Medan,-
Dihubungi awak media, Saut MT Harahap selaku Koordinator Tabagsel dan juga didampingi oleh Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada hari senin (10/02/25) pukul 11.00 Wib.
Diketahui Kedatangan Saut MT Harahap dari kota Padangsidimpuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Sesampainya di Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu oknum anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, “ Mobil Dinas yang digunakan oleh inisial RN dari salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bermerek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F,"Pungkasnya.
Ditambahkan, "Mobil tersebut diduga diketahui pernah mengalami kecelakaan sekitar bulan Maret 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya, pada saat kejadian kecelakaan tersebut diduga oknum anggota DPRD tersebut bukan sedang melakukan perjalanan dinas."Terangnya.
Saut MT Harahap juga menyebutkan dalam Laporan (Dumas) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan diduga beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya karena sudah di preteli.
Tidak hanya sampai disitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan juga dilakukan olehnya pada saat lelang pimpinan satu unit mobil sedan Camry yang digunakan oleh ketua DPRD. Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2014 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.
Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa inisial RN turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui inisial RN mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan bukan hak lelang beliau.
Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Febrianto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat,dimana diduga adanya pembiaran oleh para pejabat di lingkungan DPRD dan pengelola aset pemko kota Padangsidimpuan.(tim)