BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label TAPANULI SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAPANULI SELATAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Mei 2025

GMMPH Tabagsel Resmi Laporkan Kepsek SDN 101311 Pasir Bidang Kec. Angkola Sangkunur ke Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan.Minggu.(11/05/2025).

GMMPH Tabagsel (Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan) minta Polres Tapanuli Selatan Panggil dan Periksa Kepsek terkait realisasi anggaran sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel sekolah tersebut tidak transparan terhadap pada penggunaan anggaran dana BOS, yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan dana BOS.

Kepada awak media, GMMPH Tabagsel menyebutkan, pada saat menyambangi sekolah SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel beberapa waktu yang lalu, terdapat sekolah tersebut tidak memiliki papan informasi anggaran dana BOS, terlihat juga bahwa sekolah tidak terawat, banyak fasilitas sekolah yang sudah rusak seperti bangku, meja, buku bertebaran dimana-mana dan lain sebagainya.

 GMMPH Tabagsel akan peduli dengan dunia pendidikan, bagaimana mungkin generasi anak bangsa Indonesia menjadi cerdas, kalau sekolah tersebut tidak menjaga kebersihan, fasilitas sekolah tidak perhatikan, padahal kita ketahui anggaran dana BOS sudah diberikan oleh pemerintah kita.

"Sudah sering kita mendengar bahkan melihat di Media Televisi dan cetak, lambatnya dunia pendidikan di akibat adanya oknum kepala sekolah melakukan KKN, sehingga generasi bangsa menjadi korban dari keserakahan para pejabat." Ungkap Ketua GMMPH Tabagsel.

Sebagai social control kami wajib terus memantau perkembangan dunia pendidikan khusus di Kab.Tapsel, hasil investigasi dan pemantauan kami secara langsung ke sekolah tersebut sekolah tampak kurang terawat, dan tidak terjaga oleh kepala sekolah, dan kami juga tidak melihat sekolah tersebut melakukan pemajangan plang atau spanduk  anggaran dana BOS seperti, padahal anggaran dana BOS sekolah wajib melakukan transparan seperti mana imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mulai dari tahun 2020.

Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang murid yang tidak mau disebutkan namanya dan pernah sekolah di SD Negeri 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel adanya dugaan pungutan pada Ijazah dan uang perpisahan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Ditambahkan, bahwa diketahui adanya bantuan sosial dari pemerintah kepada murid yang tidak mampu dan diberikan bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar), ia juga menjelaskan bahwa murid yang mendapatkan bantuan dana PIP diduga dipotong sekolah sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu) dan murid tersebut hanya mendapatkan Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menanggapi hal tersebut, GMMPH Tabagsel resmi telah melakukan Laporan Dumas ke Polres Tapsel pada hari Jum'at, (09/05/2025), kami mendukung dan mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS 101311 Pasir Bidang Kecamatan Angkola Sangkunur Kab.Tapsel T.A 2023 dan 2024,  bila terbukti kami minta Polres Tapsel untuk secara tegas untuk melakukan proses hukum, dan apabila terbukti lakukan untuk penahan .(tim)

Jumat, 21 Maret 2025

Hamid Sultan Harahap (Wartawan Mitra Poldasu) Sebut Penegakan Hukum di Tapanuli Selatan Tajam Kebawah dan Tumpul ke Atas


Tapanuli Selatan,- 

Hamid Sulton Harahap suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yaitu Hennita Wati Lubis (istri seorang dari wartawan Mitra Poldasu) terpantau awak media di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) berdiri sambil mengangkat kertas manila yang bertuliskan :


"Kami berharap kepada Kejati-Sumut agar melihat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga bermain mata dengan oknum tersangka pada laporan Hennita Wati Lubis atas terkait penganiayaan dan pelecehan, sudah hampir 1 (satu) tahun berkas  P21 sudah lengkap, namun sampai saat ini belum ada peningkatan berkas menjadi P22"


Hamid Sulton Harahap sebutkan atas kekecewaan dan kejenuhan dalam menunggu kepastian dari pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang tidak kunjung jelas dalam penegakan hukum, hukum seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah,Medan.Selasa.(18/03)


Dilanjutkan, Hamid geram dan tidak bisa berbuat apalagi selain hanya datang ke kantor Kejati-Sumut untuk mengadukan keluhannya, semoga bapak Kepala Kejati-Sumut mendengar suara jeritan seorang suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku tersangka,"Pungkasnya.


Ditambahkan, Hamid berujar bahwa pelaku penganiayaan dan pelecehan masih berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya seolah-olah mereka kebal hukum dan bisa membeli hukum, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita, apakah benar dugaan saya mereka leluasa atas hukum mereka beli!!!???


Diteruskan, Hamid Sultan Harahap menjelaskan bahwa, saya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi keluarga saya, saya akan terus bersuara dan akan berangkat didepan Istana Negara untuk bersuara demi keadilan, semoga Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto mendengar dan membantu proses hukum yang kami alami,"Tegasnya. (tim)

Minggu, 16 Maret 2025

Ahmad Suaib Harianja Kepala BKD Tapsel "Diam Seribu Bahasa" Terkait Dugaan Pengutipan Uang Kenaikan Pangkat PNS


Medan,-

Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB-Tabagsel) Prov. Sumatera Utara telah melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejati-sumut beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Kamis.(13/03/2025).


Dilansir dari pemberitaan salah satu media online, Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati-sumut dengan mengatasnamakan dari aliansi AMB-Tabagsel.


Aliansi AMB-Tabagsel dalam orasinya, "Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan."


Beberapa informasi dan hasil wawancara mereka dapatkan, oknum salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya karena takut akan mendapati intimidasi dari atasannya, yang juga selaku Pegawai di daerah Kab. Tapanuli Selatan menyebutkan dalam pengajuan kenaikan pangkat PNS harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Aliansi AMB-Tabagsel juga menuturkan jumlah dalam Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkat PNS tersebut.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Selatan Ahmad Suaib Harianja saat di konfirmasi awak media melalui Whatsapp dengan nomor +62 812-6253-** pada hari jum'at,(14/03/2025) tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik. (tim)

Jumat, 14 Maret 2025

Arsyad Siregar Mendesak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli di Tubuh Dinas BKD Kab.Tapsel


Medan.Kamis.(13/03/2025).

Ahmad Sayuti Nasution, selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB Tabagsel) Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan.


Sejalan dengan informasi dan hasil wawancara mereka dengan beberapa PNS di Tapanuli Selatan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa, untuk pengajuan kenaikan pangkat pns harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Lebih lanjut ketua Umum AMB Tabagsel yang akrab di sapa Ahmad Sayuti Nasution mengatakan bahwa jumlah Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkatnya.


Arsyad Siregar selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan dalam orasi "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya memanggil dan memeriksa serta mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh kantor BKD Tapsel kepada PNS yang mengajukan kenaikan Jabatan setiap tahunnya  supaya tidak berkesinambungan ke tahun tahun yang akan datang."


Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, kepala Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."


Sebelum massa membubarkan diri mereka memberikan laporan ke PTSP  dan menyampaikan akan kembali Minggu depan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari LP tersebut. (tim)

Sabtu, 08 Maret 2025

Viral Komentar Netizen, "Lebih Memilih Mengadu ke Partai Gerindra dari pada ke Polisi", Kasus Kekerasan dan Pelecehan Mangkrak 1 Tahun di Polres Tapsel


Tapanuli Selatan.(08/03/2025).

Hennita Wati Lubis ( istri dari wartawan Mitra Poldasu) letih menunggu kepastian dari pihak penegak hukum, alih-alih diduga pelaku penganiayaan dan pelecehan ditangkap, malah korban disulap menjadi tersangka.


Agus Wira Halawa S.H selaku pengacara korban  dari ibu Hennita Wati Lubis menyampaikan, sekitar 1 (satu) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 27/02/2025, “tujuan kami sebagai pengacara korban sesuai dengan nomor LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkara.” Ujarnya.


Pengacara Korban Agus Wira Halawa S.H melakukan koordinasi dengan pihak JPU atas nama Hepni selaku jaksa dalam perkara ini menyampaikan bahwa, berkas para tersangka baru ia terima dari penyidik polres tapsel, setelah pihak polres Tapsel sudah melakukan perbaikan pada berkas  oleh penyidik Polres Tapsel.


Hari Selasa tanggal (04/03/2025) Pengacara dari korban Agus Wira Halawa S.H menerima SP2HP dari penyidik polres tapsel, yang menerangkan bahwa berkas atau petunjuk dari JPU telah diperbaiki dan dikirimkan kembali kepada JPU.


Pengacara Agus Wira Halawa S.H sudah melakukan komunikasi lewat via WhatsApp dengan pihak JPU bahwa,  berkas para tersangka sudah lengkap atau sudah memenuhi P21, “Namun yang kita sayangkan sampai hari ini adalah belum adanya tindak lanjut dari pihak polres tapsel dengan JPU untuk melakukan Tahap Ke-2 (P-22) terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan, sesuai KUHAP Pasal 139 yang menyebutkan bahwa,setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikan yang lengkap  dari penyidik ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan." Ungkapnya.


Pada saat koordinasi lanjutan tahap ke-2 ke pihak JPU, beliau mengatakan "tunggu info kasih pidum  kejari", seraya serentak pengacara dan korban bingung dengan pernyataan JPU, padahal berkas seluruh sudah lengkap dan sudah bisa naik ke tingkat P-22.


Berdasarkan fakta itu, kedua belah pihak baik dari polres tapsel melalui Kanit Pidum dan pihak Kejaksaan oleh JPU, Agus Halawa pengacara dari korban sudah melakukan koordinasi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban, berkas seluruhnya sudah lengkap namun pihak oknum polres tapsel yang menangani perkara  dan juga pihak oknum kejaksaan diduga lempar bola sembunyi tangan, atau saling tuding.


Awak media juga langsung mengkonfirmasi Keluarga Korban yang juga selaku wartawan Mitra Poldasu Hamid Sulton Harahap menerangkan, “kami kecewa dengan kinerja pihak oknum Polres Tapsel melalui Kanit Pidum, selalu menyebutkan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MN dan AH  pada Tahap 2 (P-22),  Kanit Pidum Polres Tapsel Selalu memberikan harapan palsu seperti lagu Iwan Fals  "Sabar . . Sabar. . Sabar...dan tunggu”, itu jawaban yang kami  terima.


Aktivis Pemerhati Hukum Tabgsel Didi Santoso Piliang yang dikenal dengan " Ikat Rambutnya ", berharap agar pihak JPU  melakukan tahap ke-2 atau P-22 kepada tersangka, supaya ditahan oleh pihak Polres Tapsel.


Diteruskan, "Apabila pihak Jaksa tidak melakukan penahanan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan dalam tuntutan meminta keadilan pada korban Penganiayaan dan Pelecehan, sebab yang kami ketahui tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun, kami berharap JPU  tidak melakukan dugaan main mata seperti yang dilakukan oknum penyidik Polres Tapsel." Tegas Didi Santoso.(tim)

Kamis, 06 Maret 2025

Muniruddin Ritonga Jemput Aspirasi Masyarakat Tapanuli Selatan, Reses II DPRD Provinsi Sumatera Utara


Tapanuli Selatan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan Saipar Dolok Holo Kab.Tapanuli Selatan, Rabu, (05/03/2025).


Masyarakat Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan SDH menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Ratna Dewi Siregar: Pupuk mahal Pengadaan Bibit karet beserta Pupuk Pengadaan kambing.


2. Ketua kelompok tani  bernama Bapak kabbin; mohon bantuan modal UMKM.


3.Aek Bilah Abdul Rajab Ritonga; mohon bantuan Eskavator mini.


4. Muammar Dalimunthe; Permohonan mesin cacah untuk  pakan Kambing.


5. Baginda Ritonga; Permintaan MCK, Irigasi Pertanian sawah Dusun Sitandiang.


6. Aipda Ricky Batubara, SH Bhabinkamtibmas polsek Saipar dolok Hole: Disamping itu permohonan yang sangat mendesak yaitu Perbaikan Jalan Sipirok Aek Bilah karena sudah rusak parah.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut, Sekretaris desa Sidapdap Simanosor, Sekcam Saipar Dolok Hole, Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


"Kita akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses ini yaitu bertemu konstituen dan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kabupaten Mandailing Natal,Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padanglawas Utara dan Kab.Padang Lawas." Tegas Muniruddin. (tim)

Wartawan Ini Meminta Polres Tapsel Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Istrinya


Tapanuli Selatan,-

Hamid Sulton Hrp (Suami Korban) yang merupakan wartawan di media Mitra Poldasu meminta jajaran Polres Tapsel untuk segera menindaklanjuti dengan menangkap kedua orang terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya HWL dalam perkara nomor : LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.


Sebagai suami korban Hamid Sulton sangat berharap kepada Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan jajarannya untuk segera menangkap para terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya.


Pasalnya, "Istrinya saya masih sangat trauma dengan peristiwa tersebut. Sebagai suami saya sangat takut kalau para terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Hamid Sulton Hrp.


"Harapan saya jajaran Polres Tapsel segera menahan terduga pelaku AH dan MN."


"Tolong laporan Istri saya di proses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," harap Hamid Sulton Hrp.


"Saya yakin Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dalam menangani perkara ini," tegas Hamid Sulton Hrp. (Siregar)

Senin, 03 Maret 2025

Rasydin Hasibuan (Ketua HUMAS TABAGSEL) Desak Kejati Sumut Periksa Kepala Dinas Pertanian Tapsel Terkait 11 Proyek T.A. 2024


Medan,-

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait 11 proyek PL di Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A. 2024.Senin,03/03/2025.


Ketua HUMAS TABAGSEL Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya: “ Hari ini kami datang jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan, kami Kecewa terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang yang sampai hari ini tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari hasil aksi unras jilid III."


Hari ini mereka lakukan Aksi unjuk rasa damai jilid III di depan Kantor Kejati Sumut untuk mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab, Tapanuli Selatan, PPK, dan 11 pengerjaan proyek PL di Dinas Pertanian Tapsel T.A 2024, yang mereka duga kuat adanya aroma KKN terhadap 11 Proyek Pengadaan Langsung atau Penunjukan langsung (PL-PL) Pada Tahun 2024.


Dilanjutkan, Rasydin juga menegaskan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, “Karena kami sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sampai Jilid ll dan kami sudah menunggu 2 Minggu lamanya namun tidak ada perkembangan dan kemajuan kasus tersebut,"Pungkasnya.


Rasydin ungkapkan, “Kami datang Jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan untuk menyuarakan aspirasi kami melalui unjuk rasa damai Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ini karena kami Kecewa Kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Maka dari itu kami sampaikan dengan tegas dan lugas agar Kejati-Sumut memberikan atensi dan  evaluasi terhadap Kinerja Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar bisa mengusut tuntas dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Tapanuli Selatan, Khususnya Dinas Pertanian T.A 2024 11 Proyek PL."


Paki Na Toras Tanjung juga ikut mengungkapkan bahwa: “Kami masih sangat percaya dengan kinerja  Kejati-Sumut yang mampu menuntaskan dan mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi 11 Proyek pada Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A 2024, kami duga pengerjaan proyek adanya kejanggalan, terkesan asal jadi."


Rahmat  Taufik Dalimunthe juga memberikan kritikan dan tanggapannya: “Tidak ada ruang bagi orang-orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi khususnya di bumi Kab.Tapanuli Selatan, kami tidak akan berhenti memberikan kritikan pedas untuk kemajuan daerah kami tercinta, kami juga mengingatkan Kepada Kejati-Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami tidak bosan-bosannya  akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejati-Sumut."


Massa aksi unjuk rasa HUMAS TABAGSEL ditanggapi dengan baik oleh pihak Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengundang massa aksi unjuk rasa untuk masuk ke aula Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumut (Aula PTSP).


Pihak Kejati-Sumut dengan Humas Tabagsel mendiskusikan terkait tuntutan massa unras, Juliana Sinaga sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut menerangkan agar secepatnya Humas Tabagsel memasukkan laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut, untuk dapat diproses dan ditindaklanjuti.


Massa Humas Tabagsel melalui Rasydin Hasibuan telah resmi memasukkan surat laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut pada hari Senin,(03/03/2025), Rasydin Hasibuan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti. (tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes