BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 September 2024

Koordinator Aksi MAKOR-Sumut Marzan Harahap Mendesak APH Periksa Pengadaan Meubelair Bawaslu Sumut T.A 2023


 

MEDAN,- Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MAKOR-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kantor Bawaslu Sumatera Utara terkait dugaan pengadaan sewa meubelair dan peralatan kantor tahun 2023. Jum'at.(20/09/2024)

Adapun pengadaan tersebut diperuntukkan untuk di wilayah kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp.10.000.000.000.00, (Sepuluh Milyar).

"Pantauan awak media, koordinator aksi selaku Marzan Harahap agar meminta kepada penegak hukum segera memanggil dan memeriksa saudara inisial FMS selaku Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumut yang kami duga adanya indikasi  melakukan KKN dan merugikan uang negara".

"Kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terindikasi KKN, dan apabila penegakan hukum menemukan unsur 2 alat bukti segera melakukan penangkapan secepatnya,Ujarnya.

Marzan Harahap juga meminta dan mendesak Kejati-Sumut  Agar menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran sewa meubelair dan peralatan kantor yang diperuntukkan untuk kabupaten dan kecamatan Se-Sumatera Utara tahun 2023 dengan nilai pagu anggaran sekitar 10 milyar.

Adapun tuntutan MAKOR- Sumut: 

1. Kami meminta kepada Kepala Bawaslu Sumatera Utara agar mengevaluasi kinerja koordinator sekretaris Bawaslu yang kami duga gagal dalam menjalankan tugasnya terkait sewa meubelair dan peralatan kantor yang di peruntukkan untuk kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Utara dengan pagu anggaran 10 miliar.

2.Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa koordinator sekretaris Bawaslu Sumut terkait dugaan sewa meubelair dan peralatan kantor tahun 2023 yang diperuntukkan untuk kabupaten dan kecamatan se Sumatera Utara.

3.Usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan inisial saudara FMS selaku koordinator sekretaris Bawaslu Sumut yang kami duga pengadaan peralatan kantor tahun 2023 tidak sesuai spek dan tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa dan kami sangat menduga adanya mark-up terkait apa yang kami sampaikan di atas.

4.Kami meminta aparat penegak hukum agar konsisten dalam menjalankan hukum sesuai undang undang yang berlaku dan tidak pandang bulu karna sepengetahuan kami saudara inisial FMS sudah pernah diperiksa dan tidak ada tindak lanjut sama sekali.

Kegiatan unjuk rasa tersebut berjalan dengan kondusif, setelah di sambut pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, massa MAKOR-SU pun membubarkan diri dengan tertib.*(tim)

Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) Kembali Aksi Di depan Mapolda Sumut


MEDAN,- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai ke markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan Pungli yang terjadi di desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas,  Kamis, (19/09/2024).

Dimana dalam aksi tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Umum Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) Ibrahim Cholil Pohan. 

"Ibrahim meminta Kapolda Sumatera Utara agar peka terhadap kegiatan dugaan pungli yang merajalela di Desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas". 

"Oknum Kepala Desa Pasir Lancat diduga melakukan pengutipan terhadap masyarakat petani yang melewati jembatan gantung (Rambin) di Desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas". 

"Tersiar setiap masyarakat petani harus melakukan penyetoran hasil panen sebanyak 1-2 tabung kepada 'Mak Adi dan Ibu Saida" yang diduga suruhan kepala desa Pasir Lancat Baru".

"Pengutipan tersebut dilakukan untuk biaya pemeliharaan jembatan gantung (Rambin) yang di bangun menggunakan DD Pasir Lancat Baru dengan pagu anggaran Rp. 691.543.000,00 T.A 2017".

"Sangat lucu kebijakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pasir Laccat kata Ibrahim di saat orasi, Kalau memang harus diwajibkan sekali tahun untuk melakukan pemeliharaan kenapa harus dibebankan kepada masyarakat, itukan sudah jelas jembatan gantung tersebut adalah aset negara, Seharusnya di pemeliharaan tersebut mestinya memakai anggaran APBDes", Pungkasnya. 

Lanjut Ibrahim, ini malah masyarakat yang dibebankan kepada masyarakat, cukup masyarakat membayar pajak, jangan lagi dibebankan untuk dana pemeliharaan aset negara, Ucap Ibrahim di Waktu Orasi. 

Aksi Mahasiswa TAMU langsung disambut hangat oleh perwakilan Polda Sumatera Utara Kompol Martualesi Sitepu S.H, M.H selaku Kanit Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Dit Krimsus Polda Sumatera Utara. 

"Terimakasih kami ucapkan kepada adik adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, aspirasi dan tuntutan adik adik ini sangat berharga bagi kami untuk membasmi kejahatan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.".

Harapannya adik adik mahasiswa segera memasukkan laporan (Dumas) ke Krimsus, Agar bisa kita proses dan kita tindak lanjuti sesuai dengan tuntutan aksi adik adik sekalian, ucap Kompol Martualesi Sitepu. 

Setelah mahasiswa diarahkan memasukkan laporan, terlihat beberapa perwakilan masuk ke gedung Dirkrimsus Polda Sumatera Utara untuk memasukkan laporan sesuai yang di arahkan. 

Laporan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan di terima oleh Jhoni Sekitar pukul 13:00 Wib di ruangan Subbag Renmin Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.*(tim)

Minggu, 15 September 2024

Panggil dan Periksa Anggaran Desa Sibual-buali Kab. Palas Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padang Lawas. Minggu. (15/09/2024).

Aliansi KOMPAS (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumut) menghubungi awak media dan memberikan keterangan pada penilaian inspektorat Kab. Padang Lawas saatnya turun ke desa desa, untuk meminimalisir pengelolaan anggaran Dana Desa, karena dinilai adanya dugaan berpotensi melakukan praktik tindak pidana korupsi atau ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala desa di Kab. Palas. 

Ia juga menyebutkan, bahwa Kami memberikan contoh seperti kinerja Kepala Desa Sibual Buali Kecamatan Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, yang terlihat jelas adanya dugaan melanggar ketentuan dan peraturan, dalam hal ini dapat kami utarakan seperti Sewa Kantor Desa Yang dicantumkan pada APBDes senilai Rp. 12 juta.

 Jika kita melihat kondisi dari sewa rumah yang diduga dipakai untuk kantor desa, anggaran sewa kantor tersebut dinilai terlalu tinggi, dengan kondisi kantor Desa dimaksud sangatlah tidak masuk akal.

Ditambah lagi dari informasi yang kami dapatkan aliansi KOMPAS menilai dari gaji Operator Desa senilai Rp. 2 juta perbulan namun tidak pernah terlihat batang hidungnya, hal ini jelas suatu upaya memperkaya diri sendiri. 

Kami menduga pada realisasi anggaran pada Desa tersebut tidak dapat diyakini kebenaran pengelolaannya, kami meminta kepada aparat penegak hukum periksa anggaran desa tersebut.

Kami juga mendapat informasi bahwa surat dari Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desanya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dalam surat tersebut diduga Bupati memerintahkan Kepala Desa agar dibatalkan pengangkatan salah seorang perangkat desa, namun sampai dengan sekarang ini tidak ditindaklanjuti oleh kades bersangkutan, hal  ini terkesan bahwa kades lebih kuasa daripada bupati kab. Palas. 

Kami mengundang Inspektorat Kab. Palas dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar turun ke lapangan untuk melihat kebenaran atas laporan Kami ini, ditambah lagi diduga dalam kasus lain bahwa Kepala Desa sibual buali merupakan salah satu penerima bantuan bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2024 hal ini juga Kami nilai suatu pelanggaran Hukum.*(tim)

Sabtu, 14 September 2024

Persatuan Pemuda Mas Sumut Desak Usut Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit


MEDAN,-Massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda Mas Sumatera Utara soroti dugaan korupsi di satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumatera Utara pada pengerjaan proyek preservasi jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit yang menelan anggaran senilai Rp.25.435.844.000,00.

Para pengunjuk rasa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT Trimukti Perkasa.

"Panggil dan periksa kepala satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dan kepala kantor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, fakta di lapangan pekerjaan preservasi jalan Penen-Martelu Kecamatan Sibolangit asal jadi dan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan." Ujar ketua DPW Pemuda Mas Sumut M Zulfahri Tambusai dalam orasinya, Jum’at (13/9/24).

Menurut Fahri, pekerjaan yang bersumber dari APBN menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut terkesan asal jadi dan diduga adanya konspirasi jahat yang merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

"Panggil dan periksa PPK, PPTK, dan pihak perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok" tambahnya Zulfahri Tambusai.

Selain itu, Fahri juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk mencopot kepala Satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dinilai gagal dalam menjalankankan tugas dang fungsinya. "Copot kepala PJN Wilayah IV Sumut," teriaknya.

Diketahui, massa dari Pemuda Mas Sumatera Utara menggelar aksi pertamanya di kantor BBPJN Sumut, kemudian dilanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, di Kantor BBPJN Sumut kemudian massa aksi ditanggapi oleh bagian PPK. "Akan kita sampaikan dengan kepala PPK, karena PPK sedang sibuk, jadi tidak bisa turun langsung menanggapi," katanya yang saat itu didampingi bagian asisten umum.

Bagian asisten umum juga menambahkan, "Akan kita telusuri dan akan kita bentuk tim untuk turun ke lapangan melihat kondisi fakta dilapangan sebenarnya." bebernya kepada para pendemo.

Kemudian DPW Pemuda Mas Sumut melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan ditanggapi oleh Ibu J Sinaga. "Akan kita bantu proses dan akan di dalami kasus dan tuntutan yang di bawa ini," cetusnya dihadapan para pengunjuk rasa.

Mendengar itu, kemudian massa Pemuda Mas Sumatera Utara membubarkan diri dengan tertib, dah berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, (tim)

Jumat, 13 September 2024

Koordinator Aksi Dayat Ritonga Desak Kejati Sumut Periksa Sewa Mobil Yang Mencapai Hampir 8 Milyar di Bawaslu Sumut


Medan.Jum'at.13/09/2024

Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU Sumut) Rabu. 11/09/2024.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait pada Kegiatan Sewa-menyewa transportasi mobil 183 Unit Oleh KORSEK BAWASLU Sumatera Utara, yang kami duga adanya  indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nilai anggaran mencapai 8 Miliar Rupiah Tahun 2023.

Koordinator aksi  Dayat Ritonga dalam orasinya mengungkapkan Sebagai Koordinator Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju meminta Kepada KEJATI Sumut Agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara terkait adanya dugaan pada kegiatan sewa menyewa Transportasi Mobil terindikasi mengarah atau berpotensi akan melakukan Tindak Pidana Korupsi (KKN). 

Lanjut orasinya tersebut menuturkan bahwa Pihak BAWASLU Sumatera Utara enggan untuk menanggapi aksi unjuk rasa tersebut Sehingga dugaan kami tersebut benar adanya karena pihak Bawaslu Sumatera Utara tidak berani menanggapi Aksi kami.

Selang beberapa jam dalam aksi HUMAS Bawaslu Sumatera Utara menemui massa unjuk rasa dan menanggapi Aksi tersebut,

"Ia mengungkapkan kami datang disini hanya untuk menyambut kehadiran aksi adik-adik mahasiswa, namun bukan untuk menanggapi,hal tersebut bukanlah kewenangan kami", Pungkasnya. 

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa pada Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju di kantor KEJATI Sumut dan BAWASLU Sumut ialah :

1. Meminta Bapak Kepala BAWASLU Sumatera Utara agar segera memanggil dan mengevaluasi kinerja KORSEK BAWASLU Sumut. 

2. Meminta kepada bapak kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Korsek Bawaslu Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil 183 unit  dan Dana operasional Tahun 2023.

3. Meminta kepada bapak Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara pada kegiatan Sewa kendaraan mobil dengan jumlah 183 unit  dan dana operasional tahun 2023 sebesar Rp.7.897.680.000,00.

4. Meminta Seluruh penegak hukum yang ada di Sumatera Utara agar segera membentuk Tim khusus, bila sudah memenuhi unsur maka hal tersebut kami minta agar APH menangkap dan memenjarakan Korset BAWASLU SUMUT terkait kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi dan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.*(tim)

Kamis, 12 September 2024

Anggaran Kabag Hukum Setda Kota Padangsidempuan TA. 2021-2023 Mejadi Sebuah Misteri


Padangsidempuan. Kamis.(12/09/2024).

Awak media mencoba konfirmasi Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidempuan Irfan Ridho Nasution pada hari Kamis jam 14.57 wib melalui WhatsApp terkait pada kegiatan dan anggaran kabag bagian hukum tahun 2021- 2023.

Seterusnya, awak media juga mengkonfirmasi terkait item pada perkegiatan kabag hukum dan realisasi T.A 2021-2023.

Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya selaku kepala bagian Hukum kota Padangsidempuan dengan menghubungi awak media "langsung saja datang ke kantor walikota Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan".Pungkasnya

Setelah awak media berhasil menemui kepala Kabag bagian hukum yaitu Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya didepan awak media dengan menyebutkan, adapun terkait konfirmasi awak media coba tanyakan langsung secara detail  anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan langsung ke kantor keuangan dan ke kantor DPRD kota Padang sidempuan. 

"Ia juga menambahkan anggaran sosialisasi pada kabag bagian hukum kota Padangsidempuan untuk tahun 2024 hanya sebesar kurang lebih 75 jutaan kalau saya tidak salah, dan untuk T.A 2023 pada kegiatan sosialisasi beliau menjawab seingat saya anggaran tersebut pada sosialisasi kabag bagian hukum perkiraan anggarannya sekitar 100 jutaan lebih, Tegasnya. 

Pernyataan langsung dari kabag bagian hukum didepan awak media, akan menindak lanjuti dan menggali informasi secara detail terkait kebenaran anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan T.A 2021-2923 ke kantor keuangan dan kantor DPRD Kota Padangsidempuan. 

Kesimpulan dari hasil konfirmasi awak media, tidak mendapatkan apapun, baik item kegiatan dan juga jumlah pada anggaran Kabag hukum kota Padangsidempuan.

Bertentangan dengan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, semua masyarakat, LSM, mahasiswa dan media berhak mengawasi dan mengetahui anggaran negara diperuntukkan. 

Anggaran Kabag bagian hukum tersebut media akan mencoba menelusuri informasi tersebut secara detail langsung ke kantor keuangan dan DPRD kota Padangsidempuan esok hari.*(tim)

Massa Aktivis Peduli Keadilan (APK-Sumut) Meminta Kejati-Sumut Untuk Memanggil dan Memeriksa Korsek Bawaslu Sumut, Terkait Dugaan KKN Dana NPHD Kab.Nias Selatan T.A 2020


MEDAN,- Pantauan awak media sejumlah massa dari Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara atau disebut (APK-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU-Sumut)", Rabu. 11/09/2024.

"Dalam aksi tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD  BAWASLU kab Nias Selatan tahun 2020".

"Koordinator aksi Yuda Harahap menyebutkan, meminta kepada Kejati-Sumut agar memeriksa koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD BAWASLU Kab.Nias Selatan dan menurut Dugaan kami koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT tidak memiliki hak dan wewenang dalam keterlibatan hak dalam penggunaan anggaran tersebut".

"Lanjutnya, menurut informasi yang mereka dapat inisial FMS sudah pernah diperiksa terkait hal tersebut, namun sampai hari ini belum jelas sampai dimana kasus tersebut bergulir, seakan-akan permasalahan itu di sulap atau hilang dengan sendirinya". 

"Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum agar sejalan dengan kami tegak lurus dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bila dalam proses tersebut memenuhi unsur dan benar adanya dugaan kami si oknum ikut serta dalam keterlibatan, tangkap dan penjarakan oknum oknum yang melanggar hukum yang telah merugikan negara".

Adapun tuntutan APK-Sumut di KEJATISU dan BAWASLU SUMUT:

1."Meminta kepada BAWASLU SUMUT agar segera mengevaluasi kinerja inisial FMS kepala koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT yang kami duga sudah tidak patut dan pantas lagi menduduki jabatannya di BAWASLU SUMUT".

2."Meminta kepada Kejati-Sumut panggil dan periksa koordinator saudara inisial FMS sekretaris yang duga adanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana NPHD Kab. NIAS SELATAN Tahun 2020".

3."Meminta kepada Bapak Kejati-Sumut agar tegak lurus dalam menindak lanjuti dugaan yang kami sampaikan mengingat kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT sudah pernah diperiksa".

4."Meminta KEJATISU tangkap dan penjarakan kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT tersebut yang kami duga gagal menjalankan tugas nya dengan baik terkait dana NPHD BAWASLU kab Nias Selatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi".*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Sekolah MAN 2 Kota Padang Sidempuan Didemo Formapa Tabagsel di Kantor Kejati Sumut, Minta Periksa Anggaran Sekolah


MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formapa-Tabagsel) geruduk kantor kejati sumut. Rabu, (11/09/2024).

Muhadjir Siregar menyampaikan dalam orasinya, bahwa kepsek Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang Sidempuan diduga mewajibkan seluruh siswa/i untuk membeli buku yang disediakan pihak sekolah.

"Mereka (pihak sekolah) mewajibkan seluruh siswa IPS dan IPA untuk membeli buku dengan jumlah bervariasi, jurusan IPS wajib membeli buku dengan jumlah 10 buku seharga Rp. 1.052.000.00, dan jurusan IPA 9 buku seharga Rp.1.180.000.00,. Ujar Muhadjir Siregar.

Kemudian, Hasbiyal Hasibuan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hasbiyal Hasibuan meminta kejaksaan tinggi sumut segera memanggil dan memeriksa anggaran seluruh  kepsek MAN 2 Padang Sidempuan Lobimartua Hasibuan SH, S,Pd serta pihak-pihak yang terlibat. Kesal Hasbiyal.

Setelah mendengarkan aspirasi Formapa Friska selaku Jaksa Fungsional langsung menanggapinya, Friska mengatakan Kejati Sumut sangat mengapresiasi kedatangan Formapa Tabagsel karena masih sangat peduli dengan dunia pendidikan terkhusus di Provinsi Sumatera Utara.

Kami (Kejati Sumut) meminta kepada adik-adik Formapa agar memasukkan laporan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut supaya kami bisa melakukan pemanggilan kepada kepsek MAN 2 Padang Sidempuan. Ujar Friska

Menanggapi itu, Hasbiyal Hasibuan mengatakan Formapa akan memberikan laporannya serta hasbiyal juga meminta apabila laporannya sudah dimasukkan pihak kejaksaan harus bertindak cepat mengusut dugaan yang mereka sampaikan.

Setelah selesai saling menanggapi, Hasbiyal meminta kepada rekan-rekannya untuk membubarkan diri.*(tim)

Dugaan Pungli Perekrutan Badan Ad Hoc di Tubuh Bawaslu Palas, GAM-SU Geruduk Polda Sumut


MEDAN,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU ) geruduk markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa. 10/09/2024.

Dalam orasinya, Muhadjir Siregar mengatakan Bawaslu Padang Lawas yang diketuai Alex Sabar diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pembentukan badan Ad Hoc Panwascam untuk Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.

Sesuai informasi yang kami dapatkan serta bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat bahwa adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme dalam pembentukan badan Ad Hoc tersebut. Ujar Muhadjir 

Lebih lanjut, Muhadjir juga mengatakan untuk menjadi anggota panitia pengawas pemilihan harus memberikan mahar supaya bisa diloloskan," mahar untuk menjadi panwascam itu ada harganya mulai dari 8 juta sampai 10 juta". Pungkasnya.

Setelah melakukan orasi selama 1 jam lebih Ageng selaku perwakilan Dirkrimsus menanggapi "kita akan melakukan penyelidikan terkait informasi ini serta kami minta kerjasamanya untuk memberikan laporan kepada kami". Ucap Ageng

Mendengar itu, Muhadjir mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian kapanpun dibutuhkan.

Setelah mendapat tanggapan massa Gam-su segera membubarkan diri ditutup dengan bersalaman dengan pihak Poldasu.*(tim)

Diduga Terstruktur, Korporasi Jahat Perongrong Dana Desa di Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta


MEDAN,- Dewan Pimpinan Pusat Satuan Elemen Mahasiswa Pemerhati Keadilan (DPP-SEMPAK) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara dalam setiap kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) atau sosialisasi Kecamatan TA 2024.Selasa 10 September 2024,

Berdasarkan pantauan awak media, perwakilan DPP SEMPAK SUMUT mendatangi Mako Polda Sumatera Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus dan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara.

Melalui sekretaris DPP SEMPAK SUMUT, Rahmat Husein Siregar ketika diwawancarai awak media di depan Mapolda Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa (unras) menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran di lapangan sehingga hasil dari investigasi tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa serta Kabid Pemdes di Dinas PMD. Dimana mereka selalu menekan para Kepala Desa untuk menampung kegiatan yang bukan prioritas Desa, sebagai contoh yaitu kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang hanya bersifat seremonial sehingga dianggap perlu untuk dilakukannya penelusuran lebih mendalam karena diduga kuat Pembuatan APBDesa syarat akan KKN.

Syaiful Ritonga selaku Ketua Umum DPP SEMPAK SUMUT ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perjalanan permasalahan ini sebab ini merupakan suatu kejahatan serius yang memang betul-betul telah direncanakan, hal tersebut dapat dinilai dari mayoritas Pembuatan Dokumen Desa dikerjakan oleh Pendamping Desa sehingga perjalanan Dana Desa ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dan jika ingin membuktikan kecurangan tersebut cukup mendalami proses pembuatan APBDesa, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) menjadi RAPBDesa hingga menjadi Peraturan Desa (Perdes) namun setelah menjadi APBDesa yang telah ditandatangani oleh Camat dan Dinas PMD pasti banyak perubahan atau kegiatan titipan yang dinilai tidak berdampak terhadap Desa.

Atas dasar itu kami melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Negara yang membidangi pelayanan publik dan Maladministrasi dengan harapan dapat di atensi karena jika terus dibiarkan maka akan sangat berdampak terhadap pembangunan desa yang tidak berkembang, dan kami juga akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemui titik terang sesuai dengan mekanisme hukum yang telah berketetapan, tegas Rahmad Husein.*(tim)


Ketua KOMPAS Ahmad Rizky Hsb: Periksa Kemenag Kab.Padang Lawas Diduga Melakukan Perbuatan Pungli !


Padang Lawas. Selasa.(10/09/2024).

Ahmad Rezki Hsb selaku Ketua KOMPAS-Sumut (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara) menghubungi awak media melalui WhatsApp menyebutkan, Meminta Kejari Kab.Padang Lawas segera memeriksa Kakan Kemenag Kab. Padang Lawas, diduga melakukan atau membiarkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi oleh Ka. KUA Lubuk Barumun. 

Adapun dugaan permasalahan tersebut kami menilai adanya oknum melanggar ketentuan hukum, antara lain adalah bahwa PNBP  diduga  tidak disetorkan, ditambah lagi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada pengurusan buku nikah  yang jumlahnya bervariasi terhadap masyarakat Kab. Padang Lawas. 

Hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat Kab. Padang Lawas, ditambah lagi sangat tidak dibolehkan dalam agama karena dinilai mempersulit bagi orang yang hendak menjalankan sunnah rasul atau ajaran agama islam. 

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kejari Kab. Padang Lawas segera bertindak tegas dan cepat dan melakukan tindakan yang terukur sesuai ketentuan yang mengatur sehingga perbuatan dugaan pungli di kab. Padang Lawas dapat diproses secara hukum. 

Ahmad Rizky Hsb menambahkan akan segera membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan permasalahan di kantor kemenag kab. Padang Lawas yang disinyalir adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan pungli. 

Rizky juga menegaskan akan memberikan bukti-bukti pendukung kepada Kejari Padang Lawas tersebut agar dapat mempermudah petugas negara yang berwenang untuk menuntaskan dugaan kami dan demi terwujudnya Indonesia yang bersih korupsi kolusi dan Nepotisme.

Dalam hal ini. Ahmad Rezki Hsb selaku Ketua " KOMPAS " Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara  siap mengawal perjalanan dugaan kasus tersebut sampai tuntas.*(tim)

Senin, 09 September 2024

Aliansi AMPER-SU Mendesak Kejati Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan yang Diduga Asal Jadi


Medan.Senin, 09 September 2024

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpinan langsung oleh Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar.(09/09)

Dalam aksi tersebut aliansi AMPER-SU mendesak Kejati Sumut agar mengaudit atau memeriksakan pada pembangunan kantor camat percut sei tuan, Kab. Deli Serdang yang kami nilai pada pembangunan asal jadi. 

Pantauan awak media, Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar menyampaikan dalam orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa camat dan kontraktor serta PPK yang kami duga ikut serta dalam pembangunan kantor camat percut sei tuan. 

Terlihat oleh AMPER-SU dalam pembangunan tersebut diduga asal jadi, dan kami juga menduga bahwa pada pembangunan adanya potensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lanjut Rahmad Siregar, kami sudah melakukan pemantauan pada pekerjaan pembangunan tersebut kuat kami duga pada pekerjaan adanya kongkalikong antara pemborong dan oknum pejabat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

Di tengah-tengah aksi AMPER - SU perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi dengan menyebutkan pihak Kejati Sumut akan mempelajari tuntutan aksi tersebut. 

Ia juga menambahkan agar adek-adek mahasiswa Aliansi AMPER-SU agar melakukan laporan dumas ke kantor Kejati Sumut, supaya pihak Kejati Sumut dapat menindak lanjuti laporan berkas temuan adek-adek dari mahasiswa. 

bahwa dalam pembangunan kantor camat tersebut, hanya dibuat asal asalan demi meraup keuntungan pribadi  dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran hukum. Cetus Rahmad Siregar Koordinator (AMPER-SU) .*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Sempat Beradu Argumen, Ketua PW HIMMAH Sumut: Kejatisu Harus Objektif Jangan Ada Kongkalikong


MEDAN,- Terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Pimpinan Wilayah (PW) HIMMAH Sumut melakukan aksi danau di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Jumat 6 September 2024 dengan tujuan turut mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejatisu). 

M. Kurniawan selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya "Hari ini kami melaksanakan aksi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap negara, praktek KKN harus menjadi musuh kita bersama dan harus kita perangi jangan biarkan para pejabat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi maupun golongan karena jika kita mau melihat bagaimana kehidupan kita dimasa depan maka kita harus melihat siapa pejabat yang memegang kekuasaan namun tidak menggunakan kekuasaan itu dengan baik." Ucap Kurniawan

Kami khawatir bahwa motto "Ikhlas Beramal" yang menjadi prinsip dasar lembaga Kementerian Agama dapat rusak akibat ulah oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini karena begitu banyak para honorer di Kementerian Agama yang masih jauh dari kata sejahtera namun para petingginya justru enak- enak menikmati jabatannya dan begitu mudah mengambil keuntungan dari jabatannya, jangan orang lain disuruh ikhlas beramal tetapi petingginya ikhlas menerima keuntungan, sehingga tidak ada alasan untuk diam terhadap persoalan ini." Lanjut Kurniawan

PW HIMMAH Sumut sempat beradu argumen dengan pihak Kejatisu karena Pihak Kejatisu mengatakan ada 2 point dari tuntutan PW HIMMAH Sumut yang belum masuk laporannya secara tertulis tetapi dalam bentuk aksi sudah ada.

Sontak Ketua PW HIMMAH Sumut Kamaluddin Nazuli Siregar menjawab "Kalau kakak mengatakan bahwa ada 2 poin tuntutan kami yang belum ada laporan tertulis masih dalam bentuk aksi saja maka kami menegaskan hal itu salah, tanggal 8 Agustus 2024 terjadi pemanggilan kepada salah satu oknum untuk dimintai keterangan terkait tuntutan yang kami sampaikan hari ini, jika memang belum ada laporan tidak mungkin hal itu termaktub dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejatisu, jadi jangan mengatakan belum ada laporan justru dengan keluarnya surat pemanggilan itu artinya persoalan itu sudah sampai di Kejatisu. Jawab Kamal

"Kami hari ini meminta kepada Kejatisu untuk mempercepat pengusutan kasus KKN di tubuh Kanwil Kemenag Sumut dengan penuh objektivitas dan tanpa adanya pengaruh atau kepentingan tertentu (kongkalikong),  jika terbukti ada pihak yang bersalah, termasuk jika itu adalah Kepala Kanwil Kemenag Sumut, harus segera dikatakan salah dan bila sudah kongkrit semuanya segera tetapkan sebagai tersangka. Tutup Kamal

Sebagai bentuk tindak lanjut, PW HIMMAH Sumut berencana melaksanakan aksi lanjutan di kantor Kanwil Kemenag Sumut dalam waktu dekat, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.*(tim)

Korlap Aksi SOMASI-SUMUT Aldi Saputra Pulungan: Kejati-Sumut Harus Panggil dan Periksa Kakan Kemenag Kab.Padang Lawas


MEDAN,- Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut pada hari Jum'at, 06/09/2024.

Pantauan awak media Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara atau disebut SOMASI-SUMUT menuntut keadilan agar memanggil dan memeriksa Kemenag (Kementerian Agama) Kab. Padang Lawas diduga  melakukan pungli dan kami juga mengira adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan Aldi Saputra Pulungan menyebutkan dalam aksinya adanya dugaan KKN oleh Kantor  Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada perekrutan pendamping haji tahun 2023.

 Hal ini tersebut sangat bertentangan dengan slogan Kementerian Agama yang berakhlakul karimah sebagai teladan masyarakat luas.

Ia juga menambahkan, adapun adanya indikasi dugaan pungli (Pungutan Liar) dan juga KKN oleh Kementerian Agama Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat khususnya Kab. Padang Lawas. 

Adapun indikasi tersebut yang kami duga antara lain;

- Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pada saat distribusi ijazah Madrasah Swasta yang dilakukan oknum Pejabat Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Lawas melalui Kasi Pendidikan dan mengutip seluruh Kepala sekolah Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

- Diduga terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

-Dugaan KKN oleh di tubuh dinas Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada saat perekrutan pendampingan Haji tahun 2023 yang mana kami telah menemukan ketua Kloter asal Kab. Padang Lawas yakni inisial USH, (Sipil/ bukan ASN/ kerabat dekat Kasi Haji). 

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 Tentang pedoman rekrutmen petugas  penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, tepatnya pada lampiran BAB III Persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji poin ke 2. Persyaratan PPIH kloter meliputi : Syarat khusus ketua kloter harus pegawai ASN di Kementerian Agama.

Maka dari itu, menurut hemat kami, layak dan patut ditelusuri dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan kami di atas yang kami nilai perbuatan dimaksud merupakan adanya indikasi persekongkolan jahat, demi memenuhi hasrat dengan memperalat kewenangan. 

Massa aksi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) menyebutkan dalam tuntutan aksi ;

1.Kami minta kepada Ka.Kanwil Kemenag Sumut Bapak H. Ahmad Qosbih Nasution, S.Ag MM Agar segera mengevaluasi, adanya dugaan pungli dan praktek KKN pada tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas. 

2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa Ka. Kankemenag, KTU Kantor Kemenag, Kasi Penmad Kemenag, dan Kasi Haji Kemenag Kab. Padang Lawas atas atas dugaan pungutan liar dan praktik KKN di wilayah Kementerian Agama Padang Lawas.

3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara sebagai penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara ini kami minta menindak tegas pada oknum oknum yang melakukan pungli, sebagaimana dalam dugaan kami oknum tersebut kami duga di tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes