BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Anggaran Kabag Hukum Setda Kota Padangsidempuan TA. 2021-2023 Mejadi Sebuah Misteri


Padangsidempuan. Kamis.(12/09/2024).

Awak media mencoba konfirmasi Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidempuan Irfan Ridho Nasution pada hari Kamis jam 14.57 wib melalui WhatsApp terkait pada kegiatan dan anggaran kabag bagian hukum tahun 2021- 2023.

Seterusnya, awak media juga mengkonfirmasi terkait item pada perkegiatan kabag hukum dan realisasi T.A 2021-2023.

Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya selaku kepala bagian Hukum kota Padangsidempuan dengan menghubungi awak media "langsung saja datang ke kantor walikota Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan".Pungkasnya

Setelah awak media berhasil menemui kepala Kabag bagian hukum yaitu Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya didepan awak media dengan menyebutkan, adapun terkait konfirmasi awak media coba tanyakan langsung secara detail  anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan langsung ke kantor keuangan dan ke kantor DPRD kota Padang sidempuan. 

"Ia juga menambahkan anggaran sosialisasi pada kabag bagian hukum kota Padangsidempuan untuk tahun 2024 hanya sebesar kurang lebih 75 jutaan kalau saya tidak salah, dan untuk T.A 2023 pada kegiatan sosialisasi beliau menjawab seingat saya anggaran tersebut pada sosialisasi kabag bagian hukum perkiraan anggarannya sekitar 100 jutaan lebih, Tegasnya. 

Pernyataan langsung dari kabag bagian hukum didepan awak media, akan menindak lanjuti dan menggali informasi secara detail terkait kebenaran anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan T.A 2021-2923 ke kantor keuangan dan kantor DPRD Kota Padangsidempuan. 

Kesimpulan dari hasil konfirmasi awak media, tidak mendapatkan apapun, baik item kegiatan dan juga jumlah pada anggaran Kabag hukum kota Padangsidempuan.

Bertentangan dengan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, semua masyarakat, LSM, mahasiswa dan media berhak mengawasi dan mengetahui anggaran negara diperuntukkan. 

Anggaran Kabag bagian hukum tersebut media akan mencoba menelusuri informasi tersebut secara detail langsung ke kantor keuangan dan DPRD kota Padangsidempuan esok hari.*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Sekolah MAN 2 Kota Padang Sidempuan Didemo Formapa Tabagsel di Kantor Kejati Sumut, Minta Periksa Anggaran Sekolah


MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formapa-Tabagsel) geruduk kantor kejati sumut. Rabu, (11/09/2024).

Muhadjir Siregar menyampaikan dalam orasinya, bahwa kepsek Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang Sidempuan diduga mewajibkan seluruh siswa/i untuk membeli buku yang disediakan pihak sekolah.

"Mereka (pihak sekolah) mewajibkan seluruh siswa IPS dan IPA untuk membeli buku dengan jumlah bervariasi, jurusan IPS wajib membeli buku dengan jumlah 10 buku seharga Rp. 1.052.000.00, dan jurusan IPA 9 buku seharga Rp.1.180.000.00,. Ujar Muhadjir Siregar.

Kemudian, Hasbiyal Hasibuan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hasbiyal Hasibuan meminta kejaksaan tinggi sumut segera memanggil dan memeriksa anggaran seluruh  kepsek MAN 2 Padang Sidempuan Lobimartua Hasibuan SH, S,Pd serta pihak-pihak yang terlibat. Kesal Hasbiyal.

Setelah mendengarkan aspirasi Formapa Friska selaku Jaksa Fungsional langsung menanggapinya, Friska mengatakan Kejati Sumut sangat mengapresiasi kedatangan Formapa Tabagsel karena masih sangat peduli dengan dunia pendidikan terkhusus di Provinsi Sumatera Utara.

Kami (Kejati Sumut) meminta kepada adik-adik Formapa agar memasukkan laporan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut supaya kami bisa melakukan pemanggilan kepada kepsek MAN 2 Padang Sidempuan. Ujar Friska

Menanggapi itu, Hasbiyal Hasibuan mengatakan Formapa akan memberikan laporannya serta hasbiyal juga meminta apabila laporannya sudah dimasukkan pihak kejaksaan harus bertindak cepat mengusut dugaan yang mereka sampaikan.

Setelah selesai saling menanggapi, Hasbiyal meminta kepada rekan-rekannya untuk membubarkan diri.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Pengurus DPD KNPI Kota Padangsidimpuan Lakukan Audensi dengan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH


Padangsidimpuan. Sabtu. (07/09/2024).

DPD KNPI Kota Padangsidimpuan kunjungi Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH yang baru terhitung beberapa hari bertugas di Wilayah Hukum Kota Padangsidimpuan. Audiensi bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan tersebut merupakan agenda DPD KNPI kota Padangsidimpuan untuk membangun silaturahmi, sinergitas dan juga komunikasi terkait supremasi dan pelayanan hukum.

Ketua DPD KNPI Padangsidimpuan, Karim Pohan yang dilanjutkan Sekretaris DPD KNPI Padangsidimpuan yakni Mustofa Tobroni, mengungkapkan terimakasih kepada Kapolres kota Padangsidimpuan yang sudah meluangkan waktu ditengah padatnya kesibukan Kapolres,Ungkapnya.

Apalagi sebagai Kapolres yang baru, tentu sangat banyak tugas orientasi dan jadwal-jadwal yang harus diselesaikan, Mudah-mudahan sinergitas antara DPD KNPI dengan Kapolres  kota Padangsidimpuan terjalin erat dan terawat untuk membangun moral pemuda dan mengedukasi masyarakat yang taat pada hukum di tanah dalihan natolu ini, Terangnya. 

Ditambahkan Zulfahri Siregar, berhubung dengan adanya dua kegiatan besar yang sedang berlangsung saat ini yakni PON dan juga tahapan kontestasi Pilkada, berharap kita bersama-sama menyambut pesta demokrasi sebab Kota Padangsidimpuan sebentar lagi akan ada pemilihan kepala daerah yang baru dan wajib bagi kita dan seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan menjaga berlangsungnya pilkada damai dan kondusif, Tandasnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH SIK MH menanggapi dengan mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan pengurus DPD KNPI Padangsidimpuan telah meringankan langkah datang kesini dan menyampaikan saran-saran yang membangun terhadap masyarakat yang taat hukum, Ungkapnya. 

Kami juga menginginkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi,khususnya kepada DPD KNPI kota Padangsidimpuan yang merupakan induk organisasi kepemudaan di Kota Padangsidimpuan ini. 

Kapolres Kota Padangsidimpuan juga mengajak "mari sama-sama kita bergandengan tangan dalam menciptakan suasana pilkada yang damai dan menggembirakan di Kota ini, Jelasnya. 

Kapolres Kota Padangsidimpuan juga menambahkan, mari kita buat agenda-agenda supaya angka partisipasi masyarakat Kota Padangsidimpuan ini juga meningkat dan saling berbondong-bondong memberikan hak suaranya, Pungkasnya.*(AIS)

Rabu, 04 September 2024

Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, GMTI Tolak Irsan Jadi Calon Walikota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Diduga telah melakukan perbuatan yang tercela atau amoral, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) tolak Irsan Efendi Nasution, jadi calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Padangsidimpuan (Psp).

Aksi penolakan terhadap oknum Cakada dari Partai Golkar ini berujung aksi unjuk GMTI di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psp di Jalan Sultan Hasanuddin, pada Selasa (03/09/2024) sore.

Pantauan awak media, membawa beberapa spanduk, massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini menyampaikan dengan tegas dan  penolakan terhadap calon Wali Kota Psp, Irsan. Massa menilai, perilaku Irsan sangat tercela atau amoral dan tidak patut untuk dicontoh.

Selain itu, massa juga menuding bahwa Irsan ini tidak taat akan azas dan hukum. Buktinya, menurut massa, Irsan tidak pernah hadir atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp. 

Di mana, Kejari Psp memanggil Irsan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebesar 18 persen TA 2023. Menurut massa, apabila Kota Psp kembali dipimpin Irsan, maka ini sangat memalukan.

"Jelas-jelas kita malu memiliki pemimpin yang berperilaku tercela atau tidak bermoral dan juga pemimpin yang tidak taat akan azas hukum," ucap Koordinator Aksi, Riko  Alfandy, didampingi Koordinator Lapangan, Mahmul Saleh, SPd, lewat pengeras suara di depan kantor KPU Psp. 

Adapun tuntutan massa yang tergabung dalam DPD GMTI Psp ini di antaranya  :

1. Meminta KPU dan Bawaslu Psp mempelajari syarat untuk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Karena, massa menilai KPU dan  Bawaslu Psp tidak sepenuhnya paham isi dalam PKPU RI No.3 tahun 2017.

2. Dalam PKPU RI No.3 tahun 2017 pada Bab II Pasal 4 bait pertama huruf B, J, dan L. 

Di mana, huruf B berbunyi: setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan   Republik Indonesia (NKRI). 

Kemudian, huruf J tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dan selanjutnya huruf L, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

3. Dalam beberapa poin di atas, massa menduga salah satu calon pendaftar Walikota dan Wakil Walikota Psp melanggar poin tersebut. Sebagai pertimbangan hukum, massa meminta KPU Psp untuk mengembalikan ataupun menggugurkan berkas rekomendasi dari Partai Golkar.

4. Meminta Bawaslu Psp untuk menindaklanjuti serta mengkaji dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebanyak 18 persen TA 2023.

Terpisah, Ketua KPU Psp, Tagor Dumora Lubis, diwakili Staf Sekretariat mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan mereka. Karena, Pimpinan KPU Psp saat ini sedang tidak ada di tempat.(tim) 

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Kuasa Hukum Jaksa Jovi Bachtiar S.H, Adi Guna Prawira Mendaftar Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan


Padangsidimpuan.Selasa.03/09/2024

Teka-Teki penahanan seorang jaksa Kab. Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar S.H santer menjadi bahan pembicaraan nasional atas dugaan  tindak pidana UUD ITE terkait pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat a, ancaman kurungan 6 (enam) tahun. 

Hari ini Ketua Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. dari Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Partners melakukan pendaftaran Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Senin, 02/09/2024.

Menurut kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar S.H bahwa Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga tidak memiliki izin dari Jaksa agung RI untuk menahan seorang Jaksa. 

Berdasarkan uraian pada undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5 sangat jelas diterangkan melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung RI. 

Harapannya, pada sidang praperadilan yang akan dilakukan di pengadilan negeri kota Padang Sidempuan nantinya HAKIM dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan kami juga berharap kepada masyarakat khususnya di bagian TABAGSEL ikut serta mendoakan dan mendukung perjuangan kami,sehingga penegakan hukum di negeri ini dapat ditegakkan secara benar.*(tim)

Aktivis Tabagsel Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Anggaran Desa Tertutup Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Selasa.(02/09/2024).

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sabungan Sipabangun Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor 

+62852-612*** tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.071.791.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.067.069.000,00.

-T.A 2022  Rp. 750.063.000,00

-T.A 2023  Rp.  755.428.000,00

"T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp170.000.000,00."

*"T.A 2020 Tahap ke 3(tiga) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 19.900.000,00."*

*"T.A 2020  Tahap ke 2 (dua) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 64.160.000,00."*

"T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00."

"T.A 2021 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 83.520.000,00."

"T.A 2022 Tahap ke 3 Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 14.420.000,00."

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 100.400.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Makanan Tambahan Rp 44.400.000,00."*

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 46.760.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp.165.250.000, 00."*

"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 27.000.000,00."

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel Azis Sir disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari kota Padang Sidempuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)




Senin, 02 September 2024

S.A Siregar Aktivis Tabagsel Mendesak APH Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Sabtu, 31 Agustus 2024

AMPUH Yakin Kapolri Proses Laporan di Propam dan Bareskrim Polri


MEDAN,- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) yakin kepada Kapolri akan proses laporan di Propam dan Bareskrim Polri sesuai hukum yang berlaku.

Laporan AMPUH tentang DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang belum ditangkap ke Bareskrim dan laporan SKCK yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan kepada DPO akan diproses.

Demikian dikatakan aktivis AMPUH Salmi kepada awak media (31/08) di Medan.

Sebab institusi Polri yang menjadi taruhannya, bayangkan DPO ada di depan mata polisi, tetapi polisi tidak menangkap sang DPO,  ujarnya.

Jangan karena segelintir oknum di Polres Padangsidimpuan lantas nama baik Polri makin buruk atau menambah krisis kepercayaan masyarakat kepada Polri, sebutnya.

Maksudnya, DPO bandar judi tidak akan mungkin dilindungi Polri, sebagaimana instruksi tidak ada kompromi kepada pelaku judi, apa lagi bandar judi, tandasnya.

Sekali lagi, AMPUH percayakan kepada Kapolri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, tutupnya.*(tim)

Jumat, 16 Agustus 2024

Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ALMAMATER Tabagsel ke Kantor Kejari Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Didi Santoso Ketua Almamater (Aliansi Mahasiswa Maju Terintegrasi) melaporkan Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan ke Kantor Kejari Kota Padang Sidempuan T.A 2021 dan 2022, di tahun 2021 perjalanan Dinas Ketapang tersebut  yang mana memakan biaya cukup fantastis yaitu pada perjalanan Dinas.  sebesar Rp.658.198.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ). Kamis. (15/08/2024).

Menurut Ketua Almamater Tabagsel Didi Santoso dalam peruntukan anggaran biaya pada tahun 2021 di Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan dipertanyakan dalam penggunaannya, sehubungan negara kita pada saat itu Indonesia dilanda musibah pada dampak Covid-19, artinya pada waktu itu kita lebih banyak dirumahkan dan pergerakan masyarakat dan instansi pemerintah dibatasi oleh negara untuk mencegah dan mengurangi tersebarnya virus covid-19 di Indonesia khususnya. 

Dalam penjelasan Didi Santoso adanya terjadi biaya perjalanan Dinas yang kami duga "Fiktif" berpotensi adanya indikasi terjadinya dugaan Praktik tindak pidana korupsi, terhadap  perjalanan Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan. 

Ditambahkan "pada anggaran perjalanan dinas pada T.A 2022 Rp.764.617.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat  Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ) dimana kami menduga kuat adanya praktek perjalanan dinas "Fiktif" yang mana pada tahun 2022 Adalah sama seperti dalam penjelasan diatas yaitu Masa pandemi Covid-19. 

"Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan ada dugaan pada perjalanan dinas ketapang Kota Padangsidimpuan hanya melakukan perjalanan dinas dalam kota artinya tidak melakukan perjalanan dinas diluar kota".

Tidak logis menurut kami untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota Padangsidimpuan saja sampai-sampai menghabiskan anggaran senilai Rp. 1,4 Milyar yang kita ketahui bersama-sama pada tahun 2021-2022 adalah masa pencegahan Covid-19 di IndonesiaIndonesia,  

"Dalam kurun waktu dekat ini kami akan melakukan investigasi dan menelusuri beberapa pembelanjaan Dinas Ketapang kota Padang Sidempuan dalam pengadaan barang dan jasa pada dinas ketapang yang kami duga adanya permasalahan". 

Dengan tegas Didi Santoso ketua Almamater Tabagsel meminta kepada Kajari Kota Padangsidimpuan atas laporan (DUMAS) yang kami layangkan hari ini tepat pada hari Kamis, 15/08/2024 jam 13.30 wib ke kantor Kejari Padangsidimpuan agar segera melakukan proses penyelidikan atas dinas terkait, kami juga meminta agar Kajari kota Padang Sidempuan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketapang, Kabid dinas Ketapang, dan juga bendahara dinas Ketapang kota Padang Sidempuan agar diperiksa dan dimintai keterangan atas biaya anggaran perjalanan dinas oleh dinas Ketapang kota Padang Sidempuan pada T.A 2021 dan 2022.*(tim)

Rabu, 31 Juli 2024

Aswanda Lubis Mendeklarasikan Bobby Nasution bakal Calon Gubernur Sumatera Utara


PADANGSIDIMPUAN,- Hal tersebut Wanda sampaikan dalam acara deklarasi KELOMPOK PECINTA BOBBY NST. Wanda merupakan Ketua Umum relawan tersebut.

Dan JOJO Simanjuntak Sebagai Ketua Harian Korda Tapteng - Sibolga tsb.

Deklarasi terhadap Bobby Nasution ini dilakukan di Jln. Merdeka Kota Padangsidimpuan ( Jum'at, 17 Februari 2023 ) dan berlangsungnya kegiatan Jum'at berkah PEMBAGIAN KUE KOTAK pada pengguna Jalan tersebut . 

" Saya menyatakan, pertama, Kami KELOMPOK PECINTA BOBBY NST berada digarda terdepan dalam mewujudkan kemajuan daerah-daerah Se- Sumatera Utara Khususnya Kota Sibolga Dan Tapanuli Tengah" ujar Wanda.

Wanda menjelaskan, dirinya dan semua pengurus RELAWAN KELOMPOK PECINTA BOBBY NST mendukung keberpihakan Pemerintah dalam mencetak anak-anak muda yang kreatif, aktif dan Inovatif, demi terwujudnya SUMATERA UTARA yang Maju.

"Kami KELOMPOK PECINTA BOBBY NST dengan ini menyatakan mendukung, memilih dan memenangkan Calon Gubernur BOBBY NASUTION jadi Gubernur sumatera utara tahun 2024 - 2029,"*(AIS)

Selasa, 30 Juli 2024

Aksi Jilid IV: Jurnalis Padangsidimpuan Tuntut Klarifikasi dari Kajari Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Demo Jilid ke 4 Para Jurnalis/Wartawan Kota Padangsidimpuan di depan gedung kantor Kejari Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi J Sidabutar yang menyebut media mengganggu kinerja Kejaksaan, massa wartawan dengan kasi intel nyaris bentrok.Senin.(29/07/2024).

Hal itu dipicu saat Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mendorong wartawan yang mendatangi gedung Kantor kejaksaan, Sementara sebelumnya para wartawan melakukan orasi di luar pagar.

Saat kegaduhan terjadi, Kasi intel dan wartawan saling adu argumen dengan suara yang sama sama lantang, namun kondisi tersebut segera mereda, setelah orator pengunjuk rasa menyebut jangan terpancing dengan keadaan.

“Kita disini menuntut klarifikasi dari Oknum Kajari dan bukan menyerang institusi kejaksaan, tidak anarkis dan dikawal ketat aparat Polres Kota Padangsidimpuan” ujar Rinaldi orator yang mewakili wartawan.

Sementara Erik Astrada, salah satu wartawan yang mengkoordinir aksi tersebut mempertanyakan Kajari Padangsidimpuan yang sudah empat kali tidak berada dikantor saat para wartawan melakukan unjuk rasa. Namun Kasi Intel seperti aksi sebelumnya mengatakan Kajari sedang melakukan tugas diluar. 

Jawaban  Kasi intel tersebut langsung disambut Erik sembari melakukan siaran langsung di aplikasi Facebooknya, dengan menyebut pemberitahuan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH, tengok Kajari Padangsidimpuan setiap hari Senin melakukan tugas luar,” ujar Erik.

Disini kami jelaskan Pak Kasi Intel, ujar Erik, selain melakukan aksi unjuk rasa, kami juga membawa nasi untuk makan bersama dengan Kejaksaan utamanya dengan Kajari Padangsidimpuan. 

Di akhir aksi, Kasi Intel menyebut persoalan yang menyulut aksi tersebut akan dia  sampaikan kepada atasannya. Katanya selama ini  dia tidak mengetahui pemberitaan yang dimaksud dan dalam minggu akan dikabarkan kepada wartawan.

“Dalam minggu ini akan saya sampaikan dan akan melakukan komunikasi ataupun dialog dengan wartawan,”ujar Kasi Intel

Aksi unjuk rasa ke 4 ini diwarnai dengan pemberian nasi dari para wartawan kepada sejumlah staf kejaksaan dan aparat Polres Kota. Hal yang sama juga diberikan wartawan kepada Kasi Intel Yunius zega yang menerima nasi tersebut dengan senang hati. 

“Semoga kita tidak lapar hari ini,” ujar Kasi intel usai menerima nasi dari wartawan.(Tim)

Kamis, 25 Juli 2024

Adam Malik Hutapea Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial ke Polres Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Adam Malik Hutapea melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial ke Polres Padangsidimpuan, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Adam menerima pesan WhatsApp dari temannya, Rahmad Hidayat, yang memberitahu bahwa fotonya viral di Facebook, salah satunya di grup Lapak Jual Beli Kota Padangsidimpuan oleh akun inisial  AF. Akun tersebut menyebut Adam sebagai penipu dan memberikan peringatan negatif terhadapnya.

Adam Malik Hutapea menyatakan bahwa setelah mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang pemilik akun tersebut, akun Facebooknya diblokir.

Sebagai bukti dalam laporannya, Adam melampirkan screenshot dari postingan akun inisial AF di Facebook.

Setelah menyampaikan laporan pengaduan di SPKT Polres Padangsidimpuan, Adam Hutapea menyatakan kepada media bahwa ia pertama kali mengetahui konten negatif tersebut pada pukul 07.49 WIB melalui pesan WhatsApp dari temannya.

Adam berharap agar Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai dengan motto Polri saat ini, yaitu "Polri Presisi".

"Saya merasa sangat terganggu ketika nama saya dicemarkan tanpa alasan yang jelas. Akibat dari postingan dan tuduhan tersebut, saya merasa terpukul dan kehilangan rasa aman dalam berinteraksi di media sosial." Pungkas Adam Hutapea kepada media dan sembari meminta Polres dapat segera memproses pengaduannya untuk mengembalikan reputasi yang telah dicemarkan.(Tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes