BREAKING NEWS

Rabu, 08 Januari 2025

Hermansyah Lubis Anggota DPRD Provinsi Sumut Kunjungi Bendungan Irigasi Jebol di Kab. Padang Lawas


 Padang Lawas,- 

Jarang atau hampir tak dapat perhatian dari pemerintah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dapil sumut 7 (tujuh) Hermansyah Lubis turun langsung dan melihat kondisi Bendungan Irigasi Sihapas Kiri Desa Batu Sundung dan Desa Sidongdong Kecamatan Barumun Barat kabupaten Padang Lawas (Palas) yang jebol diperkirakan sudah lama,Senin.(06/01/2025).


Bendungan irigasi Sihapas Kiri yang yang dibangun pada tahun 1999 waktu itu kab.padang Lawas sebelum melakukan pemekaran masih teritorial masuk wilayah kabupaten Tapanuli Selatan, air bendungan tersebut sudah mengaliri ratusan hektar persawahan masyarakat disekitarnya, namun sudah hampir 10 tahun lebih air bendungan sudah tidak berfungsi dengan baik, akibat jebol tersapu banjir air sungai Aek Sihapas.


Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil sumut-7 Hermansyah Lubis yang mendapati laporan langsung dari masyarakat padang Lawas, langsung bergerak cepat untuk turun langsung melihat keadaan bendungan, beliau berjanji akan membawa permasalahan tersebut di tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk dapat segera ditindaklanjuti secepatnya.


“sesampainya kami di tempat maka kita akan mengupayakan untuk mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak yang punya peran dalam melakukan perbaikan, agar nantinya bendungan Irigasi Sihapas Kiri ini dapat kembali berfungsi dengan baik dan masyarakat disekitar dapat merasakannya, dan juga bendungan ini sangat berarti bagi para petani sawah yang menggantungkan hidupnya jadi petani,” Tegasnya.


Ditambahkan,Dirinya juga berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke provinsi Sumut agar bendungan tersebut dapat diperbaiki mengingat daripada cita - cita program dari bapak presiden Prabowo memperkuat ketahanan pangan khususnya untuk lahan para petani di daerah seluruh Indonesia.


Sementara itu salah satu tokoh masyarakat desa Sidongdong, Raja Mardaut Pohan menyampaikan dengan turunnya anggota DPRD ini dapat menyambung lidah masyarakat kepada pemerintah untuk dapat memperbaiki bendungan irigasi Sihapas Kiri tersebut mengingat selama ini mereka sudah sering mengadukannya kepada pemerintah kabupaten namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.


"Selama 10 tahun ini kita sudah coba untuk mengadukannya kepada pemerintah kabupaten namun tidak pernah mendapat tanggapan sehingga kami masyarakat di tiga desa yang membutuhkan sudah merasa jenuh karena tidak pernah mendapat tanggapan padahal kami sangat membutuhkan bendungan irigasi tersebut untuk bisa mengaliri air ke sawah kami,”.tuturnya.


Raja Mardaut Pohan juga menceritakan bahwa selama ini masyarakat bergotong royong untuk memperbaiki dengan seadanya agar air bisa mengalir ke saluran irigasi dengan memungut biaya tiga kaleng beras perpetani yang apabila dikonversi menjadi rupiah sebesar tiga ratus ribu rupiah persekali musim tanam. 


Dimana bendungan irigasi ini mengalir sepanjang 1800 meter untuk bisa sampai ke persawahan masyarakat dimana irigasi tersebut mengairi 800 an hektar sawah dan bila di musim kemarau masyarakat sangat sulit untuk bersawah apabila bendungan tersebut tidak perbaiki segera.


Terlihat telah dilansir di beberapa media online dan informasi masyarakat bahwa DPRD-sumut, dapil 7 sumut meninjau langsung bendungan yang  jebol di Desa Batu Sundung, Desa Sidongdong Kec Barumun Barat Kab. palas dan dilakukan poto dokumentasi Hermansyah Lubis bersama tokoh masyarakat saat melihat langsung Bendungan Irigasi Sihapas Kiri di Kecamatan Barumun Barat kabupaten Padang Lawas.(AIS)

Selasa, 07 Januari 2025

Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu


Langkat-

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib,


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Senin 06 Januari 2025 mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat. 


Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.


Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.


“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.(ridwan)

Minggu, 05 Januari 2025

Habibi Martua Hasibuan Menantang KPU Kab.Padang Lawas Untuk Transparan Terkait Pengggunaan Anggaran Rp.34 Miliyar


Padang Lawas,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Padang Lawas diminta agar melakukan transparan terkait soal anggaran pilkada serentak pada tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Mahasiswa Berdialektika Dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT), Palas.Sabtu, (04/01/2025).


Habibi Martua Hsb selaku Ketua Umum MADILOG SUMUT; “menilai dan meninjau sejauh ini dalam informasi dalam penggunaan anggaran dana negara senilai kurang lebih Rp.34 miliar yang dikelola oleh KPU Kab. Padang Lawas untuk pilkada serentak dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati tidak pernah kami mendengar dan tidak juga kami ketahui dikalangan masyarakat untuk apa saja dalam peruntukannya." ujarnya.


Dilanjutkan, “Kami meminta KPU Padang Lawas agar transparan terkait penggunaan dana negara untuk pilkada serentak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Hal ini agar masyarakat tahu tentang apa, berapa dan kemana saja dana tersebut dipergunakan, Sering kita dengar bahwa KPU mengutarakan dan menuntut para kontestan untuk transparan, jadi sudah seharusnya KPU juga memberi contoh tentang apa itu transparansi meskipun pesta demokrasi telah usai,”Tegas Habibi.


Ia menambahkan, sudah sewajarnya KPU kab. Padang Lawas membuka data secara rinci dan jelas kepada publik, mulai dari total anggaran yang digunakan, sisa anggaran hingga dana yang kemungkinan akan dikembalikan ke negara.


Ditambahkan, Pada era saat ini setiap orang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, tidak terkecuali informasi publik, maka dari itu kami minta KPU Padang Lawas untuk memberikan transparansi seterang-terangnya terkait penggunaan anggaran tersebut.


"Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat terkait bagaimana uang negara yang digunakan dalam Pilkada ini dimanfaatkan, ini adalah hak rakyat untuk mengetahui dan kami akan terus mendesak untuk itu,” ujarnya.


Ia kembali menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan hal ini sampai KPU Padang Lawas memberikan transparansi secara rinci sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk akuntabilitas.


Dalam hal ini, pihaknya juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit secara independen, objektif dan profesional terhadap dana negara sebesar kurang lebih Rp 34 miliar yang dikelola oleh KPU kab. padang lawas dalam pelaksanaan pilkada serentak guna memastikan tidak ada penyimpangan dan agar proses demokrasi berjalan dengan akuntabilitas tinggi.


“Kami mendesak agar BPK RI segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Pilkada Serentak di padang lawas. Proses demokrasi yang melibatkan dana negara sebesar ini harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi pemborosan ataupun penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan rakyat,” Pungkasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan, MADILOG SUMUT juga meminta agar DPRD Kab.Padang Lawas segera memanggil Pimpinan KPU Padang Lawas untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran Pilkada Serentak.


Menurutnya, sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, DPRD Padang Lawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana publik yang digunakan dalam pilkada serentak dikelola secara baik dan sesuai dengan peruntukannya.


“Kami berharap DPRD Padang Lawas segera memanggil pimpinan, komisioner dan sekretaris KPU kab. Padang Lawas untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai penggunaan anggaran pilkada, Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam setiap pengelolaan anggaran negara, dan itu harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada,” jelasnya.


“Kita akan menunggu bersama-sama transparansi dari KPU Padang Lawas dan keseriusan lembaga terkait yaitu BPK RI dan DPRD Padang Lawas. Jika tidak ada juga keberanian dari KPU Padang Lawas dalam waktu dekat untuk memberikan transparansi penggunaan anggaran pilkada serentak, maka sesuai dengan hasil konsolidasi  MADILOG SUMUT kami akan melaksanakan demonstrasi,” pungkasnya.*(tim)

Permasalahan Keuangan Pemko Padangsidimpuan, Gambaran Ketidakmampuan Pemko Padangsidimpuan Mengelola Keuangan Daerah


Padangsidimpuan.Sabtu.04/01/2025.

Dipenghujung Tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menghadapi permasalahan keuangan yang membuat hati Ronald Harahap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) terenyuh dan mengiris hatinya.


Ketika mendengar permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan, Ia berpendapat, permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan tersebut sangat memalukan, memprihatinkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan itu sendiri.


Dan membuat dirinya bertanya tanya kenapa sampai pembayaran Gaji Honor, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dana Penghasilan Tetap ( SilTap) dari 42 Desa dan Gaji Kepling Se-Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan...?


Dan sampai pembayaran Proyek fisik menjadi masalah Keuangan Pemko Padangsidimpuan, pasalnya hal tersebut belum juga dibayarkan/dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan, semestinya permasalahan keuangan ini sudah dikaji Pemerintah Kota Padangsidimpuan 4 bulan sebelum masa berakhir Tahun Anggaran 2024.


Kenyataannya permasalahan ini yang pada akhirnya membuat hati para honorer sampai aparatur Pemko Padangsidimpuan dari tingkat kota sampai desa tersakiti dengan kekecewaan kepada Pemko Padangsidimpuan dan juga para kontraktor pun pusing tujuh keliling atas ulah keteledoran Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam manajemen keuangan, namun DPRD Kota Padangsidimpuan terkesan diam memilih menjadi penonton.


Sepatutnya permasalahan ini tidak terjadi jika manajemen keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dikelola secara baik dan adanya keterbukaan antara sesama organisasi Perangkat daerah yang dikomandoi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan.


Dalam permasalahan ini yang paling terluka hatinya adalah para Tenaga honorer yang gajinya tidak sesuai standar UMK Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan, sementara mereka sangat berharap gaji yang besarannya hanya Rp. 1 juta per bulan itu dapat diterima mereka pada bulan Desember 2024 yang lalu, Sebab  gaji yang sedikit itu rasanya bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari di awal tahun 2025 begitu juga para kontraktor yang ikut pusing tujuh keliling untuk menutupi pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo.


Namun harapan pencairan itu sirna pada Tanggal 31 Desember 2024 lalu, dengan alasan klasik, uang kosong di Kas Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan mudahnya Pemko Padangsidimpuan menyampaikan itu ke publik.


Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah berjanji akan melakukan pembayaran paling lambat bulan Februari 2025, tetapi peristiwa itu sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan terjadinya peristiwa tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak mampu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan daerahnya sendiri, begitu juga dengan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan merupakan perwakilan rakyat hanya duduk diam, terima gaji sembari menikmati fasilitas Negara.


"Permasalahan ini bukan hanya di pihak eksekutif semata, yang sangat disayangkan sifat anggota Legislatif Padangsidimpuan yang memilih berdiam diri dalam menyikapi permasalahan ini, Padahal seharusnya mereka lebih aktif bergerak dan bertanya kepada eksekutif kenapa problema keuangan Pemko Padangsidimpuan bisa terjadi sedemikian, Sehingga eksekutif dan legislatif semestinya mencari solusi bersama". Terang Ronald Harahap.


"Dan Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kita bersama, apakah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak paham akan fungsi pengawasannya atau mereka memang pura - pura tidak tahu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dan atau mereka sengaja tidak mau tahu dengan permasalahan keuangan Kota Padangsidimpuan tersebut?". Tanya Ronald Harahap.


"Saya berharap kedepannya Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang baru, peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, Sebab peristiwa ini merupakan gambaran ketidak mampuan birokrat Pemko Padangsidimpuan mengelola Keuangan Daerah".Tutup Ronald Harahap (Tim)

Sabtu, 04 Januari 2025

Maraknya " PETI " di Batang Natal, Polres Mandailing Natal Bungkam



Mandailing Natal,-

Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Batang Natal  kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara  seakan problem yang tidak pernah usai dan tanpa solusi. Eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata. Berulang kali digelar musyawarah oleh forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) namun tidak menghasilkan solusi yang berarti.


Saat ini tambang emas ilegal di kecamatan Batang Natal luput dari pantauan dan pengawasan yang berwenang.Padahal telah dijelaskan pada undang-undang nomor: 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah bagi pelaku penambang ilegal.


Informasi penambangan Emas ilegal dengan menggunakan alat berat diketahui awak media dari salah satu grup WhatsApp wartawan yang berdomisili di Mandailing Natal pada Sabtu (4/1/2024).Disebutkan bahwa penambangan ilegal dengan memakai alat berat jenis Excavator masih beroperasi di desa Ampung Siala kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal.


Sangat dikhawatirkan terjadi lagi tragedi penembakan oleh sesama aparat yang menimbulkan hilangnya nyawa aparat kepolisian,seperti yang terjadi baru baru ini di Solok Sumatera Barat.Bisa saja ini terjadi akibat konflik keuntungan,siapa membackup siapa dan mendapatkan apa.


Dilain sisi,dampak kegiatan penambangan ini sangat berpengaruh kepada kerusakan lingkungan.Sungai yang keruh menambah penderitaan masyarakat karena air tersebut adalah sumber kehidupan.Ditambah lagi kerusakan biota sungai dan dampak buruk lainnya.


Patut diduga ada kongkalikong antara tauke PETI dengan aparat terkait,sehingga aparat hukum enggan menindak pelaku PETI.


(Indra Kusuma)

UIN Syahada Padangsidimpuan Bebaskan UKT Bagi Mahasiswa Berprestasi Internasional dan Tahfidz Al-Qur'an


Padangsidimpuan.-

UIN Syahada Padangsidimpuan mengawali tahun baru dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-79 membebaskan UKT bagi mahasiswa berprestasi internasional dan Tahfidz Al-Qur'an sebanyak 10 orang dengan rincian 3 orang berprestasi Internasional dan 7 orang yang Tahfidz Al-Qur'an melalui pemberian beasiswa badan layanan umum.Jum'at, (03/01/2025).


Berikut daftar lengkap penerima beasiswa Badan Layanan Umum yang dibebaskan dari UKT dan yang memiliki  Prestasi Internasional UIN Syahada kota Padangsidimpuan:  


1. Rainun Nazli Siregar – Juara 1 Internasional bidang Certificate 2nd Consolation Prize Winner Tools Media Learning, For International Learning Media Competition By Tarbiyah and Teacher Training Faculty UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan , dibebaskan UKT Rp 0 selama 1 semester.


2. M. Husein Hasibuan – Juara 1 bidang Hafzil (Quran Memorization Competition) 20 Juz “2 SeIBa International Festival 2024” State Islamic University Of Imam Bonjol Padang, dibebaskan dengan UKT Rp 0 selama 1 semester.


3. Azhari Oloan Harahap – Juara 2 Lomba Pekan Riset Internasional 2024 kategori Scientific Writing Competition dengan Tema "Inovasi dan Kontribusi Gen-Z dalam Menyongsong Peradaban Dunia di Era Society 5,0" hanya membayar UKT Rp 200.000,  selama 1 semester.


4. Robiatul Husna – Hafalan 30 juz dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester, Fitri Elisa – Hafalan 30 juz, dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester,  Aula Annada – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp400.000 selama 2 semester.


5. Aisyah Rahayu – Hafalan 10 juz dengan  UKT Rp400.000 selama 2 semester, Lutpiah Sapitri Panjaitan – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester, Sazkia Amelia Sipahutar – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


6. Siti Kholijah – Hafalan 10 juz, dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


Beasiswa ini diumumkan dalam peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-79 yang dilaksanakan di lapangan biro rektorat, Program ini merupakan bagian dari inisiatif UIN Syahada Padangsidimpuan untuk mengapresiasi dan mendukung prestasi luar biasa mahasiswa.


Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag sebagai pembina upacara memberikan sambutan yang inspiratif,  “Kami akan terus memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang mengharumkan nama kampus, baik di tingkat internasional, nasional, maupun regional, beasiswa ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” tegasnya.


"Beasiswa BLU tahun 2025 merupakan hasil dari rekrutmen tahun 2024 yang bertujuan untuk mengidentifikasi mahasiswa dengan talenta-talenta terbaik, beasiswa ini dirancang untuk meringankan beban biaya UKT sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berprestasi,” Pungkasnya.


Para penerima beasiswa yang berasal dari berbagai fakultas menerima penghargaan mereka diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag bersama para dekan dan unsur pimpinan, memberikan ucapan selamat secara langsung dan berfoto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.


Pemberian Beasiswa BLU ini diharapkan juga untuk memotivasi calon mahasiswa baru untuk kuliah di UIN Syahada Padangsidimpuan mengingat dekatnya waktu penerimaan mahasiswa baru jalur SPAN PTKIN tahun 2025.


Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Umum dan Akademik H. Ratonggi Hasibuan, M.A, menjelaskan bahwa  inisiatif beasiswa BLU ini menjadi contoh yang nyata sebagai dedikasi UIN Syahada kepada mahasiswanya.


Ditambahkan, Program ini menegaskan kesiapan dan memberikan fasilitas kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki talenta-talenta dan prestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan.


“Inisiatif ini menjadi magnet bagi calon mahasiswa yang ingin meraih pendidikan berkualitas sekaligus mendapatkan peluang untuk diapresiasi atas prestasi mereka, dengan SPAN PTKIN yang segera dibuka UIN Syahada mengundang siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari komunitas akademik yang dinamis dan berprestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan”. terang Ratonggi.


"Lebih lanjut beliau juga menyampaikan komitmen UIN Syahada Padangsidimpuan tentang pentingnya layanan beasiswa ini. “Kami ingin setiap mahasiswa tahu bahwa usaha mereka sangat berarti, bersama-sama kita akan terus membangun kampus yang dan mencetak generasi pemimpin di masa depan dan menginspirasi perubahan.” ujar Ratonggi.


"Dengan program-program seperti ini, UIN Syahada Padangsidimpuan terus memperkuat reputasinya sebagai pusat keunggulan akademik dan menjadi mercusuar peluang bagi para cendekia muda, Masa depan yang cerah menanti bagi para mahasiswa yang memilih untuk memulai perjalanan akademik mereka di sini,Tutupnya."(AIS)

Selasa, 31 Desember 2024

GEMMA PETA INDONESIA : Periksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023


Padangsidimpuan,-

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD - GEMMA PETA NDONESIA) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (30/12/2024).


Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat dilakukan pemeriksaan (Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa) sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara, Hal ini disampaikan langsung oleh Jimmy Donovan, S.H, M.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di depan Gemma Peta Indonesia yang melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.


Dalam aksi unjuk rasa Gemma Peta Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait dugaan kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat antara lain Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak dapat mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang terhadap adanya dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.


Begitu juga dengan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi: Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar, Maka Patut diduga dan Kuat Dugaan Pendamping Desa mengetahui dan/atau diduga turut serta dalam mensukseskan dalam arti kata diduga ikut serta menutup-nutupi atau tutup mata dengan adanya dugaan pemotongan alokasi dana desa sebesar 18% setiap desa se-Kota Padangsidimpuan.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, karena kami menduga mereka terlibat dan/atau diduga ikut serta dalam mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa yang kasusnya telah viral di media sosial dan kami juga menduga perjalanan dinas Inspektorat dalam daerah pada Tahun Anggaran 2023 Fiktif karena Perjalanan dinas dalam daerah merupakan rangkaian tugas dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.” Kata Mahmul Harahap selaku Koordinator Lapangan Unras.


Randa Pohan selaku Koordinator Aksi juga menambahkan, “tidak mungkin seorang honorer dapat melakukan pengumpulan Uang Pemotongan Alokasi Dana Desa tanpa ada perintah dari atasan, kenapa sampai sekarang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak dapat menghadirkan atau memeriksa atasan AN...??? dan didalam video testimoni istri terdakwa AN yang telah viral di media sosial mengatakan diduga Inspektorat ikut dalam Musyawarah untuk korupsi Alokasi Dana Desa, analisa saya, Istri AN tidak akan mengatakan itu dalam video testimoninya kalau bukan AN yang memberitahukannya kepada Istrinya, kalau analisa saya ini benar berarti mungkin dalam Persidangan Tipidkor Medan AN menyampaikan hal ini di depan Majelis Hakim Tipidkor.” Ungkap Randa Pohan.


”Saya pernah menyampaikan kepada wartawan dari salah satu media bahwa dugaan Kasus Tindak Pidana korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan Pada Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara sistemik, yaitu satu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif, dan Terkait Pendamping Desa, Apakah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah atau pernah memanggil dan memeriksa Pendamping desa??? Sepengetahuan saya kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak atau belum pernah memanggil dan memeriksa pendamping desa terkait Pemotongan ADD karena dari setiap konprensi pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Pihak kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak pernah menyampaikan dalam Konprensinya telah memanggil dan memeriksa Pendamping Desa se-Kota Padangsidimpuan, begitu juga Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak pernah kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengatakan telah memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagaimana Tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pengawasan keuangan internal Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait Pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan.” Ujar Ronald Harahap


Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberi tanggapan atas tuntutan unjuk rasa yang dilakukan Gemma Peta Indonesia di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin 30/12/2024. “Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Kejati Sumatera Utara dan koordinasi dengan kami untuk perkara pemotongan dari Alokasi Dana Desa 18 % ini telah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dan sudah dilakukan berita acara serah terima per Oktober 2024 untuk penanganan perkara sudah diambil alih Kejati Sumatera Utara, dalam hal ini penanganan perkara tetap berjalan namun saat ini perkara ditangani Kejati Sumatera Utara.” Kata Jimmy Donovan, S.H, M.H didepan Pengunjuk Rasa.


Terkait tuntutan unras yang meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dan/atau diduga ikut serta mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa. Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan kepada Pengunjuk rasa, “bahwa Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat di lakukan pemeriksaan sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara.” Terang Jiimmy Donovan, S.H, M.H


Diakhir unras Randa Pohan menyampaikan "unjuk rasa akan kami lakukan setiap hari sampai tuntutan kami dapat direalisasikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan." Tutup Randa Pohan dalam aksi unras.(Tim)
















Sabtu, 28 Desember 2024

Rahman Hasibuan Selaku Ketua SMK-Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan PTPN IV Pasir Mandoge Kab.Asahan Kerana Dugaan Pencemaran Lingkungan


Medan.Jum'at. 27 Desember 2024.

Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara ( SMK-Sumut ) Melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda-Sumut atas perusahaan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan.


Demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi SMK-Sumut adalah atas dugaan pada pembuangan limbah tandanan kosong dan solid dari PTPN IV Pasir Mandoge yang mengalir di parit kebun milik masyarakat.


Ketua SMK-Sumut Rahman Hasibuan dalam orasinya mengungkapkan bahwa, “pembuangan limbah tersebut Tentunya sangat berdampak kepada para petani, sehingga berefek pada kesuburan lahan petani dan panennya para petani akan tertunda dan kemungkinan para petani akan mendapatkan kerugian yang signifikan, dikarenakan atas genangan air solid & tankos dan mengeluarkan bau yang tidak sedap di areal pembuangan solid dan tankos yang dekat dengan pemukiman masyarakat dan juga lahan para petani tersebut,” Jelasnya.


Rahman Hasibuan melanjutkan, “perlu kita ketahui perusahaan PT.PN IV adalah perusahaan yang beroperasi pada pengolahan sawit menjadikan minyak CPO, namun dalam operasi pabrik pada perusahaan tersebut dinilai tidak melihat dari dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya, diduga telah merugikan masyarakat sekitar dan lahan para petani,” Pungkasnya.


Diterangkan Rahman Hasibuan Perusahaan tersebut diduga telah mencemari Air Pasir Mandoge, terlepas sengaja atau tidak sengaja perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembuangan air limbah tandanan kosong dan Solid dari PTPN IV Pasir Mandoge air limbah, dan air limbah perusahaan telah mengaliri ke parit kebun petani milik masyarakat, air limbah juga mengakibatkan dampak besar pada masyarakat sekitar dan para petani, sehingga panen pada lahan petani tertunda dan kemungkinan para petani akan merugi besar.


Selain itu pada genangan Air Solid dan Tankos juga telah mengeluarkan bau yang tidak sedap di area pembuangan Solid dan Tankos pada sekitar pemukiman warga dan juga lahan petani.


Menurut SMK-Sumut perusahaan yang diduga berasal dari pengelolaan limbah cair maupun padat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditambahkan, Industri Pabrik PT.PN IV yang berada di Kec.Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,Sumatera utara kami duga kuat  berpotensi mencemari lingkungan, baik air, tanah maupun udara, Udara yang kotor dan tercemar akan merusak kesehatan paru-paru pada masyarakat sekitar dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi makhluk hidup yang terpapar di lingkungan sekitar, sementara pencemaran air yang ditemukan pada perusahaan tersebut akibat diduga melakukan pembuangan limbah cair, serta berdampak pada ketidak tersedianya air bersih bagi masyarakat sekitaran pabrik."

 

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup adalah kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan."


Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.


Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH diancam dengan penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah, jika perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 9 miliar rupiah.


"Oleh karena itu kami dari Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-Sumut) sebagai agen Kontrol untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada APH penegak hukum segera melakukan tindakan, dan kami juga meminta dan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Memerintahkan Kadis Lingkungan hidup dan Kadis Perkebunan Untuk memonitoring kegiatan pembuangan limbah Apakah Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Benar,”Ujarnya.


"Kami SMK-Sumut akan kembali lagi melaksanakan unjuk rasa minggu depan dengan massa yang lebih besar lagi dan kiranya kami juga akan mempertanyakan atas Aduan kami,Ungkap Rahman Hasibuan."tutupnya.(tim)

Kamis, 26 Desember 2024

Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Kabupaten Langkat


Langkat,-

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., memimpin kegiatan pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia,Gibran Rakabuming Raka dan Ibu Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka beserta rombongan di Kabupaten Langkat pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Kegiatan pengamanan ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Langkat, TNI, dan instansi terkait.


Rangkaian pengamanan telah dilakukan secara ketat. Personel ditempatkan di titik-titik strategis, mulai dari, sepanjang rute yang dilalui rombongan, hingga lokasi-lokasi yang dikunjungi.


Selanjutnya, Wapres menghadiri acara penting, yaitu Kunjungan Kerja dengan kegiatan Peninjauan Olah Tanam dan Penanaman Padi dan meninjau pembangunan jalan Tol Trans Sumatra Binjai - Pangkalan Brandan ruas tol Tanjung Pura - Pangkalan Brandan. Acara ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan kunjungan kerja Wapres hingga saat ini berjalan dengan lancar dan sukses. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam pengamanan ini".


Semoga selama kunjungan kerja Wapres hingga selesai situasi tetap kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antar instansi," ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan, "Kunjungan kerja Wapres ini merupakan kehormatan bagi Kabupaten Langkat. Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah," tambahnya.


Sumber: Humas Polres Langkat

Apel Persiapan Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024, Polres Langkat Amankan 76 Gereja Prioritas



Kecamatan Stabat-Langkat.-

Polres Langkat menggelar apel persiapan pengamanan ibadah malam Natal 2024, Selasa(24/12/24) pukul 17.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Langkat, Apel dipimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan.


Dalam apel tersebut, Kapolres memberikan arahan terkait persiapan pengamanan, menekankan pentingnya memaksimalkan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Arahan tersebut meliputi sterilisasi objek vital dan koordinasi dengan pengurus gereja masing masing untuk memastikan pelaksanaan ibadah malam Natal berjalan lancar dan aman.


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., memastikan kesiapan jajarannya dalam mengamankan ibadah malam Natal di 76 gereja prioritas yang tersebar di Kabupaten Langkat. "Personel polres langkat akan dilibatkan dalam pengamanan, didukung oleh tim patroli dari personel siaga, BKO Brimob Polda Sumut, untuk memperkuat pengamanan," ujar Kapolres.


Selain menjaga gereja gereja, tim patroli mobile akan menyambangi sejumlah objek vital di wilayah Kabupaten Langkat guna menciptakan situasi yang kondusif selama malam Natal. Polsek jajaran di wilayah Kecamatan juga telah mempersiapkan pengamanan di gereja gereja yang ada di wilayah masing masing.


Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga kondusifitas selama malam Natal. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana yang damai dan aman selama perayaan Natal. Jika ada hal hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada petugas terdekat agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.


Polres Langkat berkomitmen memastikan seluruh rangkaian ibadah malam Natal berjalan dengan aman, damai, dan khidmat.


Sumber: Humas Polres Langkat

Kapolres, Pj.Bupati, dan Dandim 0203/Langkat Sidak Pasar untuk Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru


Langkat,-

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2024, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, bersama Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy. AP, MAP, serta Dandim 0203 Langkat yang diwakili Pabung Mayor Hasanuddin Batubara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pajak Beringin Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (23/12).


Sidak ini bertujuan memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga sembako di pasar tradisional, sekaligus memantau kesiapan wilayah dalam menghadapi lonjakan kebutuhan masyarakat menjelang momen liburan.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Ihsan Aprija, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, serta Camat Kuala, Imanta, PA.


Dalam keterangannya, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dan pasokan yang cukup.


"Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok aman dan harga tetap stabil. Ini adalah bentuk kepedulian kami untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat menjelang perayaan besar," ujar Kapolres.


"Kami bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga agar tidak ada lonjakan harga yang memberatkan masyarakat. Pemerintah akan terus hadir untuk menjamin kebutuhan pokok tersedia," jelasnya


Dari hasil pantauan, kondisi pasar terpantau cukup stabil. Stok bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, daging, dan sayuran tersedia dengan baik. Namun, tim gabungan akan terus memantau perkembangan harga untuk mencegah spekulasi atau tindakan yang merugikan konsumen.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pedagang dan warga setempat yang merasa terbantu dengan perhatian langsung dari para pemimpin daerah. Kehadiran Kapolres, Pj Bupati, dan tim gabungan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menciptakan suasana yang harmonis di penghujung tahun.


Sumber: Humas Polres Langkat




Rabu, 25 Desember 2024

Badan Anti Korupsi Sumut Geruduk Kantor Kejati-Sumut Terkait Bantuan Pendamping PKH Kec. Simangambat Paluta


Medan.19 Desember 2024.

Badan Anti Korupsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai atau mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait penyaluran dan pendataan Bansos kepada (KPM).


“Bahwasanya sesuai cita cita Presiden RI membersihkan Kolusi Korupsi dan Nepotisme di NKRI, saya Baut nihuta sebagai Ketua dari Badan Anti Korupsi Sumatera Utara menyayangkan adanya dugaan Pendamping (PKH) Kecamatan simangambat melanggar Perundang Undangan Penyaluran Bantuan Sosial,“ Tegas Baut nihuta.


Diteruskan, Baut nihuta sebagai Ketua dari Badan Anti Korupsi Sumatera Utara mendesak APH memanggil dan memeriksa Pendamping (PKH) di tingkat Kecamatan Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.


Lanjutnya,"dari hasil investigasi kami dilapangan bahwasanya diduga Pendamping PKH Kecamatan simangambat melakukan Manipulasi data terkait penyaluran jenis jenis Bansos lainnya di bawah Kementerian Sosial."


Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi aksi dari Badan Anti Korupsi Sumatera utara, "Kami sangat berterima kasih kepada saudara mahasiswa yang sudah mempermudah akses kami untuk menindak lanjuti hasil dari temuan yang kalian buat,dan pastinya segera akan kami proses."ujar perwakilan dari Kejatisu.


A.Febri sebagai Koordinator aksi sangat berterima kasih juga kepada pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah menanggapi aksi mereka hari ini dan secepatnya mereka akan memberikan data dukungan dari hasil temuan mereka serta investigasi mereka di lapangan.(tim)

Geger!!! Diduga Tanah Milik Warga Diserobot Oleh Pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan,- 

Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.


Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).


Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.


Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)


Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot  mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.


Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.


Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."


Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).



Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.


Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes