Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel telah mendatangi kantor Mapolres Tapanuli Selatan terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Ilegal (PETI) di wilayah desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan,Selasa.14/01/2025.
Awak media menghubungi dan mengkonfirmasi salah satu ketua lembaga ALMAMATER ( Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel) Didi Santoso Piliang menyebutkan; “bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari kami menjatuhkan laporan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan, "Terangnya
Didi Santoso Piliang selaku ketua Tim dari Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan berharap tinggi kepada aparat penegak hukum menindak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di desa Aek Natas Kab.Tapsel.
Diteruskan , Haris Munandar K.WAKTU MUDA TABAGSEL mengutarakan bahwa, “meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak lanjuti atas laporan DUMAS yang kami sudah layangkan ke Polres Tapanuli Selatan, kiranya proses penegakan hukum harus kita tegakkan pada kegiatan dugaan ilegal itu yang telah merugikan negara."Ucapnya
Ditambahkan" Masyarakat memiliki salah satu fungsi sebagai sosial kontrol dengan tujuan menegakkan birokrasi yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), selanjutnya dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah serta meluruskan laporan elemen masyarakat dalam rangka fact finding kajian sosial di lapangan."Tandasnya
Adapun beberapa dasar hukum pada kegiatan dugaan ilegal tambang emas :
Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (1) dan (2),
Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 A
UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (3) tentang Ombudsman RI,
UU No. 3 tahun 2020 tentang Surat Izin penambangan batu (SIPB),
PP Tahun 2021 pasal 131 poin 3 tentang Persyaratan Lingkungan,
PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup."
Fachrul Rozi selaku Ketua AMATIR juga ikut menjelaskan: “bahwa hasil investigasi dan beberapa informasi dari masyarakat adanya pada kegiatan yang terindikasi terjadinya praktik dugaan penambangan emas ilegal ( PETI ) di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan."Terangnya
Menurutnya, adanya indikasi yang disinyalir kegiatan tersebut ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, serta kurangnya APH dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, mereka juga menduga kuat kegiatan tambang emas tidak memiliki izin (legal) yang sah dari pemerintah.
"Teritorial atau wilayah pada kegiatan penambangan yang berada di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan diduga masih kawasan hutan lindung, ditengarai adanya dugaan kegiatan tambang emas ilegal sewaktu-waktu dapat memicu banjir bandang, tanah longsor, kepunahan pada hewan satwa liar yang dilindungi oleh negara dan lain-lainnya." Tegasnya
"Beberapa faktor-faktor diatas yang telah kami uraikan diatas sehingga kami juga sebagai pemerhati kerusakan lingkungan sekitar untuk mencegah adanya korban dari kegiatan tambang emas ilegal daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan." Terangnya.(tim)
Dewan Pemerhati Rakyat Daerah Padang Lawas (DPRD-Palas) Menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab. Padang Lawas",Jumat 10/01/2025.
Ibrahim Pohan selaku koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya, “kami meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Padang Lawas (DPRD Palas) agar segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Kab. Padang Lawas."
“Hal ini sangat penting dibahas oleh Anggota Dewan dikarenakan imbas dari kelangkaan ini mengakibatkan banyaknya masyarakat tidak bisa mendapatkan BBM yang murah di SPBU yang ada di kab. Padang Lawas.”
"Dimana masyarakat hanya bisa mendapatkan atau membeli BBM di penjual eceran dengan harga yang melambung tinggi, dimana harga minyak Pertalite mencapai Rp.13.000,00- 15.000,00 per liternya dan minyak Solar Rp.8.000,00-10.000,00 setiap liternya."
Dilanjutkan, “pemerintah sudah menetapkan harga minyak bersubsidi yang sangat membantu masyarakat, namun sampai hari ini masyarakat tidak bisa merasakan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.” ujar ibrahim.
Ditambahkan, Sayuti Nasution selaku Koordinator Lapangan juga menyampaikan, “kami sengaja turun langsung dari Kota Medan tempat kami berkuliah menuju Kab.Padang Lawas untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), anggota DPRD PALAS jangan seolah-olah tidak tahu masalah dan terkesan menutup mata terkait jeritan rakyat kab.Padang lawas."
"Harga minyak BBM Bersubsidi semakin melonjak dan melambung tinggi, dimana Padang Lawas adalah bagian bangsa Indonesia, maka harga BBM juga harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,"Pungkasnya.
"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Padang Lawas yang baru beberapa bulan terpilih dan dilantik diminta segera lakukan tindakan atas kelangkaan minyak BBM Bersubsidi di Padang Lawas, sesuai dengan janji-janji kampanye para anggota Dewan yang mengutamakan Kesejahteraan Rakyat Padang Lawas,"Ucap Sayuti.
Setelah menyampaikan tuntutan aksi di depan kantor DPRD Kab.Palas, massa aksi tak kunjung mendapatkan tanggapan atau perwakilan dari DPRD Kab.palas untuk menemui para aksi unjuk rasa.
Massa aksi memasuki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Padang Lawas untuk mengkroscek keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Padang Lawas yang tak kunjung muncul atau menemui massa aksi unjuk rasa.
Setelah melakukan pengecekan massa aksi tidak menjumpai satu orangpun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Padang Lawas yang Berjumlah 30 orang di ruangan.
Anggota DPRD Kab.Palas dinilai tidak mendengar aspirasi masyarakat kab.Palas, terlihat pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kab.Palas tidak ada satupun anggota Dewan yang mau menemui massa aksi unjuk rasa, ini menunjukkan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat bungkam atas jeritan suara rakyat khususnya Kab.Palas.
Diteruskan, “Kami meminta kepada Pj.Bupati Padang Lawas agar tidak mengeluarkan gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Padang Lawas, sebab diduga Anggota DPRD Kab.Palas alergi dengan suara rakyat dan terkesan tidak peduli dengan jeritan suara rakyat," Ucap ibrahim Pohan Kepada Wartawan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib,
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Senin 06 Januari 2025 mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.(ridwan)
Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara seakan problem yang tidak pernah usai dan tanpa solusi. Eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata. Berulang kali digelar musyawarah oleh forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) namun tidak menghasilkan solusi yang berarti.
Saat ini tambang emas ilegal di kecamatan Batang Natal luput dari pantauan dan pengawasan yang berwenang.Padahal telah dijelaskan pada undang-undang nomor: 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah bagi pelaku penambang ilegal.
Informasi penambangan Emas ilegal dengan menggunakan alat berat diketahui awak media dari salah satu grup WhatsApp wartawan yang berdomisili di Mandailing Natal pada Sabtu (4/1/2024).Disebutkan bahwa penambangan ilegal dengan memakai alat berat jenis Excavator masih beroperasi di desa Ampung Siala kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal.
Sangat dikhawatirkan terjadi lagi tragedi penembakan oleh sesama aparat yang menimbulkan hilangnya nyawa aparat kepolisian,seperti yang terjadi baru baru ini di Solok Sumatera Barat.Bisa saja ini terjadi akibat konflik keuntungan,siapa membackup siapa dan mendapatkan apa.
Dilain sisi,dampak kegiatan penambangan ini sangat berpengaruh kepada kerusakan lingkungan.Sungai yang keruh menambah penderitaan masyarakat karena air tersebut adalah sumber kehidupan.Ditambah lagi kerusakan biota sungai dan dampak buruk lainnya.
Patut diduga ada kongkalikong antara tauke PETI dengan aparat terkait,sehingga aparat hukum enggan menindak pelaku PETI.
Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara ( SMK-Sumut ) Melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda-Sumut atas perusahaan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi SMK-Sumut adalah atas dugaan pada pembuangan limbah tandanan kosong dan solid dari PTPN IV Pasir Mandoge yang mengalir di parit kebun milik masyarakat.
Ketua SMK-Sumut Rahman Hasibuan dalam orasinya mengungkapkan bahwa, “pembuangan limbah tersebut Tentunya sangat berdampak kepada para petani, sehingga berefek pada kesuburan lahan petani dan panennya para petani akan tertunda dan kemungkinan para petani akan mendapatkan kerugian yang signifikan, dikarenakan atas genangan air solid & tankos dan mengeluarkan bau yang tidak sedap di areal pembuangan solid dan tankos yang dekat dengan pemukiman masyarakat dan juga lahan para petani tersebut,” Jelasnya.
Rahman Hasibuan melanjutkan, “perlu kita ketahui perusahaan PT.PN IV adalah perusahaan yang beroperasi pada pengolahan sawit menjadikan minyak CPO, namun dalam operasi pabrik pada perusahaan tersebut dinilai tidak melihat dari dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya, diduga telah merugikan masyarakat sekitar dan lahan para petani,” Pungkasnya.
Diterangkan Rahman Hasibuan Perusahaan tersebut diduga telah mencemari Air Pasir Mandoge, terlepas sengaja atau tidak sengaja perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembuangan air limbah tandanan kosong dan Solid dari PTPN IV Pasir Mandoge air limbah, dan air limbah perusahaan telah mengaliri ke parit kebun petani milik masyarakat, air limbah juga mengakibatkan dampak besar pada masyarakat sekitar dan para petani, sehingga panen pada lahan petani tertunda dan kemungkinan para petani akan merugi besar.
Selain itu pada genangan Air Solid dan Tankos juga telah mengeluarkan bau yang tidak sedap di area pembuangan Solid dan Tankos pada sekitar pemukiman warga dan juga lahan petani.
Menurut SMK-Sumut perusahaan yang diduga berasal dari pengelolaan limbah cair maupun padat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan, Industri Pabrik PT.PN IV yang berada di Kec.Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,Sumatera utara kami duga kuat berpotensi mencemari lingkungan, baik air, tanah maupun udara, Udara yang kotor dan tercemar akan merusak kesehatan paru-paru pada masyarakat sekitar dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi makhluk hidup yang terpapar di lingkungan sekitar, sementara pencemaran air yang ditemukan pada perusahaan tersebut akibat diduga melakukan pembuangan limbah cair, serta berdampak pada ketidak tersedianya air bersih bagi masyarakat sekitaran pabrik."
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup adalah kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan."
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH diancam dengan penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah, jika perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 9 miliar rupiah.
"Oleh karena itu kami dari Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-Sumut) sebagai agen Kontrol untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada APH penegak hukum segera melakukan tindakan, dan kami juga meminta dan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Memerintahkan Kadis Lingkungan hidup dan Kadis Perkebunan Untuk memonitoring kegiatan pembuangan limbah Apakah Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Benar,”Ujarnya.
"Kami SMK-Sumut akan kembali lagi melaksanakan unjuk rasa minggu depan dengan massa yang lebih besar lagi dan kiranya kami juga akan mempertanyakan atas Aduan kami,Ungkap Rahman Hasibuan."tutupnya.(tim)
Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.
Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).
Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.
Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.
Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.
Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."
Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).
Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.
Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)
Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan MMTC Jl. Pancing Medan,Senin.23/12/2024.
Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggul (TAMU).
Ibrahim Pohan kepada pimpinan PT. Deli Metro Politan selaku pengelola pasar raya Medan Mega Trade Center (MMTC) agar melakukan upaya atau langkah untuk menertibkan dugaan tempat prostitusi yang ada di dalam komplek MMTC tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan di beberapa blok yang ada di MMTC banyak di temukan dugaan tempat-tempat prostitusi yang bermoduskan penginapan dan SPA, mulai dari blok A, B, E, H dan K,” Ungkap Ibrahim Pohan.
Aksi mahasiswa tersebut terlihat mulai memanas dan hampir mulai ricuh setelah kedatangan oknum yang tidak dikenal, kemungkinan oknum tersebut dari pihak dari MMTC.
Oknum tersebut terlihat membentak-bentak mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa dan diduga melontarkan bahasa kotor kepada massa aksi, oknum tersebut telah melontarkan bahasa yang sangat tidak pantas dan beretika kepada ibrahim yang melakukan orasi sehingga terjadi cekcok dan adu mulut.
Tidak berselang lama dalam aksi percekcokan itu terjadi terlihat datang pihak MMTC mendatangi mahasiswa beramai-ramai, dan seolah-olah Kedatangan mereka diduga untuk membubarkan mahasiswa aksi, cara yang dilakukan dalam menghentikan aksi tersebut diduga mengintimidasi massa aksi.
Atas dasar itu ibrahim selaku Pimpinan aksi mengurungkan niat melanjutkan aksi tersebut untuk menghindari Keributan dan kejadian yang tidak diinginkan.
Namun, Ibrahim Pohan menyampaikan kepada awak media permasalahan ini akan dibawa kerana hukum, karena ibrahim menilai PT. Deli Metro Politan tidak bersedia dalam memberikan keterangan terkait permasalahan yang disampaikan dan diduga PT. Deli Metro Politan anti Kritik.
Ibrahim akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum MMTC ke pihak kepolisian daerah Sumatera Utara.
Diteruskan, Ibrahim juga akan melaporkan dugaan tempat-tempat prostitusi yang ada di MMTC Pancing Medan, harapannya Polda Sumatera Utara segera menindak lanjuti dan turun ke tempat dugaan prostitusi yang ada di MMTC setelah dimasukkan laporan pengaduannya.*(tim)
EY (40) selaku ibu kandung dengan inisial SR (9), SR (korban) mendapatkan Dugaan tindak pidana cabul saat diluar rumah tepatnya di daerah Jl Lingkungan 1(satu) Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Mandailing Natal (Madina) RT 000, RW 000, secara resmi telah membuat laporan ke Polres Mandailing Natal (Madina).
Salah satu warga berdomisili tinggal di Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Madina EY juga selaku Ibu Kandung dari SR Korban atas tindak pidana Cabul atau Kejahatan yang masih berstatus anak dibawah umur atau masih tahap pengawasan dari kedua orang tuanya, melakukan laporan ke Polres Madina tersebut, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/62/III/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5/Maret/2024 pukul 11.21Wib".
Pihak Polres Mandailing Natal juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan laporan No.STPL/62/III/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/POLDA SUMATERA UTARA.
Di dalam laporan Polisi tersebut, Ibu kandung korban atau EY melaporkan dugaan tindak pidana Cabul atau kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP."
Kepada wartawan, EY menyampaikan harapannya agar Polres Madina, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Madina agar memanggil terlapor berinisial L untuk di proses pemeriksaan atas kasus ini.
"Kami berharap, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K dan seluruh jajarannya dapat menangani peristiwa yang menimpa putri kesayangan kami ini dengan serius," harap EY.
Kronologis kejadian bermula pada Hari Senin (04/03/2024) lalu sekitar pukul 17.30 Wib tempat kejadian perkara dirumah korban ketika inisial N sedang pergi berbelanja ke warungnya EY,dimana N melihat diduga terlapor L dan SR korban, keluar dari kamar gudang, sementara korban masih didalam kamar sedang memakai celana yang sudah dirobek oleh terlapor atau diduga pelaku L, N sontak syok dan menanyakan kepada L,perlakuan apa yang sedang kamu perbuat kepada SR, lantas N melanjutkan dan mengatakan kepada L, kejadian yang ditimpa SR tidak akan sampai disini, saya akan sampaikan kepada ibu korban EY, namun pelaku menjawab "saya tidak takut.” Ujar L dengan nada tinggi.
Semenjak kejadian itu dari bulan Maret sampai sekarang pelaku sudah tidak pernah ada lagi di kelurahan Siabu,akan tetapi pihak perwakilan keluarga pelaku sudah 4 (empat) kali datang ke rumah korban dan membujuk keluarga korban agar mau menerima ganti rugi (uang) dan mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, namun keluarga korban menolak secara tegas,karena harga diri dan masa depan SR lebih berharga dari segalanya. Ungkap EY dengan derai air mata.
Selanjutnya,Didi Santoso Ketua Aliansi Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel (Almamater Tabagsel) Mengutuk setiap Pelecehan dan kejahatan terhadap anak dibawah umur.
Didi Santoso beranggapan tidak ada tempat seorang predator anak di Republik ini, harapan kepada bapak Kapolres Mandailing Natal, agar memanggil dan memeriksa oknum pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Ditambahkan,Didi Santoso akan melayangkan surat unjuk rasa di depan Mapolres Mandailing Natal dalam hal kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur tersebut,dan kami akan berbondong-bondong dengan jumlah massa yang besar apabila tidak ada tindak lanjut atau proses hukum kepada oknum pelaku pencabulan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga SH.I memberikan komentar terkait video viral di media sosial dan pemberitaan media online oleh kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur tepatnya di Kab.Mandailing Natal, atas terkait dugaan tindak Pencabulan dan kejahatan pada anak dibawah umur di daerah Lingkungan 1 kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Madina apabila benar kejadian tersebut maka tindakan tidak senonoh terhadap si korban itu tidak dibenarkan apapun bentuk alasannya".
Diteruskan,Muniruddin Ritonga S.HI juga mendapat informasi bahwa pihak keluarga korban sudah melakukan laporan resmi ke Polres Madina pada bulan 9 bulan yang lalu, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita minta agar Polres Mandailing Natal segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut secara transparan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat agar menunggu dan mempercayakan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Madina.(tim)
Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan didampingi Sekretaris Mara Halim Harahap memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah menyahuti aspirasi rakyat untuk menahan pelaku terduga mafia BBM Solar bersubsidi.
Kepada wartawan, Jum'at (13/12), Edy menjelaskan, apresiasi ini diberikan atas sikap demokrasi yang ditunjukkan majelis hakim yang dipimpin oleh Silvianingsih, S.H., M.H. dan didampingi Azhari Prianda Ginting, SH dan Feryandi,S.H., M.H. yang peka terhadap keluhan rakyat.
Keluhan rakyat bukan bermaksud intervensi terhadap sikap hakim melainkan bertujuan agar perlakuan terhadap mafia BBM tidak diistimewakan dengan pelaku kejahatan lainnya . Yang mana banyak pelaku kejahatan lain ditahan mulai dari kepolisian, jaksa hingga proses persidangan.
Sedangkan Soka Saputra dan teman-temannya diberikan perlakuan khusus oleh Polisi dan Jaksa yang tidak melakukan penahanan, jelas Edy.
"Benar, polisi jaksa dan hakim punya wewenang untuk tidak menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, namun meskipun polisi, jaksa dan Hakim punya wewenang, seharusnya penegak hukum juga harus memiliki pertimbangan nurani atas kejahatan yang telah dilakukan. Dimana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah kejahatan yang menyangkut perampasan hak rakyat miskin", jelas Edy.
Yang menerima kerugian bukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga sangat patutlah penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap mafia BBM termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tambahnya.
Diinformasikan, Soka Saputra merupakan salah seorang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar yang berhasil ditangkap polisi pada bulan Mei 2024 lalu. Tidak tahu kenapa, Soka dan dua teman lainnya tidak dilakukan penahanan melainkan bebas berkeliaran hingga sidang perdana berlangsung di PN Padangsidimpuan.
Setelah melihat perlakuan tidak adil terhadap pelaku kejahatan lainnya, pada Senin kemarin Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Rakyat Bersatu (DPD-GRIB) Tapsel melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Soka Cs.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim lantas memberikan perintah untuk melakukan Penahanan terhadap Soka Cs.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan di PN Padangsidimpuan, Soka Saputra tidak menggunakan baju seragam WBP (warga binaan pemasyarakatan), sedangkan kedua teman lainnya menggunakan baju berbahan kaos tersebut.
Usai sidang pada malam sekitar pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wib , Soka tampak berkeliaran sedang asyik minum di kantin PN Padangsidimpuan didampingi dua temannya dan seorang Waltah (Pengawal Tahanan) tanpa borgol di tangan. (Tim)
Massa aliansi yang mengatasnamakan Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas Kembali Mendatangi Kantor PT. Pertamina Persero Regional 1 Sumut melakukan aksi unjuk damai,Kamis.12/12/2024.
Dimana Kedatangan DPRD Palas yang ke 2 (dua) kali Mempertanyakan proses Tindak Lanjut PT. Pertamina Terkait Permasalahan Kelangkaan Minyak BBM Bersubsidi di Kab. Padang Lawas.
Ibrahim Pohan selaku Ketua DPRD Palas Menyampaikan Pimpinan PT. Pertamina Persero Regional 1 Sumut diminta agar berhadir di hadapan mereka untuk menjelaskan tindak lanjut laporan mereka terkait kelangkaan minyak BBM Bersubsidi di Kab. Padang Lawas.
“Khususnya masyarakat Padang Lawas sudah geram dan mulai menjerit di karenakan Harga Minyak di Penjual Eceran sangat tinggi atau Mahal, di sebabkan BBM Bersubsidi sudah tidak Lagi didapatkan Masyarakat di SPBU Kab.padang Lawas," Ucap Ibrahim Pohan.
"Bapak Pimpinan PT. Pertamina Persero Regional 1 Sumut diminta agar mencari dan memecahkan permasalahan ini dan mengusut tuntas siapa dalang dibalik dugaan adanya penyelewengan penyaluran BBM Bersubsidi di Kab. Padang Lawas." Lanjutnya.
Ibrahim juga Menyampaikan, disini juga mereka meminta Kepada Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN RI agar tidak tinggal diam dalam melihat permasalahan kelangkaan BBM Bersubsidi di Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
2 (dua) orang perwakilan dari PT. Pertamina Persero Regional 1 Sumut datang Menanggapi Aksi Unjuk rasa damai oleh Aliansi DPRD Palas.
Dimana Tina dan Rodi selaku Perwakilan dari PT. Pertamina menyampaikan terkait laporan dan orasi yang disampaikan “beberapa hari yang lalu sudah kami Tindak Lanjuti dan sudah kami Keluarkan surat Teguran Ke Pihak SPBU yang di Laporkan, Disini baru 2 SPBU yang sudah Kami Keluarkan surat teguran sisanya akan menyusul secepatnya,” ujar Tina sembari memperlihatkan Surat Teguran yang sudah dibawa untuk ditunjukkan kepada massa aksi.
“Jika pihak Pendemo membawa permasalahan ini ke ranah hukum kami dengan senang hati dan mendukung dan siap jadi saksi,” tambah Rodi.
Setelah beberapa menit tanya jawab massa aksi dengan pihak pertamina terlihat suasana sangat menegangkan dikarenakan pendemo meminta ke pihak pertamina agar tidak main-main dengan permasalahan ini.
Permasalahan kelangkaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas sudah berjalan beberapa bulan belakangan ini, Sehingga permasalahan ini Secepatnya harus dituntaskan untuk ketersediaan BBM oleh masyarakat padang lawas pada khususnya.*(tim)
EWH(49), selaku ibu kandung putra dengan nama Inisial Alpin (korban), korban mendapatkan kekerasan saat melakukan aktivitas diluar rumah di daerah desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi telah melapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).(30/11)
Laporan seorang warga yang berdomisili desa Hadungdung Kecamatan Portibi, atas tindak pidana kejahatan atau kekerasan kepada putra kandung EWH selaku ibu kandung dari Korban inisial A sebagai korban kekerasan yang masih berstatus anak dibawah umur atau masih tahap pengawasan dari kedua orang tuanya,telah melakukan laporan ke Polres Tapsel tersebut, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/440/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 November 2024 pukul 02.34 Wib.
Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) No.STTLP/B/440/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA".
Di dalam laporan Polisi tersebut, EWH melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 undang-undang Nomor.35/2014.
Kepada wartawan, EWH menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius, Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor berinisial, inisial MH dan kawan-kawan untuk di proses pemeriksaan atas kasus ini.
"Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SIK MH dan seluruh jajarannya dapat menangani peristiwa yang menimpa putra kesayangan kami ini dengan serius," harap EWH.
Sebelumnya, korban inisial A yang merupakan anak kandung EWH, pada hari jumat, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib disaat korban inisial A sedang bermain Badminton di depan Masjid Al-fatah tepatnya didesa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab Paluta dengan teman-temanya, Tiba-tiba korban dipanggil oleh terlapor inisial MH kemudian terlapor mengajak korban acara melayat yang berada di samping rumah terlapor sebagai penerima dan melayani tamu untuk melaksanakan makan atau yang bisa disebut mangoloi.
Kemudian korban dan teman-temannya menjawab ajakan dari terlapor tersebut dengan mengatakan kami tidak pandai itu opung, dikarenakan korban menolak ajakan tersebut terlapor diduga emosi lalu mengambil sebilah kayu,kemudian terlapor mengejar korban lalu memukulkan kayu tersebut ke punggung belakang badan korban sebanyak satu kali, terlapor juga memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, dalam kejadian tersebut terlapor juga dibantu oleh anak kandungnya yang bernama inisial IH, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh inisial IH kepada korban yaitu dengan cara didorong kemudian menyenderkan korban ke dinding tembok Masjid lalu dipukul secara berulang kali di bagian belakang badan dan kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kekerasan, korban memberitahu kepada pelapor selaku orang tuanya atau ibu kandung, dan kemudian pelapor,korban dan saksi mendatangi ke kantor Polres Tapsel untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses hukum lebih lanjut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga SH.I memberikan komentar atas terkait dugaan tindak kekerasan atau kejahatan pada anak dibawah umur di daerah Desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab.Paluta apabila benar kejadian tersebut maka tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan apapun bentuk alasannya.
Diteruskan, Muniruddin Ritonga SH.I juga mendapat informasi bahwa pihak keluarga korban sudah melakukan laporan resmi ke kantor Polres Tapanuli Selatan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat agar menunggu dan mempercayakan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan.*(tim)
Sejumlah massa dari Dewan Pemerhati Rakyat Daerah Padang Lawas ( DPRD - Palas ) melakukan aksi unjuk rasa damai kantor Pertamina Sumbagut Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi Se-Kab.Padang Lawas".
Pantauan awak media koordinator aksi sekaligus Ketua aliansi DPRD - Palas Ibrahim Cholil Pohan mengemukakan didalam oransinya, dimana masyarakat pengendara roda 2,3,4,6 dan lain-lain sangat sulit untuk mendapatkan BBM dan juga melakukan pembelian BBM di SPBU khususnya di Kab.padang lawas, akibat ulah pengelola atau manajemen SPBU.
"Dimana hampir setiap hari selalu terpampang plank yang bertuliskan BBM sedang perjalanan, terlihat dalam pantauan kami dan kesaksian masyarakat sekitar khususnya pengendara roda 2,3,4,6 dan lain-lain bahwa mereka kecewa atas kelangkaan BBM tersebut". Ujarnya
Diteruskan, Panggilan akrab bung ibrahim juga menyebutkan adanya dugaan kuat SPBU bekerja sama dengan oknum pembeli jerigen yang selalu tersedia kapanpun.
Ditambahkan, "Hal ini merupakan kerja sama mereka dalam meraup keuntungan yang lebih banyak, Sehingga terjadi harga BBM pertalite Rp. 13.000 s/d 15.000/ liter dan harga Bio Solar Rp. 8500 s/d 10.000/ liter". Tegasnya.
Ketua DPRD - Palas menguraikan dengan dasar itu mereka menyampaikan keluhan dan jeritan masyarakat ke Pihak Pertamina Sumbagut agar segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan apabila terbukti dan secara meyakinkan agar SPBU Pertamina Sumbagut mencabut izin SPBU yang kami duga antara lain adalah
- 14227309 (Sibuhuan)
- 14227349 (Sibuhuan)
- 14227348 (Huta lombang)
- 14227340 (Binanga)
- 14227343 (Binanga)
Selanjutnya,"Turut kita minta juga kepada Kapolda Sumut agar dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya, Melihat pokok permasalahan ini, masyarakat kab.padang lawas sudah resah atas kelangkaan BBM bersubsidi tersebut." harapnya.
Dalam penyampaiannya, Ibrahim Pohan selaku Ketua DPRD Palas juga menduga adanya dugaan Oknum aparat yang ikut andil dan bermain-main dalam pengamanan penimbunan BBM bersubsidi se-Kab.padang lawas.
“Dan selanjutnya kami aliansi DPRD-Palas juga meminta kepada Pangdam I / Bukit Barisan di kota Medan agar turut ikut menindak oknum anggota yang nakal,dalam hal tersebut adanya dugaan oknum aparat yang melakukan pengamanan dalam meraup keuntungan dampak tersebut menimbulkan kelangkaan BBM bersubsidi khususnya di Kab.padang lawas". Sambungnya.
Sikap terakhir orasinya dari aliansi DPRD-PALAS akan menunggu aksi dan reaksi para pihak-pihak terkait dalam menindak lanjuti permasalahan ini, “kami menunggu dalam waktu 2 X 24 jam Bilamana tidak ada Tindak lanjut atas aksi yang kami lakukan, Maka kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi",Terang Ibrahim Cholil Pohan.(tim)