BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2024

Desak Kejati-Sumut, GMPET-Sumut Unjuk Rasa Minta Tangkap Pelaku Korupsi di Tubuh Kemenag Provinsi Sumatera Utara


Medan.Kamis.(05/12/2024)

Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-Sumut) bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di jalan A.H. Nasution  Nomor  01.C kota Medan minta secara tegas untuk mencopot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.


Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait diduga banyak para pejabat melakukan dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.


Oleh sebab itu dengan jabatan yang emban menjadikannya untuk memanfaatkan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.


Sehingga adanya unsur dan menimbulkan dugaan KKN di tubuh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.


Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024 Terkait proses dugaan KKN.


Ironisnya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag di kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Tambahnya,” Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya apabila sudah memenuhi unsur",Pungkasnya.


Ditambahkan, “Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara,” Jelasnya.


Adapun beberapa tuntutan aksi tersebut adalah:


-Meminta kepada Menteri Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan.


-Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara.


-Meminta kepada kejaksaan agung RI (Kejagung RI) agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.


Ketua koordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, “minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara  dengan tuntutan yang sama,” Tegasnya .*(tim)

Rabu, 04 Desember 2024

Kanit Tipidkor Ipda Andika Sembiring : Proses Dalam Kasus Torjam Akan Mencapai Gelar Perkara di Polda Sumut


Padangsidimpuan.4/12/2024.

Unjuk rasa yang digelat Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) yang dijadwalkan pada hari Rabu 3/12/2024 di depan Markas Polres Padangsidimpuan, namun diwaktu - waktu mendekati unras akan digelar, pihak Polres Padangsidimpuan meminta kepada GMTI agar berdialog langsung atau audiensi terkait apa yang menjadi tuntutan Unras, hal ini merupakan langkah positif yang humanis dilakukan Polres Padangsidimpuan di era kebebasan berpendapat dimuka umum.


Acara tersebut langsung ditanggapi Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi dengan didampingi beberapa anggota Tipidkor, suasana audiensi terlihat sangat akrab sehingga apa yang menjadi tuntutan GMTI dapat disampaikan secara luas dan tegas.


Dalam audiensi tersebut Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) menanyakan Kepada Kanit Tipidkor kasus Taman Siborang atau lebih populer dengan nama Torjam (Toru Jambatan), dikarenakan kasus Torjam sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, GMTI tidak mau kecolongan dalam arti kata kasus ini hilang begitu saja ditelan waktu, untuk itu GMTI melakukan unras yang ditanggapi dengan audiensi oleh Polres Padangsidimpuan.


Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi selaku Kanit Tipidkor menyampaikan "bahwa Permasalahan ini (Torjam) sedang ditangani Oleh Penyidik, dan sudah melaksanakan tinjau lapangan dan mendatangkan ahli dari Polmed dan hingga akhir ini pihak penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karna masalah korupsi ini perlu pertimbanggan dengan sangat matang, dan sampai saat ini tahapan proses dalam kasus ini akan mencapai gelar perkara di Polda Sumut" ujar Andika kepada GMTI.


GMTI juga meminta kepada Polres Padangsidimpuan terkhusus Kanit Tipidkor "bahwasanya kami ingin mengetahui secara tuntas dalam permasalahan ini, dan mengejar pihak fasilitator ( instansi terkait ) yang mentenderkan proyek torjam, dan kami duga proses perencanaan tender ini tidak melakukan perhitungan dengan sangat baik dan banyak kejanggalan dalam proses perencanaan proyek ini dan atau pihak perencana maupun konsultan perencana kami duga banyak prosedur mekanisme perencanaan yang ditabrak atau dikangkangi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan tayang di LPSE jadi Patut diduga dalam kasus ini ada kesepakatan jahat bisa jadi Fee Proyek" Ungkap Randa selaku Koordinator aksi kepada awak media. (Tim)

Senin, 02 Desember 2024

Ketua DPP-GERAM Adi Gunawan Pasaribu: Kami Akan Unjuk Rasa Jilid II di Polda Sumatra Utara Terkait Kasus Dugaan KKN Pemko Sibolga


Medan.Senin.(02/12/2024).

Awak media dihubungi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa (DPP GERAM) Adi Gunawan Pasaribu akan melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi Jilid-II dalam waktu dekat, dan kembali lagi geruduk markas Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada rehab pembangunan Rumah Sakit Umum F. L Tobing Kota Sibolga. 


Adi Gunawan Pasaribu menyebutkan: “Kami sudah mempersiapkan dengan matang untuk kembali menggelar aksi demonstrasi damai Jilid-II ke Polda Sumatra Utara, sekalipun kami harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan satu tuntunan untuk meminta Kapolda Sumut segera mengusut tuntas tuntutan aksi kami dari aliansi DPP-GERAM yang kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  pada rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga”.


Ketua DPP-GERAM tersebut menduga adanya unsur KKN dilakukan oleh Direktur RSU F. L Tobing Kota Sibolga dan salah satu Pejabat Legislatif aktif Kota Sibolga.


22 Miliar yang bersumber dana dari APBD Kota Sibolga T.A 2023 nilai yang sangat besar, dan digelontorkan hanya untuk merehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


"Patut kami menduga adanya indikasi mark-up anggaran hingga dugaan KKN, pada penggunaan anggaran untuk rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga", Ujar Adi Gunawan.


"Kami sudah memberi waktu yang cukup lama kepada Kapolda Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini namun sangat disayangkan sampai pada detik ini Kapolda Sumut belum mampu mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut", Lanjut Adi Gunawan.


"Jangan-jangan kami menduga telah terjadi pengkondisian hingga kasus dugaan korupsi ini sengaja tidak diproses secara hukum, atas dasar inilah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Polda Sumatera Utara", Pungkasnya.


"Saya sampaikan dengan tegas sekalipun aksi ini pernah kami gelar dalam masa Pemilihan Kepala Daerah  (PILKADA) namun saya pastikan aksi kami ini tidak ada kaitannya dengan politik, tidak ada tunggangan politik dari salah satu paslon mana pun ini murni gerakan dari hati kami sendiri selaku mahasiswa pemerhati korupsi sebagai bentuk kecintaan kami terhadap Bangsa dan Negara terkhusus Provinsi Sumatera Utara lebih tepatnya di Kota Sibolga,” Tutup Adi Gunawan.*(tim)

Ibrahim Pohan Ketua "TAMU" Menyoroti Kegiatan Pasar Malam yang Beroperasi di GOR Dispora Prov. Sumut


Medan.Senin.02/12/2024

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai.


Dimana Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa kami menyoroti pasar malam yang berdiri di atas lahan milik negara.


Dimana dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016 mengatur tata cara sewa barang milik negara.


“Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan "Kamuflase" di acara GOR Pancing Medan,”  Ucap Ibrahim di Waktu Orasi.


“Terlihat jelas pasar malam yang beroperasi di atas lahan milik negara yang sampai hari ini kita lihat berjalan dan beraktivitas, kami duga pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok." sambungnya.


Setelah beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh massa aksi, 3 (tiga) orang massa perwakilan aksi untuk berjumpa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara oleh Bapak Ismail.


Dimana Sekretaris menjelaskan adanya Pasar Malam tersebut sebagai Sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.


Begitu juga dipertunjukkan surat izin penyewaan oleh pemilik Pasar Malam, Namun setelah dibaca batas penyewaan tercantum sampai tanggal 25 September 2024.


Tidak dapat menunjukkan Skedul kegiatan mulai dari jam berapa, acara dimulai dan sampai jam berapa di tutup acara pada kegiatan tersebut .


Setelah Hampir Satu Jam Perjumpaan Mahasiswa dari TAMU dengan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara, akhirnya Tamu Pamit Mengundurkan diri untuk Kembali Ke Kampus Masing masing,


Namun Setelah Keluar dari Kantor Ibrahim Menyampaikan, TAMU akan Menggelar Aksi di Depan Mapolda Sumut untuk Melakukan Proses Hukum untuk Pihak Pasar Malam dan Kepala Dinas Pemudah Olahraga yang diduga Bersekongkol dalam Mencari Keuntungan di Atas Lahan Milik Negara Berdasarkan surat Peminjaman atau penyewaan Pelataran Parkir GSG Dispora Sumut yang sudah Lewat Batas Waktu Pemakaian.*(tim)

Kamis, 21 November 2024

Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik.


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Geger!!! Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli), Tappul R Mendesak APH Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


Medan,-

Terpantau awak media di depan kantor Kejati-Sumut aliansi GEMPET-Sumut melakukan aksi unjuk rasa damai terkait, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di dalam tubuh sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) dan sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) di kota Medan, Rabu, 20/11/2024.


Koordinator Aksi aliansi GEMPET-SUMUT Tappul R menyebutkan saat orasinya, Sekolah MAN 1(satu) dan Man 2(dua) Kota Medan dalam pengelolaan dana BOS pada T.A 2023 kurangnya keterbukaan dalam informasi publik pada anggaran sekolah tersebut, oleh sebab itu kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa seluruh penggunaan Dana BOS sekolah dan Dana DIVA tersebut .


Tappul R memperkuat dugaannya adanya pungutan uang SPP pada siswa-siswi murid sekolah Man 1 dan Man 2 kota Medan dengan angka bervariasi namun ditetapkan dalam pembayaran setiap bulannya pada siswa-siswi tersebut. 


"Adapun informasi atau data yang kami dapatkan pengutipan uang SPP tersebut sekolah Man 2 Kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 250,000 setiap bulannya, jumlah keseluruhan siswa-siswi sekolah Man 2  kota Medan ± sekitar 2.184 data tahun ajaran 2024, apabila Uang pengutipan tersebut kita jumlahkan dengan jumlah siswa-siswi seluruh sekolah Man 2 total  Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, bila dikalikan dalam kurun waktu 1 tahun menjadi  Rp. 6.552.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah)", Jelasnya. 


Ditambahkan, Sedangkan sekolah Man 1 kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 200,000 setiap bulannya, sementara siswa yang ada di man 1 Medan ± Jumlahnya murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan adalah 1.985 orang, apabila kita kalikan jumlah pengutipan uang SPP siswa-siswi tersebut dengan satu bulan ter total  Rp.397.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), bila kita kalikan dengan satu tahun jumlah tersebut senilai Rp.4.764.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), Pungkasnya. 


Adapun beberapa Tuntutan aliansi GEMPET-SUMUT antara lain adalah :

- Meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah Man 1 dan 2 Medan Kota Medan terkait dugaan pungli (Pungutan Liar) dalam penggunaan dan penyalahgunaan anggaran dana BOS sekolah T.A 2023.


- Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan dan ketua komite Man 1 dan Man 2 kota Medan terkait salah satu yang mengetahui  pengutipan uang SPP tersebut dan juga mengetahui penggunaan uang pungutan siswa-siswi sekolah. 


- Meminta kepada Kemenag Kota Medan agar segera memanggil dan mencopot kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan terkait dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite yang ada di sekolah MAN 1 dan MAN 2 kota Medan.*(tim)


Rabu, 20 November 2024

Koordinator Aksi FMPKP-Sumut Ahmad Sayuti Mendesak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Kepala Desa Tarsihoda-Hoda


MEDAN,- Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan  Sumatera Utara (FMPKP-SU) kembali menggelar unjuk rasa lanjutan di depan Kantor  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi  Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tarsihoda-Hoda Tahun 2023 dan dugaan Pungli kepada Masyarakat. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (19/11/2024).


koordinator aksi melalui Ahmad S, mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa proyek  Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Tarsihoda-Hoda terindikasi Tindak Pidana Korupsi, dan ini sejalan dengan informasi dan investigasi kami di lapangan dalam proyek tersebut ada kekurangan  volume  sehingga mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak yang ada.


Disamping itu Ketua Umum FMPKP -Sumut menyinggung dalam orasinya "Bahwa Kepala desa Tarsihoda-Hoda diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat ketika warga meminta tanda tangan dan ini terungkap ketika salah satu warga Tarsihoda-Hoda meminta tanda tangan kepala desa tersebut untuk keperluan surat Hak Milik Tanah akan tetapi kades enggan memberikannya kecuali memberikan fee" ujarnya.


Maka dari hal tersebut Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tarsihoda-Hoda Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait indikasi Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Dugaan Pungli. Dan menyarankan Aparat Penegak Hukum, segera mengusut tuntas segala bentuk korupsi dan pungli di desa tarsihoda-hoda sebelum terjadi korupsi yang berkesinambungan dan supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atau yang dirugikan akibat dari pungli yang dilakukan kepala desa tersebut.


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara Melalui L amria membeberkan, terima kasih atas aspirasi yang disampaikan terkait informasi/laporan dugaan korupsi dan pungli di desa tarsihoda-hoda sedang ditelaah tim dan proses pengumpulan data dan pasti kan di tindak lanjuti secepatnya.


Sebelum aksi selesai FMPK-SU memberikan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyatakan akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas.*(tim)

Kamis, 14 November 2024

Ibrahim Pohan Ketua “TAMU” Angkat Bicara Terkait Kantin Foodcourt UIN Sumatera Utara


Medan, Rabu, (13/11/2024).

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaksanakan unjuk rasa (unras).(13/11)


Dimana Ibrahim Pohan Sebagai Ketua Umum Mendesak dan Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Segera melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Foodcourt UIN Sumatera Utara yang Menelan Anggaran 2,4 M T.A 2024


Dimana Kegiatan Tersebut Terkesan Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) 


Risky Halomoan Siregar Juga Menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Berkenan dan Antusias Melihat Dugaan Korupsi di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.


Karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mempunyai Wewenang Untuk Memanggil dan Memeriksa Setiap Pejabat Negara Republik Indonesia, Ucapnya


Setelah Beberapa Menit Menyampaikan Aspirasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengajak Perwakilan 5 Orang Masuk Ke dalam Ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan.


Dimana Aliansi TAMU Berjumpa dengan Jaksa Friska Afmi, dimana Beliau Meminta Agar Segera Memasukkan Laporan Beserta Alat Bukti dan diberi waktu selama 14 Hari Kerja untuk Melakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut, dan disini kami Mengucapkan Terima Kasih Banyak atas Informasinya, informasi ini sangat berharga bagi kami ucapnya.(tim)




Rabu, 13 November 2024

"TAMU" Geruduk Polda Sumut Terkait Dugaan KKN Kegiatan BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal



Medan, Rabu, (13/11/2024).

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Polda-Sumut) dengan melaksanakan aksi unjuk rasa damai Terkait dugaan KKN pada kegiatan Bimtek Dinas Pendidikan Kab. Madina. (13/11)


Ibrahim Pohan Sebagai Ketua Umum aliansi TAMU menyampaikan agar Kapolda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal Terkait dugaan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan BIMTEK seluruh sekolah atau perwakilan masing-masing 2 orang tingkat SD dan SMP se-Kab.Mandailing Natal. 


Kami meminta Kapolda Sumut harus serius menangani ini dugaan kami tersebut:

-menelusuri aliran dana kegiatan BIMTEK Kepala Sekolah di ambil anggaran dari mana?

- berapa masing-masing setiap sekolah mengeluarkan biaya pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-siapa panitia penyelenggara kegiatan pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-Periksa seluruh panitia dan peserta yang kami duga kegiatan BIMTEK diarahkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Madina? 


Risky Halomoan juga menyampaikan, harapannya Kapolda Sumatera Utara agar Antusias dalam permasalahan ini,pendidikan Kab. Madina jangan sampai pernah dikotori atau dirusak oleh oknum merusak citra Pendidikan Kab. Madina. 


dan kita ketahui pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa negara indonesia, sehingga kami tegaskan kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak segan-segan bertindak dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Madina. 


"Setelah hampir 1 jam massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan terlihat hadir pihak perwakilan Polda Sumatera Utara  Ipda Sinaga dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyampaikan terimakasih banyak atas Aspirasi dan Informasi yang dilakukan adek-adek sampaikan, disini kami berharap agar adek-adek mahasiswa memasukkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, agar bisa kita Tindak lanjuti sesuai tuntutan adik-adik aliansi TAMU, dan apabila ada bukti pendukung mohon segera di lampirkan sebagai alat bukti untuk melakukan penyidikan",Ucapnya.


Koordinator aksi aliansi TAMU menanggapi dari perwakilan Polda Sumut secara tegas, “kami akan segera memasukkan laporan resmi beserta melampirkan bukti pendukung yang kami pegang untuk mempermudah dan dasar pihak Kepolisian Polda Sumatera-Utara untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan.” Ucap Ibrahim Pohan.*(tim)

Selasa, 05 November 2024

A.Sayuti Mendesak Kejati-Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Kades Tarsihoda-hoda Kec. Huristak Kab. Padang Lawas Terkait Realisasi Anggaran Dana Desa


Medan. Selasa. (05/11/2024).

Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan  Sumatera Utara (FMPKP-SU) kembali menggelar demonstrasi jilid 2 (dua) di depan Kantor  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi pengelolaan anggaran dana desa Tarsihoda-Hoda Tahun 2023 dan dugaan pungli kepada masyarakat. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (5/11/2024)".


Dalam pantauan awak media, selama unjuk rasa  tersebut berjalan, demonstran mendapat pengawalan ketat dari personil aparat kepolisian Polrestabes Medan. 


Ferdiansyah Pasaribu, selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa proyek  Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Tarsihoda-Hoda terindikasi Tindak Pidana Korupsi, dan ini sejalan dengan informasi dan investigasi kami di lapangan dalam proyek tersebut ada kekurangan  volume  sehingga mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak yang ada.


Disamping itu Ketua Umum FMPKP -Sumut menyinggung dalam orasinya "Bahwa Kepala Tarsihoda-Hoda diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat ketika warga meminta tanda tangannya dan ini terungkap ketika salah satu warga Tarsihoda-Hoda meminta tanda tangan kepala desa tersebut untuk keperluan surat Hak Milik Tanah akan tetapi kades anggan memberikannya kecuali memberikan fee.


Maka dari hal tersebut Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka  melalui ketua A.Sayuti NST, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Panggil, Periksa dan lakukan penyelidikan Kepala Desa Tarsihoda-Hoda Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait indikasi Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Dugaan Pungli. Dan menyarankan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini kejatisu supaya bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara untuk mengaudit kerugian Negara pada dugaan korupsi tersebut, dan semestinya APH segera menindaklanjuti informasi ataupun laporan tersebut sebelum terjadi korupsi yang berkesinambungan dan supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atau yang dirugikan akibat dari pungli yang dilakukan kepala desa tersebut.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara melalui bagian Penkum, Samija membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan, sedang ditelaah oleh tim dan ini pasti kan di tindak lanjuti secepatnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi memohon kepada Kejatisu agar serius untuk mengusut tuntas aspirasi kami dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan.*(tim)

Geruduk Kantor Kejari Batubara, DPP PERMA Indonesia Maju Minta Periksa Seluruh Anggaran PT. Inalum Atas Indikasi KKN


Batubara. Selasa. (05/11/2024).

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.


Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan akan melakukan dan berpotensi tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum kantor perusahaan milik negara (BUMN).


Koordinator aksi Rahul Ritonga menyebutkan dalam orasinya, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh perusahaan negara (BUMN) tersebut.


Sehubungan informasi yang kami terima dan berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa, kami menemukan beberapa kejanggalan di Perusahaan BUMN yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), oleh karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (PERMA INDONESIA MAJU) menyatakan sikap, kami menduga adanya pejabat Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan (SP) Inalum dan Deputy Secretary Inalum telah melakukan indikasi Penyalahgunaan jabatan dan wewenang mereka  yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau KKN, yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara.


Adapun beberapa indikasi perbuatan di atas terkait dengan:


1. Pengerjaan optimalisasi Smelter Kuala Tanjung Inalum tahun 2023 (diduga bermuatan 

korupsi karena hasil peningkatan kapasitas produksi tidak berhasil dilihat sampai saat 

ini, tujuan pengerjaan tidak sesuai dengan tujuan penganggaran perusahaan. 


2. Pengerjaan Proyek Upgrading Teknologi Tungku Reduksi diduga bermuatan anggaran 

Mark-Up.


3. Diduga telah memanipulasi biaya dan pemakaian kebutuhan Solar Industri Inalum, jumlah pemakaian solar tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian minyak solar kebutuhan industri.


4. Dugaan penyalahgunaan AMDAL PT Inalum, masih terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat yang juga dapat mengakibatkan masuk kategori pidana lingkungan.


5. Penentuan Penyedia Perusahaan Vendor/Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa yang 

bekerjasama dengan PT. Inalum sebagai pihak ketiga, diduga adanya penentuan ratusan 

perusahaan vendor bermuatan KKN, hal ini dapat terlihat dengan perusahaan-perusahaan 

pendor Inalum nyaris tidak pernah berganti selama bertahun-tahun. 


6. Dugaan penghapusan denda pajak 50 s/d 70 Miliar 2021 oleh Pemkab Batubara , Terindikasi tidak  jelas alasan dan adanya ranah kepentingan korupsi oleh oknum Pemkab Batu Bara dan Oknum pejabat PT. Inalum.


7. Biaya Penyewaan (Rental Mobil) operasional PT. Inalum, terindikasi KKN. 


8. Tidak adanya transparansi CSR Inalum, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan para 

oknum pejabat inalum ataupun Pemkab Batu Bara.


9. Indikasi dugaan Korupsi/manipulasi anggaran terkait:

a. Biaya pemeliharan / renovasi kantor 

b. Biaya pemeliharaan/renovasi perumahan karyawan Inalum

c. Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional Inalum

d. Biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik 

e. Biaya pembelian ATK Kantor dan lain-lainnya. 


Rahul Ritonga selaku koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU)  akan terus mengawasi perkembangan proses hukum atas tuntutan aksi kami tersebut, dan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar lagi di depan kantor Kejari Kab Batubara dan juga akan melangkah ke proses hukum di tingkat provinsi Sumatera Utara Kejati-Sumut.(TIM)

Unjuk Rasa DPP PERMA Indonesia Maju di Kejari Batubara Terkait Dugaan KKN Di PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu Kab. Batubara


Batubara. Selasa. (05/11/2024).

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kab. Batubara.


Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan melakukan dan berpotensi dalam melakukan tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum kantor perusahaan negara (BUMN). 


Dalam orasi koordinator aksi Rahul menyebutkan, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga kuat  telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh perusahaan negara (BUMN) tersebut adalah


-Manager Region Head PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten 

Batu Bara),


- Kepala Humas PTPN IV Regional II Kebun tanah itam ulu (kabupaten Batubara),

- Seluruh kepala bidang PTPN IV Regional II kebun tanah itam ulu

(kabupaten Batu Bara),

- Seluruh Kepala Bagian baik meliputi Bagian Tanaman,Teknik dan 

Pengolahan,Keuangan dan Akutansi PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam 

Ulu (kabupaten Batu Bara),

-Seluruh Grup Manager Unit 1,2,3 PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu 

(kabupaten Batu Bara), 


Maka dengan ini kami menyampaikan dengan tegas bahwa permasalahan atau aspirasi ini akan langsung disampaikan di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) Jika kejaksaan Negeri Batubara tidak Sigap dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.


Dalam orasinya Rahul Ritonga selaku koordinator lapangan secara lugas dalam pernyataan sikap tuntutannya:


-Meminta kepada kejaksaan negeri batu bara memeriksa dan turun langsung terkait dugaan di perusahaan BUMN di kabupaten batu bara yang melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dimana yang seharusnya itu tidak diperuntukkan untuk diri sendiri.


-PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara)

Sehubungan dengan adanya informasi yang kami terima dan berdasarkan hasil 

investigasi kami dilapangan bahwa kami menemukan beberapa kejanggalan yang 

berada di tubuh PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten BatuBara), dalam penelusuran kami beberapa waktu yang lalu bahwa adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Oleh Oknum-Oknum di tubuh PTPN 

IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


-Memanggil dan memeriksa yang kami duga Manager PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (Kabupaten Batu Bara) melakukan dugaan korupsi pada anggaran sebagai berikut :


1. Pupuk yang mana kami maksud bahwa realisasi atau penyaluran Pupuk tersebut 

adanya Pengurangan baik dari segi jumlah dan Spek yang sudah ditentukan, 


2. Pemeliharaan kebun sawit PTPN IV Regional II (Kabupaten Batu Bara), 


3. Pemotongan Upah Buruh Harian Lepas PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam 

Ulu (kabupaten Batu Bara), 


4. Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Operasional Kantor PTPN IV Regional 

II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


5. Pemeliharaan Peralatan Pabrik PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu 

(kabupaten Batu Bara), 


6. Penjualan CPO secara Sepihak oleh Oknum PTPN IV Regional II Kebun Tanah 

Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


7. Pengadaan BBM dan mengalihkan Ke Pihak lain yang mana kami maksud bahwa 

BBM tersebut Dijual secara ilegal. 


Rahul Ritonga selaku koordinator Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU)  akan mengawasi perkembangan tuntutan kami tersebut dan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar lagi.(TIM)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes