BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Desember 2024

Kanit Tipidkor Ipda Andika Sembiring : Proses Dalam Kasus Torjam Akan Mencapai Gelar Perkara di Polda Sumut


Padangsidimpuan.4/12/2024.

Unjuk rasa yang digelat Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) yang dijadwalkan pada hari Rabu 3/12/2024 di depan Markas Polres Padangsidimpuan, namun diwaktu - waktu mendekati unras akan digelar, pihak Polres Padangsidimpuan meminta kepada GMTI agar berdialog langsung atau audiensi terkait apa yang menjadi tuntutan Unras, hal ini merupakan langkah positif yang humanis dilakukan Polres Padangsidimpuan di era kebebasan berpendapat dimuka umum.


Acara tersebut langsung ditanggapi Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi dengan didampingi beberapa anggota Tipidkor, suasana audiensi terlihat sangat akrab sehingga apa yang menjadi tuntutan GMTI dapat disampaikan secara luas dan tegas.


Dalam audiensi tersebut Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) menanyakan Kepada Kanit Tipidkor kasus Taman Siborang atau lebih populer dengan nama Torjam (Toru Jambatan), dikarenakan kasus Torjam sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, GMTI tidak mau kecolongan dalam arti kata kasus ini hilang begitu saja ditelan waktu, untuk itu GMTI melakukan unras yang ditanggapi dengan audiensi oleh Polres Padangsidimpuan.


Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi selaku Kanit Tipidkor menyampaikan "bahwa Permasalahan ini (Torjam) sedang ditangani Oleh Penyidik, dan sudah melaksanakan tinjau lapangan dan mendatangkan ahli dari Polmed dan hingga akhir ini pihak penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karna masalah korupsi ini perlu pertimbanggan dengan sangat matang, dan sampai saat ini tahapan proses dalam kasus ini akan mencapai gelar perkara di Polda Sumut" ujar Andika kepada GMTI.


GMTI juga meminta kepada Polres Padangsidimpuan terkhusus Kanit Tipidkor "bahwasanya kami ingin mengetahui secara tuntas dalam permasalahan ini, dan mengejar pihak fasilitator ( instansi terkait ) yang mentenderkan proyek torjam, dan kami duga proses perencanaan tender ini tidak melakukan perhitungan dengan sangat baik dan banyak kejanggalan dalam proses perencanaan proyek ini dan atau pihak perencana maupun konsultan perencana kami duga banyak prosedur mekanisme perencanaan yang ditabrak atau dikangkangi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan tayang di LPSE jadi Patut diduga dalam kasus ini ada kesepakatan jahat bisa jadi Fee Proyek" Ungkap Randa selaku Koordinator aksi kepada awak media. (Tim)

Senin, 02 Desember 2024

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Merugikan Masyarakat Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan (02/12/2024).

Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap yang berlokasi di kelurahan Batunadua Julu Kota Padangsidimpuan diduga telah merugikan masyarakat Kota Padangsidimpuan, terkhusus masyarakat yang bermukim di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pasalnya kegiatan proyek tersebut yang sedang dikerjakan ini telah merusak Pipanisasi PDAM Tirta Ayumi yang mengakibatkan distribusi air bersih ke rumah - rumah masyarakat yang ada di kecamatan Padangsidimpuan Batunadua telah mati total secara keseluruhan di daerah sekitarnya ".


Salah satu informasi dari pemberitaan awak media mendapatkan adanya alat berat (excavator) di lokasi pada kegiatan proyek dan menemukan dugaan adanya Pipa PDAM Tirta Ayumi yang telah terputus, namun informasi dari awak media tidak menemukan papan/plang proyek di lokasi pekerjaan, ketika awak media menanyakan Plang Proyek kepada Tim Teknis UPTD PUPR Provinsi yang berada di lokasi (Agus Siregar), beliau mengatakan bahwa proyek ini sudah dimulai kurang lebih seminggu yang lalu (25/11/2024) dan papan proyeknya belum sempat di pasang.


Dilanjutkan," Informasi dari awak media mempertanyakan tentang apakah sudah ada koordinasi dengan Pihak PDAM Tirta Ayumi terkait proyek ini, Agus Siregar mengatakan sudah merencanakan koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi artinya proyek ini berjalan dulu baru membuat rencana koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi atau belum koordinasi dengan pihak PDAM Tirta Ayumi sebelumnya".


Hal ini senada dengan ungkapkan Direktur Tirta Ayumi, S. Siagian. bahwa selama ini belum ada pihak Pemborong maupun Dinas PUPR Provinsi memberitahukan kepada kami (PDAM Tirta Ayumi) adanya proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di kelurahan Batunadua Julu, saya mengetahui setelah adanya masalah putusnya pipa PDAM di lokasi Proyek kemudian saya meninjau lokasi putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi (1/12/2024).


Beberapa warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua banyak yang keberatan matinya saluran air bersih PDAM Tirta Ayumi kerumah mereka yang mengakibatkan aktivitas MCK mereka terganggu, dan mereka mengatakan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang mana saat ini sumber kehidupan mereka telah mati akibat ulah dari kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap.


Salah satu warga dan konsumen PDAM Tirta Ayumi yang berdomisili di Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Parman Hasibuan S.H "Saya keberatan atas terputus nya pipa distribusi air di kelurahan batunadua julu, terhitung sampai hari ini sudah 3 hari (2/12/2024). Yang dibuat oleh kontraktor yang mengerjakan Proyek Jaringan Irigasi dengan penggalian pakai alat berat (excavator) yang mengakibatkan rusaknya atau putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi, saya sebagai konsumen merasa dirugikan sudah 3 hari pasokan air bersih mati ke tempat kami, yang mengakibatkan kami mandi cuci kakus (MCK) ke sungai batang ayumi.:


Ditambahkan,"Kami harap pihak Pemko Padangsidimpuan atau pihak PDAM Tirta Ayumi segera melakukan perbaikan atau kepada pihak kontraktor yang bekerja di jalur pipa distribusi supaya memperbaiki secepat mungkin, dan kami minta kepada pihak yang berwajib atau kepolisian resor Padangsidimpuan untuk memeriksa proyek tersebut" ujar Parman Hasibuan, S.H kepada tim awak media.


Parman Hasibuan, S.H selaku praktisi hukum berpendapat "bahwa apabila proyek tersebut tidak ada Plang Proyek berarti Proyek tersebut mengangkangi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan apabila pihak Dinas PUPR Provinsi tidak ada koordinasi dengan PDAM Tirta Ayumi, patut diduga bahwa adanya pengrusakan aset daerah, untuk itu kami meminta PDAM Tirta Ayumi membuat laporan kepada APH atas keberatan Konsumen PDAM Tirta Ayumi Pengrusakan Aset Daerah" Pungkas Parman Hasibuan, S.H. (Tim)

Kamis, 21 November 2024

Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik.


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Kamis, 07 November 2024

Ketua KPI DPD IMM Sumut Mendesak Kapolri dan Kapoldasu Memberantas Narkoba dan Judi Online di Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN. Kamis. (07/11/2024).

Peredaran Narkoba dan Judi Online di Provinsi Sumatera utara (Sumut) sudah masuk level yang sangat mengkhawatirkan, dari beberapa informasi Provinsi Sumatera Utara masuk peringkat 5 (Lima)  terbesar di Indonesia dalam peredaran dan penggunaan narkoba dan judi online terbanyak di indonesia, bahkan Provinsi sumatera utara sudah merajai dalam jumlah kasus terbesar dalam peredaran narkoba dan penindakan perjudian di indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI (Kajian Pengembangan Keilmuan) DPD IMM SUMUT menghubungi awak media memberikan komentar terhadap Provinsi Sumatera Utara  "Darurat Narkoba" khususnya di daerah Kota Padangsidimpuan. 


"Banyaknya penangkapan dan penggerebekan terhadap Narkoba dan Judi Online di kota Padang sidempuan telah membuktikan kota Padang sidempuan sedang tidak baik-baik saja, saya berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba dan judi online di Kota Padang sidempuan". ujarnya


Lanjutnya, Sesuai arahan dan perintah dari bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbuka secara tegas dan lugas agar aparat kepolisian dan BNN untuk membersihkan dan menindak pelaku bagi Bandar Narkoba dan Bandar judi di Republik Indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI DPD IMM SUMUT mendesak Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara harus lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan narkoba dan judi online di Sumatera Utara. 


“Beranjak dari pernyataan presiden tersebut saya berharap Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Padangsidimpuan agar bertindak cepat dalam pemberantasan narkoba dan judi online di kota Padang sidempuan".  Harapnya.


Ia juga menambahkan, bahwa Narkoba dan judi online tidak hanya merusak kehidupan individu, melainkan merusak secara pendidikan, sosial, ekonomi dan lain-lain, Kami sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan dapat memberikan perhatian lebih dalam penanggulangan kedua masalah tersebut.


Dampak dari narkoba dan Judi Online sangat sudah meresahkan para orang tua dan elemen masyarakat luas, dan juga dapat membahayakan serta merusak para generasi-generasi anak bangsa, akibat dari narkoba dan judi online dapat meningkatkan tindak kriminalitas yang tinggi, seperti pencurian yang meningkat dan bahkan pembunuhan pun bisa terjadi asal kemauan pengguna dan pemakai terpenuhi..*(tim)

Jumat, 01 November 2024

Massa Aksi Unjuk Rasa Mendesak Pj Walikota Padangsidimpuan Agar Mencopot Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan


Padang sidempuan. Kamis.(31/10/2024).

Aksi jilid II Lembaga Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Kota Padang sidempuan, terkait realisasi anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang sidempuan dan pembelanjaan barang, Selasa. 29/10/2024.


Koordinator aksi didepan Massa Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan “meminta dengan tegas kepada PJ walikota Padang Sidempuan untuk segera mencopot kadis pendidikan kota Padang Sidempuan dan juga Manager Dana BOS (Badan Operasional Sekolah) atas dugaan kami suarakan", Tandasnya. 


Massa tersebut menuntut supaya  PJ walikota Padang Sidempuan agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Pendidikan Kota Padang sidempuan dan manager dana BOS. 


Aksi unjuk rasa adalah bentuk ekspresi kami dalam membangun dunia pendidikan di kota Padang Sidempuan lebih berkembang dan lebih maju, sebab itu kita harus menjaga dan mengawasi adanya dugaan yang namanya Praktek praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme). 


“Adanya simpang siur dan Intervensi dari pihak Dinas Pendidikan kota Padang sidempuan menunjukkan bahwa seluruh sekolah di kota Padang sidempuan khususnya sekolah PAUD, SDN (Sekolah Dasar Negeri) sampai tingkat SMPN se-kota Padang Sidempuan,” pungkasnya. 


Beberapa tuntutan aksi dari Lembaga Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yaitu :


1. "Meminta secara tegas kepada PJ Walikota agar mengevaluasi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, karena kami anggap gagal dalam menjalankan tugas dan jabatannya".


2. "Kami meminta Pj walikota Padangsidimpuan melakukan rapat khusus untuk membahas tentang belanja buku ramadhan se-kota Padangsidimpuan setiap tahunnya, karena kami duga adanya intervensi belanja buku ramadhan yang diarahkan dinas kepada salah satu rekanan untuk memasukkan barang se-kota Padang sidempuan".


3. "Meminta secara tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa  Pengadaan Buku Ramadhan termasuk perusahaan dengan pihak oknum dinas selaku kunci dalam permainan dugaan tindak pidana korupsi yaitu Ilham Tatuna Hasibuan". 


4. "Meminta Kepala Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan agar serius dalam menangani  kasus dugaan korupsi tersebut, karena hasil observasi kami melalui wawancara dibeberapa sekolah, masyarakat, dan siswa-siswa".


5. "Kami akan melakukan dan melayangkan Laporan DUMAS ke kantor Kejari kota Padang sidempuan serta melengkapi seluruh bukti-bukti pendukung yang dapat membantu proses hukum tentang dugaan korupsi buku Ramadhan se-kota Padangsidimpuan".


6. "Kami meminta Kejari Kota Padangsidimpuan segera melakukan tindakan cepat, tegas dan akurat dalam melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Kota Padang sidempuan khususnya di Dinas Pendidikan kota Padang sidempuan yang kami duga tersebut".


7. "Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk Mengaudit seluruh anggaran dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan mulai dari tahun 2023-2024 dan juga memanggil oknum-oknum dinas yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi yang menelan dan menghabiskan kerugian negara hingga milyaran rupiah".*(tim)




Kamis, 24 Oktober 2024

Didi Santoso Mendesak Aparat Penegak Hukum Periksa Seluruh Anggaran Realisasi Dana BOS Sekolah SMAN 2 Padangsidimpuan T.A 2023-2024, dan Dugaan Pungli


Padangsidimpuan. Rabu. 23/Oktober/2024

Pemerintah pusat melalui KEMENDIKBUD (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) banyak menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentunya anggaran tersebut dinilai sangat besar, namun masih ada saja oknum kepala sekolah di berbagai tempat, yang masih saja melakukan tindakan kurang terpuji seperti, pengutipan uang dari siswa-siswi melalui orang tua dengan bermoduskan kesepakatan komite dan orang tua murid. 


Namun, Pungutan uang (Pungli) bervariasi diduga terjadi di Sekolah SMA N2 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. Pungutan tersebut diduga bervariasi mulai dari : Rp. 24.000,00 sampai Rp.35.000,00, hingga Rp.70.000,00. Pungutan ini belum diketahui jelas kemana saja peruntukannya atau belum diketahui apa dan kemana fungsi dari kegunaan pengutipan uang dari orang tua per/murid tersebut.


Awak media mencoba konfirmasi kepala sekolah SMAN 2 Kota Padang Sidempuan  melalui Whatsapp dengan nomor handphone 0812631**, dan beberapa awak media juga mendatangi Sekolah SMAN 2 Kota Padangsidimpuan terkait adanya dugaan pengutipan setiap murid di sekolah SMAN 2 Kota Padang Sidempuan, kepala sekolah SMAN 2 Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan dan kejelasan sampai berita ini naik ke publik. 


Saat melakukan investigasi ke sekolah SMAN 2 kota Padangsidimpuan awak media tidak mendapati adanya pemasangan  plang atau spanduk anggaran realisasi DANA BOS sekolah SMAN 2 kota Padang sidempuan, padahal menurut KEMENDIKBUD Plang dan Spanduk anggaran dana BOS sekolah wajib dipublikasikan untuk diketahui orang tua, LSM, dan Media dalam pengawasan dan pencegahan KKN. 


Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa benar adanya pengutipan setiap murid melalui orang tua murid dengan nilai Rp. 70.000,00, (Tujuh puluh ribu rupiah), sebelum ada perubahan dan kesepakatan komite dan orang tua murid uang kutipan tersebut sebelumnya hanya Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), dan kutipan itu sudah bertahun-tahun, pengutipan itu dilakukan setiap bulannya setiap per/murid.


Ia juga menambahkan, bahwa kegunaan dari kutipan uang setiap murid adalah untuk membayarkan gaji guru honorer sekolah, jumlah guru honorer diperkirakan tidak sampai 10 orang, dan untuk kegunaannya yang lainnya kita tidak  mengetahuinya, bila ingin jelasnya datangi saja kepala sekolah atau bendahara sekolah SMAN 2 kota Padang sidempuan mereka yang tahu secara detailnya.


Ketua Almamater tabagsel Didi Santoso menanggapi persoalan tersebut agar aparat penegak hukum di wilayah kota Padangsidimpuan atau provinsi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa seluruh anggaran realisasi Dana BOS sekolah SMAN 2 kota Padang sidempuan dan juga terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 2 kota Padang sidempuan. 


Didi Santoso akan melakukan gelar aksi unjuk rasa didepan di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan terkait pungutan liar atau pungli dengan bermoduskan dugaan kesepakatan komite dengan orang tua murid.*(tim)




Senin, 14 Oktober 2024

Geger, Istri Sah Pergoki Suami Selingkuh (Oknum Kades) , Video Viral Dimedia Sosial dan Pemberitaan


Padangsidimpuan. Senin. (14/10/2024)

Lagi-lagi oknum Kepala Desa berulah, salah satu  video viral di media dan pemberitaan mirip salah satu Kades (kepala desa) tepatnya di wilayah kota Padang sidempuan desa Simirik Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan berinisial MYT 52th menggemparkan warga kota Padang sidempuan. 

Oknum mirip Kades tersebut berinisial MYT diduga dipergoki istri sahnya berinisial S 52th, diduga Kades Simirik tengah bermain dua kaki dalam hubungan percintaan, Kades tersebut diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita ilegal (bukan istri sah) berada di tempat perselingkuhannya. 

Video terekam masyarakat dan tersebar di media sosial dengan waktu durasi 1.38 menit yang terjadi pada hari minggu tanggal 29.09.2024 waktu siang hari diketahui berlokasi di salah satu kontrakan di Kelurahan Ujung Padang kota Padang sidempuan. 

Terlihat mirip oknum kades Simirik yang berpakaian singlet putih, dan memakai celana potong pendek keluar dari rumah kontrakan setelah inisial S mengetahui keberadaan inisial MYT ditempat rumah perselingkuhannya,  oknum kades MYT terlihat beberapa kali melayangkan pukulan keras ke wajah yang diduga inisial S adalah istri sah oknum kades simirik. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi terkait video viral mirip Kades Simirik kota Padang sidempuan hari Senin,14/10/2024 melalui WhatsApp dengan nomor Handphone 

+62 822-6878-**, enggan memberi jawaban ke awak media, Kades Simirik lebih memilih memblokir nomor WhatsApp awak media. 

"Salah satu aktivis Tabagsel  Ikhsan Fauzi siregar  dari aliansi Generasi anti korupsi ikut menyoroti Kasus dugaan Penganiayaan terhadap istri sahnya, yang diketahui inisial S mendapati suaminya diduga berselingkuh atau membangun bahterai percintaan yang tidak sah".

"Ia juga menambahkan, video viral oknum  mirip kades Simirik tersebut menunjukkan bahwa kades Simirik tidak layak menjadi seorang pejabat, karena moralitas sudah tidak ada lagi, terlihat dari perbuatannya melakukan penganiayaan pemukulan terhadap istrinya didepan umum dan diduga juga melakukan perbuatan perselingkuhan, belum lagi yang lain yang belum kita ketahui bersama-sama". 

Ihsan menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Walikota Padang sidempuan dan juga di depan kantor Kejari dalam tuntutan aksi tersebut Copot Kepala Desa Simirik Kota Padang sidempuan dan periksa seluruh anggaran realisasi Desa Simirik T.A 2020-2024 diduga uang negara mengalir dan dinikmati selingkuhan Kades Simirik.*(tim)

Sabtu, 28 September 2024

Panggil dan Periksa Anggaran Realisasi T.A 2018-2022 Pada Desa Aek Najaji Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan. Jum’at, 27/09/2024

Ketua Aliansi Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi Tapanuli Bagian Selatan (PMPK Tabagsel) Saif Azis Siregar bersama massa Melakukan unjuk rasa damai di depan Mako Polres Padangsidimpuan terkait anggaran realisasi pada Desa 

Aek Najaji Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan T.A 2018-2022.

"Saif dalam orasinya, meminta Kepada Polres Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Realisasi pada anggaran Desa Aek Najaji Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan T.A 2018-2022, yang kami duga adanya anggaran tersebut tidak tepat sasaran dalam penggunaannya dan juga anggaran tersebut tidak transparan yang kami duga akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi". 

Lanjutnya, kami juga meminta kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP.Wira Prayatna SH SIK.MH agar memerintahkan Kanit Unit Bagian Tipikor agar segera memeriksa pada anggaran Desa Aek Najaji Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Ditambahkan dalam orasinya mendesak dan meminta Kepada Kapolres Padangsidimpuan agar mengevaluasi dan mencopot Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan bila aspirasi kami tidak direspon secara baik dan benar, ini suatu bentuk kepedulian kita pada pengawasan anggaran negara dan juga pada pemberantasan korupsi. 


Adapun beberapa tuntutan aksi: 

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa,Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Rp 134.806.400,00 T.A 2018.

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 156.490.000,00 T.A 2018.

3. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 17.120.000,00 T.A 2018.

4. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya Rp 46.100.000,00 T.A 2018.

5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 

Rp.302.943.800,00 T.A 2018.

6. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 84.077.500,00 T.A 2018.

1. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 37.500.000,00 T.A 2019.

2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 31.996.900,00. T.A 2019.

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Ber sejarah Milik Desa/Petilasan Pemakaman Milik Desa Rp 112.990.500,00 T.A 2020.

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 72.000.000,00 T.A 2020.

3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 131.723.100,00 T.A 2020.

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa, Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 63.783.800,00 T.A 2020.

5. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 170.258.000 ,00 T.A 2020

1.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 163.760.000,00 T.A 2021.

2.Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 72.600.000,00 T.A 2021.

3.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 163.760.000,00 T.A 2021.

4. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 90.049.500,00 T.A 2021.

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp.144.822.500,00 T.A 2021

1.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 67.800.000,00 T.A 2022.

2.Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 39.991.500,00 T.A 2022.*(TIM)

Kamis, 12 September 2024

Anggaran Kabag Hukum Setda Kota Padangsidempuan TA. 2021-2023 Mejadi Sebuah Misteri


Padangsidempuan. Kamis.(12/09/2024).

Awak media mencoba konfirmasi Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidempuan Irfan Ridho Nasution pada hari Kamis jam 14.57 wib melalui WhatsApp terkait pada kegiatan dan anggaran kabag bagian hukum tahun 2021- 2023.

Seterusnya, awak media juga mengkonfirmasi terkait item pada perkegiatan kabag hukum dan realisasi T.A 2021-2023.

Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya selaku kepala bagian Hukum kota Padangsidempuan dengan menghubungi awak media "langsung saja datang ke kantor walikota Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan".Pungkasnya

Setelah awak media berhasil menemui kepala Kabag bagian hukum yaitu Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya didepan awak media dengan menyebutkan, adapun terkait konfirmasi awak media coba tanyakan langsung secara detail  anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan langsung ke kantor keuangan dan ke kantor DPRD kota Padang sidempuan. 

"Ia juga menambahkan anggaran sosialisasi pada kabag bagian hukum kota Padangsidempuan untuk tahun 2024 hanya sebesar kurang lebih 75 jutaan kalau saya tidak salah, dan untuk T.A 2023 pada kegiatan sosialisasi beliau menjawab seingat saya anggaran tersebut pada sosialisasi kabag bagian hukum perkiraan anggarannya sekitar 100 jutaan lebih, Tegasnya. 

Pernyataan langsung dari kabag bagian hukum didepan awak media, akan menindak lanjuti dan menggali informasi secara detail terkait kebenaran anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan T.A 2021-2923 ke kantor keuangan dan kantor DPRD Kota Padangsidempuan. 

Kesimpulan dari hasil konfirmasi awak media, tidak mendapatkan apapun, baik item kegiatan dan juga jumlah pada anggaran Kabag hukum kota Padangsidempuan.

Bertentangan dengan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, semua masyarakat, LSM, mahasiswa dan media berhak mengawasi dan mengetahui anggaran negara diperuntukkan. 

Anggaran Kabag bagian hukum tersebut media akan mencoba menelusuri informasi tersebut secara detail langsung ke kantor keuangan dan DPRD kota Padangsidempuan esok hari.*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Sekolah MAN 2 Kota Padang Sidempuan Didemo Formapa Tabagsel di Kantor Kejati Sumut, Minta Periksa Anggaran Sekolah


MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formapa-Tabagsel) geruduk kantor kejati sumut. Rabu, (11/09/2024).

Muhadjir Siregar menyampaikan dalam orasinya, bahwa kepsek Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang Sidempuan diduga mewajibkan seluruh siswa/i untuk membeli buku yang disediakan pihak sekolah.

"Mereka (pihak sekolah) mewajibkan seluruh siswa IPS dan IPA untuk membeli buku dengan jumlah bervariasi, jurusan IPS wajib membeli buku dengan jumlah 10 buku seharga Rp. 1.052.000.00, dan jurusan IPA 9 buku seharga Rp.1.180.000.00,. Ujar Muhadjir Siregar.

Kemudian, Hasbiyal Hasibuan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hasbiyal Hasibuan meminta kejaksaan tinggi sumut segera memanggil dan memeriksa anggaran seluruh  kepsek MAN 2 Padang Sidempuan Lobimartua Hasibuan SH, S,Pd serta pihak-pihak yang terlibat. Kesal Hasbiyal.

Setelah mendengarkan aspirasi Formapa Friska selaku Jaksa Fungsional langsung menanggapinya, Friska mengatakan Kejati Sumut sangat mengapresiasi kedatangan Formapa Tabagsel karena masih sangat peduli dengan dunia pendidikan terkhusus di Provinsi Sumatera Utara.

Kami (Kejati Sumut) meminta kepada adik-adik Formapa agar memasukkan laporan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut supaya kami bisa melakukan pemanggilan kepada kepsek MAN 2 Padang Sidempuan. Ujar Friska

Menanggapi itu, Hasbiyal Hasibuan mengatakan Formapa akan memberikan laporannya serta hasbiyal juga meminta apabila laporannya sudah dimasukkan pihak kejaksaan harus bertindak cepat mengusut dugaan yang mereka sampaikan.

Setelah selesai saling menanggapi, Hasbiyal meminta kepada rekan-rekannya untuk membubarkan diri.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Pengurus DPD KNPI Kota Padangsidimpuan Lakukan Audensi dengan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH


Padangsidimpuan. Sabtu. (07/09/2024).

DPD KNPI Kota Padangsidimpuan kunjungi Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH yang baru terhitung beberapa hari bertugas di Wilayah Hukum Kota Padangsidimpuan. Audiensi bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan tersebut merupakan agenda DPD KNPI kota Padangsidimpuan untuk membangun silaturahmi, sinergitas dan juga komunikasi terkait supremasi dan pelayanan hukum.

Ketua DPD KNPI Padangsidimpuan, Karim Pohan yang dilanjutkan Sekretaris DPD KNPI Padangsidimpuan yakni Mustofa Tobroni, mengungkapkan terimakasih kepada Kapolres kota Padangsidimpuan yang sudah meluangkan waktu ditengah padatnya kesibukan Kapolres,Ungkapnya.

Apalagi sebagai Kapolres yang baru, tentu sangat banyak tugas orientasi dan jadwal-jadwal yang harus diselesaikan, Mudah-mudahan sinergitas antara DPD KNPI dengan Kapolres  kota Padangsidimpuan terjalin erat dan terawat untuk membangun moral pemuda dan mengedukasi masyarakat yang taat pada hukum di tanah dalihan natolu ini, Terangnya. 

Ditambahkan Zulfahri Siregar, berhubung dengan adanya dua kegiatan besar yang sedang berlangsung saat ini yakni PON dan juga tahapan kontestasi Pilkada, berharap kita bersama-sama menyambut pesta demokrasi sebab Kota Padangsidimpuan sebentar lagi akan ada pemilihan kepala daerah yang baru dan wajib bagi kita dan seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan menjaga berlangsungnya pilkada damai dan kondusif, Tandasnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH menanggapi dengan mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan pengurus DPD KNPI Padangsidimpuan telah meringankan langkah datang kesini dan menyampaikan saran-saran yang membangun terhadap masyarakat yang taat hukum, Ungkapnya. 

Kami juga menginginkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi,khususnya kepada DPD KNPI kota Padangsidimpuan yang merupakan induk organisasi kepemudaan di Kota Padangsidimpuan ini. 

Kapolres Kota Padangsidimpuan juga mengajak "mari sama-sama kita bergandengan tangan dalam menciptakan suasana pilkada yang damai dan menggembirakan di Kota ini, Jelasnya. 

Kapolres Kota Padangsidimpuan juga menambahkan, mari kita buat agenda-agenda supaya angka partisipasi masyarakat Kota Padangsidimpuan ini juga meningkat dan saling berbondong-bondong memberikan hak suaranya, Pungkasnya.*(AIS)

Rabu, 04 September 2024

Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, GMTI Tolak Irsan Jadi Calon Walikota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Diduga telah melakukan perbuatan yang tercela atau amoral, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) tolak Irsan Efendi Nasution, jadi calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Padangsidimpuan (Psp).

Aksi penolakan terhadap oknum Cakada dari Partai Golkar ini berujung aksi unjuk GMTI di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psp di Jalan Sultan Hasanuddin, pada Selasa (03/09/2024) sore.

Pantauan awak media, membawa beberapa spanduk, massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini menyampaikan dengan tegas dan  penolakan terhadap calon Wali Kota Psp, Irsan. Massa menilai, perilaku Irsan sangat tercela atau amoral dan tidak patut untuk dicontoh.

Selain itu, massa juga menuding bahwa Irsan ini tidak taat akan azas dan hukum. Buktinya, menurut massa, Irsan tidak pernah hadir atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp. 

Di mana, Kejari Psp memanggil Irsan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebesar 18 persen TA 2023. Menurut massa, apabila Kota Psp kembali dipimpin Irsan, maka ini sangat memalukan.

"Jelas-jelas kita malu memiliki pemimpin yang berperilaku tercela atau tidak bermoral dan juga pemimpin yang tidak taat akan azas hukum," ucap Koordinator Aksi, Riko  Alfandy, didampingi Koordinator Lapangan, Mahmul Saleh, SPd, lewat pengeras suara di depan kantor KPU Psp. 

Adapun tuntutan massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini di antaranya  :

1. Meminta KPU dan Bawaslu Psp mempelajari syarat untuk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Karena, massa menilai KPU dan  Bawaslu Psp tidak sepenuhnya paham isi dalam PKPU RI No.3 tahun 2017.

2. Dalam PKPU RI No.3 tahun 2017 pada Bab II Pasal 4 bait pertama huruf B, J, dan L. 

Di mana, huruf B berbunyi: setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan   Republik Indonesia (NKRI). 

Kemudian, huruf J tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dan selanjutnya huruf L, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

3. Dalam beberapa poin di atas, massa menduga salah satu calon pendaftar Walikota dan Wakil Walikota Psp melanggar poin tersebut. Sebagai pertimbangan hukum, massa meminta KPU Psp untuk mengembalikan ataupun menggugurkan berkas rekomendasi dari Partai Golkar.

4. Meminta Bawaslu Psp untuk menindaklanjuti serta mengkaji dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebanyak 18 persen TA 2023.

Terpisah, Ketua KPU Psp, Tagor Dumora Lubis, diwakili Staf Sekretariat mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan mereka. Karena, Pimpinan KPU Psp saat ini sedang tidak ada di tempat.(tim) 

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes