BREAKING NEWS

Jumat, 09 Mei 2025

Dinas PMD Langkat Bantah Adanya Pungli Pencairan Dana Desa


Langkat,-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat melalui Kabid Pemdes SELFIAN ARDY,S.Sos membantah isu pemberitaan beberapa media online terkait adanya pungutan liar (pungli) pencairan dana desa di Kabupaten Langkat. Jum’at(9/5). 

“Persyaratan terbaru tahun 2025 yang belum dipenuhi Desa yang menghambat pencairan Dana Desa,”ucapnya.

Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat salur dana desa tahap satu yairu harus ada Perdes APBDES 2025,
SK BLT DD Tahun 2025, Laporan penggunaan Dana Desa earmark tahun 2024, Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari empat aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkeu (Siskeudes Online, Siskeudes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).

Dimana pada poin C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap Satu tahun 2025, beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut.

Berdasarkan Data Dinas PMD Langkat penyaluran Dana Desa (DD) per tanggal 6 Mei 2025, telah disalurkan 90 % persen sebesar Rp 116.163.577.600,- ke 216 Desa.

Dengan rincian 23 Januari sebanyak 23 desa, 6 Maret 28 desa, 18 Maret sebanyak 46 desa, 26 Maret sebanyak 45 desa dan 6 Mei sebanyak 74 desa dengan total 216 desa.

“Setiap desa yang sudah memenuhi syarat pencairan tahun 2025, pasti akan dicairkan Dana Desanya” Jelas Selfian.(fadli)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes