhusus di Bawaslu Badan Pengawas pemilu Provinsi Sumut, ini akan berdampak buruk kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Sumut, yang dimana Bawaslunya saja tidak bisa Mengakomodir aparaturnya sendiri, bagaimana nanti mengawasi Pilkada Se-Sumut,Pungkasnya.

Dalam Aksi damai tersebut berjalan waktu 2 jam, selepas itu aksi yang dilakukan aliansi FAMSU baru di tanggapi dari pihak Bawaslu Sumut, dengan menyebutkan"tuntutan aksi adek-adek dari aliansi FAMSU akan kita laporkan kepada pimpinan, Jelasnya. 

Adapun beberapa tuntutan FAMSU adalah; 

1.Kami Meminta Ketua Bawaslu Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat dalam hiburan malam, dan bila terbukti kami minta tegas supaya oknum tersebut di copot dan di pecat, sebab kami duga telah melanggar kode etik, dan juga kami menduga oknum tersebut sering mengunjungi tempat-tempat hiburan malam.

2."Meminta kepada BNNP Sumut agar melakukan Tes Urine atau Tes kesehatan terhadap oknum bawaslu Sumut yang kami duga adanya aparatur pegawai bawaslu melakukan dan menikmati dunia malam bersama "wanita penghibur".

3. Meminta ketua Bawaslu Sumut agar Bertindak tegas terkhususnya di lingkungan Aparatur pegawai  Bawaslu sumut  agar segera mencopot saudara inisial FMS atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tersebut. 

Beberapa Tuntutan aksi FAMSU akan menjadi pekerjaan Bawaslu Sumut apakah bisa Menjawab dan menjaga kepercayaan masyarakat khususnya Sumatera Utara. 

Kesuksesan Pilkada Serentak yang akan dilakukan 33 kabupaten/kota se-Sumut dilihat dari sikap ketegasan kedisiplinan kejujuran oleh Bawaslu Sumut, oleh karena itu kami meminta Bawaslu Sumut agar tegas dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran KODE ETIK ini dan Jangan dianggap main -main,Tegasnya.*(tim)

DPD IPK Madina Geram…! Anak Dibawah Umur Dipalak dan Dianiaya Sejumlah Preman di Kecamatan Sinunukan


MANDAILING NATAL,- Dikabarkan sejumlah preman di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal diduga telah melakukan suatu perbuatan kejam terhadap dua orang pria saat hendak mengantarkan buah sawit untuk dijual ke PKS PT.Palmaris yang berlokasi di Desa Airapa.

Diketahui kedua korban tersebut merupakan warga Desa Banjar Aur Kecamatan Sinunukan (MA dan AH) dimana salah satunya adalah masih dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP.

Sekretaris IPK Kecamatan Sinunukan "Deden Riaden" mengaku kesal dan sangat menyayangkan perbuatan oknum tersebut apalagi korbannya adalah anak dibawah umur

"Kita sangat menyayangkan perbuatan oknum yang berlagak seperti preman tersebut, memeras bahkan menganiaya anak dibawah umur hingga mengalami luka di wajah dan di badan",ucapnya geram

Kronologis kejadian berdasarkan informasi, peristiwa penganiayaan terjadi di depan PKS PT.Palmaris Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari Kamis 12 September 2024 pukul 16.00wib, berawal dari kedua anak tersebut sedang mengantarkan buah sawit untuk dijual ke PKS PT.Palmaris di Desa Airapa Kecamatan Sinunukan, tiba-tiba muncul beberapa preman meminta uang asap/uang reman kepada kedua anak tersebut, awalnya anak itu memberikan uang sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada preman, namun karena merasa kurang banyak, datanglah sejumlah preman lagi menjumpai kedua anak tersebut dan langsung menghantam main pukul, merasa diri mereka terancam, si kedua anak lari dari amukan preman, namun disaat berlari pun mereka terus dikejar dan dipukuli beramai-ramai hingga mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan tubuh kedua anak tersebut.

Akibat insiden itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Mandailing Natal geram terhadap perbuatan oknum preman yang sudah melampaui batas manusiawi, apalagi salah satu korbannya adalah merupakan adik dari Ketua IPK Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal dan meminta agar Aparat Penegak Hukum Polres Mandailing Natal segera melakukan tindakan tegas serta mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang kemungkinan saja bisa terjadi diluar dugaan.

"DPD IPK Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada pihak kepolisian untuk gerak cepat dalam memproses persoalan ini, karena Madina ini tidak ada tempat yang bergaya-gaya premanisme dan pungli, kalau ini dibiarkan saja tanpa ada proses yang cepat, takutnya nanti terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Untuk itu kita sangat yakin kepada pihak kepolisian bisa gerak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku", Ucap Muhammad Syafril, M.Si Ketua DPD IPK Kab. Madina. Jum'at (13/09/24).

Pasca kejadian, kedua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batahan/Polsub Sektor Sinunukan dengan nomor surat : LP/B/34/lX/2024/SPKT/POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT , tanggal 12 September 2024 atas Pasal Penganiayaan

Di Lain tempat, Pihak keluarga korban juga meminta dan mendesak kepolisian Madina agar menangkap para pelaku yang telah melakukan pemerasan dan tindak kekerasan penganiayaan yang telah dilakukan oleh sejumlah premanisme di depan PKS PT.Palmaris desa Airapa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. (TIM)

Kamis, 12 September 2024

Pelaku Belum Ditangkap, Korban Penganiayaan Kecewa Terhadap Polsek Padang Bolak


PADANG LAWAS UTARA, – Korban penganiayaan atas nama Ali Adran Halomoan (44) warga Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) merasa kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak.

Ali menjadi korban penganiayaan di dekat warung milik Sawaluddin Siregar di Desa Aek Suhat pada Kamis malam, 11 Juli 2024 lalu dan esoknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Bolak dengan terlapor atas nama Soilangon Pardomuan Siregar alias Kandok.

Namun sayangnya, setelah terduga pelaku penganiayaan (Kandok) dilaporkan dan telah berproses hukum ke tingkat penyidikan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum ditangkap ataupun dilakukan penahanan oleh polisi sehingga terkesan pembiaran.

Hal itu lalu membuat korban dan pihak keluarga merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Padang Bolak. Mereka berencana akan mengirim surat permohonan dan meminta Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar turun tangan dalam mempercepat proses lanjutan atas perkara yang menimpa Ali Adran ini.

"Saya dan keluarga merasa kecewa terhadap kinerja polisi. Kami dibayangi kekhawatiran dan tidak nyaman akibat pelaku belum ditangkap," ungkap Ali kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Meski upaya mediasi atau restorative justice yang digelar kepolisian tidak ditemukan kesepakatan, pelaku (terlapor) juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Padang Bolak. Bahkan belum ada terdengar atau pemberitahuan kalau pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami hanya ingin keadilan, agar terhadap pelaku diberikan efek jera. Kami minta dengan kerendahan hati kepada Bapak Kapolres Tapsel agar melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh penyidik di Polres," tandas Ali menuturkan kekecewaannya terhadap Polsek Padang Bolak.

Salah seorang kerabat korban juga menyayangkan dinilai lambannya proses tindakan hukum kepada pelaku. Ia juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Padang Bolak dan menduga ada sesuatu yang janggal pada proses hukum yang dilaporkan Ali Adran ini.

"Ada apa? Mengapa pelaku belum ditangkap atau ditahan. Kalau memang pelaku dinyatakan kabur, umumkan selebaran DPO nya agar publik tahu," pungkas pria yang enggan ditulis namanya.

Guna keberimbangan berita, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp pribadinya beberapa waktu lalu, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.*(tim)

Minggu, 08 September 2024

Masyarakat Resah Terhadap Maraknya Perjudian di Riau, Judi Gelper di Kandis Kab. Siak Merajalela


Riau. Minggu, (08/09/2024).

Praktik perjudian Gelper atau sering dikatakan Game Ketangkasan kembali marak di Kandis  Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Aktifitas tempat perjudian tersebut seperti terkesan ada pembiaran, masyarakat mempertanyakan kinerja Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. 

Rahman Hasibuan dkk menghubungi awak media melalui WhatsApp, diduga mereka mengetahui tempat perjudian tersebut dimiliki oleh seorang yang bernama berinisial R, tidak hanya itu, R berani melakukan aktivitas bisnis judi gelper tersebut karena dilindungi oleh inisial A. Konon katanya, inisial A memiliki hubungan dengan persaudaraan dengan oknum kepolisian. 

Rahman Hasibuan, Aktivis Sosial Riau mengatakan, bahwa ada kekuatan bandar judi yang dahsyat, sehingga membuat kapolres dan kapolsek tidak berani untuk menindak, Kami mensinyalir inisial A yang melindungi tempat itu,Lanjut Rahman Hasibuan. 

"Kami menduga inisial A jadi pembekingi si R juga sebagai pemilik judi, kami berharap Pak Kapolda Harus tindak tegas terhadap inisial A, sehingga masyarakat bersih yang namanya dari bisnis judi tersebut." Tandasnya. 

Ia juga menambahkan, mestinya Kapolda Riau harus serius menuntaskan dan memberantas perjudian di Riau ini, Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk menuntaskan judi. Ini malah yang kami lihat Kapolda Riau menutup mata daripada maraknya perjudian, LanjutNya. 

"Kami minta Kapolda Riau untuk menangkap inisial A sebagai Pemilik bisnis judi gelper dan juga Kapolda harus menangkap inisial A yang kami duga sebagai Pelindung bisnis perjudian." TutupNya.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Polres Langkat Serius Sampai ke Persidangan Menangani Kasus Kepala Desa Sei Musam yang Membacok Warga


Langkat //

Sat Reskrim Polres Langkat  serius menangani kasus kepala desa Musam berinisial ES sampai ke persidangan, Senin (02/09/2024).

Keseriusan Sat Reskrim Polres Langkat menangani kasus tersebut dibuktikan dengan bertindak langsung  menangkap pelaku sebelum lewat 1x24 jam dari peristiwa kejadian dan memproses sidik terhadap pelaku yang merupakan oknum kepala desa Musam terhadap korban bernama Akbar.

Saat ini pelaku masih dalam status ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas tersebut ke JPU.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si menyatakan ;"Polres Langkat berkomitmen serius menangani kasus penganiayaan tersebut dan tetap akan menerapkan penegakan hukum terhadap siapa saja pelaku pelanggar hukum akan ditindak tegas, ujarnya.

Hal ini dilakukan agar kasus penganiayaan tersebut tidak meluas untuk saling membalas dan menghimbau kepada warga agar jangan main hakim sendiri bila ada perselisihan paham antar warga, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat AKBP David mengajak warga untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Langkat dimasa tahapan Pilkada tahun 2024 ini berjalan dalam suasana aman dan kondusif serta damai, himbaunya.


Sumber: Humas Polres Langkat

Rabu, 04 September 2024

Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, GMTI Tolak Irsan Jadi Calon Walikota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Diduga telah melakukan perbuatan yang tercela atau amoral, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) tolak Irsan Efendi Nasution, jadi calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Padangsidimpuan (Psp).

Aksi penolakan terhadap oknum Cakada dari Partai Golkar ini berujung aksi unjuk GMTI di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psp di Jalan Sultan Hasanuddin, pada Selasa (03/09/2024) sore.

Pantauan awak media, membawa beberapa spanduk, massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini menyampaikan dengan tegas dan  penolakan terhadap calon Wali Kota Psp, Irsan. Massa menilai, perilaku Irsan sangat tercela atau amoral dan tidak patut untuk dicontoh.

Selain itu, massa juga menuding bahwa Irsan ini tidak taat akan azas dan hukum. Buktinya, menurut massa, Irsan tidak pernah hadir atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp. 

Di mana, Kejari Psp memanggil Irsan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebesar 18 persen TA 2023. Menurut massa, apabila Kota Psp kembali dipimpin Irsan, maka ini sangat memalukan.

"Jelas-jelas kita malu memiliki pemimpin yang berperilaku tercela atau tidak bermoral dan juga pemimpin yang tidak taat akan azas hukum," ucap Koordinator Aksi, Riko  Alfandy, didampingi Koordinator Lapangan, Mahmul Saleh, SPd, lewat pengeras suara di depan kantor KPU Psp. 

Adapun tuntutan massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini di antaranya  :

1. Meminta KPU dan Bawaslu Psp mempelajari syarat untuk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Karena, massa menilai KPU dan  Bawaslu Psp tidak sepenuhnya paham isi dalam PKPU RI No.3 tahun 2017.

2. Dalam PKPU RI No.3 tahun 2017 pada Bab II Pasal 4 bait pertama huruf B, J, dan L. 

Di mana, huruf B berbunyi: setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan   Republik Indonesia (NKRI). 

Kemudian, huruf J tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dan selanjutnya huruf L, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

3. Dalam beberapa poin di atas, massa menduga salah satu calon pendaftar Walikota dan Wakil Walikota Psp melanggar poin tersebut. Sebagai pertimbangan hukum, massa meminta KPU Psp untuk mengembalikan ataupun menggugurkan berkas rekomendasi dari Partai Golkar.

4. Meminta Bawaslu Psp untuk menindaklanjuti serta mengkaji dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebanyak 18 persen TA 2023.

Terpisah, Ketua KPU Psp, Tagor Dumora Lubis, diwakili Staf Sekretariat mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan mereka. Karena, Pimpinan KPU Psp saat ini sedang tidak ada di tempat.(tim) 

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Kuasa Hukum Jaksa Jovi Bachtiar S.H, Adi Guna Prawira Mendaftar Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan


Padangsidimpuan.Selasa.03/09/2024

Teka-Teki penahanan seorang jaksa Kab. Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar S.H santer menjadi bahan pembicaraan nasional atas dugaan  tindak pidana UUD ITE terkait pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat a, ancaman kurungan 6 (enam) tahun. 

Hari ini Ketua Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. dari Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Partners melakukan pendaftaran Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Senin, 02/09/2024.

Menurut kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar S.H bahwa Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga tidak memiliki izin dari Jaksa agung RI untuk menahan seorang Jaksa. 

Berdasarkan uraian pada undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5 sangat jelas diterangkan melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung RI. 

Harapannya, pada sidang praperadilan yang akan dilakukan di pengadilan negeri kota Padang Sidempuan nantinya HAKIM dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan kami juga berharap kepada masyarakat khususnya di bagian TABAGSEL ikut serta mendoakan dan mendukung perjuangan kami,sehingga penegakan hukum di negeri ini dapat ditegakkan secara benar.*(tim)

Sabtu, 31 Agustus 2024

AMPUH Yakin Kapolri Proses Laporan di Propam dan Bareskrim Polri


MEDAN,- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) yakin kepada Kapolri akan proses laporan di Propam dan Bareskrim Polri sesuai hukum yang berlaku.

Laporan AMPUH tentang DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang belum ditangkap ke Bareskrim dan laporan SKCK yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan kepada DPO akan diproses.

Demikian dikatakan aktivis AMPUH Salmi kepada awak media (31/08) di Medan.

Sebab institusi Polri yang menjadi taruhannya, bayangkan DPO ada di depan mata polisi, tetapi polisi tidak menangkap sang DPO,  ujarnya.

Jangan karena segelintir oknum di Polres Padangsidimpuan lantas nama baik Polri makin buruk atau menambah krisis kepercayaan masyarakat kepada Polri, sebutnya.

Maksudnya, DPO bandar judi tidak akan mungkin dilindungi Polri, sebagaimana instruksi tidak ada kompromi kepada pelaku judi, apa lagi bandar judi, tandasnya.

Sekali lagi, AMPUH percayakan kepada Kapolri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, tutupnya.*(tim)

Selasa, 27 Agustus 2024

Seniman Jaly Musik Entertainment Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Ormas FKI-1 dan LSM WGAB Madina


MANDAILING NATAL,- Koalisi Ormas DPK FKI-1 bersama DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu Akun Facebook bernama (Syarifah Boru Nasution) terhadap 2 (dua) orang yang berprofesi sebagai seniman musik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial (MG dan YR) pemilik Akun Facebook Dody DoaNkss (Jaly Music) dan Akun Facebook Yuyun Rangkuti.

Berawal adanya pengaduan masyarakat dari keduanya (MG dan YR) ke Kantor Sekretariat DPK FKI-1 dan DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akibat merasa resah dan malu akibat postingan dari Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution dengan mencatut nama mereka serta menuduh YR dan MG melalui postingan Facebook memiliki hubungan spesial dan hendak memasuki salah satu tempat tertutup berduaan.

Akibatnya, MG dan YR keberatan dan tidak terima atas tuduhan yang menurut keterangan mereka berdua tidak pernah terjadi. Sehingga keduanya sepakat menyampaikan keluhan yang mereka hadapi saat ini kepada Dua Lembaga ternama di Kabupaten Mandailing Natal yaitu, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui surat tertulis tertanggal 08 Agustus 2024.

"Benar, saya Muhammad Gozali pemilik akun Facebook Dody DoaNkss sekaligus pimpinan Grup Jaly Music merasa keberatan dan terganggu serta dirugikan atas postingan yang diduga dengan sengaja telah mencemarkan nama baik saya dan grup musik yang saya pimpin oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution pada tanggal 07 Agustus 2024, atas peristiwa itu, saya mengadukannya ke DPK FKI-1 Madina untuk membantu saya menyelesaikan persoalan ini baik secara kekeluargaan maupun secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia", Ungkap Gozali kepada awak media, selasa (27/08/24).

Di tempat terpisah, Yuyun Rangkuti berprofesi sebagai seniman musik/Vokalis di Kabupaten Mandailing Natal bekerja dengan grup Jaly Music juga menyampaikan perihal yang sama kepada DPC LSM-WGAB Madina serta meminta kepada Ketua LSM-WGAB Madina agar membantu menyelesaikan persoalan yang dipandang telah memasuki ranah pencemaran nama baik yang diduga telah dengan sengaja dilakukan oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution.

"Iya, saya sangat sedih dan malu atas tuduhan yang dilemparkan kepada saya melalui postingan akun Facebook Syarifah Boru Nasution yang telah menuduh saya memiliki hubungan spesial sampai hendak memasuki area tempat tertutup untuk berduaan dengan pimpinan saya sendiri", Ucap Yuyun saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPK FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal 'Syamsuddin Nasution membenarkan adanya salah satu warga desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan berprofesi sebagai seniman music di Madina berinisial MG datang mohon pendampingan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya saat ini karena merasa telah dituduh langsung melalui postingan salah satu Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution, yang mana didalam postingan tersebut ia (MG) mengatakan telah dituduh memiliki hubungan spesial dengan seorang gadis bernama YR yang merupakan anggotanya sendiri sebagai Vokalis di grup Jaly Music.

Dilain tempat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal Mulyadi P Jambak juga membenarkan adanya pengaduan yang sama dari salah satu wanita berinisial YR berprofesi sebagai Vokalis di grup Jaly Music.

"Benar, pengaduan seperti yang diterima oleh Ketua DPK FKI-1 Madina juga sudah masuk ke sekretariat kita dan sudah kita terima, setelah berkoordinasi dengan Ketua DPK FKI-1 Madina maka kami sepakat untuk membawa persoalan ini terlebih dahulu kepada Kepala Desa tempat korban dan diduga pelaku berdomisili, serta meminta kepada Kepala Desa agar mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi. Namun waktu yang kami berikan kepada Kades untuk melakukan mediasi tidak kunjung terpenuhi hingga kami menunggu lebih dari satu minggu, kami mencoba untuk menghubungi kades namun tidak pernah diangkat dan kami juga mengirim pesan lewat Chat WhatsApp, itupun tak kunjung ada jawaban, hingga akhirnya kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum", Sebut Mulyadi.


Kabiro Madina (Indra Kusuma)

Senin, 26 Agustus 2024

Satu Bulan menjabat, Kapolres Langkat Berhasil Ungkap Tindak pidana Narkotika 20 Kg Sabu


Langkat-

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum'at (23/08/2024).

Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat  berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu. 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.,"kata David Triyo.

Jaringan yang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antara provinsi.

"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO," katanya.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda, ujarnya.

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba " ucapnya

"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas David Triyo Prasojo.


Sumber: Humas Polres Langkat.

Rabu, 21 Agustus 2024

Koordinator Aksi Anwar Nuh Siregar Mendesak Billboard Pada CV. Putra Bayangkara Indonesia Dibongkar, Diduga Tidak Memiliki Izin


MEDAN,- Aksi Unjuk Rasa Damai BMP Sumut di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara terkait belum dibongkarnya Billboard yang kami duga belum Berizin, Jalan Sakti Lubis, Medan, Rabu (21/08/2024)

Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melalui Anwar Nuh Siregar selaku Koordinator Aksi menyampaikan “ BMP Sumut selaku sosial control datang ke depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara, berdasarkan hasil temuan kami di lapangan seputaran Jalan Cemara berdiri Billboard diduga tanpa izin lengkap dimana Billboard tersebut dibawah perusahaan CV. Putra Bhayangkara Indonesia, kami meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Agar segera membongkar Billboard tersebut yang kami duga berdiri tanpa memiliki Izin lengkap," Ungkap Anwar Nuh Siregar Mengawali aksi.

"Di siang hari ini kami datang untuk meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara Agar segera memanggil Direktur CV. Putra Bhayangkara Indonesia, Kasatpol PP Sumut dan Kasatpol PP Deli Serdang untuk dilakukan pembongkaran secara bersama-sama, maka dari itu kami dari BMP Sumut tidak akan berhenti menggelar aksi unjuk rasa guna mengawal aspirasi kami ini "Tambah Anwar Nuh Siregar”

Sedangkan Rizki Hasibuan Ketua Umum BMP Sumut membacakan tuntutan:

Meminta Keseriusan Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Terkait berdirinya Billboard CV. Putra Bhayangkara Indonesia di ruas Jalan Nasional tepatnya di jalan Cemara yang kami duga tidak memiliki Izin sehingga menimbulkan kebocoran pendapatan negara dari Izin pemanfaatan Ruas Jalan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No:20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan bagian-bagian Jalan, berdasarkan peraturan di atas berdirinya Billboard tersebut sudah menyalahi peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah sangat layak untuk dibongkar dan ditertibkan. "Ujar Rizki Hasibuan

Sekitar 30 menit jalannya aksi dari Bidang Hukum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Bapak Hendrik Napitupulu datang menanggapi aksi massa.

"Baik adik-adik terima kasih sudah datang Ke Depan Kantor kami, guna menyampaikan aspirasi secara damai dan dukungan penuh adik-adik kepada kami sangat kami apresiasi, selanjutnya terkait tuntutan adik-adik ini sudah kita lakukan pembongkaran beberapa Billboard Reklame seputaran Percut Sei Tuan  yang Merupakan Ruas Jalan Nasional dan untuk tindakan selanjutnya kita sudah memanggil dan mengundang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Guna untuk melaksanakan Rapat di kantor guna kembali melaksanakan pembongkaran Billboard Reklame yang belum memiliki Izin, sehingga apa yang menjadi tuntutan adik-adik akan segera kami proses." Bapak Hendrik Napitupulu menanggapi aksi BMP Sumut.

"Rizki Hasibuan dari BMP Sumut menyatakan mendukung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara bersama pihak terkait dalam upaya menertibkan Billboard yang belum memiliki Izin termasuk dari Perusahaan CV. Putra Bhayangkara Indonesia, dan minggu depan kami kembali melaksanakan aksi yang sama guna mengawal proses selanjutnya agar tercipta iklim perizinan yang sehat di Sumatera Utara Khusus Wilayah Percut Sei Tuan Deli Serdang. Kepada pihak kepolisian kami mengucapkan ribuan terima kasih telah mengawal aksi damai kami ini, "Tutup Rizki Hasibuan sambil membubarkan diri dengan tertib.*(tim)

DPO di Depan Mata Polri, Tapi Tak Ditangkap


Jakarta, Selasa, 20/08/2024

DPO  Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara di depan mata Polri, tetapi tidak ditangkap, ini menjadi memperparah citra buruk polisi.

Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) sejak Oktober 2022, celakanya Polri mengetahui dan melihat sang DPO namun dibiarkan bebas berkeliaran.

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada sejumlah media di Jakarta usai melaporkan DPO Baktiar Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada ( 20/08 ).

Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya, tegas Hadi.

Kejadian langka (14/08) DPO dibiarkan berkeliaran di republik ini terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, ujar Hadi.

Setiap waktu Kapolri berkoar koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata diduga itu hanya omong kosong, nyatanya DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini ( 20/08 ) tidak ditangkap, pungkasnya.

Jadi kinerja Polri di masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya, ungkapnya.

Untuk itu AMPUH menuntut komitmen Kapolri, buktikan kepada masyarakat tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi, tutup Hadi.*(tim)















Sabtu, 17 Agustus 2024

Jeritan Hati Seorang Istri, Kemerdekaan Suami Hilang Setelah Dianiaya Diduga Oknum Polisi, Polres Tapanuli Selatan Harus Tegakkan Keadilan


 

TAPANULI SELATAN,- Selaku istri dari Korban penganiayaan Muliadi Siregar oleh oknum polisi di salah satu wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta), istri korban yang sebagai profesi petani mempertanyakan kejelasan penegakan hukum di Mapolres Tapanuli Selatan. Jum'at. 16/08/2024.

4 (empat) bulan dari kejadian sampai melakukan Laporan atas korban penganiayaan atau oleh oknum polisi terhadap Muliadi Siregar sudah melakukan laporan resmi ke Mapolres Tapanuli Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, atas tindak pidana kejahatan kepada Muliadi Siregar yang juga berprofesi petani kecil, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/158/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16/Mei/ 2024,tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Kepada wartawan, istri korban penganiayaan secara terbuka dalam video durasi  3 menit 15 detik mengungkapkan permasalahan yang dialami oleh suaminya belum menemukan titik temu yang jelas, dengan harapan agar Mapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dapat membantu dalam menuntaskan penyelidikan secara serius dan transparan. 

Lanjut dalam pernyataan vidio istri korban "ia juga meminta perhatian dari bapak Presiden Republik Indonesia IR. H. Joko Widodo, Bapak Prabowo Subianto dan juga selaku Menteri Pertahanan, wakil presiden terpilih periode 2024 sampai 2029 Gibran Raka Buming Raka, bapak kapolri jenderal Polisi Drs, Listio sigit prabowo M.si, Kapolda Sumatera Utara Irjen Wisnu Hermawan, dan juga bapak Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi".

"Suami saya di dzolimi dan dianiaya oleh oknum polisi"

Lanjutnya lagi "Suami saya trauma berat atas pukulan keras oleh oknum polisi, tersangka pemukulan suami saya masih berkeliaran diluar sana, sedangkan suami saya dihantui oleh bayangan-bayangan penganiayaan oknum polisi tersebut, saya selaku istri korban merasa miris melihat penegakan hukum dinegeri yang kita cintai ini,  suami saya adalah pondasi dalam rumah tangga, tanpa dia yang mencari nafkah, kebutuhan dalam rumah tangga dan kebutuhan sekolah dan lain-lain akan terbengkalai disebabkan suami saya trauma berat" atas penganiayaan oleh oknum polisi", Jelasnya tersedu-sedu. 

"Masihkah ada keadilan di negeri yang kita cintai ini"

"Istri korban memohon secara terbuka kepada bapak Presiden, bapak kapolri, bapak kapolda dan bapak kapolres segera membantu kami selaku keluarga korban penganiayaan oknum polisi yang tega melakukan penganiayaan kepada suami saya, kami masih percaya bahwa hukum di negeri ini bisa menegakkan keadilan bagi orang-orang yang lemah seperti kami",Tegasnya.

"Sekali lagi kami keluarga korban penganiayaan dan pemukulan oknum polisi meminta agar merevisi kembali penetapan tersangka oleh oknum polisi yang ditetapkan oleh polres Tapanuli Selatan hanya sebagai penganiayaan ringan, pasal yang dituduhkan kepada oknum polisi tersebut dinilai janggal,menurut yang suami saya alami sendiri itu bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan berat sampai-sampai suami saya mengalami trauma berat".Pungkasnya.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes