BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label SIBOLGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIBOLGA. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2024

Ketua DPP-GERAM Adi Gunawan Pasaribu: Kami Akan Unjuk Rasa Jilid II di Polda Sumatra Utara Terkait Kasus Dugaan KKN Pemko Sibolga


Medan.Senin.(02/12/2024).

Awak media dihubungi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa (DPP GERAM) Adi Gunawan Pasaribu akan melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi Jilid-II dalam waktu dekat, dan kembali lagi geruduk markas Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada rehab pembangunan Rumah Sakit Umum F. L Tobing Kota Sibolga. 


Adi Gunawan Pasaribu menyebutkan: “Kami sudah mempersiapkan dengan matang untuk kembali menggelar aksi demonstrasi damai Jilid-II ke Polda Sumatra Utara, sekalipun kami harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan satu tuntunan untuk meminta Kapolda Sumut segera mengusut tuntas tuntutan aksi kami dari aliansi DPP-GERAM yang kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  pada rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga”.


Ketua DPP-GERAM tersebut menduga adanya unsur KKN dilakukan oleh Direktur RSU F. L Tobing Kota Sibolga dan salah satu Pejabat Legislatif aktif Kota Sibolga.


22 Miliar yang bersumber dana dari APBD Kota Sibolga T.A 2023 nilai yang sangat besar, dan digelontorkan hanya untuk merehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


"Patut kami menduga adanya indikasi mark-up anggaran hingga dugaan KKN, pada penggunaan anggaran untuk rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga", Ujar Adi Gunawan.


"Kami sudah memberi waktu yang cukup lama kepada Kapolda Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini namun sangat disayangkan sampai pada detik ini Kapolda Sumut belum mampu mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut", Lanjut Adi Gunawan.


"Jangan-jangan kami menduga telah terjadi pengkondisian hingga kasus dugaan korupsi ini sengaja tidak diproses secara hukum, atas dasar inilah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Polda Sumatera Utara", Pungkasnya.


"Saya sampaikan dengan tegas sekalipun aksi ini pernah kami gelar dalam masa Pemilihan Kepala Daerah  (PILKADA) namun saya pastikan aksi kami ini tidak ada kaitannya dengan politik, tidak ada tunggangan politik dari salah satu paslon mana pun ini murni gerakan dari hati kami sendiri selaku mahasiswa pemerhati korupsi sebagai bentuk kecintaan kami terhadap Bangsa dan Negara terkhusus Provinsi Sumatera Utara lebih tepatnya di Kota Sibolga,” Tutup Adi Gunawan.*(tim)

Senin, 29 Januari 2024

Dugaan adanya KKN di Proyek Kota Sibolga,Mahasiswa Minta Kapoldasu dan Kajatisu Ambil Alih Pemeriksaan


MEDAN,- Aksi yang tergabung dalam pergerakan Aksi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (AMBS) menggelar aksi unjuk Rasa,terkait Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di beberapa proyek di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sibolga  Tahun anggaran 2022-2023.,disampaikan di Medan.,pada Senin 29/01/2024.


Alwi Junaidy selaku Ketum Formasi selepas selesainya konsolidasi.. menyampaikan terkait beberapa proyek yang diduga terindikasi adanya kekurangan Volume pada beberapa pengerjaan pada bulan maret Tahun 2022 sampai pengerjaan januari 2023.


Dari hasil cek lapangan dan menerima informasi dari pihak terpercaya yang kami terima dengan besarnya anggaran adanya ketidaksesuaian pada beberapa proyek  yang mengarah pada dugaan penggelembungan Harga,nilai pembiayaan tidak berbanding lurus dengan volume satuan pekerjaan yang dihasilkan kuat dugaan seluruh pekerjaan proyek PUPR Kota Sibolga tidak sesuai Spesifikasi Teknik/RAB...ujarnya


Dan kami menduga ini merupakan permainan sekelompok orang yang saling menguntungkan satu sama Lain,adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan/barang dan jasa yang dilakukan antar penyedia barang ataupun penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan perusahaan  pemenang tender/Kontraktor ..Lanjutnya


Adapun dugaan Syarat KKN 1.Proyek yang dimenangkan Cv.Juanda Karya pemenang dua proyek di kota Sibolga pada Tahun 2023.Pemeliharaan Berkala Jl.S Parman anggaran Tahun 2023 senilai Rp.1.424.000.000.00. dan jalan Jalan K.H.Zainul Arifin Kota Sibolga dengan anggaran Rp.3.135.842.000.00.dan proyek di Tahun 2022 lainnya.


2.Cv.Mandala Karya proyek peningkatan jalan ke sumber mata air PDAM Tirta Nauli lapen Hotmix Anggaran Tahun 2022,Senilai Rp.2.860.000.000.00.dan Proyek Peningkatan Jalan TOR Simarbarimbing Kota Sibolga dengan anggaran Tahun 2022 Senilai Rp.1.407.885.169.00.dan pemeliharaan Berkala dan peningkatan jalan Rasak Kota Sibolga anggaran tahun 2022 senilai Rp.1.299.000.000.00,.


3.Cv.Ferry.Pemenang proyek pada pemeliharaan berkala dan peningkatan Jln.K.H Ahmad Dahlan Kota Sibolga Anggaran Tahun 2022 senilai Rp.5.444.062.000.00,.dan Peningkatan Jln.Kakap (Hotmix- Rigid) kota sibolga anggaran tahun 2022 senilai Rp.7.780.151.000.00,..


Evaluasi jabatan di beberapa Dinas di Kota Sibolga merupakan kecurigaan kami dalam upaya menutupi dugaan permasalahan permasalahan di beberapa proyek yang diduga adanya syarat KKN.


Oleh karena itu kami Mahasiswa Sumut menggelar aksi untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada Kapolda sumut  dan Kejaksaan Tinggi Sumut agar melakukan pemeriksaan ini...Harapnya


Sebagai Lembaga independen kami Berharap Kapolda Sumut dan Kejati Sumut apa yang menjadi Dugaan korupsi yang kami sampaikan di beberapa proyek, Besar harapan agar ditindaklanjuti secara Profesional jangan ada timbang pilih dalam proses penegakkan Hukum menjelang Pemilu 2024 ini ..Lanjutnya


Apabila adanya pembiaran dalam masalah dugaan korupsi di Kota Sibolga Prov.Sumatera Utara ini,maka tidak akan menutup kemungkinan akan terjadi kembali dan merajalela tanpa takut sedikitpun...pungkasnya


Sekali lagi secara tegas dan memohon saya sampaikan kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut agar membuat Tim Khusus untuk Audit Investigasi dan Audit Forensik guna mengusut tuntas atas dugaan korupsi yang kami sampaikan dan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Sibolga, Eks maupun Pj Kadis PUPR Kota Sibolga ,Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penerima Hasil,dan Perusahaan Pemenang Tender di seluruh Proyek yang Bersumber APBD Kota Sibolga Tahun anggaran 2022-2033.Tutupnya.*(AIS)

Sabtu, 09 Desember 2023

GPI Sumut Dukung Zaid Anshari & Wawan Swandi Tanjung di Pileg Tapteng & Sibolga

Wawan Swandi Tanjung Caleg Nomor Urut 8 Partai PKS

Dapil 2 DPRD Sibolga (Kecamatan Sibolga Sambas & Sibolga Selatan)


 MEDAN,- Gerakan Pemuda Islam Sumatera Utara mendukung kadernya di konstelasi politik Pileg 2024 DPRD Kabupaten Tapteng dan Sibolga. "Ya kita dukung kader kita di Pileg Tapteng & Sibolga, tentu kita berharap kader kita duduk memegang kursi legislatif untuk menebar kebaikan, melayani umat dan rakyat" ujar Ahmad Daud S.Sos, Ketua Umum PW GPI Sumut di Medan (6/12).


"Untuk Dapil 3 Tapteng (Kecamatan Manduamas, Sirandorung, Andam Dewi, Barus Utara, Barus, Sosorgadong) kita menempatkan kader kita yang juga Wakil Sekretaris Umum PW GPI Sumut saudara M.Zaid Anshari Nasution,SH sebagai Caleg DPRD dari Partai PKS nomor urut 1, adapun di Dapil 2 DPRD Sibolga (Kecamatan Sibolga Sambas & Sibolga Selatan) kita menempatkan kader kita yang juga Ketua Umum PD GPI Sibolga nomor urut 8 dari Partai PKS Wawan Swandi Tanjung." ujarnya lagi.



"GPI Sumut mendukung penuh para kadernya untuk maju. Zaid Anshari ketika aktif sebagai mahasiswa merupakan aktifis pergerakan sosial dan Wawan Swandi Tanjung juga merupakan aktifis sejak masih pelajar. Artinya rekan-rekan yang kita dukung bukan orang yang tiba-tiba muncul karena momen pemilu" lanjut aktifis islam Sumatera Utara ini.


"Insya Allah apa yang kita harapkan dari perjuangan menempatkan kader di kursi legislatif adalah bagian dari perjuangan melayani umat dan bangsa. Sudah  bukan saatnya lagi pemuda jadi pendorong mobil mogok, pemuda islam harus jadi lokomotif perubahan negeri menuju ke arah yang lebih baik, Insya Allah" tutup pria yang juga alumni BEM Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut ini.*(fadli)



Selasa, 13 September 2022

Istri Sah Menjerit Diduga Suami Diam-Diam Nikahi Janda Cantik Asal Sibolga


 

 

PADANGSIDIMPUAN-SIBOLGA,METRO86.COM - Lagi dan lagi  Beredarnya Foto, vidio dan rekaman Pernikahan Salah Satu Ketua Ormas dan Ketua Partai di Kota Padangsidimpuan AFH melalui media sosial, Diduga AFH yang telah mempunyai istri Sah menikahi seorang Wanita berstatus Janda di Kota Sibolga.

Yang dimana istri pertama dari  AFH masih sah dalam hubungan suami istri yang mempunyai 2 anak dan tanpa ada surat cerai ataupun izin dari istri pertama.

 AFH diduga melakukan pernikahan dengan seorang janda yg berasal dari Kota Sibolga ibu inisial EST, Diduga KUA Sibolga Sambas Berani  mengeluarkan buku nikah dari pasangan AFH tersebut Tanpa ada yang jelas status Verifikasi Data dari AFH yang telah mempunyai istri yang sah yaitu ibu AS dan memiliki dua orang anak laki-laki.

Akibatnya hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama yang sah adalah cacat hukum, Sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak  sah.

Saat kita konfirmasi istri sah dari AFH  bahwasanya tidak ada surat izin dari pengadilan, dan persetujuan dari istri pertama tidak ada sama sekali, Senin (12/9/2022).

AS menjelaskan kembali dan memperkuat pernyataan nya, kepada Awak Media bahwa si AFH  sangat jarang sekali memberikan nafkah secara lahir dan batin, ataupun juga kepada anak-anak nya, ungkapnya dengan sangat kesal.

AS menuturkan lagi menyesali perbuatan atau sikap yg di buat oleh AFH atas perbuatan yg dia lakukan "Menikah" kembali tanpa ada izin dari beliau selaku istri pertama yang sah.

AS juga memberikan pernyataan dan menyerahkan kepada awak media tentang permasalahan keluarganya dan berani menandatangani di surat di atas materai 10.000 dan disaksikan oleh keluarganya sendiri dan dilihat oleh pihak awak media dan LSM di rumah ibu AS sendiri di jalan danau singkarak gang masjid al-ikhsan, kecamatan padang sidimpuan selatan, isi surat tersebut menyatakan keberatan atas dugaan pernikahan palsu yang di lakukan oleh AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas beberapa waktu yang lalu.

AS menuturkan kepada awak media dan LSM  bahwa dia akan berniat melaporkan suami sahnya ke pihak berwajib dan juga akan melaporkan pihak KUA sibolga kecamatan sambas jalan horas no 18 yang berinisial bapak "M" selaku kepala KUA tersebut yang benar menyelenggarakan pernikahan oleh AFH dan EST di kediaman tersebut, AS juga akan melaporkan yang diduga telah mengeluarkan NA dokumen AFH di Padangsidimpuan BATU NA DUA.

Sementara alamat identitas dari AFH yang diketahui awak media sesuai hasil investigasi di kediaman istri sahnya beliau beralamat sesuai KARTU KELUARGA DAN KTP AFH berada di kelurahan TANO BATO Kecamatan Padangsidimpuan utara.

Tim investigasi awak media beberapa media dan LSM telah mengkonfirmasi dan menelusuri kebenaran dugaan pernikahan tidak sah oleh hukum negara republik indobesia di kantor lurah di kelurahan pancuran bambu kecamatan sibolga sambas oleh  kepala lurah tersebut ternyata tidak dapat ditemui di kantornya tetapi tim investigas berhasil mendapatkan informasi dari staf lurah yaitu ibu sinaga, ibu sinaga menjelaskan bahwa benar kami telah mengeluarkan NA dari ibu EST yang akan melakukan pernikahan di kota sibolga pada tanggal 31 agustus dan diduga dia temani oleh bersama calon suaminya yaitu AFH ke kantor lurah tersebut dan ibu sinaga mengatakan bahwa ada dugaan si AFH meminta untuk mengeluarkan NA di kantor lurah tersebut namun kantor lurah menolak permintaan tersebut.

Ibu sinaga juga memberikan informasi bahwa penyelenggaraan penikahan oleh ibu EST dan bapak AFH melakukan pernikahan kota sibolga dan akan di nikahkan oleh KUA Kecamatan Sibolga Sambas  oleh bapak KUA yang berinisial "M" di tempat tersebut.

Tim investigasi juga mencari kebenaran atas dugaan pernikahan palsu oleh AFH dan EST ke kantor KUA Kecamatan Sibolga Sambas, dan tim investigasi tidak menemui oleh satupun pihak staf kantor KUA Kecamatan Sibolga Sambas, selanjutnya kami menelusuri rumah dari bapak inisial "M" yang berada di kota sibolga tepatnya dirumah bapak "M" tersebut.

Pihak awak media berhasil menemui bapak "M"  Dan bapak "M" menjelaskan dihadapan awak media bahwa dia telah membenarkan bahwa bapak M telah menikahan AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas tersebut.

Bapak M juga menjelaskan bahwa pernikahan itu telah melalui prosedur, bahwa sanya AFH menyebutkan bahwa dia telah duda dan sudah memiliki akte cerai tahun 2021 dan juga memiliki data NA dari kecamatan padangsidimpuan BATU NA DUA, oleh karena itu maka saya berani melaksanakan pernikahan  AFH dan EST, bapak M juga menjelaskan bahwa akan memberikan bukti akte cerai dan NA AFH kepada awak media.

Tapi ternyata bapak M tidak berani memberikan dokumen tersebut, bapak M menjanjikan akan mengirimkan file NA dan Akte Cerai tersebut kepada awak media besok pada hari selasa pulul 10.00 WIB tanggal (13/9/2022), tuturnya.

Ditengah tengah pembicaran bapak M telah menghubungi saudara AFH dan didengarkan langsung oleh awak media melalui Hand phone dan bapak M menanyakan kepada AFH "apakah akte cerai itu asli atau palsu"!!???

Dan AFH menjawab dan menyatakan bahwa dokumen akte cerai adalah asli dan juga AFH berani mengutarakan bahwa akte cerai itu ada bersama istri sah AFH ke ibu AS, AFH juga menuturkan bahwa permasalahan keluarganya dengan ibu AS telah ribut mulai tahun 2015 dan AFH berdalih menjawab dengan agak ragu-ragu mengatakan besok AFH akan ke sibolga menemui bapak M.

Dan tim investigasi awak media juga menghubungi melalui hand phone yaitu istri sah AFH di depan bapak M dan di dengarkan oleh awak media bahwa sanya istri sah AFH yaitu ibu AS mengatakan tidak pernah bercerai apalagi memiliki dokumen akte cerai dari pengadilan agama Kota Padangsidimpuan, dan bapak M telah berbicara langsung ke istri sahnya AFH yaitu ibu AS melalui telepon whattsApp.

Tim investigasi berharap bapak M bisa memberikan bukti dokumen secara jelas dan otentik akte perceraian AFH, bilamana bapak M tidak bisa membuktikan dokumen tersebut maka diduga ada kerja sama bapak M dengan AFH  dalam pernikahan tidak sah di mata hukum republik indonesia.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: "Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."

Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapatmengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

A. adanya persetujuan dari istri/istri-istri

B. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

C. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fadli,SH.I selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Nasional Peduli Bangsa (GNPB) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil oknum AFH dan Kepala KUA Sibolga Sambas Kota Sibolga atas adanya dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

(Didi Santoso)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes