BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Mei 2025

GMMPH Tabagsel Resmi Laporkan Kepsek SDN 101311 Pasir Bidang Kec. Angkola Sangkunur ke Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan.Minggu.(11/05/2025).

GMMPH Tabagsel (Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan) minta Polres Tapanuli Selatan Panggil dan Periksa Kepsek terkait realisasi anggaran sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel sekolah tersebut tidak transparan terhadap pada penggunaan anggaran dana BOS, yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana BOS.

Kepada awak media, GMMPH Tabagsel menyebutkan, pada saat menyambangi sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel beberapa waktu yang lalu, terdapat sekolah tersebut tidak memiliki papan informasi anggaran dana BOS, terlihat juga bahwa sekolah tidak terawat, banyak fasilitas sekolah yang sudah rusak seperti bangku, meja, buku bertebaran dimana-mana dan lain sebagainya.

 GMMPH Tabagsel akan peduli dengan dunia pendidikan, bagaimana mungkin generasi anak bangsa Indonesia menjadi cerdas, kalau sekolah tersebut tidak menjaga kebersihan, fasilitas sekolah tidak perhatikan, padahal kita ketahui anggaran dana BOS sudah diberikan oleh pemerintah kita.

"Sudah sering kita mendengar bahkan melihat di Media Televisi dan cetak, lambatnya dunia pendidikan di akibat adanya oknum kepala sekolah melakukan KKN, sehingga generasi bangsa menjadi korban dari keserakahan para pejabat." Ungkap Ketua GMMPH Tabagsel.

Sebagai social control kami wajib terus memantau perkembangan dunia pendidikan khusus di Kab.Tapsel, hasil investigasi dan pemantauan kami secara langsung ke sekolah tersebut sekolah tampak kurang terawat, dan tidak terjaga oleh kepala sekolah, dan kami juga tidak melihat sekolah tersebut melakukan pemajangan plang atau spanduk  anggaran dana BOS seperti, padahal anggaran dana BOS sekolah wajib melakukan transparan seperti mana imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mulai dari tahun 2020.

Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang murid yang tidak mau disebutkan namanya dan pernah sekolah di SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel adanya dugaan pungutan pada Ijazah dan uang perpisahan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Ditambahkan, bahwa diketahui adanya bantuan sosial dari pemerintah kepada murid yang tidak mampu dan diberikan bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar), ia juga menjelaskan bahwa murid yang mendapatkan bantuan dana PIP diduga dipotong sekolah sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu) dan murid tersebut hanya mendapatkan Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menanggapi hal tersebut, GMMPH Tabagsel resmi telah melakukan Laporan Dumas ke Polres Tapsel pada hari Jum'at, (09/05/2025), kami mendukung dan mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel T.A 2023 dan 2024,  bila terbukti kami minta Polres Tapsel untuk secara tegas untuk melakukan proses hukum, dan apabila terbukti lakukan untuk penahan .(tim)

Minggu, 04 Mei 2025

Diduga MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan) Lakukan "Pungutan Liar", DPP GPMSU Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa yang terhimpun dalam lembaga  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (DPP-GPMSU)  menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Kepala sekolah MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan). Jalan Abdul Haris Nasution , Rabu (30/4/2025).


Dalam pantauan awak media, selama aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan baik, demonstran mendapat pengawalan ketat dari pihak personil kepolisian Kota Medan. 


Muhadzjir Siregar selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) diduga melakukan "pungutan Liar" terhadap siswa-siswi yang menerima bantuan Beasiswa PIP  pada tahun 2024.”


“Berdasarkan Sesuai dengan informasi dan komunikasi dengan siswa-siswa Man 1 MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) bahwa diduga  kepala sekolah  melakukan "Pungutan Liar" yang mana seharusnya siswa-siswi menerima PIP sebesar Rp.1.8000.000,00 namun yang diterima kepada siswa-siswi hanya sebesar Rp.1.000.000,00 dan kami duga adanya dugaan pemotongan langsung oleh kepala sekolah Man 1 sibuhuan."Pungkasnya


Oleh karena itu Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa  Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka melalui ARSYAD SIREGAR, "meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Panggil dan Periksa Kepala MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) karena diduga kuat melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada siswa-siswi yang menerima PIP Tahun 2024 dan kami duga kepsek telah mencoreng citra baik guru, kami juga mendesak Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran Dana Diva sekolah tersebut di T.A 2023-2025."


“Kami berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) terkait dugaan  Pungutan Liar kepada siswanya  sebesar Rp.800.000,00 per siswa.” Jelasnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 (jam) Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kejati-Sumut) melalui bagian Penkum, Monang Sitohang dan EVA menanggapinya, “terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh adek-adek mahasiswa, kami harap agar memasukkan Laporan untuk mempermudahkan proses hukumnya ,"Terangnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi mengatakan :"Kami akan memasukkan Laporan dan kami meminta kepada Kejati-Sumut agar serius untuk mengusut tuntas atas aspirasi dugaan penemuan kami, dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan."(tim)

Rabu, 19 Maret 2025

Dinilai "Rendahkan" Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar


Jakarta,Selasa.(18/03/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi  Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus. 


Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: "Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi " yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. 


Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. 


“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pernyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum. 


Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidsus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan  anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejaksaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.


Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya. 


Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor. 


Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.


Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut. 


Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.


Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “... bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara...”. 


Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statement diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.


Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut. 


Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena  dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah "menyerang" institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 


Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.


Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.


Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK. 


Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga 

 pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.


Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jaksa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.


Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yang  sudah terbangun baik  tidak terganggu. *(Press Release  IPW / Siregar).

Anggaran Pengelolaan Dana Pembentukan Badan ADHOC APBN/DIPA KPU Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan M.Saleh Hrp


Padangsidimpuan,-

DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC  Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.


Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.


Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc  fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua  KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.


Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.


“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran  sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945  yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan  terhadap negara”, ucap saleh. 


“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner  dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Rasydin Hasibuan Minta Kejati-Sumut Ungkap Otak atau Dalang Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”


Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.


Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Minggu, 16 Maret 2025

Ahmad Suaib Harianja Kepala BKD Tapsel "Diam Seribu Bahasa" Terkait Dugaan Pengutipan Uang Kenaikan Pangkat PNS


Medan,-

Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB-Tabagsel) Prov. Sumatera Utara telah melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejati-sumut beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Kamis.(13/03/2025).


Dilansir dari pemberitaan salah satu media online, Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati-sumut dengan mengatasnamakan dari aliansi AMB-Tabagsel.


Aliansi AMB-Tabagsel dalam orasinya, "Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan."


Beberapa informasi dan hasil wawancara mereka dapatkan, oknum salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya karena takut akan mendapati intimidasi dari atasannya, yang juga selaku Pegawai di daerah Kab. Tapanuli Selatan menyebutkan dalam pengajuan kenaikan pangkat PNS harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Aliansi AMB-Tabagsel juga menuturkan jumlah dalam Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkat PNS tersebut.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Selatan Ahmad Suaib Harianja saat di konfirmasi awak media melalui Whatsapp dengan nomor +62 812-6253-** pada hari jum'at,(14/03/2025) tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik. (tim)

Sabtu, 15 Maret 2025

GMMPH-Tabagsel Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Desak Panggil dan Periksa Kadis dan Kabid PMD Kab.Madina atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan


Medan.Jumat.(14/03/2025).

Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) dan didampingi Media Online dan Cetak, akan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut atas dugaan Terkait penyalahgunaan jabatan dan berpotensi akan melakukan tindak pidana korupsi, dan juga beberapa item titipan pada kegiatan penerapan  aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Mandailing Natal.


Didi Santoso selaku koordinator aksi menyebutkan kepada awak media melalui whatsapp bahwa membenarkan adanya akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kota Medan tepatnya di kantor Kejati-Sumut.


Dilanjutkan, Aksi unjuk tersebut akan dilakukan pada :Hari/Tanggal : Selasa  18  maret   2025, Waktu : 11:00 Wib. Sd. Selesai, Tempat/Lokasi : Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut, Jumlah Massa: ± 100  Pemuda/Mahasiswa dan masyarakat, Perlengkapan Unras: Sound System,Toa,,Spanduk,Kertas Manila,  Kendaraan : ± Roda Dua 15& Roda Empat 4 Unit Titik kumpul :  MMTC PANCING, Koordinator aksi : Didi santoso,Haris munandar, Rasyidin Hasibuan, Koordinator lapangan : Indra Kusuma.


Ditambahkan Didi Santoso, Adapun beberapa tuntutan aksi adalah :

* Meminta kepada bapak kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa kadis pmd dan kabid pmd Kab. Mandailing Natal terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi terkait titipan kegiatan penerapan  aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Mandailing Natal, diduga permainan ini adalah arahan dari kepala dinas pmd dan kepala bidang pmd Mandailing Natal yang dengan sengaja diarahkan kepada setiap desa-desa se-kabupaten Mandailing Natal.


* Meminta kepada bapak kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa vendor sebagai direktur PT Info media Solusi Net diduga membuat anggaran yang sangat tinggi Mark-Up dan tidak signifikan,dan berpotensi akan merugikan uang Negara hingga miliaran rupiah, kami berharap dan mendukung bapak Kejati-Sumut dan jajarannya untuk melakukan audit terkait dugaan korupsi berjamaah.


* Kami berharap kepada bapak kepala kejaksaan tinggi sumatera utara Kejati-Sumut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait permasalahan ini dikarenakan sesuai bahasa di atas hampir 10 Miliar rupiah uang Negara dianggarkan tidak ada guna dan fungsi untuk kepentingan masyarakat yang hanya membuang dan menyia2kan uang Negara terkait permainan pada kegiatan ini, jika 10 Miliar dianggarkan untuk kesejahteraan masyarakat mungkin masyarakat bisa sejahtera.


* Kami akan mempersiapkan bukti2 seperti dokumentasi dan keberatan masyarakat, dan rekaman beberapa kepala desa atas keberatan kepala desa terkait kegiatan ini  yang tidak berguna untuk kepentingan masyarakat kami berharap agar oknum-oknum yang kami sampaikan di atas untuk di periksa, kami akan melayangkan dumas ( aduan masyarakat ) pada saat aksi unjuk rasa.


* Kami berharap aksi  atau pengaduan kami ini dapat menjadi pertimbangan dan perhatian serta dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya perubahan yang lebih baik di wilayah sumatera utara khususnya daerah Kab.Mandailing Natal. (tim)

Jumat, 14 Maret 2025

Muhadjir (BPM Sumut) Mendesak Kejati Sumut Memanggil dan Memeriksa Kepala Disperindag Kab.Paluta


MEDAN,- 

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pengurus Pusat Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM SUMUT) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 13/3/2025.


Muhadzjir Siregar, selaku Koordinator Aksi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, "Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pedagang di Pasar Gunung Tua, baik itu Pedagang Kaki Lima, Pedagang Lorong maupun Pedagang yang mempunyai Kios, sejalan dengan informasi dan hasil wawancara kami dengan beberapa Pedagang di Pasar Gunung Tua yang menjadi korban menyatakan "bahwa Juru kutip melakukan Pungutan kepada kami Pedagang setiap hari tanpa ada Karcis (Bukti Pembayaran) yang diberikan kepada kami sehingga kami merasa resah dan tidak tahu peruntukannya."


Lebih lanjut Muhadzjir Mengatakan bahwa, "jumlah Pungutan Liar yang diduga dilakukan Disperindag  Paluta Bervariasi mulai dari Rp.3.000 s/d Rp. 10.000 per hari dan khusus untuk Pedagang Kios  Rp.55.000 Per bulan."


Maka dari Kronologi yang dipaparkan Koordinator Aksi tersebut, kemudian di sambung oleh Koordinator Lapangan, Abdul G Hasibuan menyampaikan harapan dan tuntutan mereka melalui orasinya; "Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa Kepala Disperindag Paluta dan seluruh oknum yang terlibat terkait Pungutan kepada Pedagang di Pasar Gunung Tua karena diduga pungutan tersebut tidak sesuai peraturan (SOP) sebab tidak ada bukti pembayaran (Karcis) sehingga kutipan tersebut dinilai tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)  akan tetapi masuk ke kantong pribadi."


Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, perwakilan Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."


Sebelum massa membubarkan diri mereka menyampaikan akan memasukkan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejatisu secepatnya dan menyampaikan akan terus mengawal proses hukumnya.(tim)

Arsyad Siregar Mendesak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli di Tubuh Dinas BKD Kab.Tapsel


Medan.Kamis.(13/03/2025).

Ahmad Sayuti Nasution, selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB Tabagsel) Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan.


Sejalan dengan informasi dan hasil wawancara mereka dengan beberapa PNS di Tapanuli Selatan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa, untuk pengajuan kenaikan pangkat pns harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Lebih lanjut ketua Umum AMB Tabagsel yang akrab di sapa Ahmad Sayuti Nasution mengatakan bahwa jumlah Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkatnya.


Arsyad Siregar selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan dalam orasi "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya memanggil dan memeriksa serta mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh kantor BKD Tapsel kepada PNS yang mengajukan kenaikan Jabatan setiap tahunnya  supaya tidak berkesinambungan ke tahun tahun yang akan datang."


Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, kepala Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."


Sebelum massa membubarkan diri mereka memberikan laporan ke PTSP  dan menyampaikan akan kembali Minggu depan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari LP tersebut. (tim)

Sabtu, 08 Maret 2025

Viral Komentar Netizen, "Lebih Memilih Mengadu ke Partai Gerindra dari pada ke Polisi", Kasus Kekerasan dan Pelecehan Mangkrak 1 Tahun di Polres Tapsel


Tapanuli Selatan.(08/03/2025).

Hennita Wati Lubis ( istri dari wartawan Mitra Poldasu) letih menunggu kepastian dari pihak penegak hukum, alih-alih diduga pelaku penganiayaan dan pelecehan ditangkap, malah korban disulap menjadi tersangka.


Agus Wira Halawa S.H selaku pengacara korban  dari ibu Hennita Wati Lubis menyampaikan, sekitar 1 (satu) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 27/02/2025, “tujuan kami sebagai pengacara korban sesuai dengan nomor LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkara.” Ujarnya.


Pengacara Korban Agus Wira Halawa S.H melakukan koordinasi dengan pihak JPU atas nama Hepni selaku jaksa dalam perkara ini menyampaikan bahwa, berkas para tersangka baru ia terima dari penyidik polres tapsel, setelah pihak polres Tapsel sudah melakukan perbaikan pada berkas  oleh penyidik Polres Tapsel.


Hari Selasa tanggal (04/03/2025) Pengacara dari korban Agus Wira Halawa S.H menerima SP2HP dari penyidik polres tapsel, yang menerangkan bahwa berkas atau petunjuk dari JPU telah diperbaiki dan dikirimkan kembali kepada JPU.


Pengacara Agus Wira Halawa S.H sudah melakukan komunikasi lewat via WhatsApp dengan pihak JPU bahwa,  berkas para tersangka sudah lengkap atau sudah memenuhi P21, “Namun yang kita sayangkan sampai hari ini adalah belum adanya tindak lanjut dari pihak polres tapsel dengan JPU untuk melakukan Tahap Ke-2 (P-22) terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan, sesuai KUHAP Pasal 139 yang menyebutkan bahwa,setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikan yang lengkap  dari penyidik ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan." Ungkapnya.


Pada saat koordinasi lanjutan tahap ke-2 ke pihak JPU, beliau mengatakan "tunggu info kasih pidum  kejari", seraya serentak pengacara dan korban bingung dengan pernyataan JPU, padahal berkas seluruh sudah lengkap dan sudah bisa naik ke tingkat P-22.


Berdasarkan fakta itu, kedua belah pihak baik dari polres tapsel melalui Kanit Pidum dan pihak Kejaksaan oleh JPU, Agus Halawa pengacara dari korban sudah melakukan koordinasi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban, berkas seluruhnya sudah lengkap namun pihak oknum polres tapsel yang menangani perkara  dan juga pihak oknum kejaksaan diduga lempar bola sembunyi tangan, atau saling tuding.


Awak media juga langsung mengkonfirmasi Keluarga Korban yang juga selaku wartawan Mitra Poldasu Hamid Sulton Harahap menerangkan, “kami kecewa dengan kinerja pihak oknum Polres Tapsel melalui Kanit Pidum, selalu menyebutkan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MN dan AH  pada Tahap 2 (P-22),  Kanit Pidum Polres Tapsel Selalu memberikan harapan palsu seperti lagu Iwan Fals  "Sabar . . Sabar. . Sabar...dan tunggu”, itu jawaban yang kami  terima.


Aktivis Pemerhati Hukum Tabgsel Didi Santoso Piliang yang dikenal dengan " Ikat Rambutnya ", berharap agar pihak JPU  melakukan tahap ke-2 atau P-22 kepada tersangka, supaya ditahan oleh pihak Polres Tapsel.


Diteruskan, "Apabila pihak Jaksa tidak melakukan penahanan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan dalam tuntutan meminta keadilan pada korban Penganiayaan dan Pelecehan, sebab yang kami ketahui tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun, kami berharap JPU  tidak melakukan dugaan main mata seperti yang dilakukan oknum penyidik Polres Tapsel." Tegas Didi Santoso.(tim)

Senin, 03 Maret 2025

Rasydin Hasibuan (Ketua HUMAS TABAGSEL) Desak Kejati Sumut Periksa Kepala Dinas Pertanian Tapsel Terkait 11 Proyek T.A. 2024


Medan,-

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait 11 proyek PL di Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A. 2024.Senin,03/03/2025.


Ketua HUMAS TABAGSEL Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya: “ Hari ini kami datang jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan, kami Kecewa terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang yang sampai hari ini tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari hasil aksi unras jilid III."


Hari ini mereka lakukan Aksi unjuk rasa damai jilid III di depan Kantor Kejati Sumut untuk mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab, Tapanuli Selatan, PPK, dan 11 pengerjaan proyek PL di Dinas Pertanian Tapsel T.A 2024, yang mereka duga kuat adanya aroma KKN terhadap 11 Proyek Pengadaan Langsung atau Penunjukan langsung (PL-PL) Pada Tahun 2024.


Dilanjutkan, Rasydin juga menegaskan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, “Karena kami sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sampai Jilid ll dan kami sudah menunggu 2 Minggu lamanya namun tidak ada perkembangan dan kemajuan kasus tersebut,"Pungkasnya.


Rasydin ungkapkan, “Kami datang Jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan untuk menyuarakan aspirasi kami melalui unjuk rasa damai Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ini karena kami Kecewa Kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Maka dari itu kami sampaikan dengan tegas dan lugas agar Kejati-Sumut memberikan atensi dan  evaluasi terhadap Kinerja Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar bisa mengusut tuntas dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Tapanuli Selatan, Khususnya Dinas Pertanian T.A 2024 11 Proyek PL."


Paki Na Toras Tanjung juga ikut mengungkapkan bahwa: “Kami masih sangat percaya dengan kinerja  Kejati-Sumut yang mampu menuntaskan dan mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi 11 Proyek pada Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A 2024, kami duga pengerjaan proyek adanya kejanggalan, terkesan asal jadi."


Rahmat  Taufik Dalimunthe juga memberikan kritikan dan tanggapannya: “Tidak ada ruang bagi orang-orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi khususnya di bumi Kab.Tapanuli Selatan, kami tidak akan berhenti memberikan kritikan pedas untuk kemajuan daerah kami tercinta, kami juga mengingatkan Kepada Kejati-Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami tidak bosan-bosannya  akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejati-Sumut."


Massa aksi unjuk rasa HUMAS TABAGSEL ditanggapi dengan baik oleh pihak Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengundang massa aksi unjuk rasa untuk masuk ke aula Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumut (Aula PTSP).


Pihak Kejati-Sumut dengan Humas Tabagsel mendiskusikan terkait tuntutan massa unras, Juliana Sinaga sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut menerangkan agar secepatnya Humas Tabagsel memasukkan laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut, untuk dapat diproses dan ditindaklanjuti.


Massa Humas Tabagsel melalui Rasydin Hasibuan telah resmi memasukkan surat laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut pada hari Senin,(03/03/2025), Rasydin Hasibuan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti. (tim)

Rahmad Taufik Dalimunthe Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Oknum Irban IV Inspektorat Daerah Kab.Madina dan Kades Malintang Julu


Medan.Senin.(03/03/2025).

Humas-Tabagsel (Himpunan Mahasiswa Agen Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) gelar  aksi unjuk rasa pada hari senin, (03/03/2025) didepan kantor Kejati-Sumut ( Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) terkait adanya berita atau rekaman viral oleh yang diduga oknum Kades Malintang Julu setor uang ke oknum Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina


Koordinator aksi Rahmad Taufik Dalimunthe menyampaikan dalam orasinya, "meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa salah satu oknum kades Malintang julu dan oknum Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina  yang diduga melakukan perbuatan tercela, sehingga adanya unsur akan melakukan dan merugikan uang negara, apabila kejadian tersebut benar-benar terjadi, pihak Kejati-Sumut wajib mengusut tuntas kasus dugaan suap atau dengan sengaja menghilangkan kerugian negara (temuan)  dengan cara mencari keuntungan."


Ditambahkan, Taufik juga meminta agar pihak Kejati-Sumut agar memberikan rekomendasi atau mengevaluasi kinerja Kejari Madina yang diduga tutup mata atas kejadian yang viral atas dugaan setoran oknum kades Malintang Julu terhadap Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina.


Ditanggapi langsung dari perwakilan Kejati-Sumut dengan mengundang massa aksi Humas Tabagsel langsung ke Aula PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dengan melakukan kajian atau temuan dari pihak massa aksi ke pihak Kejati-Sumut, dalam pertemuan tersebut Humas Tabagsel disarankan agar melakukan dan memasukkan Laporan Dumas supaya mereka dapat menindak lanjuti atas temuan adik-adik mahasiswa.


Dijawab massa aksi Humas Tabagsel dengan mengucapkan banyak terimakasih atas tanggapan dan saran dari pihak perwakilan dari Kejati-Sumut, kami akan melakukan dan memasukkan laporan Dumas ke Kejati-Sumut, dan merka juga akan kembali lagi pada minggu depan dalam Aksi Unras Jilid II, secara tegas mereka akan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes