BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label MANDAILING NATAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MANDAILING NATAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2024

Taufik Pulungan Selaku Tokoh Pemuda Hutabargot Miris Melihat Oknum Aparat Penegak Hukum yang Diduga Melakukan Pungli


Madina.Senin.08/12/2024.

Beberapa minggu terakhir ini Gunung Mas di Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal sedang menjadi primadona bagi masyarakat Penambang Emas, dengan berbekal pengalaman dan sedikit pengetahuan masyarakat menjalani kehidupannya sebagai profesi penambang Emas.


Taufik Pulungan salah satu tokoh Pemuda yang berdomisili Di Kecamatan Hutabargot menghubungi awak media dengan nomor WhatsApp +62 823-6339-** menyebutkan bahwa Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Kamis, 05/12/2024 FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot mendatangi Desa Hutabargot Nauli Kab.Mandailing selaku desa Lingkar Tambang dengan membentang Spanduk Himbauan berlogo PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL, TNI, Dan POLRI Serta Bertuliskan " STOP ILLEGAL MINING DAN PENAMBANGAN LIAR UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA DENDA 100 MILYAR RUPIAH.


Lanjutnya, "hari Minggu, 08/12/2024 melalui pesan WhatsApp, Taufik Pulungan selaku pemuda Kecamatan Hutabargot menilai bahwa, himbauan itu hanya sebatas pajangan belaka saja, undang-undang tambang tersebut terindikasi dugaan mengambil momen sebagai undangan terbuka untuk para toke-toke tambang yang belum memberikan setoran atau upeti terkait aktivitas pertambangan liar yang sedang ia kerjakan".


Ditambahkan, "Pemikiran awam seperti kami ini yang kurang ilmu pengetahuan, bahwa yang oknum aparat yang diduga seolah-olah menindak tegas para toke-toke tambang emas yang dahulu ditertibkan, agar memancing para toke-toke emas bermunculan untuk memberikan setoran atau upeti, pada dasarnya para Penambang liarnya atau para oknum aparatnya hanya sedang bergerillya mencari toke tambang yang akan dipertuan dengan balas jasa pengamanan". 


"Taufik Pulungan menduga dengan pantauan kami yang ada dilapangan bahwa banyaknya para oknum-oknum aparat penegak hukum yang naik turun gunung kuat diduga ikut melakukan pengumpulan dan pengutipan batu tambang dari lobang para penambang emas".


"Secara tegas saya Taufik Pulungan Selaku Pemuda yang berdomisili Di Kecamatan Hutabargot Taufik berharap kepada semua pihak mari untuk sama-sama berpikir objektif terkait persoalan Tambang ini, kami masyarakat Hutabargot berharap agar pemerintah Kab.Mandailing Natal agar memberikan pandangan,masukan, solusi dalam berupaya terbaiknya kepada masyarakat penambang, dan juga memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal yang rata-rata profesi masyarakat tersebut hanya bekerja di sebagai penambang Emas ".


"Kecamatan Hutabargot telah menggantungkan hidupnya di Tambang sehingga amanat undang - undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 3 tentang "Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat" benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat penambang",Pungkasnya.(tim)



Harga Emas Melambung, Pemodal dan Oknum Aparat Diduga Terlihat Ada Praktek Saling Bagi Untung


Madina.Minggu.08/12/2024.

Beberapa minggu terakhir ini, aktivitas tambang emas di gunung wilayah Hutabargot meningkat pesat, menanggapi hal itu Pemerintah melalui FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot (Pemerintah Kecamatan, Danramil 13 Panyabungan, dan Polsek Panyabungan) pada Kamis tanggal 05 Desember 2024.


"Ilman Sakti Nasution selaku tokoh Pemuda menghubungi awak media dengan nomor WhatsApp +62 821-6869-** memberikan komentar dan menyebutkan dalam kunjungan terakhir Pemerintah melalui FORKOPIMCAM Kecamatan Hutabargot Kab.Mandailing Natal (Pemerintah Kecamatan, Danramil 13 Panyabungan, dan Polsek Panyabungan) tersebut secara langsung ke lokasi, pada saat yang sama FORKOPIMCAM membentangkan spanduk yang bertuliskan himbauan untuk pemberhentian aktivitas penambangan ilegal di Hutabargot Kab.Mandailing Natal".


"Namun, yang sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini diduga oknum aparat penegak hukum terkesan bermain-main dalam upaya penertiban tambang ilegal yang ada di Kab.Mandailing Natal khususnya di Wilayah Hutabargot, karena faktanya yang terlihat di lapangan sangat bertolak belakang dengan isi himbauan pada spanduk yang dibentangkan tersebut".


Lanjutnya," Banyaknya oknum aparat penegak hukum yang bertugas sebagai pengamanan diduga penerima setoran dari para pemodal tambang ilegal, dengan keadaan yang demikian sangat patut kita untuk menduga terhadap adanya praktek saling menguntungkan antara pemodal dengan oknum aparat penegak hukum".


Diteruskan Ilman Sakti Nasution, "menurut analisa saya kalau melihat tulisan spanduk itu secara mendalam  hanya bentuk lain dari undangan kepada para pemodal penambang Emas agar wajib lapor, dalam artian pemodal jangan lupa setoran", ucap Ilman Sakti Nasution selaku Pemuda Kecamatan Hutabargot.


"Menanggapi hal itu Ilman Sakti Nasution juga berucap kalau isu yang bergulir akhir-akhir ini terkait adanya “PARTAI COKLAT” di Negara ini semakin kuat,di akhir pernyataannya Ilman Sakti Nasution menyampaikan kalau tidak berlebihan menilai isi undang-undang yang tertulis dalam himbauan spanduk tersebut hanya dibuat sebagai tembang untuk laporan kinerja sekaligus bentuk nyata kepada masyarakat yang kurang cermat menganalisa apa arti sesungguhnya dibalik itu tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam upaya penerapan hukum dalam pemberantasan tambang ilegal di Mandailing Natal khususnya di Hutabargot",Tegas Ilman Sakti Nasution.*(tim)

Minggu, 01 Desember 2024

Usai, Form D Hasil Tingkat PPK Pilkada Madina, SAHATA Unggul 941 Suara


Madina,-

 Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah rampung.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 23 kecamatan di Kabupaten Madina, perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati menggambarkan selisih suara yang tipis antara dua pasangan calon (Paslon).

Pilkada Madina diikuti dua Paslon. Nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-H. Ichwan Husein Nasution, nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Madina 2024 sebanyak 330.730 pemilih.

Sementara perolehan suara Paslon Harun-Ichwan (OnMA) dari 801 TPS yang terdiri dari 23 kecamatan sebanyak 97.488. Sementara Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) sebanyak 98.429 suara. SAHATA unggul 941 suara dari OnMa.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, proses pleno di tingkat PPK hari ini sudah selesai dilaksanakan.

"Info dari PPK proses pleno sudah selesai dilaksanakan. Sisa tiga kecamatan lagi saat ini lagi di perjalanan membawa logistik untuk persiapan pleno tingkat kabupaten," katanya, Minggu (1/12/2024).

Berikut ini perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 pada 23 kecamatan berdasarkan D-Hasil yang sudah resmi diplenokan PPK.

1. Kecamatan Panyabungan

    Paslon 1: 17.865

    Paslon 2: 19.553

2. Kecamatan Panyabungan Timur

    Paslon 1: 1.860

    Paslon 2: 4.617

3. Kecamatan Panyabungan Barat

    Paslon 1: 3.174

    Paslon 2: 1.790

4. Kecamatan Kotanopan

    Paslon 1: 5.916

    Paslon 2: 8.143

5. Kecamatan Tambangan

    Paslon 1: 2.610

    Paslon 2: 2.992

6. Kecamatan Muara Sipongi

    Paslon 1: 2.021

    Paslon 2: 3.173

7. Kecamatan Pakantan

    Paslon 1: 723

    Paslon 2: 443

8. Kecamatan Ulu Pungkut

    Paslon 1: 1.223

    Paslon 2: 1.145

9. Kecamatan Lembah Sorik Marapi

    Paslon 1: 3.313

    Paslon 2: 2.073

10. Kecamatan Puncak Sorik Marapi

    Paslon 1: 2.492

    Paslon 2: 2.008

11. Kecamatan Panyabungan Selatan

    Paslon 1: 2.856

    Paslon 2: 1.982

12. Kecamatan Batang Natal

    Paslon 1: 7.387

    Paslon 2: 4.767

13. Kecamatan Lingga Bayu

    Paslon 1: 5.800

    Paslon 2: 5.944

14. Kecamatan Ranto Baek

    Paslon 1: 4.256

    Paslon 2: 2.152

15. Kecamatan Natal

    Paslon 1: 6.555

    Paslon 2: 5.284

16. Kecamatan Sinunukan

    Paslon 1: 4.018

    Paslon 2: 5.257

17. Kecamatan Batahan

    Paslon 1: 3.720

    Paslon 2: 5.083

18. Kecamatan Muara Batang Gadis

    Paslon 1: 3.562

    Paslon 2: 5.158

19. Kecamatan Bukit Malintang

    Paslon 1: 2.523

    Paslon 2: 2.306

20. Kecamatan Siabu

    Paslon 1: 8.699

    Paslon 2: 7.781

21. Kecamatan Panyabungan Utara

    Paslon 1: 3.872

    Paslon 2: 3.976

22. Kecamatan Nagajuang

    Paslon 1: 521

    Paslon 2: 1.323

23. Kecamatan Hutabargot

    Paslon 1: 2.522

    Paslon 2: 1.479


(Indra Kusuma)


Kamis, 28 November 2024

Raih Kemenangan Versi Hitung Cepat, Paslon SAHATA Ucapkan Terimakasih


Madina,-

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi menggelar konfrensi pers terkait hasil hitung cepat SAHATA Media Center dengan jumlah suara 100 persen berdasarkan saksi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Hotel El Sunan, Panyabungan, Rabu (27/11/2024) itu dipimpin Ketua Tim Pemenangan SAHATA Khoiruddin Faslah Siregar dihadiri Paslon Nomor 2, Prof. Adi Mansar, orang tua Atika, dan pengurus partai pengusung.

Faslah mengatakan, Paslon SAHATA berhasil meraih 98.680 suara atau 50,6 persen dari 194.996 suara sah. Atas raihaan itu, lanjut dia, Saipullah-Atika unggul 2.364 atas Paslon Harun-Ichwan.

Sementara itu, Saipullah Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih SAHATA pada Pilkada Madina 2024. "Kami memgucapkan terima kasih kepada seluruh relawan, saksi, tim kampanye SAHATA, dan seluruh masyarakat yang memilih SAHATA di TPS hari ini," katanya.

Dia melanjutkan, tim SAHATA juga memberikan apresiasi kepada KPU Madina sebagai penyelenggara, Bawaslu, dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah mengawal pesta demokrasi sehingga berjalan dengan baik.

Meski demikian, Saipullah menegaskan paslon SAHATA dan tim akan menunggu dan mengikuti proses perhitungan suara berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Madina.

Setelah nantinya ditetapkan secara resmi sebagai pemenang Pilkada Madina 2024, Saipullah-Atika akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan visi misi.

"Dan selanjutnya, kita bersama-sama, seluruh masyarakat yang ada di Madina ini untuk menghantarkan Madina maju dan madani," pungkas mantan kakanwil Bea Cukai Jawa Barat ini.

(Indra Kusuma)


Senin, 25 November 2024

SAHATA Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024


Mandailing Natal,- 

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi masih ikut berkompetisi dalam Pilkada Madina pada 27 November 2024.


Nama, nomor urut, dan foto Saipullah-Atika masih terdaftar di surat suara yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kabupaten Madina. 


Hal itu dibuktikan dengan pelepasan logistik Pilkada Madina dan Pilgub Sumatera Utara yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (25/11/2024).


Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang dalam kesempatan itu menyampaikan logistik Pilkada Madina akan didistribusikan ke kecamatan selama tiga hari, Minggu hingga Selasa. Kecamatan Panyabungan masuk zona terakhir akibat gudang penyimpanan logistik dekat dengan Kecamatan Panyabungan.


Selain itu, Saipullah-Atika ikut kontestasi Pilkada Madina juga diperkuat pernyataan Ketua KPU Madina pada Senin (18/11/2024).


Ikhsan saat itu menjelaskan, semua tahapan verifikasi berkas pencalonan sudah dinyatakan lengkap, termasuk berkas calon bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM.


Ditanya soal regulasi LHKPN Saipullah, Ikhsan mengatakan, KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 


Dan, Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.


"Kita merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 huruf c berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi," katanya.


Ikhsan juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.


"Pada saat tahapan pendaftaran paslon semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagai mana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar Men-TMS-kan berkas calon, KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis" ucapnya.


Sementara Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan juga telah resmi mengeluarkan komentar bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah bukan sebuah keputusan.


"Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan," kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.


Jadi, informasi yang beredar di tengah masyarakat soal Paslon SAHATA didiskualifikasi atau mengundurkan diri dari pencalonan adalah hoax atau tidak benar.


(Indra Kusuma)



Ketua Bawaslu Madina : Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan


Mandailing Natal,- 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan menjelaskan terkait surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution nomor 098/PP 00.02/K.SU-11/11/2024.


Rekomendasi kepada terlapor dalam hal ini Ketua KPU Madina dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan calon H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina, bukan sebuah keputusan.


"Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan," kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.


Sesuai hasil temuan di lapangan, sejumlah masyarakat yang berkepentingan dengan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Harun-Ichwan telah menebar isu di masyarakat bahwasanya Saipullah-Atika telah didiskualifikasi atas putusan Bawaslu Madina.


Untuk diketahui, isu tersebut tidak benar. Bawaslu Madina hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan mendiskualifikasi.


(Indra Kusuma)




Jumat, 22 November 2024

Ketua DPC ASWIN Madina: Masyarakat Harus Paham dan Taat Undang-Undang Pers


MANDAILING NATAL,- Syamsuddin Nasution Ketua DPC ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Kabupaten Mandailing Natal menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya kebebasan Pers dan masyarakat harus paham dan taat Undang Undang Pers.


Kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi yang sehat. Pers yang bebas memainkan peran krusial dalam memberikan informasi yang objektif, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberi ruang bagi publik untuk berekspresi. Namun, di Indonesia, kebebasan pers sering kali terancam oleh kekerasan terhadap wartawan, baik oleh oknum-oknum tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maupun oleh ketegangan politik dan sosial yang berpotensi memperburuk situasi.


Intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Mandailing Natal harus dihentikan untuk memastikan bahwa media dapat berfungsi dengan baik tanpa rasa takut. Negara, masyarakat, dan organisasi pers harus bekerja sama untuk menjaga agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa kekerasan. Artikel ini akan membahas beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan tersebut.


1. Penguatan Hukum untuk Perlindungan Wartawan

Salah satu langkah paling mendasar untuk melindungi kebebasan pers adalah dengan memastikan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan. Negara harus memperkuat undang-undang yang melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap wartawan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat menjadi pencegah yang efektif dan memberikan rasa aman bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya.


2. Meningkatkan Kesadaran Tentang Kebebasan Pers

Masyarakat umum perlu diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya kebebasan pers. Salah satu cara efektif adalah melalui pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak pers, kebebasan berekspresi, serta peran penting wartawan dalam membangun masyarakat yang sadar informasi. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kekerasan terhadap wartawan dapat diminimalisir, karena masyarakat akan lebih menghargai pekerjaan jurnalistik yang berlandaskan pada kebenaran.


3. Penyediaan Dukungan dan Perlindungan bagi Wartawan

Selain perlindungan hukum, wartawan yang menghadapi ancaman atau intimidasi juga harus diberikan dukungan moral dan psikologis. Dukungan dari organisasi pers, lembaga hukum, serta masyarakat sangat penting agar wartawan tidak merasa terisolasi dalam menghadapi kekerasan. Organisasi pers juga perlu menyediakan layanan bantuan hukum untuk wartawan yang terancam agar mereka bisa melaporkan kejadian tanpa rasa takut akan balasan dari pihak yang terlibat dalam pemberitaan.


4. Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum

Proses hukum yang transparan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan dapat membantu menciptakan rasa percaya di kalangan jurnalis. Pengawasan independen terhadap proses penyelidikan dan persidangan kasus kekerasan terhadap wartawan sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, publikasi yang transparan mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut akan memberikan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.


5. Pemberdayaan Organisasi Pers dan Solidaritas Antar Wartawan

Wartawan dan organisasi pers harus bersolidaritas satu sama lain dalam menghadapi berbagai ancaman yang ada. Organisasi pers perlu menjadi wadah untuk memperjuangkan hak-hak wartawan, menyediakan pelatihan tentang keselamatan kerja, serta memberi dukungan kepada wartawan yang mengalami ancaman atau kekerasan. Solidaritas antar wartawan juga sangat penting dalam menciptakan budaya yang mendukung kebebasan pers tanpa kekerasan. Dengan saling mendukung, wartawan bisa merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus melaksanakan tugas mereka.


6. Pendidikan dan Pelatihan untuk Menangani Ancaman

Pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang bagaimana menghadapi ancaman, baik fisik maupun digital, harus diberikan kepada wartawan. Mengingat perkembangan teknologi dan dunia maya yang semakin kompleks, jurnalis perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri mereka dari ancaman cyber, pemerasan, dan ancaman fisik. Pelatihan ini akan membantu mereka merasa lebih aman dan siap dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


Kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi. Mengatasi kekerasan terhadap wartawan terus di Daerah Kabupaten Mandailing Natal .adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa media dapat berfungsi secara maksimal dalam menyampaikan informasi kepada publik. Melalui perlindungan hukum yang kuat, peningkatan kesadaran masyarakat, dukungan terhadap wartawan, serta pengawasan proses hukum yang transparan, Indonesia bisa menjaga kebebasan pers tanpa kekerasan. Langkah-langkah tersebut perlu terus didorong oleh negara, masyarakat, dan organisasi pers agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut .


(Indra Kusuma)]



Rabu, 20 November 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye ON MA, Bawaslu Madina Sebut Akan Diproses



MANDAILING NATAL,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) akan memproses seluruh laporan yang masuk, termasuk laporan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. 


Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun-Ichwan (ON MA) di Kantor Bawaslu Madina yang merupakan fasilitas negara, beberapa hari lalu. 


Hal itu disampaikan PP dan Datin Bawaslu Madina Muhammad Amin yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/11/2024). "Setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada pasti diproses, termasuk laporan Nomor 011," katanya.


Untuk informasi lebih lanjut, baik itu kebenaran adanya kampanye di kantor Bawaslu maupun pemanggilan terlapor dan pelapor, belum bisa dia berikan. Meski demikian, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada publik. 


Sebelumnya, pengguna sosial media, khususnya Facebook, di Kabupaten Madina, dihebohkan munculnya foto calon bupati nomor 1 Harun Musthafa Nasution bersama sejumlah orang di ruang Media Center Bawaslu di Jalan Prof. Andi Hakim Nasution, Dalan Lidang, Panyabungan.


Hal lain yang menarik perhatian adalah beberapa di antara mereka yang difoto itu mengacungkan satu jari pertanda dukungan kepada Paslon tersebut.

Selain foto, beredar juga video oknum tim beserta Cabup 01 Harun Mustafa melayangkan pantun yang bernada kampanye di Kantor Bawaslu Madina tersebut. 


Foto dan video itu menjadi perbincangan warganet karena diduga mereka berkampanye di Kantor Bawaslu Madina. Tak hanya itu, foto serupa juga digunakan sebagai foto utama di sejumlah media siber.(Tim)

Selasa, 19 November 2024

Ketua KPU Madina Sebut Tidak Ada Dasar Mendiskualifikasi Cabup Saipullah


MANDAILING NATAL,- Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM, karena semua tahapan verifikasi berkas pencalonannya sudah dinyatakan lengkap.


Terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution, Ikhsan mengatakan KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.


Selain itu, KPU juga merujuk pada Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.


"Kita merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 huruf c yang berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi," papar Ikhsan, Senin (18/11/2024).


Dia juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.


"Pada saat tahapan pendaftaran Paslon, semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar men-TMS-kan berkas calon. KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis," tegasnya.



(Indra Kusuma)





Senin, 18 November 2024

Dugaan Kampanye di Kantor Bawaslu Madina, AS Buat Laporan


MANDAILING NATAL,- AS (25 tahun), warga Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, yaitu Kantor Bawaslu Madina, Senin (18/11/2024).


Laporan tersebut teregister dengan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. Adapun dokumen yang turut dijadikan sebagai bukti adalah video postingan di Facebook dan berita di salah satu portal media siber.


Surat tanda bukti penyampaian laporan itu ditandatangani Annisa Bahar sebagai penerima laporan dan AS sebagai pelapor.


AS yang dimintai keterangan membenarkan pelaporan tersebut. Dia berharap Bawaslu Madina segera memproses laporan dugaan pelanggaran atas PKPU Nomor 13 Tahun 2024.


"Kami menilai adanya dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, tentu kami mohon kepada Bawaslu Madina untuk melakukan tindakan sesuai aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf H tentang Pelanggaran Kampanye di Fasilitas Negara," katanya.


Sebelumnya, beredar foto sejumlah orang yang mengacungkan satu jari di ruang Media Centre Bawaslu Madina. Sontak foto itu menjadi perbincangan warganet, karena ada dugaan Bawaslu membiarkan kantor mereka dijadikan tempat kampanye salah satu calon bupati Madina.



(INDRA KUSUMA)


Sabtu, 16 November 2024

Bawaslu Sebut KPU Madina Tak Teliti Verifikasi Berkas Harun Musthafa


MANDAILING NATAL,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU)Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution.


Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa. 


Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada ketua KPU Madina. Adapun isi surat itu perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut diterima redaksi, Sabtu 16/11/2024.


Surat bertanggal 14 November 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan memuat tiga poin. Pertama, dasar hukum pengambilan keputusan.


Poin kedua, berisi hasil rapat pleno anggota Bawaslu Madina terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang teregister dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 memutuskan bahwa ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas calon bupati nomor urut 1 atas nama Harun Musthafa Nasution secara teliti.


Akibatnya, ketua dan anggota KPU diduga melanggar Keputusan KPU 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Atas hal itu, Bawaslu pun merekomendasikan KPU Madina untuk melakukan verifikasi ulang berkas calon bupati atas nama Harun Musthafa Nasution.


Poin ketiga surat itu hanya berisi kalimat penutup. "Demikian Surat Rekomendasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tulis ketua Bawaslu Madina.



(Indra Kusuma)




Kuasa Hukum SAHATA Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait LHKPN Saipullah


MANDAILING NATAL, – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverifikasi dokumen Paslon SAHATA.


Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024 sebagai hukum acara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 


“Jadi, sudah seharusnya laporan saudara Arsidin Batubara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil, karena KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Paslon SAHATA dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution di Medan, Jumat (15/11/2024).


Dalam siaran persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Dees Alwi, SH menanggapi laporan Arsidin Batubara, sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor 1, dengan tuduhan KPU lalai dalam melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf i jo Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 adalah bentuk kekeliruan dan tidak bersesuaian dengan doktrin/aturan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024.


Hussein menjelaskan, aturan hukum yang berkaitan dengan LHKPN dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i yang menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.


Dia menambahkan, dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c PKPU No.8 Tahun 2024 menyebutkan, “Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.”


“Berkaitan dengan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran sesuai dengan aturan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution Telah menyampaikan dokumen persyaratan Tanda Terima Laporan Kekayaan tertanggal 4 Februari 2021 sesuai dengan dokumen tanda terima yang diterbitkan KPK,” papar Hussein. 


Perlu dipahami, kata Hussein, dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (2) huruf C, tidak mensyaratkan tanda terima LHKPN sebagai dokumen pencalonan adalah yang terbaru (tahun 2024). Sehingga, Calon Bupati Nomor Urut 2 Saipullah Nasution yang telah berkoordinasi dengan KPU Madina melalui tim penghubung (LO) mengajukan dokumen LHKPN terakhir (2021) sebagai penyelenggara negara ketika beliau masih menjabat Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat sebelum memasuki masa pensiun. 


Hussein memaparkan, berkaitan dengan adanya tanda terima LHKPN tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Saipullah Nasution selaku calon bupati nomor urut 2 adalah berawal dari permintaan KPK pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Tim Penghubung (LO) yang meminta untuk menyampaikan LHKPN terbaru tahun 2024. 


“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum atas permintaan KPK, kami menyampaikan LHKPN terbaru,” katanya. 


Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, kata Hussein, seharusnya dapat dibedakan norma hukum tentang persyaratan sebagai calon bupati sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2024 Jo. Keputusan KPU No.1229 Tahun 2024 dengan surat edaran/aturan dari lembaga/instansi lain yang secara tegas tidak ada keterkaitan secara khusus sebagai acuan pelaksanaan proses tersebut.


(Indra Kusuma)




Rabu, 13 November 2024

"TAMU" Geruduk Polda Sumut Terkait Dugaan KKN Kegiatan BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal



Medan, Rabu, (13/11/2024).

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Polda-Sumut) dengan melaksanakan aksi unjuk rasa damai Terkait dugaan KKN pada kegiatan Bimtek Dinas Pendidikan Kab. Madina. (13/11)


Ibrahim Pohan Sebagai Ketua Umum aliansi TAMU menyampaikan agar Kapolda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal Terkait dugaan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan BIMTEK seluruh sekolah atau perwakilan masing-masing 2 orang tingkat SD dan SMP se-Kab.Mandailing Natal. 


Kami meminta Kapolda Sumut harus serius menangani ini dugaan kami tersebut:

-menelusuri aliran dana kegiatan BIMTEK Kepala Sekolah di ambil anggaran dari mana?

- berapa masing-masing setiap sekolah mengeluarkan biaya pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-siapa panitia penyelenggara kegiatan pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-Periksa seluruh panitia dan peserta yang kami duga kegiatan BIMTEK diarahkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Madina? 


Risky Halomoan juga menyampaikan, harapannya Kapolda Sumatera Utara agar Antusias dalam permasalahan ini,pendidikan Kab. Madina jangan sampai pernah dikotori atau dirusak oleh oknum merusak citra Pendidikan Kab. Madina. 


dan kita ketahui pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa negara indonesia, sehingga kami tegaskan kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak segan-segan bertindak dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Madina. 


"Setelah hampir 1 jam massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan terlihat hadir pihak perwakilan Polda Sumatera Utara  Ipda Sinaga dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyampaikan terimakasih banyak atas Aspirasi dan Informasi yang dilakukan adek-adek sampaikan, disini kami berharap agar adek-adek mahasiswa memasukkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, agar bisa kita Tindak lanjuti sesuai tuntutan adik-adik aliansi TAMU, dan apabila ada bukti pendukung mohon segera di lampirkan sebagai alat bukti untuk melakukan penyidikan",Ucapnya.


Koordinator aksi aliansi TAMU menanggapi dari perwakilan Polda Sumut secara tegas, “kami akan segera memasukkan laporan resmi beserta melampirkan bukti pendukung yang kami pegang untuk mempermudah dan dasar pihak Kepolisian Polda Sumatera-Utara untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan.” Ucap Ibrahim Pohan.*(tim)

Minggu, 10 November 2024

Dipanggil ke Bawaslu, Henri Husein Nasution Berikan Keterangan


MANDAILING NATAL,-  Henri Husein Nasution hari ini Sabtu (09/11/24) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal, untuk diperiksa terkait pelimpahan laporannya di Bawaslu Sumut (05/11/24) yang lalu.


Henri Husein Nasution hadir di Kantor Bawaslu sekira Pukul 16.00 WIB sore, dia menyebutkan ada sekitar 16 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Henri pun menjelaskan terkait surat keterangan kesalahan penulisan ijazah kepada Bawaslu, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan, atas nama Drs. H. Muhammad Nuh Nasution MM. Pada tanggal 2 Mei 2023 atas nama Harun, menjadi Harun Mustafa Nasution, lahir di Purba Baru 15 Agustus 1966 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I khusus nomor: 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023.


Putusan pengadilan tersebut sangat berbeda dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah. Dimana pada petikan pengadilan tersebut diatas, bahwa pemohon bernama Harun Al Rasyid Nasution yang lahir di Purba Baru tanggal 5 Agustus 1966 berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 6174/KT/P/1989, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Tapanuli Selatan pada tanggal 25 Januari 1989. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon, yang semula Harun Al Rasyid Nasution seharusnya Harun Mustafa Nasution.


"Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan itu, jelas berbeda tanggal lahirnya dengan kutipan akta kelahiran pemohon yang semula bernama Harun Al Rasyid,"jelas Henri.


Di surat keterangan penulisan ijazah Harun diganti menjadi Harun Mustafa, lahir pada tanggal 15 Agustus 1966, sementara di akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Capil Tapsel, Harun Al Rasyid Nasution lahir pada tanggal 5 Agustus 1966.


Lebih kurang 5 jam Henri diperiksa di Kantor Bawaslu Madina, menurutnya ini merupakan langkah awal untuk membuka tabir atas dugaan keterangan palsu yang bersangkutan saat mendaftar sebagai cabup ke KPU Madina.


Dia menyebutkan, apabila ada seseorang yang memiliki nama dan tanggal lahir yang berbeda dalam satu dokumen identitas sebagai tanda pengenal seseorang, itu merupakan error in personal (kekeliruan pihak yang terlibat dalam suatu kasus)," 


(Indra Kusuma)







Sabtu, 09 November 2024

Kian Merah, Pengajian Kaum Ibu di Panyabungan II Sepakat Pilih SAHATA


MANDAILING NATAL,- Perkumpulan pengajian kaum ibu di Kelurahan Panyabungan II, Kabupaten Mandailing  (Madina) sahata atau sepakat mencoblos gambar yang ada foto perempuan pakai jilbab dengan gincu (lipstik) agak merah di Pilkada 2024. Perempuan pilih perempuan pun bergema di kelurahan itu.


Nur Ainun, salah satu anggota pengajian rutin Jumat tersebut, didampingi ibu-ibu yang lain menjelaskan alasan mereka memilih paslon Saipullah-Atika (SAHATA) di Pilkada 27 November 2024 nanti. "Kami sepakat memilih pasangan Saipullah-Atika dengan mencoblos yang berjilbab pakai gincu agak merah di Pilkada nanti," katanya di Banjar Sehat, Jumat (8/11/2024).


Keterwakilan perempuan menjadi alasan paling mendasar bagi mereka memilih paslon Nomor 2. Ibu-ibu itu meyakini keberadaan Atika akan mempengaruhi kebijakan yang berpihak kepada kaum hawa.


"Atika sebagai wakil kami (perempuan) di pemerintahan, tentunya dia lebih paham dan mengerti urusan perempuan, makanya harus didukung," tegas Nur Ainun.


Kaum ibu itu berharap pasangan Saipullah-Atika terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Madina periode 2025-2030.



(Indra Kusuma)




Buntut Akibat Kasus Pemerkosaan, Ratusan Massa Warga Pidoli Lombang Datangi Desa Parbangunan



MANDAILING NATAL,- Ratusan Massa warga Desa Pidoli Lombang Datangi beberapa rumah tersangka di Desa Parbangunan.pada malam sabtu 23:30 WIb.(08/11/2024).


Buntut akibat  kejadian Pelecehan Rudapaksa terhadap gadis remaja SN (20) thn,yang berlokasi di Taman Raja Batu,Desa Parbangunan,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal. Warga Pidoli Lombang mulai mengamuk akibat  diduga 3 lainnya  para tersangka belum  tertangkap.


Kuat diduga ratusan massa warga Desa Pidoli Lombang yang tidak terima perlakuan para tersangka terhadap SN (20) mendatangi Desa Parbangunan ,ratusan massa yang berdatangan  menaiki  mobil pikap dan Sepeda Motor sambil teriak “bakar-bakar”.


Terlihat ratusan massa  yang berada di atas mobil  sebahagian memegang kayu dan batu, bahkan menurut salah seorang warga Parbangunan  kedai kopi dan beberapa rumah jadi sasaran lemparan batu.


Salah seorang warga Desa Parbangunan yang tidak mau identitasnya diketahui saat di wawancarai oleh awak media ia menyampaikan  agar seluruh masyarakat Parbangunan,juga ikut serta mencari dan memberitahukan  apabila para tersangka berada di sekitaran desa ini.


“Hal ini sudah tidak bisa lagi kita biarkan takutnya nanti ini berakibat fatal mengingat sebelum kedua warga terprovokasi,"sambungnya


Mengingat kejadian ini  agar tidak berlarut -larut warga desa Parbangunan sangat berharap agar pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal  segera menangkap para tersangka pelaku dan menjatuhi hukuman yang seberat- beratnya.(Tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes