PADANGSIDIMPUAN-SIBOLGA,METRO86.COM
- Lagi dan lagi Beredarnya Foto,
vidio dan rekaman Pernikahan Salah Satu Ketua Ormas dan Ketua Partai di Kota Padangsidimpuan
AFH melalui media sosial, Diduga AFH yang telah mempunyai istri Sah menikahi
seorang Wanita berstatus Janda di Kota Sibolga.
Yang dimana istri pertama
dari AFH masih sah dalam hubungan suami
istri yang mempunyai 2 anak dan tanpa ada surat cerai ataupun izin dari istri
pertama.
AFH diduga melakukan pernikahan dengan seorang
janda yg berasal dari Kota Sibolga ibu inisial EST, Diduga KUA Sibolga Sambas
Berani mengeluarkan buku nikah dari
pasangan AFH tersebut Tanpa ada yang jelas status Verifikasi Data dari AFH yang
telah mempunyai istri yang sah yaitu ibu AS dan memiliki dua orang anak laki-laki.
Akibatnya hukum atas perkawinan
kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama yang sah adalah cacat
hukum, Sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak sah.
Saat kita konfirmasi istri sah
dari AFH bahwasanya tidak ada surat izin
dari pengadilan, dan persetujuan dari istri pertama tidak ada sama sekali,
Senin (12/9/2022).
AS menjelaskan kembali dan
memperkuat pernyataan nya, kepada Awak Media bahwa si AFH sangat jarang sekali memberikan nafkah secara
lahir dan batin, ataupun juga kepada anak-anak nya, ungkapnya dengan sangat
kesal.
AS menuturkan lagi menyesali
perbuatan atau sikap yg di buat oleh AFH atas perbuatan yg dia lakukan
"Menikah" kembali tanpa ada izin dari beliau selaku istri pertama
yang sah.
AS juga memberikan pernyataan dan
menyerahkan kepada awak media tentang permasalahan keluarganya dan berani
menandatangani di surat di atas materai 10.000 dan disaksikan oleh keluarganya
sendiri dan dilihat oleh pihak awak media dan LSM di rumah ibu AS sendiri di
jalan danau singkarak gang masjid al-ikhsan, kecamatan padang sidimpuan
selatan, isi surat tersebut menyatakan keberatan atas dugaan pernikahan palsu
yang di lakukan oleh AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas
beberapa waktu yang lalu.
AS menuturkan kepada awak media
dan LSM bahwa dia akan berniat
melaporkan suami sahnya ke pihak berwajib dan juga akan melaporkan pihak KUA
sibolga kecamatan sambas jalan horas no 18 yang berinisial bapak "M"
selaku kepala KUA tersebut yang benar menyelenggarakan pernikahan oleh AFH dan
EST di kediaman tersebut, AS juga akan melaporkan yang diduga telah mengeluarkan
NA dokumen AFH di Padangsidimpuan BATU NA DUA.
Sementara alamat identitas dari
AFH yang diketahui awak media sesuai hasil investigasi di kediaman istri sahnya
beliau beralamat sesuai KARTU KELUARGA DAN KTP AFH berada di kelurahan TANO
BATO Kecamatan Padangsidimpuan utara.
Tim investigasi awak media beberapa
media dan LSM telah mengkonfirmasi dan menelusuri kebenaran dugaan pernikahan
tidak sah oleh hukum negara republik indobesia di kantor lurah di kelurahan
pancuran bambu kecamatan sibolga sambas oleh
kepala lurah tersebut ternyata tidak dapat ditemui di kantornya tetapi
tim investigas berhasil mendapatkan informasi dari staf lurah yaitu ibu sinaga,
ibu sinaga menjelaskan bahwa benar kami telah mengeluarkan NA dari ibu EST yang
akan melakukan pernikahan di kota sibolga pada tanggal 31 agustus dan diduga dia
temani oleh bersama calon suaminya yaitu AFH ke kantor lurah tersebut dan ibu
sinaga mengatakan bahwa ada dugaan si AFH meminta untuk mengeluarkan NA di
kantor lurah tersebut namun kantor lurah menolak permintaan tersebut.
Ibu sinaga juga memberikan informasi
bahwa penyelenggaraan penikahan oleh ibu EST dan bapak AFH melakukan pernikahan
kota sibolga dan akan di nikahkan oleh KUA Kecamatan Sibolga Sambas oleh bapak KUA yang berinisial "M"
di tempat tersebut.
Tim investigasi juga mencari kebenaran
atas dugaan pernikahan palsu oleh AFH dan EST ke kantor KUA Kecamatan Sibolga Sambas,
dan tim investigasi tidak menemui oleh satupun pihak staf kantor KUA Kecamatan
Sibolga Sambas, selanjutnya kami menelusuri rumah dari bapak inisial
"M" yang berada di kota sibolga tepatnya dirumah bapak "M"
tersebut.
Pihak awak media berhasil menemui
bapak "M" Dan bapak
"M" menjelaskan dihadapan awak media bahwa dia telah membenarkan
bahwa bapak M telah menikahan AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas
tersebut.
Bapak M juga menjelaskan bahwa
pernikahan itu telah melalui prosedur, bahwa sanya AFH menyebutkan bahwa dia
telah duda dan sudah memiliki akte cerai tahun 2021 dan juga memiliki data NA
dari kecamatan padangsidimpuan BATU NA DUA, oleh karena itu maka saya berani
melaksanakan pernikahan AFH dan EST,
bapak M juga menjelaskan bahwa akan memberikan bukti akte cerai dan NA AFH
kepada awak media.
Tapi ternyata bapak M tidak
berani memberikan dokumen tersebut, bapak M menjanjikan akan mengirimkan file
NA dan Akte Cerai tersebut kepada awak media besok pada hari selasa pulul 10.00
WIB tanggal (13/9/2022), tuturnya.
Ditengah tengah pembicaran bapak
M telah menghubungi saudara AFH dan didengarkan langsung oleh awak media
melalui Hand phone dan bapak M menanyakan kepada AFH "apakah akte cerai
itu asli atau palsu"!!???
Dan AFH menjawab dan menyatakan
bahwa dokumen akte cerai adalah asli dan juga AFH berani mengutarakan bahwa
akte cerai itu ada bersama istri sah AFH ke ibu AS, AFH juga menuturkan bahwa
permasalahan keluarganya dengan ibu AS telah ribut mulai tahun 2015 dan AFH
berdalih menjawab dengan agak ragu-ragu mengatakan besok AFH akan ke sibolga
menemui bapak M.
Dan tim investigasi awak media
juga menghubungi melalui hand phone yaitu istri sah AFH di depan bapak M dan di
dengarkan oleh awak media bahwa sanya istri sah AFH yaitu ibu AS mengatakan
tidak pernah bercerai apalagi memiliki dokumen akte cerai dari pengadilan agama
Kota Padangsidimpuan, dan bapak M telah berbicara langsung ke istri sahnya AFH
yaitu ibu AS melalui telepon whattsApp.
Tim investigasi berharap bapak M
bisa memberikan bukti dokumen secara jelas dan otentik akte perceraian AFH,
bilamana bapak M tidak bisa membuktikan dokumen tersebut maka diduga ada kerja
sama bapak M dengan AFH dalam pernikahan
tidak sah di mata hukum republik indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:
"Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan
ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."
Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk
dapatmengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
A. adanya persetujuan dari
istri/istri-istri
B. adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
C. adanya jaminan bahwa suami
akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka Memiliki Istri
Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad
Fadli,SH.I selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Nasional
Peduli Bangsa (GNPB) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil
oknum AFH dan Kepala KUA Sibolga Sambas Kota Sibolga atas adanya dugaan
indikasi perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
(Didi Santoso)