BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Februari 2025

Kerjasama Peradin Sumut dan UMTS Tapsel Bagian Langkah Hebat


Padangsidimpuan,-

Penandatanganan Memorandum of understanding Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan Perkumpulan advokat Indonesia (Peradin) sumut yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025 tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi. 


Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Rektor, Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum beserta staf ahli dan dihadiri oleh Ketua Peradin Sumut Irwansyah Rambe. 


Bahwa MoU yang dilaksanakan tersebut adalah tentang PRODI-PA Program studi profesi advokat dan tentunya diharapkan menjadi cikal bakal membentuk karakter mahasiswa khususnya fakultas hukum agar dapat mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan tinggi seirama dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Peradin Sumut mengucapkan terimakasih kepada Rektor UMTS lalu wakil rektor, Dekan fakultas hukum dan para pihak yang membantu dan mendukung kerja sama ini. Dengan adanya kerjasama sama ini semoga kedepan dapat berkolaborasi aktif dalam bidang hukum. 


Penandatangan MoU dengan UMTS adalah langkah hebat yang kami upayakan, yang di kemudian hari semoga bisa bersinergi dengan Perguruan tinggi lainnya khusus di Sumatera Utara. Pungkas Irwansyah Rambe Ketua Peradin Sumut.(AIS)

Jumat, 21 Februari 2025

BAB SUMUT Unjuk Rasa Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Kepala BKD Padang Lawas


MEDAN,- Maraknya Permasalahan Pungli & KKN Pada Perekrutan PPPK di Sumatera Utara biasa terdengar di kalangan masyarakat, hal ini bisa dilihat dari beberapa kabupaten di Sumatera Utara yang sudah menjadi tersangka seperti Kabupaten Langkat, Batubara, Madina, dan beberapa kabupaten lainnya. Hal ini tidak terlepas dari pantauan Azmul selaku Ketua Barisan Aktivis Bersatu Sumatera Utara (BAB-SUMUT).



Kamis, 20 Februari 2025,  Pada Pukul 11.25 WIB BAB-SUMUT Melakukan Aksi Unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , Azmul Sebagai Koordinator Aksi bersama Sulaiman Harahap sebagai Koordinator Lapangan, Dalam Orasinya Azmul Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BKD Padang Lawas serta Oknum yang terlibat dalam permasalahan Pungli & KKN yang diduga dilakukan oleh Oknum BKD Padang Lawas.

Kemudian Azmul menyampaikan dengan tegas dalam tuntutannya:

1. Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa kadis BKD Kab. Padang Lawas terkait dugaan maraknya pungli pada rekrutmen P3K di Kab. Padang Lawas 

2. Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan KKN dan dugaan pungli pada pada tubuh BKD pada Perekrutan P3K Kab. Padang Lawas 

3. Kejati Sumut diminta agar memanggil dan memeriksa terkait koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan P3K dengan pagu anggaran sebesar Rp.728.930.000,00 pada Tahun Anggaran 2022.


Azmul berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindak Tegas perbuatan Pungli dan KKN yang ada pada tubuh BKD Padang Lawas, dan akhirnya pun Massa membubarkan diri.(MSD)

Kamis, 20 Februari 2025

Mahasiswa Mendesak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Rincian Realisasi Anggaran Dinas Kesehatan Kab.Simalungun 2023-2024


Medan.Kamis.(20/02/2025)

Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS-Sumut) resmi melaporkan ke Kantor Kejati-Sumut terkait dugaan korupsi dan Mark-Up belanja barang serta Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan Simalungun T.A 2023-2024 dan pengadaan obat-obatan T.A 2024,Rabu (19/02/2025).


Sebelumnya, Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) telah pernah melakukan dan melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2025 ke Kantor Dinas Kesehatan dan juga mengirim file klarifikasi melalui Whatsapp, namun surat klarifikasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak Dinas Kesehatan Kab.Simalungun.


Dengan berlandaskan asas praduga tidak bersalah patut kami duga anggaran realisasi Dinas Kesehatan Kab.Simalungun tahun 2023-2024 perlu diaudit kembali oleh pihak aparat penegak hukum.


Adapun beberapa rincian anggaran realisasi Dinas Kesehatan Kab.Simalungun sebagai berikut :

1. Dugaan Korupsi/Mark-up Belanja Perjalanan Dinas Pada Dinas Kesehatan Kab. Simalungun yang menelan pagu anggaran senilai Rp.23.244.701.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Rupiah).


2. Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-obatan T.A 2024. Menelan pagu anggaran senilai Rp. ± Rp.5.498.125.709 Tahun Anggaran 2024. 


Maka dengan ini kami dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati-Sumut untuk mengetahui perkembangan dan proses hukum tersebut.(tim)

Mahasiswa Unjuk Rasa Minta KPK-RI Segera Periksa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Labura



 Jakarta.Rabu.(19/02/2025).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung  Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa  (18/2/2025).


Aksi yang dilakukan di depan gedung KPK-RI adalah lanjutan dari aksi GMPK-Sumut minggu lalu di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati-Sumut) (08/02/2025) yang sampai hari ini GMPK-Sumut tidak menemukan dan mendapatkan hasil perkembangan dari proses hukum dari APH Prov.Sumut khususnya Kejati-Sumut atas dugaan aspirasi mahasiswa tersebut.


Dalam orasinya GMPK-Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK-Sumut dengan Nomor : 07.A/Lap/Sek/GMPKSU/2025."


Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) memasuki babak baru.


Pantauan awak media dalam aksi unras tersebut dari keterangan koordinator aksi sebut, terjadinya penetapan  CV.Amanda Citra menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.


"Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan  orang terdekatnya. " ujar Azzar usai melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa (18/2/2025)."


Terang Azzar : "Adanya dugaan orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan suatu proyek tersebut, diduga mencari "tumbal" untuk dijadikan sebagai Wakil Direktur  perusahaan yang disewa yang berinisial NS. artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, diduga posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum."


"Jadi mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen, diduga 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV.Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yang merupakan pemain nya", Pungkas Azzar.


Oleh karena itu, "GMPK-Sumut meminta KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa orang Kepercayaan Bupati Labura, berinisial DM, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, PPK, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut,"ucap Azzar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV.Sanjaya dan CV.Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV.Amanda Citra sebagai pemenang tender  yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.


"Yang menjadi persoalan, CV.Sanjaya yang dikalahkan pihak Pokja yang menawar lebih rendah diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut," terang Azzar lagi.


"Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai " Pengantin"  proyek.” Tegas Azzar. 


Ketua GMPK-Sumut menerangkan, bahwa CV.Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaannya sebagai penawar terendah.


Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang diduga berjanji memberikan Fee-Proyek yang lebih besar.(tim)

Selasa, 18 Februari 2025

Proyek Jembatan Jalan Jurusan Sidongdong Parmeraan Kec.Hulu Sihapas Kab.Paluta, Rahmad Siregar (Ketua AMPER Sumut) Sebut "Ada Yang Janggal"


Medan.Senin.(17/02/2025)

Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-Sumut) menggelar aksi aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) *Proyek Jembatan jalan jurusan Sidongdong Parmeraan Kecamatan Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara dengan nilai Kontrak Rp.1.494.456.000,00.


Pantauan awak media, massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi AMPER-Sumut meminta kepada Kejati-Sumut agar "memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR, Kabid, PPK Kab.Paluta dan pihak perusahaan CV. Samudra Konstruksi Nabolak* diduga adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek jembatan jalan jurusan Sidongdong-Parmeraan kec. Hulu sihapas Kab. Padang Lawas Utara.


Koordinator aksi yaitu Rahmad Siregar menyebutkan dalam orasinya, "agar pihak Kejati-Sumut mengusut tuntas persoalan atas tuntutan dan aspirasi kami, kami menduga adanya kejanggalan pada kegiatan pekerjaan proyek Jembatan Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan kec. Hulu sihapas Kab. Padang Lawas Utara."


Adapun beberapa poin tuntutan massa aksi dari Aliansi AMPER-Sumut yaitu 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) agar segera memanggil seluruh pihak yang terkait pada proyek Pembangunan Jembatan Aek Sirumambe Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan Kab.Paluta dengan nilai kontrak Rp.1.494,456,000,00 yang dimenangkan oleh CV. SAMUDRA KONSTRUKSI NABOLAK yang kami duga pengerjaannya tidak optimal dan diduga Menimbulkan kerugian keuangan negara."


2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi pihak yang kami duga ada kecurangan dalam proses pengerjaan di lapangan, dimana kami duga pekerjaan tersebut sudah siap akan tetapi proyek tersebut mangkrak dan tidak bisa diakses, sesuai dengan hasil Investigasi kami di lapangan."


3. Mendukung Pj Bupati Paluta untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis PU Paluta dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, serta memblacklist perusahaan pemenang proyek tersebut. Karena, kami menilai tidak profesional dalam menjalankan amanah yang diemban.


Dalam hal ini Ketua Amper Sumut Rahmad siregar, pihaknya tidak akan berhenti melakukan unras sebelum ada kepastian hukum atas dugaan tersebut, kita juga meminta kepada aparat penegak hukum agar turun kelapangan untuk meninjau langsung dan mengaudit pada pengerjaan proyek tersebut, kami ingin dalam penanganan kasus dugaan KKN tersebut, harus transparan dan tidak ada yang harus ditutup-tutupi.


Ditambahkan, massa aksi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor kejati-Sumut dengan massa jauh lebih besar dan sekaligus melaporkan (DUMAS) proyek pembangunan Jembatan Aek Sirumambe Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan Kab.Paluta. (tim)

Senin, 17 Februari 2025

IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Subdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri


Jakarta.Senin.(17/02/2025)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi pada sesama anggota Polri, Ipda YF dengan menetapkan status tersangka. 


Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu. 


Terlebih YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S. Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari Fraud terdakwa TKD  tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kerugian sebesar 4 Miliar Rupiah.


Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah sebagai nasabah sekaligus korban atas Fraud yang terjadi tersebut. 


Sementara ini puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST) dan Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi mulai dari Penarikan uang Nasabah yang tidak dihadiri oleh Nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan Deposito Fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati dan Shendy, Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari periode 2021 sampai dengan tahun 2023.


Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan Prosedur Internal yang berlaku dan tidak diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan serta surat teguran terkait kasus Fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus Fraud BSI tersebut, dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik. 


Padahal adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang  Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman telah mendapatkan surat Peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi. Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan Teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin, S.Pd yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP). 


Apalagi, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting yang diduga dihilangkan oleh penyidik.


Disamping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin  yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan Otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa, kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada tahun 2022 sampai dengan 2023. 


Sehingga, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang tidak dijadikan tersangka justru mentersangkakan Ipda YF patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya KKN antara BSI dengan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu. 


Kenyataan itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) diduga  sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat. Akhirnya, 

Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di Bank Syariah Indonesia Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi  Ipda YF melalui keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat. 


Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu kepada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada orang di luar Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu. Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus  dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan Hukum Tetap. 


Prinsip Profesionalisme dan proporsional yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan Terdakwa TKD semata mata untuk melindungi personil Bank BSI cabang Bengkulu. Hal itu juga dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana laporan polisi Tunsia nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 yang dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024.


Anehnya, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers. "Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5 Februari 2025) seperti yang dipublikasikan oleh AntaraBengkulu pada pukul 20.06 WIB. 


Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.


Dilaporkan ke Jamwas Kejagung


Terbukanya tersangka baru anggota Polda Bengkulu berinisial YF yang diumumkan pihak Kejati Bengkulu tersebut membuat Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya  melaporkannya jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 


Kuasa hukum dari Ipda Yogi Ferdiansyah yang terdiri dari M. Pilipus Tarigan, SH. MH, Dede Frastien SH. MH, Erwin Sagitarius, S.H.,M.H, Ahmad Sahrul, S.H Jesaya Hendra Agusnar Purba SH serta belasan pengacara lainnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PERADI PERGERAKAN BENGKULU RAYA pada tanggal 11 Februari 2025 telah melayangkan surat Nomor: 010/SP/TIM-ADVOKASI/II/2025 kepada Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Perihal: Laporan Atas Tindakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yang Tidak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Dengan Menyampaikan Penetapan Tersangka YF Kepada Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Masih Diperiksa Dalam Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl a.n. Terdakwa Tiara Kania Dewi.


Padahal untuk sampai pada kesimpulan bahwa YF merupakan bagian dari pelaku yang terlibat atas dugaan tindak pidana yang terjadi masih terlalu prematur sebab: 


pertama, perkara masih dalam proses persidangan dan belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang berisikan pertimbangan hakim terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini. 


Kedua, pembuktian di persidangan belum dilakukan secara audi et alteram partem karena baru diberikan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan belum ada saksi-saksi dari pihak Terdakwa. Ketiga, pihak manajemen BSI S. Parman Kota Bengkulu belum seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. 


Ke-empat, jajaran yang pernah bekerja bersama Terdakwa TKD di BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu baru diperiksa sebagian sebagai saksi. Kelima, pelapor atas nama Arry Darmawan belum diperiksa sebagai saksi. Padahal penanggung jawab atas BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu, yakni Arry Dermawan, orang yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut. 


Kelima; persangkaan pasal 55 kuhp pidana hanya dikenakan pada ipda YF  dan Terdakwa KTD saja sedangkan yang nyata nyata dinyatakan telah melanggar oleh hasil audit BSI tidak ada satupun dijadikan tersangka padahal fraud terjadi dalam sistem BSI cabang bengkulu. Ipda YF dinyatakan sbg korban tetapi justru ditersangkakan oleh penyidik subdit II dit tipideksus.


Kuasa hukum YF menilai tindakan yang dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu tersebut menimbulkan kegaduhan dan secara sewenang-wenang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yogi Ferdiansyah tanpa didahului dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Oleh karenanya, kuasa hukum Yogi memohon kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengawasi, menegur, ataupun menindak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat bertindak profesional dan menghargai  proses hukum yang sedang berjalan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl tersebut.


Dalam kasus ini, ipda Y F juga memohon perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 14 Februari 2025 dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kriminalisasi dan tuduhan melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.(tim)

Sabtu, 15 Februari 2025

"Komandan Madina" Kecewa Dinas PUPR Kab.MADINA dan Perusahaan Pekerjaan Proyek Pembangunan SPAM-JP Dinilai Amburadul


Mandailing Natal,-

Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas PUPR Kab.Madina pada Jum'at (14/02/2025).


Massa aksi melalui ungkapan dari koordinator aksi menyebutkan bahwa, Pembangunan SPAM-JP di Desa Rantonalinjang Kecamatan Ranto Baek sebagai pihak pelaksana oleh CV. Tiga Mitra Karya dengan pagu anggaran senilai Rp. 6.911.900.000 dari APBD Madina yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2024 dinilai Amburadul, terkesan pekerjaan tersebut diduga asal jadi.


Ditambahkan, Feri Laso Lubis menyampaikan dalam orasinya Kepala Dinas dan PPK harus bertanggung jawab pada pekerjaan proyek Pembangunan SPAM-JP di Desa Ranto Nalinjang Kec. Ranto Baek, Kab.Madina yang diduga tidak sesuai pada spesifikasi pekerjaan tersebut, harusnya Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya dan PPK menanggapi dan menjawab tuntutan aksi yang mereka sampaikan.


Robi Nasution melanjutkan, “Berdasarkan data atau investigasi yang kami himpun, bahwa pembangunan tersebut dicairkan 100% oleh pemerintah Daerah, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai," Pungkasnya.


“Proyek SPAM-JP tersebut menurut pengamatan kami di lapangan adalah belum beberapa hari sudah ada yang rusak, wajar saja apabila kami menduga kuat pada pembangunan SPAM-JP terkesan asal jadi dan tidak melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan adanya dugaan praktik Mark Up untuk meraup keuntungan." Ungkapnya.


Robi Nasution menambahi, “Kami duga kuat Kadis, Kabid serta PPK Dinas PUPR Kab.Madina melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan dari pembangunan SPAM-JP ini, kami meminta kepada APH yang berada di Kab.Madina untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang kami duga melakukan KKN pada pekerjaan proyek tersebut." Tegasnya.


Ditanggapi, Dinas PUPR Madina oleh Rajab selaku Kabid Bina Marga mendatangi pengunjuk rasa dengan mengucapkan “Terimakasih terkait tuntutan adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, dan aspirasi adik-adik tersebut akan saya sampaikan kepada pimpinan,"Ucap Kabid.


Dijawab, Robi Nasution menanggapi jawaban dari perwakilan Dinas PUPR Kab.Madina, “Kami sangat kecewa dengan kinerja Dinas PUPR Kab.Madina, pihak yang berwenang tidak mau menjumpai kami, selaku yang berwenang untuk menanggapi dalam hal ini Kadis, Kabid serta PPK secara langsung. Dan kami akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas." Ujarnya.


Adapun tuntun dari aliansi “Komandan Madina” :

 1. Meminta kepada Kadis PUPR Madina, Kabid terkait serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menanggapi terkait pembangunan SPAM-JP tersebut yang diduga pekerjaan amburadul dan terkesan asal jadi, dan menurut kami pekerja proyek tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Bahkan kami duga adanya praktik Mark-Up.


 2. Kami meminta kepada Kadis, Kabid terkait serta PPK Kab.Madina pembangunan SPAM-JP tersebut untuk menanggapi secara profesional dan transparan sebab kami duga kuat adanya persekongkolan jahat pada pembangunan tersebut, dan kami meminta pihak Dinas PUPR Kab.Tapsel membuktikan denda keterlambatan dalam pekerjaan pembangunan SPAM-JP tersebut jika sudah dilakukan pembayaran.


 3. Kami meminta kepada Kepala Kajari Madina agar mengatensi terkait pembangunan SPAM-JP di Desa Rantolnalinjang Kecamatan Ranto Baek Kab Madina, sebab kami duga kuat adanya praktik Mark-Up, tentu ini merupakan pelanggaran hukum sesuai diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta panggil dan periksa Kadis, Kabid terkait dan PPK Kab Madina dalam pembangunan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.


 4. Kami meminta kepada Bupati Madina agar mengatensi terkait persoalan ini sebab bisa menjadikan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Madina, dan kami meminta Kadis, Kabid, dan PPK Kab.Madina dievaluasi. (tim)

Haris Munandar: Panggil dan Periksa Pembelanjaan Pupuk di Desa-Desa Se-Kab.Tapanuli Selatan Diduga Mark-Up


Tapanuli Selatan,-

Puluhan massa yang tergabung dari Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa di 2 (dua) tempat yakni Markas Polres Tapanuli Selatan dan Kantor Kejari Kab.Tapsel, Unras tersebut terkait dugaan Mark-Up pada pembelanjaan Pengadaan Pupuk  Desa Se-Kab.Tapsel,Jum'at.(14/02/2025)


Didi Santoso selaku koordinator aksi mengungkapkan agar pihak Polres Tapanuli Selatan untuk mencari oknum yang mengatasnamakan polres Tapanuli Selatan, ini sudah mencederai institusi pihak kepolisian, apalagi oknum tersebut membawa nama kepolisian untuk melancarkan pengerjaannya pada pengadaan pupuk di desa-desa se-kab.tapsel.


Dilanjutkan, Secara tegas Didi Santoso ungkap; “kepada Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan gerak cepat dan mengungkap siapa aktor dibelakang pada pengerjaan pengadaan pupuk se-kab.Tapsel yang kami nilai harga tersebut diduga Mark-Up." ujarnya.


Ditambahkan, Haris Munandar dalam orasinya menyebutkan kepada pihak APH (aparat penegak hukum) Tapanuli Selatan kiranya untuk menangani dan menindaklanjuti atas tuntutan aksi yang mereka lakukan, Adapun beberapa tuntutan aksi mereka antara lain adalah :


1. Meminta Kepada Bapak Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil dan memeriksa Vendor terkait pengadaan Pupuk NPK Janjang Emas pada seluruh Desa Se-Kab. Tapanuli Selatan T.A 2024 yang diduga Mark-Up besar-besaran dan mengambil keuntungan berkali-kali lipat."


2. Kami juga menemukan informasi diduga Kepala Dinas Pmd Kab.Tapsel ikut mengarahkan untuk pengadaan Pupuk yang berjenis NPK Janjang Mas 10-15-15, dan membangun Komunikasi setiap desa-desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan, apabila tidak dianggarkan pada pembelanjaan Apbdes di setiap desa-desa maka diduga pengajuan pencairannya di tolak, Kami berharap kepada Kejari Kab.Tapanuli Selatan agar tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dikarenakan sudah mencederai hati masyarakat.


3. Kami berharap kepada Bapak Kajari Tapanuli Selatan agar memanggil seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli selatan untuk menyelidiki terkait kasus pengadaan pupuk yang sangat mahal dan Mark-Up besar-besaran.


Diteruskan, Didi Santoso mendesak Kejari Kab.Tapsel untuk  memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD dan salah satu organisasi Kepala Desa di Kab.Tapsel, diduga ada oknum tersebut ikut mengarahkan dan melancarkan pada pengerjaan pupuk desa-desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan, dia juga meminta kepada pihak Polres Tapanuli Selatan untuk mencari dan menangkap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk melancarkan pengadaan pupuk di desa-desa se-Kab.Tapanuli Selatan.


Tim Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan yang didampingi pers siap dipanggil apabila pihak Kejari Tapanuli Selatan untuk melengkapi berkas tersebut, maka kami akan mempersiapkan bukti-bukti untuk melancarkan proses penyelidikan atau penyidikan pihak kejari Kab.Tapsel. (tim)

Chandra Ananda Lubis: Panggil dan Periksa Oknum Dinas Pertanian Tapsel atas Dugaan Korupsi di 11 Proyek


Tapsel,Jumat.(14/02/2025).

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tapanuli Selatan, Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya: “kami turun ke-2 kalinya untuk mendesak tim Saber Pungli Polres Tapanuli Selatan agar memanggil dan memeriksa konsultan Dinas Pertanian yaitu CV.Putra Pramatra yang diduga melakukan pungutan liar setiap Perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pada proyek di Dinas Pertanian." ujarnya.


Dilanjutkan, Rasydin sebut perusahaan CV.Putra Pramatra pada Tahun 2024 sebagai konsultan pada pekerjaan pada proyek di dinas pertanian, melakukan pengutipan Fee 1℅ di luar dari kontrak.


Ditambahkan Saif Azis Siregar selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa, Kami masih sangat percaya dengan kinerja Polres Tapanuli Selatan khususnya kepada Wakapolres selaku Ketua Saber Pungli Kab. Tapanuli Selatan, sepenuhnya dengan keyakinan bahwa beliau mampu mengentaskan dan mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Konsultan Dinas Pertanian Kab.Tapsel yaitu CV.Putra Pramatra.


Ditanggapi, Wakapolres Tapsel yang diwakili oleh Kompol Fiktor Kasi Hukum Polres Tapanuli Selatan menjawab, “kami memberikan apresiasi tinggi terhadap adik-adik Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai,  aspirasi dari adik-adik mahasiswa akan kami dalami dan juga akan kami diskusikan dengan para pimpinan Polres Kab.Tapanuli Selatan." terangnya.


HUMAS TABAGSEL berpindah dan melanjutkan aksi tersebut di depan kantor Kejari Kab.Tapanuli Selatan, Chandra Ananda Lubis dalam orasinya mengatakan bahwa, “kami meminta kepada Kejari Kab.Tapanuli Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab.Tapsel, PPK, Konsultan dan pemenang tender atas dugaan korupsi pada pekerjaan 11 proyek di Dinas Pertanian Kab Tapsel." ujarnya.


Diteruskan,Chandra Ananda Lubis ungkap bahwa sebagaimana dengan kegiatan proyek dengan jumlah pekerjaan 11(sebelas) pekerjaan, pekerjaan proyek dengan kategori Tender tersebut yang sudah kami lampirkan di dalam tuntutan aksi yang kami lakukan, agar pihak Kejari kab.Tapsel membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan 11 proyek di Dinas Pertanian Kab. Tapsel, kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada kegiatan 11 proyek tersebut.(tim)

Terkait Laporan Dumas FMPKP-Sumut, Pihak Kejati-Sumut Sudah Melimpahkan Berkas Laporan Tersebut ke Pihak Kejari Kab.Paluta


Medan,-

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindak Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKP-SU), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) melakukan langkah-langkah hukum terkait dugaan Mark-Up Pengadaan Jas dan Celana ( PSL) Pimpinan Anggota DPRD Padang Lawas Utara Periode 2024-2029 T.A,Kamis.(13/02/2025).


Ahmad Sayuti Nasution, selaku koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan: “Perlu kami sampaikan dalam aksi yang ketiga kalinya dan sekaligus kami mempertanyakan surat laporan Dumas kami yang sudah 3 minggu lamanya, namun kami tidak mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut yang sangat lambat, untuk mengusut tuntas dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut,"Ujarnya.


Setelah 2 jam melakukan orasi di depan pagar kantor Kejati-Sumut, pihak kejati sumut datang menjumpai massa aksi yang diwakilkan langsung  ibu Eva dan fungsional.


Dalam tanggapannya, Eva menyampaikan di depan massa aksi terkait laporan yang sudah disampaikan; “sudah kami tindak lanjuti (dilimpahkan) ke Kejari Kab. Padang Lawas Utara, Eva menyampaikan berhubung surat itu sifatnya rahasia jadi kami tidak bisa publikasikan, namun hanya bisa kami tunjukkan,"Ujarnya.


Eva juga menambahkan “kami akan berkomitmen akan terus kami pantau surat yang kami limpahkan ini ke Kejari kab.padang lawas utara” Pungkasnya.


Selang dari itu beberapa massa aksi pun diajak keruangan PTPS untuk dapat melihat surat yang sudah dilayangkan, sembari massa aksi membubarkan diri secara tertib.(tim)

BRAVO ! Kapolsek Kotanopan Pionir Reklamasi Eks PETI di Kotanopan

 


Mandailing Natal,- 

Reklamasi tahap dua di bekas lahan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Jambur Tarutung kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan dengan penanaman Jagung lanjutan pada Jumat (14/2/2025) 


Sebelumnya reklamasi lahan berupa kegiatan penanaman jagung serentak 1 juta hektar di seluruh Indonesia dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) di bekas lokasi penambangan emas Jambur Tarutung tepatnya berdampingan dengan lokasi reklamasi saat ini.


Hadir pada acara kegiatan ini kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh S.H ,S.I.K , unsur muspika Kotanopan mewakili Kapolsek,Lurah Kotanopan,BPP Dinas Pertanian,mewakili camat,koramil,korwil dinas pendidikan,perwakilan KUA,mahasiswa STAIM, tokoh masyarakat, anggota kelompok Tani Saroha serta pihak swasta selaku donatur pelaksana kegiatan.


Syaifullah perwakilan KUA mengawali pembacaan doa sebelum acara dimulai,dilanjutkan sambutan dari Mara Ginda Hakim selaku ketua kelompok Tani Saroha sekaligus donatur kelompok tani.Mara Ginda dalam sambutannya memohon doa dan dukungan agar reklamasi ini dapat terus dilanjutkan.


Arya Benni Daulay kepala BPP  (Balai Penyuluh Pertanian) Kotanopan dalam arahannya mengatakan "Dalam rangka menuju ketahanan pangan nasional,kelompok Tani Saroha telah menargetkan 5 hektar lahan di wilayah Saba Arambir kelurahan Jambur Tarutung kecamatan Kotanopan.


Banyak tantangan yang dihadapi oleh anggota kelompok tani dalam pelaksanaan reklamasi ini.Apalagi lokasi reklamasi ini kondisinya bergelombang,banyak bekas galian dan gundukan pasir batu.Sangat dibutuhkan uluran tangan dari pihak swasta,karena untuk membuat lokasi ini kembali datar dan bisa ditanami,diperlukan alat berat.Tentu ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, "ungkapnya.


Ujar Arya Benni, " Program reklamasi ini tidak akan terwujud tanpa dukungan semua pihak.Terutama kepada Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga,kami sangat berterima kasih atas upaya beliau hingga terlaksananya kegiatan ini.Kapolsek Kotanopan merupakan pioner dalam upaya reklamasi ini dan mampu menggandeng semua pihak agar kegiatan reklamasi ini terlaksanakan dengan baik,"ungkapnya.


"Seluruh lahan direncanakan akan direklamasi sesuai dengan penyampaian camat kotanopan.Camat telah melakukan mediasi dengan seluruh pemilik lahan dan sudah ada respon yang baik dari semua pemilik lahan,"tambahnya.


Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh ,S.H, S.I.K, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik."Hal ini membuktikan bahwa warga kotanopan masih peduli dengan lingkungan.Dan hal ini mematahkan asumsi beberapa pihak  bahwa lahan ini sudah tidak bisa lagi ditanami.


Semua kita tahu awal mula polemik pertambangan ini bermula dari tuntutan kebutuhan warga.Tapi saya sangat berterima kasih atas partisipasi semua pihak,lokasi ini secara berangsur dapat dipulihkan menjadi lahan produktif.Saat ini dapat kita saksikan sendiri lahan ini sudah ditumbuhi jagung,artinya lahan ini  mulai produktif kembali.


Terima kasih kepada semua pihak dan kegiatan ini akan kita dukung sepenuhnya.Akan kita upayakan dari pemda berupa bantuan pupuk,bibit, dll.Menurut saya ada potensi wisata yang sangat bagus di lokasi ini,seperti di aceh tengah, jawa,dll.Kedepan perlu kita pertimbangkan dan programkan mengembangkan potensi ini sehingga akan menjadi peluang usaha usaha baru.


Saya harap juga kepada rekan rekan media agar  ikut mempublikasikan lokasi ini untuk dijadikan lokasi wisata.Semoga Kotanopan menjadi lebih baik kedepan,menjadi Kotanopan yang asri,"ungkap kapolres.


Kapolsek Kotanopan AKP Parlaungan melalui seluler menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak swasta Mara Ginda yang telah mau memberikan bantuan untuk terlaksananya reklamasi lahan ini."Partisipasi yang begitu besar dari saudara Mara Ginda sangat kami apresiasi.


Kegiatan ini merupakan dukungan kita kepada program presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.Indonesia menargetkan penanaman satu juta Hektar tanaman jagung.Ini merupakan kerjasama antara Polri,Kementan,GAPKI,Perhutani,Inhutani,Swasta dan swadaya petani.Sesuai pernyataan presiden,negara yang kuat adalah negara yang aman dan mempunyai ketahanan pangan yang kuat.Kami dari pihak kepolisian sangat mendukung kegiatan ini.


Dalam komitmen untuk mengembalikan lokasi ini agar dapat berfungsi kembali seperti semula,kami personel kepolisian siap mendukung penuh.

Untuk menjaga ketahanan pangan nasional,kita siap mendukung dan memberikan solusi apabila ada masalah atau kendala dilapangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini,"ujarnya.


Program ini merupakan wujud nyata partisipasi Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberi contoh kepada masyarakat tentang pemanfaatan lahan yang optimal. Melalui program ini, Polsek Kotanopan tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi lokal.


 Inisiatif ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan mereka secara produktif, sekaligus mendukung program ketahanan pangan di wilayah Mandailing Natal. Keberhasilan program ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian, kelompok tani, dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.


Syahril Matondang,salah satu tokoh masyarakat setempat  yang juga menjabat sebagai kepling 3 kelurahan pasar Kotanopan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.Terutama kepada kapolsek Kotanopan yang telah menjadi pioner dalam upaya pelaksanaan reklamasi ini.Mungkin dengan adanya partisipasi kapolsek ini,akan dapat menepis kalau ada tudingan tudingan yang negatif kepada beliau selama ini ,"ungkapnya.


Acara ditutup dengan penyerahan pupuk organik dan bibit jagung kepada kelompok tani.Kemudian penanaman jagung secara serentak dilaksanakan oleh kapolres dan anggota kelompok tani beserta perwakilan muspika Kotanopan.(indra)


 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes