BREAKING NEWS

Selasa, 13 Mei 2025

GMMPH Tabagsel Resmi Laporkan Kepsek SDN 101311 Pasir Bidang Kec. Angkola Sangkunur ke Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan.Minggu.(11/05/2025).

GMMPH Tabagsel (Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan) minta Polres Tapanuli Selatan Panggil dan Periksa Kepsek terkait realisasi anggaran sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel sekolah tersebut tidak transparan terhadap pada penggunaan anggaran dana BOS, yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana BOS.

Kepada awak media, GMMPH Tabagsel menyebutkan, pada saat menyambangi sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel beberapa waktu yang lalu, terdapat sekolah tersebut tidak memiliki papan informasi anggaran dana BOS, terlihat juga bahwa sekolah tidak terawat, banyak fasilitas sekolah yang sudah rusak seperti bangku, meja, buku bertebaran dimana-mana dan lain sebagainya.

 GMMPH Tabagsel akan peduli dengan dunia pendidikan, bagaimana mungkin generasi anak bangsa Indonesia menjadi cerdas, kalau sekolah tersebut tidak menjaga kebersihan, fasilitas sekolah tidak perhatikan, padahal kita ketahui anggaran dana BOS sudah diberikan oleh pemerintah kita.

"Sudah sering kita mendengar bahkan melihat di Media Televisi dan cetak, lambatnya dunia pendidikan di akibat adanya oknum kepala sekolah melakukan KKN, sehingga generasi bangsa menjadi korban dari keserakahan para pejabat." Ungkap Ketua GMMPH Tabagsel.

Sebagai social control kami wajib terus memantau perkembangan dunia pendidikan khusus di Kab.Tapsel, hasil investigasi dan pemantauan kami secara langsung ke sekolah tersebut sekolah tampak kurang terawat, dan tidak terjaga oleh kepala sekolah, dan kami juga tidak melihat sekolah tersebut melakukan pemajangan plang atau spanduk  anggaran dana BOS seperti, padahal anggaran dana BOS sekolah wajib melakukan transparan seperti mana imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mulai dari tahun 2020.

Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang murid yang tidak mau disebutkan namanya dan pernah sekolah di SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel adanya dugaan pungutan pada Ijazah dan uang perpisahan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Ditambahkan, bahwa diketahui adanya bantuan sosial dari pemerintah kepada murid yang tidak mampu dan diberikan bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar), ia juga menjelaskan bahwa murid yang mendapatkan bantuan dana PIP diduga dipotong sekolah sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu) dan murid tersebut hanya mendapatkan Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menanggapi hal tersebut, GMMPH Tabagsel resmi telah melakukan Laporan Dumas ke Polres Tapsel pada hari Jum'at, (09/05/2025), kami mendukung dan mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel T.A 2023 dan 2024,  bila terbukti kami minta Polres Tapsel untuk secara tegas untuk melakukan proses hukum, dan apabila terbukti lakukan untuk penahan .(tim)

Minggu, 11 Mei 2025

Tegas Berantas Judi, Satreskrim Polres Langkat Bongkar Praktik Tembak Ikan di Gohor Lama


Langkat || Tidak semua hiburan membawa kebaikan. Di balik kerlap-kerlip mesin permainan tembak ikan, tersembunyi praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan menjerat masyarakat dalam lingkaran kebiasaan yang merugikan. Satreskrim Polres Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ini. 

Bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, tim Kanit Pidum dan anggota opsnal segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Penindakan dilakukan pada malam hari Kamis, tepat pukul 21.30 WIB, di mana petugas mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi.

Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial ZZA, berusia 25 tahun warga Kelurahan Kebun Lada Kec. Hinai, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp. 305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan. Jumat (9/5/25)

Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.

Polres Langkat terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya itu akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara.(ridwan)

Langkah Tegas Polres Langkat: Tangkap Seorang Pria dengan Narkotika di Desa Stabat Lama


Langkat || Jumat malam, 2 Mei 2025 pukul 21.30 WIB, menjadi akhir dari langkah seorang pria berinisial AR (30) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Setiap laporan dari masyarakat adalah pijakan awal kami. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar,” tegas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi. Kamis (8/5/25)

Terpisah Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menghimbau Masyarakat  untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Keamanan dan ketenangan hidup tidak bisa dibeli, tapi bisa dijaga bersama,himbau Kasi Humas.(ridwan)

Jumat, 09 Mei 2025

Dinas PMD Langkat Bantah Adanya Pungli Pencairan Dana Desa


Langkat,-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat melalui Kabid Pemdes SELFIAN ARDY,S.Sos membantah isu pemberitaan beberapa media online terkait adanya pungutan liar (pungli) pencairan dana desa di Kabupaten Langkat. Jum’at(9/5). 

“Persyaratan terbaru tahun 2025 yang belum dipenuhi Desa yang menghambat pencairan Dana Desa,”ucapnya.

Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat salur dana desa tahap satu yairu harus ada Perdes APBDES 2025,
SK BLT DD Tahun 2025, Laporan penggunaan Dana Desa earmark tahun 2024, Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari empat aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkeu (Siskeudes Online, Siskeudes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).

Dimana pada poin C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap Satu tahun 2025, beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut.

Berdasarkan Data Dinas PMD Langkat penyaluran Dana Desa (DD) per tanggal 6 Mei 2025, telah disalurkan 90 % persen sebesar Rp 116.163.577.600,- ke 216 Desa.

Dengan rincian 23 Januari sebanyak 23 desa, 6 Maret 28 desa, 18 Maret sebanyak 46 desa, 26 Maret sebanyak 45 desa dan 6 Mei sebanyak 74 desa dengan total 216 desa.

“Setiap desa yang sudah memenuhi syarat pencairan tahun 2025, pasti akan dicairkan Dana Desanya” Jelas Selfian.(fadli)

Kamis, 08 Mei 2025

Antisipasi Geng Motor Dan Balap Liar, Polres Langkat Laksanakan Patroli Razia


Langkat-

Guna mengantisipasi adanya geng motor dan balap liar, Polres Langkat melaksanakan patroli dan razia diseputaran wilayah hukum Polres Langkat, Rabu (07/05/2025)Pagi.

Pelaksanaan patroli dan razia ini dilakukan dari Mapolres Langkat menuju jalan Tol Kwala Bingai (Titi Penceng) Kecamatan Stabat, dilanjutkan ke jalan Jendral Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat dan kembali menuju Mapolres Langkat.


Kasi Humas Polres Langkat, Rajendra kusuma mengatakan kegiatan Patroli tersebut sebagai bentuk Preventif yang bertujuan sebagai implementasi program Kapolda Sumut yang menempatkan pergelaran anggota khususnya pada malam hari dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas dan sudah istirahat sebagai bentuk pelayanan serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan pada malam hari seperti pelanggaran lalulintas, genk motor, balap liar/ kebut - kebutan yang dilakukan oleh para remaja/ pemuda serta mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan lalulintas.

 

"Adapun sasaran dari patroli dan razia ini adalah sepeda motor knalpot blong, genk motor dan balap liar dengan tujuan mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas khususnya pada malam hari," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra kusuma. 

 

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Langkat menjelaskan sesuai dengan pesan dari Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., agar balap liar tidak ada di wilayah hukum Polres Langkat dan personil yang melaksanakannya harus bertindak secara humanis. 

 

"Karena kebanyakan dari kalangan remaja dan pelajar yang masih banyak perlu bimbingan dari kita semua,  maka pelaksanaan patroli dan razia harus dilaksanakan secara humanis, namun apabila ditemukan untuk kasus begal, maka petugas tidak segan - segan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku," jelas kasi Humas Polres Langkat menyampaikan pesan dari Kapolres Langkat. 

 

Sebelumnya pelaksanaan patroli dan razia knalpot blong diawali dengan apel yang dipimpin Kanit II SPKT IPDA Rudi G.Saragih. S.H.,Dalam arahannya Kanit II SPKT IPDA Rudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang telah hadir dan ikut dalam kegiatan pada malam hari tersebut. 


IPDA Rudi juga berpesan agar seluruh petugas bisa menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya dan tetap menjaga kesehatan karena pelaksanaan patroli dilakukan disaat cuaca yang hujan.


"Terima kasih kepada semua personil yang telah hadir dan mari sama - sama kuta jalqnkan tugas dengan sebaik- baiknya dengan tetap menjaga kesehatan kita," ucap IPDA Rudi dalam sambutan arahannya.(ridwan)

Kapolsek Tanjung Pura Respon cepat Amankan satu Pelaku Pungli ke Supir Truk


 Langkat-

Polsek Tanjungpura berkomitmen menolak segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya demi menjaga Kamtibmas dan menciptakan iklim kondusifitas.


Polsek Tanjungpura memastikan akan menindak tegas setiap aksi pemerasan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.


Hal itu diungkapkan Kapolsek Iptu Mimpin Ginting, SH, MH turun langsung bersama jajaran anggotanya melakukan langkah preemtif, preventif serta penindakan kepada para pelaku yang diduga melakukan praktek premanisme/pungli di wilayah hukum Polsek Tanjungpura pada Jum'at (02/05/2025).


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting, SH, MH menjelaskan langkah tersebut dilakukan laporan dari warga masyarakat (supir  truk) yang melintas di Jalan Lintas Medan -Banda Aceh tepatnya di perlintasan Rel kereta api Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung pura Kabupaten, Langkat. merasa keberatan atas adanya pungli di perlintasan Rel kereta api tersebut.


Dengan adanya laporan masyarakat Kapolsek Tanjungpura beserta anggota langsung merespon cepat dengan mengamankan 1 orang beserta barang bukti uang dan 1( satu) lampu senter mancis warna merah yang diduga melakukan pungli di Jalan Lintas Medan -Banda Aceh tepatnya di perlintasan Rel kereta api Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung pura, dibawa ke Polsek Tanjungpura untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tanjungpura menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polsek Tanjungpura. 


Pihaknya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok organisasi.


“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” tambahnya.


Kapolsek juga menyampaikan himbauannya kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi serta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungli , premanisme serta kriminal lainnya


“Sesuai arahan Pak Kapolres Langkat, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(ridwan)

Selasa, 06 Mei 2025

LPA Sumut Kecam Kasus Penembakan Anak di Belawan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan



Medan.Senin.(05.05.2025)

Kasus tawuran yang terjadi pada antar pemuda di jalan tol Belmera, Kawasan Belawan Medan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, telah mengakibatkan tewasnya satu orang anak berinisial MS berusia 15 Tahun diduga akibat letusan senjata api Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan.


Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, khususnya pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) mengecam tindakan tersebut.


Dongan Nauli Siagian,SH sekretaris LPA Sumut didampingi Haris Dermawan, SH., M.H  Ketua  Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut mengatakan “Apa yang terjadi pada kasus tawuran belawan menunjukkan bahwa Polri tidak efektif dalam melaksanakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kami sangat mengecam tindakan represif dengan tindakan dugaan melepaskan tembakan senjata Api oleh Kapolres, sehingga menimbulkan anak sebagai korban merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap anak dan telah menyalahi nilai-nilai kemanusian dan merampas hak-hak anak”.


Ditambahkan Dongan, “perilaku tawuran di kawasan wilayah hukum belawan sudah berulang kali terjadi, seharusnya pihak polres Pelabuhan belawan beserta jajarannya mampu mengidentifikasi titik kerawanan, Karena perilaku tawuran remaja adalah merupakan kenakalan remaja bukan kejahatan luar biasa”.


Diketahui atas kejadian tersebut Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dinonaktifkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. 


Menyikapi hal tersebut, Dongan Nauli Siagian,SH  mengatakan “Tindakan Non-Aktif tersebut bukanlah akhir dari ujung kasus ini, kami meminta kepada Mabes Polri,Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap peristiwa tersebut secara profesional dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam mengeluarkan tembakan tersebut serta memproses secara pidana karena menghilangkan nyawa anak dibawah umur”.


“Insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka yang mendalam serta secara luas bagi Masyarakat. Lalu timbul pertanyaan tentang etika penegakkan hukum dan Upaya polri dalam menangani ketertiban Masyarakat  dan memberikan perlindungan Masyarakat sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “ Tutup Dongan Nauli Siagian,SH.


Secara kelembagaan LPA Sumut akan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas dan Komnas Ham terkait kejadian ini untuk di lakukan investigasi yang mendalam agar mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya sehingga nantinya Polri dapat memberikan rasa aman bagi Masyarakat terkhusus anak-anak sebagai generasi muda bangsa untuk Indonesia Emas 2045.(tim)

Marak Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kab.Madina, Polres Madina Diminta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual


Mandailing Natal,-

Aksi unjuk rasa Almamater Tabagsel jilid II di depan kantor Polres Mandailing Natal terkait kasus dugaan "Pencabulan" anak di bawah umur di daerah Jl.Lingkungan 1 (satu) Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab. Mandailing Natal, Senin.(05.05.2025).


Koordinator aksi Didi Santoso Piliang dalam orasinya mengungkapkan secara tegas, hampir kurang lebih 1,5 tahun laporan keluarga korban "Pencabulan" anak dibawah umur belum diketahui bagaimana perkembangan kasus tersebut, diketahui bahwa yang diduga pelaku pencabulan inisial LMP belum juga dilakukan penangkapan oleh Polres Kab.Madina.


Dilanjutkan, Didi Santoso menyebutkan kasus pencabulan sudah berlarut-larut dan tak kunjung jelas penegakan hukum Polres Kab.Madina kepada pelaku yang diduga melakukan pencabulan, kami meminta kepada bapak Kapolres Kab.Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh SH S.I.K untuk turun dan menemui massa unjuk rasa dan keluarga korban pencabulan, untuk menjelaskan status  hukum tersebut.


Pantauan awak media bahwa inisial  EY (40) yang merupakan ibu kandung dari inisial SR (9), ikut dalam aksi unjuk rasa damai, terlihat ibu kandung korban meneteskan air mata didepan pengawalan polisi Polres Kab.Madina pada aksi unjuk rasa, keluarga korban mengharapkan keadilan hukum ditegakkan bagi anaknya yang telah menjadi korban kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.


Tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/62/III/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5/Maret/2024 pukul 11.21Wib.


Koordinator lapangan Haris Munandar mengatakan dalam aksinya, "bahwa pelaku pedofilia atau kecanduan seksual anak dibawah umur di Kab.Madina harus kita berantas, ini adalah sifat kejahatan yang tidak dibenarkan di negara Republik Indonesia ini, kami mendesak Kepada bapak Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K dan seluruh jajarannya dapat menangani peristiwa yang menimpa putri kesayangan dari keluarga korban korban."


Ditambahkan, Haris sebut: "Bayangkan apabila itu terjadi kepada anak kita, anak bapak/ibu polisi Polres Kab.Madina dilakukan oleh oknum pelaku pencabulan, pasti kita semua tidak terima perlakuan kejahatan tersebut, oleh sebab itu kenapa sampai hari ini pihak Polres Kab.Madina belum juga melakukan penangkapan kepada oknum pelaku pencabulan anak dibawah umur, kita menangis melihat kondisi anak korban, anak tersebut menjadi trauma yang sangat mendalam, setiap sekolah korban menjadi sulit  Ada apa dengan Polres Madina."


Ditanggapi Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nst, SH, MH mengatakan,  "Terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur telah naik dan sudah ditetapkan menjadi TERSANGKA dan telah mengeluarkan surat dan ditandatangani untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, dan kepada adik-adik mahasiswa dan juga keluarga korban agar bisa bekerja sama dengan pihak Polres Kab.Madina apabila terlihat pelaku pencabulan anak dibawah umur agar memberikan informasi tersebut untuk segera kita amankan pelaku tersebut."


Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga SH.I memberikan komentar atas aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari senin (05/05/2025) di depan kantor Polres Madina terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di daerah Lingkungan 1 kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Madina, agar Polres Madina memberikan atensi dalam kasus tersebut untuk menangkap oknum pelaku pencabulan anak dibawah dibawah umur.(tim)

Senin, 05 Mei 2025

Mengklarifikasi berita negatif ; Kesan Polres Langkat tutup mata terkait maraknya peredaran Narkoba, Polres Langkat Bongkar dan tindak pelaku kejahatan narkoba dijajarannya


Langkat //

Perang melawan narkoba tak mengenal waktu. Dalam kurun hanya tiga hari, Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya. Tiga kasus berhasil diungkap, empat tersangka diamankan, dan belasan gram sabu serta ekstasi tak sempat beredar di masyarakat, Senin (5/5/25).


Penangkapan pertama terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Seorang pria berinisial SS, 52 tahun, diamankan dengan lima bungkus ganja seberat total 10,98 gram. Barang bukti lain berupa botol minuman dan uang tunai turut disita.


Tak sampai 24 jam kemudian, Rabu 30 April 2025, giliran Desa Secanggang yang jadi lokasi pengungkapan berikutnya. Pria berinisial M, 43 tahun, ditemukan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat brutto 3,64 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dompet, plastik klip kosong, uang tunai, serta alat hisap yang terbuat dari pipet.


Kasus ketiga terungkap pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025. Dua pria berinisial BS (35 tahun) dan A (41 tahun) diringkus di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, sebuah kotak rokok, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan sinergi di lapangan.


“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.


Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma membenarkan ; pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib Polsek Padang Tualang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Masagus bersama dengan warga ada mengamankan diduga pelaku kejahatan Narkoba berinisial MM (40) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan HS (19) warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan dilokasi kejadian yang dijadikan tempat mengedarkan Narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kabupaten Langkat.


Dari kedua pelaku Kejahatan Narkoba pertugas mengamankan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Sabu sebanyak 5,56 gram sabu,7 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 bungkus kosong plastik klip bening ukuran besar, tas selendang warnah hitam, timbangan elektrik, 2 hanpone, tikar plastik dan uang sebanyak Rp. 789.000.- dan diakui oleh kedua pelaku bahwasanya barang tersebut adalah miliknya, dan dijelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari peran aktif dari warga masyarakat,, ujar Kasi Humas.


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, sebelumnya dan selanjutnya Polsek Padang Tualang sudah melakukan penangkapan pelaku kejahatan Narkoba dibeberapa tempat Wilkum Polsek Padang Tualang sesuai dengan komitmen Polres Langkat bertindak tegas dan memerangi kejahatan Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, tambahnya.


Ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Karena menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas Kepolisian—tapi tanggung jawab bersama.(ridwan)

Kapolres Langkat Menerima Penghargaan Sebagai Tokoh Berpengaruh Dalam Pemberantasan Narkoba dan Premanisme


Langkat //

Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala) memberikan penghargaan kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, sebagai tokoh berpengaruh dalam pemberantasan narkoba dan premanisme, 


Penghargaan yang diberikan dalam rangka Milad ke-22 Himala dengan tema "Sinergi Bangun Langkat" di Serambi Jentera Malay rumah dinas Bupati Langkat, sehubungan pengungkapan kasus narkoba dan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres Langkat pada hari Jumat (2/5/2025).


" Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi kami dalam memberantas narkoba dan premanisme di wilayah hukum Polres Langkat," ujar AKBP David, Sabtu, (3/5). 


AKBP David juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan akan lebih meningkatkan kinerja Polres Langkat dalam pengungkapan kasus khususnya masalah narkoba dan premanisme.


" Penghargaan ini menjadi sebagai pelecut bagi Polres Langkat untuk bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat Kabupaten Langkat," pungkas AKBP David. 


Lebih lanjut AKBP David juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat Milad ke-22 Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala) yang digelar di pendopo Jentera Malay, rumah dinas Bupati Langkat, Jumat (2/5). 

Acara tersebut mengusung tema Sinergi Bangun Langkat yang menggambarkan semangat kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan Kabupaten Langkat.


Sebelumnya Ketua Umum PB Himala Langkat, Muhammad Wahyu Hidayah, menyebutkan bahwa Milad ke-22 ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga refleksi atas kontribusi Himala dalam pembangunan daerah serta penguatan solidaritas antar anggota.(ridwan)

Minggu, 04 Mei 2025

Diduga MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan) Lakukan "Pungutan Liar", DPP GPMSU Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa yang terhimpun dalam lembaga  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (DPP-GPMSU)  menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Kepala sekolah MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan). Jalan Abdul Haris Nasution , Rabu (30/4/2025).


Dalam pantauan awak media, selama aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan baik, demonstran mendapat pengawalan ketat dari pihak personil kepolisian Kota Medan. 


Muhadzjir Siregar selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) diduga melakukan "pungutan Liar" terhadap siswa-siswi yang menerima bantuan Beasiswa PIP  pada tahun 2024.”


“Berdasarkan Sesuai dengan informasi dan komunikasi dengan siswa-siswa Man 1 MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) bahwa diduga  kepala sekolah  melakukan "Pungutan Liar" yang mana seharusnya siswa-siswi menerima PIP sebesar Rp.1.8000.000,00 namun yang diterima kepada siswa-siswi hanya sebesar Rp.1.000.000,00 dan kami duga adanya dugaan pemotongan langsung oleh kepala sekolah Man 1 sibuhuan."Pungkasnya


Oleh karena itu Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa  Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka melalui ARSYAD SIREGAR, "meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Panggil dan Periksa Kepala MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) karena diduga kuat melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada siswa-siswi yang menerima PIP Tahun 2024 dan kami duga kepsek telah mencoreng citra baik guru, kami juga mendesak Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran Dana Diva sekolah tersebut di T.A 2023-2025."


“Kami berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) terkait dugaan  Pungutan Liar kepada siswanya  sebesar Rp.800.000,00 per siswa.” Jelasnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 (jam) Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kejati-Sumut) melalui bagian Penkum, Monang Sitohang dan EVA menanggapinya, “terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh adek-adek mahasiswa, kami harap agar memasukkan Laporan untuk mempermudahkan proses hukumnya ,"Terangnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi mengatakan :"Kami akan memasukkan Laporan dan kami meminta kepada Kejati-Sumut agar serius untuk mengusut tuntas atas aspirasi dugaan penemuan kami, dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan."(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes