BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Februari 2025

Muniruddin Ritonga Ketua LPA Sumut Kecam Video Viral Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur


Padangsidempuan,-

Beredarnya video viral dan pernyataan salah satu ayah korban kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur di media sosial Facebook dan dilansir beberapa pemberitaan media online atas nama Dede S Siregar, diduga korban mendapati kekerasan dari ibu sambung (Tiri), perlakuan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak.


Pernyataan terbuka di media sosial atas nama  Dede S Siregar (ayah korban) secara terbuka melakukan pernyataan sebagai berikut;


Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto, Bapak KAPOLDA SUMUT, Bapak PJ. Gubernur Sumatera Utara, Bapak Biro Umum Sekdaprovsu, Saya berharap agar pelaku penyiraman air panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan selaku aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi anak tirinya (anak kandung saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).


Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah adik ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.


Saya berharap keadilan dan proses hukum mengikat tanpa pandang bulu siapa dan apa dibelakangnya, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA-Sumut) Muniruddin Ritonga sangat menyayangkan atas adanya dugaan kekerasan anak tersebut.


Ditambahkan, Ketua LPA-Sumut: “pastinya kita sangat prihatin dan mengecam keras atas kejadian yang menimpa kepada anak dibawah umur, bagaimanapun kondisi dan situasinya penganiayaan terhadap anak itu tidak diperbolehkan dan tidak pernah dibenarkan." ujarnya.


Oleh karena itu, "kiranya kita mendesak dan mendukung pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti kejadian ini, jikalau memang benar terjadi sesuai dengan yg beredar sekarang ini, kiranya pihak yg berwenang untuk menindak dengan tegas terduga pelaku penganiayaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku, dan kita dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (LPA-Sumut) akan mengawal hal ini sampai tuntas,"Pungkasnya.(tim)

Sabtu, 08 Februari 2025

2 Kakek di Desa Sipenggeng Kab.Tapsel Diduga Melecehkan dan Mengkeroyok Seorang Wanita 48th, Korban Resmi Melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan 1 Tahun Yang Lalu


Tapanuli Selatan.Jumat.(07/02/2025).

Seorang wanita asal batang toru  diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan atas nama Hennita Wati Lubis , dikonfirmasi melalui WhatsApp  dengan nomor 0822-7343-** menyebutkan bahwa, Hennita Wati Lubis telah mengalami kejadian kekerasan dan pelecehan di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan sekitar Hari sabtu tanggal (04/05/2024) pukul 08.40 wib.


Kronologis kejadian

Hennita Wati Lubis menerangkan, pada saat menjemput semprot (peralatan pertanian) Hennita Wati Lubis melihat 2(dua) orang yang berinisial MN(68th) dan AH(72th) di lokasi tanah yang diduga miliknya, terus ibu Hennita bertanya kepada inisial MN dan AH "asi mamasang merek hamu dison" (Kenapa kalian memasang plank merek disini) ", sebut inisial AH menurutnya ini adalah tanah saya, sedangkan MN menyebutkan dia yang disuruh oleh AH untuk memasang Plank merek, Ibu Hennita Wati Lubis mengutarakan bahwa ini adalah tanahnya," Ucapnya.


Ditambahkan, setelah percekcokan mulut antara Ibu Hennita Wati Lubis dengan inisial MN dan AH terjadi, ibu Hennita Wati Lubis mengutarakan bahwa ia mendapati kontak fisik dari inisial MN dan AH, inisial AH menurut ibu Hennita Wati Lubis diduga telah mencakar dan mendorong bahkan melecehkan Hennita Wati Lubis dengan merobek baju depan saya sehingga terlihat dada saya seolah-olah saya dipermalukan atau dilecehkan di depan umum, sedangkan inisial MN menurut ibu Hennita Wati Lubis diduga menarik rambutnya  dan memukulnya, Ibu Hennita pun berteriak dan meminta tolong, sampai suami dan anaknya tiba di lokasi kejadian untuk menolong saya.


Hennita Wati Lubis resmi telah melaporkan oknum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadapnya oleh inisial MN dan AH ke Mapolres Tapanuli Selatan, sesuai surat laporan polisi nomor : LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 04/05/2024 pukul jam 12.15 wib di kantor kepolisian.


Dilanjutkan,Hennita Wati Lubis mempunyai harapan yang tinggi kepada penegak hukum yaitu Mapolres Tapanuli Selatan agar menindaklanjuti laporannya, sebab kurang lebih dari 1(satu) tahun laporannya oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan ke Polres Tapanuli Selatan belum juga menetapkan tersangka dan penangkapan terhadap oknum yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadapnya, sehingga saya mengalami trauma yang mendalam, apalagi oknum tersebut diduga masih melenggang dan berkeliaran di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan seakan-akan mereka kebal hukum.


Hamid Sulton Harahap (48) mengucapkan terkait laporan dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya ( Hennita Wati Lubis), supaya penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya, ia juga menegaskan agar pihak Polres Tapanuli Selatan menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan kepada oknum yang telah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya, saya tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya, tolong kepada polres Tapanuli Selatan jangan main-main, bayangkan istri anda dilakukan seperti istri saya, suami mana didunia ini yang tidak geram dan marah ketika istrinya diperlakukan tidak senonoh di depan umum."


Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. melalui WhatsApp Hari Rabu,05/02/2025, belum dapat memberikan tanggapan atas terkait tindaklanjut dari laporan Kekerasan dan pelecehan terhadap ibu Hennita Wati Lubis sampai berita ini naik ke publik.


Didi Santoso Piliang Aktivis Pemerhati Hukum Tabagsel menyoroti kasus dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap seorang wanita di Desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan,menurut informasi dari keluarga korban bahwa, laporan tersebut sudah dilakukan pada Tanggal 04/05/2024 pukul jam 12.15 wib sudah hampir kurang lebih 1(satu) tahun, namun keluarga korban belum tahu bagaimana perkembangan laporannya tersebut, apakah oknum pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan sudah ditetapkan tersangka atau oknum sudah ditangkap???, kami menghimbau kepada Polres Tapanuli Selatan agar serius dalam menangani laporan Ibu Hennita Wati Lubis, berikan tindakan yang tegas,  kami masih percaya dengan kinerja Polres Tapanuli Selatan. (tim)

 

Sabtu, 01 Februari 2025

ID Express Terancam Sanksi Hukum atas Dugaan Penggelapan Barang Konsumen


Medan.Jum'at.(31/01/2025)

Dilansir dari informasi beredar dari salah satu media online, "ID Express salah satu Perusahaan yang memakai jasa pengiriman, terancam mendapatkan sanksi hukum setelah perusahaan tersebut diduga menghilangkan 2 (dua) unit ponsel bermerek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, milik seorang pelanggan.


Barang yang bernilai Rp.2.535.000,00 yang dikirim dari kota Medan ke Ciledug, Jakarta, pada (01/Juni/2024) dan dijadwalkan Handphone tiba pada tanggal (11/Juni 2024), hingga kini belum juga dapat diterima oleh pembeli.


Pelanggan yang dirugikan mengaku telah berusaha meminta pertanggungjawaban dari ID Express, tetapi tidak mendapat tanggapan atau solusi.


Bahkan, saat mendatangi ke kantor ID Express di Jalan Pancing, kota Medan, tetap tidak mendapat jalan keluar.


“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas, Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” Ungkapnya, Rabu (22/1/2025).


Hingga lebih dari 6(enam) bulan sejak kejadian, pihak ID Express belum memberikan kejelasan terkait barang yang hilang tersebut.


Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta


Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bisa berujung pada sanksi hukum bagi ID Express.


Berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.


“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” Tegas Dongan.


Ia juga menambahkan, bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang.


“Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” Terangnya.


"Pihak ID Express , Iqbal ketika dikonfirmasikan wartawan secara berulang via WA, Kamis (30/01/2025) pukul 15.12 Wib tidak memberikan jawaban."


Hingga berita ini ditayangkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut.(Tim)

Senin, 27 Januari 2025

Mengejutkan, “Tak Cukup Bukti” JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS?


Padangsidimpuan, Jumat.(24/01/2025).

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sorituwa Agung Tampubolon, S.H, Rabu (22/01/2025), pada perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp, Kuasa Hukum terdakwa "ESS", Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memutus perkara dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana).


Kepada media, Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, selaku pengacara dari terdakwa ESS, menyebut pada saat sidang agenda pembuktian yang menampilkan sebuah video visual rekaman ponsel di persidangan tidak menggambarkan atau mengartikan sebuah hasutan atau ajakan untuk melakukan suatu tindak kekerasan sebagaimana tuduhan itu dituduhkan terhadap ESS.


"Ada video yang diputar saat persidangan, namun video itu tidak jelas dan tidak membuktikan adanya kata - kata hasutan atau ajakan," sebut Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, Kamis (23/01/2025)."


"Namun fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa keenam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut  maupun dipengaruhi oleh Terdakwa, justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut," terang, Pangiutan Tondi, menjelaskan fakta - fakta persidangan.



Lebih lanjut dijelaskan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, perihal yang menyeret "ESS" dalam dugaan tindak pidana yang bergulir saat ini berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.



"fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa keenam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut  maupun dipengaruhi oleh Terdakwa, justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut," Jelas Pangiutan Tondi Lubis, SH, M.H.(tim)

Sabtu, 18 Januari 2025

Pria Beristri Pencabul 2 Remaja Putri Diserahkan Masyarakat ke Polisi


TAPANULI SELATAN,-

Warga dan masyarakat Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, serahkan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan yang sudah tidak punya ayah (anak yatim) ke Polisi,Kamis (16/1/2025) malam.


DR, pria beristri dan beranak lima, sudah diamankan di sel Mapolsek Batang Angkola. Informasi diperoleh, Jum'at (17/1/2025) atau hari ini dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Tapsel di Sipirok.


Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah menahan dan memproses DR.


"Penangkapan itu benar adanya dan saat ini terlapor berinisial DR sudah ditahan. Laporan Polisi baru semalam kita terima, dan tadi malam terlapornya sudah diamankan," terang Kasi Humas AKP Maria. 


Untuk diketahui, pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 14:00 WIB di salah satu desa Kecamatan Batang Angkola Tapsel terjadi pelecehan seksual. Diduga dilakukan pria beristri, DR, terhadap dua remaja perempuan kakak adik, sebut saja Mawar dan Melati. 


Keesokan harinya, sembari menunggu korban Mawar, 15, dan Melati, 13, bersama ibu mereka pulang membuat laporan Polisi di Polres Tapsel, warga yang tersulut emosi berkumpul dan berencana mencari DR. 


Hal ini kemudian diketahui oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dari Koramil Pintu Padang, kepala desa tempat korban tinggal dan kepala desa tempat pelaku tinggal (desa mereka bertetangga dan berbatasan langsung).


Guna menghindarkan hal-hal yang tak diingini, maka Babinsa bersama dua kepala desa meminta warga menahan diri. Biarkan mereka dulu yang menemui DR dan memintanya agar mau dibawa ke Polsek Batang Angkola.


Setelah hampir sejam, warga semakin emosi dan datang menyusul ke lokasi pertemuan Babinsa dan kepala desa dengan DR. Ternyata mereka sudah tidak di lokasi dan diperoleh info sedang menuju Polsek Batang Angkola.


Dengan mengendarai mobil bak terbuka, warga beramai-ramai menuju Polsek. Di sana mereka bertemu dengan Babinsa, kepala desa dan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.


Kepada Kapolsek Batang Angkola AKP A.G Harahap, warga serahkan DR untuk diamankan. Sebab, sudah tidak terjamin lagi keamanannya apabila masih tetap tinggal di kampung. Ditambah lagi yang bersangkutan seperti patentengan dan masih datang ke warung kopi.


Kapolsek Batang Angkola menerima permintaan warga dan langsung memasukkan DR ke dalam sel. Setelah beberapa jam kemudian, warga pulang meninggalkan Mapolsek.(tim)

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Diminta Agar Lebih Memperhatikan Kondisi Hutan Lindung di Kab.Palas


Padang Lawas,Kamis. 16/01/2025.

Ibrahim Cholil Pohan Ketua Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mengucapkan selamat atas terlaksananya Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab. Padang Lawas Masa Bakti 2025-2030.


Dihubungi awak media melalui whatsapp dan menyebutkan bahwa, Ibrahim Cholil Pohan menyampaikan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E dan Achmad Fauzan Nasution S.H.I) dimana rapat penetapan Bupati terpilih dilaksanakan di ruangan Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas, Sibuhuan 15/01/2025.


"Besar harapan kami kepada pemimpin baru terpilih bisa membawa perubahan sesuai slogan di waktu kampanye/mencalonkan," Terangnya


Dilanjutkan, Ibrahim Pohan meminta Bapak Bupati Terpilih agar melakukan penggunaan anggaran pembelanjaan daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat padang lawas, yaitu membelanjakan/pengadaan perahu karet dan sejenis alat perahu mesin yang canggih (Bwot) untuk dipergunakan pada saat Kab. Padang Lawas terjadi bencana alam/ banjir bandang secara tiba tiba yang seperti baru-baru ini terjadi.


Diteruskan, "Bapak Bupati yang terpilih juga saya minta agar memberikan perhatian kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik berbentuk perhatian jenis dana kegiatan dinaikkan atau memberikan fasilitas dalam Kegiatan-kegiatan yang bersifat menjaga kelestarian alam dan lingkungan (Hutan dan Sungai)." Ujarnya.


Ibrahim Pohan Ketua TAMU menilai penyebab terjadinya banjir yang seringkali terjadi di Kab. Padang Lawas itu dikarenakan hutan di wilayah Padang Lawas tidak lagi asri dan sungai sudah tercemari, seperti banyaknya dugaan tambang Ilegal Sepanjang Sungai Barum (Siraisan).


Namun aparat penegak hukum dan Dinas dinilai tutup mata dan tutup telinga melihat Kejadian yang melawan hukum dan merusak alam itu terjadi, dan ibrahim mengingatkan dan berpesan Kepada aparat penegak hukum agar tidak main-main terhadap dugaan bekingan terhadap penambang ilegal di kab.palas. (tim)

Pelecehan Seksual Terhadap 2 Remaja, Pria Beristri Dilapor ke Mapolres Tapsel



Tapanuli Selatan.Kamis.(16/01/2025)

Inisial DR, seorang pria beristri dan beranak lima, dilaporkan ke Mapolres Tapanuli Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2  (dua) remaja putri berusia 15 dan 13 tahun, Kedua korban merupakan kakak adik kandung yang sudah kehilangan ayah (anak yatim).


Korban, sebut saja Mawar dan Melati, merupakan adik sepupu dari istri pelaku, Rumah mereka berjarak sekitar 1 kilometer di Kecamatan Batang Angkola, Kab. Tapsel. Hingga kini, kedua korban sangat trauma dan apalagi pelaku masih bebas berkeliaran.


Dijelaskan, Rabu (15/1/2025) sekira pukul 14:00 WIB, pelaku yang bekerja menjemur padi di halaman tetangga, datang dan minta kopi ke rumah korban. Di dalam rumah itu ada Mawar dan Melati, sedangkan ibu mereka di depan bersama istri paman.


Karena masih ada hubungan keluarga, Mawar yang siswi kelas 1 SMA itu pergi ke dapur untuk membuatkan kopi. Namun entah bagaimana, tiba-tiba DR sudah di sampingnya dan langsung mencium kening kiri korban.


Mawar yang mendapat perlakuan tak senonoh dari DR itu kaget dan terdiam. Ia berlari masuk ke kamar dan menguncinya dari dalam. Ia sangat sedih dan takut atas apa yang baru saja terjadi.


Setengah jam kemudian, DR meminta Melati (adik Mawar) membelikan mie instan ke warung. Pada saat menyerahkan uang, DR menggendong dan meremas payudara remaja putri yang masih kelas 2 SMP itu.


“Saat aku mau pigi ke warung, si DR juga mencolek dan menampar pantatku," terang Melati yang terlihat masih trauma atas kejadian tersebut.


Pulang dari warung, Melati memasak mie instan itu dan menyuruh DR yang berdiri di dekat pintu untuk memakannya. Selanjutnya Melati pergi ke kamar dan tidur di kasur.


Setelah DR keluar dari rumah, Melati mengunci pintu karena ibu dan kakaknya juga telah pergi menjenguk saudara yang sakit. Artinya, hanya dia sendiri yang ada di rumah itu.


Tak berapa lama, DR menggedor-gedor pintu dan minta air putih untuk minum. Melati membuka pintu itu dan kembali ke kamarnya, sedangkan DR pergi ke dapur.


Usai minum, DR masuk ke kamar Melati dan berbaring di samping gadis lugu itu. Kemudian ia memeluk Melati, mencium pipi, meraba payudara dan kemaluan anak perempuan berusia 13 tahun itu.


Karena Melati menolak dan melawan, DR menghentikan perbuatannya dan meninggalkan kamar. Namun sebelum keluar, ia masih sempat meminta Melati melayani hasrat nafsunya.


Setelah ibu dan kakaknya pulang dari tempat saudara, Melati menceritakan semua perbuatan DR. Pada saat bersamaan, Mawar juga menceritakan apa yang dilakukan DR pada saat ia membuat kopi di dapur.


Ibu korban histeris, sehingga saudara dan tetangga berdatangan. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Batang Angkola.


"Karena perkara ini menyangkut perempuan dan anak, kami diminta untuk membuat laporan di Polres Tapsel. Sebab, di Polsek Batang Angkola tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," terangnya.


Ibu korban telah melaporkan DR ke Polres Tapsel pada Kamis (16/1/2025), sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STTLP/B/18/I/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.


"Mohon perhatian dan bantuan atas apa yang kami alami ini," pinta ibu korban.(tim)

Kamis, 16 Januari 2025

Tambang Emas Ilegal di Desa Aek Natas Kab. Tapsel Resmi Dilaporkan ke Polres Tapsel oleh Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Kab.Tapsel telah mendatangi kantor Mapolres Tapanuli Selatan terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Ilegal (PETI) di wilayah desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan,Selasa.14/01/2025.


Awak media menghubungi dan mengkonfirmasi salah satu ketua lembaga ALMAMATER ( Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel) Didi Santoso Piliang menyebutkan; “bahwa pada hari selasa tanggal 14 Januari kami menjatuhkan laporan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan, "Terangnya


Didi Santoso Piliang selaku ketua Tim  dari Gabungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan berharap tinggi kepada aparat penegak hukum menindak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal  di desa Aek Natas Kab.Tapsel.


Diteruskan , Haris Munandar K.WAKTU MUDA TABAGSEL mengutarakan bahwa, “meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak lanjuti atas laporan DUMAS yang kami sudah layangkan ke Polres Tapanuli Selatan, kiranya proses penegakan hukum harus kita tegakkan pada kegiatan dugaan ilegal itu yang telah merugikan negara."Ucapnya


Ditambahkan" Masyarakat memiliki salah satu fungsi sebagai sosial kontrol dengan tujuan menegakkan birokrasi yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), selanjutnya dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah serta meluruskan laporan elemen masyarakat dalam rangka fact finding kajian sosial di lapangan."Tandasnya


Adapun beberapa dasar hukum pada kegiatan dugaan ilegal tambang emas :

Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (1) dan (2),

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 A

UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (3) tentang Ombudsman RI,

UU No. 3 tahun 2020 tentang Surat Izin penambangan batu (SIPB),

PP Tahun 2021 pasal 131 poin 3 tentang Persyaratan Lingkungan,

PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup."


Fachrul  Rozi selaku  Ketua AMATIR juga ikut menjelaskan:  “bahwa hasil investigasi dan beberapa informasi dari masyarakat adanya pada kegiatan yang  terindikasi terjadinya praktik dugaan penambangan emas ilegal ( PETI ) di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan."Terangnya


Menurutnya, adanya indikasi yang disinyalir kegiatan tersebut ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, serta kurangnya APH dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, mereka juga menduga kuat kegiatan tambang emas tidak memiliki izin (legal) yang sah dari pemerintah.


"Teritorial atau wilayah pada kegiatan penambangan yang berada di daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan diduga masih kawasan hutan lindung, ditengarai adanya dugaan kegiatan tambang emas ilegal sewaktu-waktu dapat memicu  banjir bandang, tanah longsor, kepunahan pada hewan satwa liar yang dilindungi oleh negara dan lain-lainnya." Tegasnya


"Beberapa faktor-faktor diatas yang telah kami uraikan diatas sehingga kami juga sebagai pemerhati kerusakan lingkungan sekitar untuk mencegah adanya korban dari kegiatan tambang emas ilegal daerah Desa Aek Natas Kab.Tapanuli Selatan." Terangnya.(tim)

Selasa, 14 Januari 2025

Ibrahim Pohan Ketua DPRD Palas bersama massa Mendatangi Kantor DPRD Kab. Palas Terkait BBM Bersubsidi Semakin Melambung


Padang Lawas,-

Dewan Pemerhati Rakyat Daerah Padang Lawas (DPRD-Palas) Menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab. Padang Lawas",Jumat 10/01/2025.


Ibrahim Pohan selaku koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya, “kami meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Padang Lawas (DPRD Palas) agar segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Kab. Padang Lawas."


“Hal ini sangat penting dibahas oleh Anggota Dewan dikarenakan imbas dari kelangkaan ini mengakibatkan banyaknya masyarakat tidak bisa mendapatkan BBM yang murah di SPBU yang ada di kab. Padang Lawas.”


"Dimana masyarakat hanya bisa mendapatkan atau membeli BBM di penjual eceran dengan harga yang melambung tinggi, dimana harga minyak Pertalite mencapai Rp.13.000,00- 15.000,00 per liternya dan minyak Solar Rp.8.000,00-10.000,00 setiap liternya."


Dilanjutkan, “pemerintah sudah menetapkan harga minyak bersubsidi yang sangat membantu masyarakat, namun sampai hari ini masyarakat tidak bisa merasakan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.” ujar ibrahim.


Ditambahkan, Sayuti Nasution selaku Koordinator Lapangan juga menyampaikan, “kami sengaja turun langsung dari Kota Medan tempat kami berkuliah menuju Kab.Padang Lawas untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), anggota DPRD PALAS jangan seolah-olah tidak tahu masalah dan terkesan menutup mata terkait jeritan rakyat kab.Padang lawas."


"Harga minyak BBM Bersubsidi semakin melonjak dan melambung tinggi, dimana Padang Lawas adalah bagian bangsa Indonesia, maka harga BBM juga harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,"Pungkasnya.


"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Padang Lawas yang baru beberapa bulan terpilih dan dilantik diminta segera lakukan tindakan atas kelangkaan minyak BBM Bersubsidi di Padang Lawas, sesuai dengan janji-janji kampanye para anggota Dewan yang mengutamakan Kesejahteraan Rakyat Padang Lawas,"Ucap Sayuti.


Setelah menyampaikan tuntutan aksi di depan kantor DPRD Kab.Palas, massa aksi tak kunjung mendapatkan tanggapan atau perwakilan dari DPRD Kab.palas untuk menemui para aksi unjuk rasa.


Massa aksi memasuki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Padang Lawas untuk mengkroscek keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Padang Lawas yang tak kunjung muncul atau menemui massa aksi unjuk rasa.


Setelah melakukan pengecekan massa aksi tidak menjumpai satu orangpun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Padang Lawas yang Berjumlah 30 orang di ruangan.


Anggota DPRD Kab.Palas dinilai tidak mendengar aspirasi masyarakat kab.Palas, terlihat pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kab.Palas tidak ada satupun anggota Dewan yang mau menemui massa aksi unjuk rasa, ini menunjukkan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat bungkam atas jeritan suara rakyat khususnya Kab.Palas.


Diteruskan, “Kami meminta kepada Pj.Bupati Padang Lawas agar tidak mengeluarkan gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Padang Lawas, sebab diduga Anggota DPRD Kab.Palas alergi dengan suara rakyat dan terkesan tidak peduli dengan jeritan suara rakyat," Ucap ibrahim Pohan Kepada Wartawan.

Selasa, 07 Januari 2025

Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu


Langkat-

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib,


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Senin 06 Januari 2025 mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat. 


Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.


Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.


“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.(ridwan)

Sabtu, 04 Januari 2025

Maraknya " PETI " di Batang Natal, Polres Mandailing Natal Bungkam



Mandailing Natal,-

Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Batang Natal  kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara  seakan problem yang tidak pernah usai dan tanpa solusi. Eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata. Berulang kali digelar musyawarah oleh forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) namun tidak menghasilkan solusi yang berarti.


Saat ini tambang emas ilegal di kecamatan Batang Natal luput dari pantauan dan pengawasan yang berwenang.Padahal telah dijelaskan pada undang-undang nomor: 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah bagi pelaku penambang ilegal.


Informasi penambangan Emas ilegal dengan menggunakan alat berat diketahui awak media dari salah satu grup WhatsApp wartawan yang berdomisili di Mandailing Natal pada Sabtu (4/1/2024).Disebutkan bahwa penambangan ilegal dengan memakai alat berat jenis Excavator masih beroperasi di desa Ampung Siala kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal.


Sangat dikhawatirkan terjadi lagi tragedi penembakan oleh sesama aparat yang menimbulkan hilangnya nyawa aparat kepolisian,seperti yang terjadi baru baru ini di Solok Sumatera Barat.Bisa saja ini terjadi akibat konflik keuntungan,siapa membackup siapa dan mendapatkan apa.


Dilain sisi,dampak kegiatan penambangan ini sangat berpengaruh kepada kerusakan lingkungan.Sungai yang keruh menambah penderitaan masyarakat karena air tersebut adalah sumber kehidupan.Ditambah lagi kerusakan biota sungai dan dampak buruk lainnya.


Patut diduga ada kongkalikong antara tauke PETI dengan aparat terkait,sehingga aparat hukum enggan menindak pelaku PETI.


(Indra Kusuma)

Sabtu, 28 Desember 2024

Rahman Hasibuan Selaku Ketua SMK-Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan PTPN IV Pasir Mandoge Kab.Asahan Kerana Dugaan Pencemaran Lingkungan


Medan.Jum'at. 27 Desember 2024.

Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara ( SMK-Sumut ) Melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda-Sumut atas perusahaan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan.


Demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi SMK-Sumut adalah atas dugaan pada pembuangan limbah tandanan kosong dan solid dari PTPN IV Pasir Mandoge yang mengalir di parit kebun milik masyarakat.


Ketua SMK-Sumut Rahman Hasibuan dalam orasinya mengungkapkan bahwa, “pembuangan limbah tersebut Tentunya sangat berdampak kepada para petani, sehingga berefek pada kesuburan lahan petani dan panennya para petani akan tertunda dan kemungkinan para petani akan mendapatkan kerugian yang signifikan, dikarenakan atas genangan air solid & tankos dan mengeluarkan bau yang tidak sedap di areal pembuangan solid dan tankos yang dekat dengan pemukiman masyarakat dan juga lahan para petani tersebut,” Jelasnya.


Rahman Hasibuan melanjutkan, “perlu kita ketahui perusahaan PT.PN IV adalah perusahaan yang beroperasi pada pengolahan sawit menjadikan minyak CPO, namun dalam operasi pabrik pada perusahaan tersebut dinilai tidak melihat dari dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya, diduga telah merugikan masyarakat sekitar dan lahan para petani,” Pungkasnya.


Diterangkan Rahman Hasibuan Perusahaan tersebut diduga telah mencemari Air Pasir Mandoge, terlepas sengaja atau tidak sengaja perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembuangan air limbah tandanan kosong dan Solid dari PTPN IV Pasir Mandoge air limbah, dan air limbah perusahaan telah mengaliri ke parit kebun petani milik masyarakat, air limbah juga mengakibatkan dampak besar pada masyarakat sekitar dan para petani, sehingga panen pada lahan petani tertunda dan kemungkinan para petani akan merugi besar.


Selain itu pada genangan Air Solid dan Tankos juga telah mengeluarkan bau yang tidak sedap di area pembuangan Solid dan Tankos pada sekitar pemukiman warga dan juga lahan petani.


Menurut SMK-Sumut perusahaan yang diduga berasal dari pengelolaan limbah cair maupun padat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditambahkan, Industri Pabrik PT.PN IV yang berada di Kec.Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,Sumatera utara kami duga kuat  berpotensi mencemari lingkungan, baik air, tanah maupun udara, Udara yang kotor dan tercemar akan merusak kesehatan paru-paru pada masyarakat sekitar dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi makhluk hidup yang terpapar di lingkungan sekitar, sementara pencemaran air yang ditemukan pada perusahaan tersebut akibat diduga melakukan pembuangan limbah cair, serta berdampak pada ketidak tersedianya air bersih bagi masyarakat sekitaran pabrik."

 

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup adalah kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan."


Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.


Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH diancam dengan penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah, jika perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 9 miliar rupiah.


"Oleh karena itu kami dari Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-Sumut) sebagai agen Kontrol untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada APH penegak hukum segera melakukan tindakan, dan kami juga meminta dan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Memerintahkan Kadis Lingkungan hidup dan Kadis Perkebunan Untuk memonitoring kegiatan pembuangan limbah Apakah Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Benar,”Ujarnya.


"Kami SMK-Sumut akan kembali lagi melaksanakan unjuk rasa minggu depan dengan massa yang lebih besar lagi dan kiranya kami juga akan mempertanyakan atas Aduan kami,Ungkap Rahman Hasibuan."tutupnya.(tim)

Rabu, 25 Desember 2024

Geger!!! Diduga Tanah Milik Warga Diserobot Oleh Pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan,- 

Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.


Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).


Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.


Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)


Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot  mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.


Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.


Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."


Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).



Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.


Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes