BREAKING NEWS

Minggu, 04 Mei 2025

Diduga MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan) Lakukan "Pungutan Liar", DPP GPMSU Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa yang terhimpun dalam lembaga  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (DPP-GPMSU)  menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Kepala sekolah MAN 1 Padang Lawas (Sibuhuan). Jalan Abdul Haris Nasution , Rabu (30/4/2025).


Dalam pantauan awak media, selama aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan baik, demonstran mendapat pengawalan ketat dari pihak personil kepolisian Kota Medan. 


Muhadzjir Siregar selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) diduga melakukan "pungutan Liar" terhadap siswa-siswi yang menerima bantuan Beasiswa PIP  pada tahun 2024.”


“Berdasarkan Sesuai dengan informasi dan komunikasi dengan siswa-siswa Man 1 MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) bahwa diduga  kepala sekolah  melakukan "Pungutan Liar" yang mana seharusnya siswa-siswi menerima PIP sebesar Rp.1.8000.000,00 namun yang diterima kepada siswa-siswi hanya sebesar Rp.1.000.000,00 dan kami duga adanya dugaan pemotongan langsung oleh kepala sekolah Man 1 sibuhuan."Pungkasnya


Oleh karena itu Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa  Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka melalui ARSYAD SIREGAR, "meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Panggil dan Periksa Kepala MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) karena diduga kuat melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada siswa-siswi yang menerima PIP Tahun 2024 dan kami duga kepsek telah mencoreng citra baik guru, kami juga mendesak Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran Dana Diva sekolah tersebut di T.A 2023-2025."


“Kami berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah MAN 1 Padang Lawas ( Sibuhuan ) terkait dugaan  Pungutan Liar kepada siswanya  sebesar Rp.800.000,00 per siswa.” Jelasnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 (jam) Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kejati-Sumut) melalui bagian Penkum, Monang Sitohang dan EVA menanggapinya, “terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh adek-adek mahasiswa, kami harap agar memasukkan Laporan untuk mempermudahkan proses hukumnya ,"Terangnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi mengatakan :"Kami akan memasukkan Laporan dan kami meminta kepada Kejati-Sumut agar serius untuk mengusut tuntas atas aspirasi dugaan penemuan kami, dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan."(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes