BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Kuasa Hukum Jaksa Jovi Bachtiar S.H, Adi Guna Prawira Mendaftar Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan


Padangsidimpuan.Selasa.03/09/2024

Teka-Teki penahanan seorang jaksa Kab. Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar S.H santer menjadi bahan pembicaraan nasional atas dugaan  tindak pidana UUD ITE terkait pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat a, ancaman kurungan 6 (enam) tahun. 

Hari ini Ketua Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar, S.H. dari Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Partners melakukan pendaftaran Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Senin, 02/09/2024.

Menurut kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar S.H bahwa Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga tidak memiliki izin dari Jaksa agung RI untuk menahan seorang Jaksa. 

Berdasarkan uraian pada undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5 sangat jelas diterangkan melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung RI. 

Harapannya, pada sidang praperadilan yang akan dilakukan di pengadilan negeri kota Padang Sidempuan nantinya HAKIM dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan kami juga berharap kepada masyarakat khususnya di bagian TABAGSEL ikut serta mendoakan dan mendukung perjuangan kami,sehingga penegakan hukum di negeri ini dapat ditegakkan secara benar.*(tim)

Aktivis Tabagsel Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Anggaran Desa Tertutup Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Selasa.(02/09/2024).

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sabungan Sipabangun Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor 

+62852-612*** tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.071.791.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.067.069.000,00.

-T.A 2022  Rp. 750.063.000,00

-T.A 2023  Rp.  755.428.000,00

"T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp170.000.000,00."

*"T.A 2020 Tahap ke 3(tiga) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 19.900.000,00."*

*"T.A 2020  Tahap ke 2 (dua) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 64.160.000,00."*

"T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00."

"T.A 2021 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 83.520.000,00."

"T.A 2022 Tahap ke 3 Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 14.420.000,00."

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 100.400.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Makanan Tambahan Rp 44.400.000,00."*

"T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 46.760.000,00."

*"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp.165.250.000, 00."*

"T.A 2023 Tahap 2 (dua) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 27.000.000,00."

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel Azis Sir disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari kota Padang Sidempuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)




Senin, 02 September 2024

S.A Siregar Aktivis Tabagsel Mendesak APH Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Sabtu, 31 Agustus 2024

AMPUH Yakin Kapolri Proses Laporan di Propam dan Bareskrim Polri


MEDAN,- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) yakin kepada Kapolri akan proses laporan di Propam dan Bareskrim Polri sesuai hukum yang berlaku.

Laporan AMPUH tentang DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang belum ditangkap ke Bareskrim dan laporan SKCK yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan kepada DPO akan diproses.

Demikian dikatakan aktivis AMPUH Salmi kepada awak media (31/08) di Medan.

Sebab institusi Polri yang menjadi taruhannya, bayangkan DPO ada di depan mata polisi, tetapi polisi tidak menangkap sang DPO,  ujarnya.

Jangan karena segelintir oknum di Polres Padangsidimpuan lantas nama baik Polri makin buruk atau menambah krisis kepercayaan masyarakat kepada Polri, sebutnya.

Maksudnya, DPO bandar judi tidak akan mungkin dilindungi Polri, sebagaimana instruksi tidak ada kompromi kepada pelaku judi, apa lagi bandar judi, tandasnya.

Sekali lagi, AMPUH percayakan kepada Kapolri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, tutupnya.*(tim)

Jumat, 16 Agustus 2024

Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ALMAMATER Tabagsel ke Kantor Kejari Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Didi Santoso Ketua Almamater (Aliansi Mahasiswa Maju Terintegrasi) melaporkan Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan ke Kantor Kejari Kota Padang Sidempuan T.A 2021 dan 2022, di tahun 2021 perjalanan Dinas Ketapang tersebut  yang mana memakan biaya cukup fantastis yaitu pada perjalanan Dinas.  sebesar Rp.658.198.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ). Kamis. (15/08/2024).

Menurut Ketua Almamater Tabagsel Didi Santoso dalam peruntukan anggaran biaya pada tahun 2021 di Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan dipertanyakan dalam penggunaannya, sehubungan negara kita pada saat itu Indonesia dilanda musibah pada dampak Covid-19, artinya pada waktu itu kita lebih banyak dirumahkan dan pergerakan masyarakat dan instansi pemerintah dibatasi oleh negara untuk mencegah dan mengurangi tersebarnya virus covid-19 di Indonesia khususnya. 

Dalam penjelasan Didi Santoso adanya terjadi biaya perjalanan Dinas yang kami duga "Fiktif" berpotensi adanya indikasi terjadinya dugaan Praktik tindak pidana korupsi, terhadap  perjalanan Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan. 

Ditambahkan "pada anggaran perjalanan dinas pada T.A 2022 Rp.764.617.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat  Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ) dimana kami menduga kuat adanya praktek perjalanan dinas "Fiktif" yang mana pada tahun 2022 Adalah sama seperti dalam penjelasan diatas yaitu Masa pandemi Covid-19. 

"Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan ada dugaan pada perjalanan dinas ketapang Kota Padangsidimpuan hanya melakukan perjalanan dinas dalam kota artinya tidak melakukan perjalanan dinas diluar kota".

Tidak logis menurut kami untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota Padangsidimpuan saja sampai-sampai menghabiskan anggaran senilai Rp. 1,4 Milyar yang kita ketahui bersama-sama pada tahun 2021-2022 adalah masa pencegahan Covid-19 di IndonesiaIndonesia,  

"Dalam kurun waktu dekat ini kami akan melakukan investigasi dan menelusuri beberapa pembelanjaan Dinas Ketapang kota Padang Sidempuan dalam pengadaan barang dan jasa pada dinas ketapang yang kami duga adanya permasalahan". 

Dengan tegas Didi Santoso ketua Almamater Tabagsel meminta kepada Kajari Kota Padangsidimpuan atas laporan (DUMAS) yang kami layangkan hari ini tepat pada hari Kamis, 15/08/2024 jam 13.30 wib ke kantor Kejari Padangsidimpuan agar segera melakukan proses penyelidikan atas dinas terkait, kami juga meminta agar Kajari kota Padang Sidempuan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketapang, Kabid dinas Ketapang, dan juga bendahara dinas Ketapang kota Padang Sidempuan agar diperiksa dan dimintai keterangan atas biaya anggaran perjalanan dinas oleh dinas Ketapang kota Padang Sidempuan pada T.A 2021 dan 2022.*(tim)

Rabu, 31 Juli 2024

Aswanda Lubis Mendeklarasikan Bobby Nasution bakal Calon Gubernur Sumatera Utara


PADANGSIDIMPUAN,- Hal tersebut Wanda sampaikan dalam acara deklarasi KELOMPOK PECINTA BOBBY NST. Wanda merupakan Ketua Umum relawan tersebut.

Dan JOJO Simanjuntak Sebagai Ketua Harian Korda Tapteng - Sibolga tsb.

Deklarasi terhadap Bobby Nasution ini dilakukan di Jln. Merdeka Kota Padangsidimpuan ( Jum'at, 17 Februari 2023 ) dan berlangsungnya kegiatan Jum'at berkah PEMBAGIAN KUE KOTAK pada pengguna Jalan tersebut . 

" Saya menyatakan, pertama, Kami KELOMPOK PECINTA BOBBY NST berada digarda terdepan dalam mewujudkan kemajuan daerah-daerah Se- Sumatera Utara Khususnya Kota Sibolga Dan Tapanuli Tengah" ujar Wanda.

Wanda menjelaskan, dirinya dan semua pengurus RELAWAN KELOMPOK PECINTA BOBBY NST mendukung keberpihakan Pemerintah dalam mencetak anak-anak muda yang kreatif, aktif dan Inovatif, demi terwujudnya SUMATERA UTARA yang Maju.

"Kami KELOMPOK PECINTA BOBBY NST dengan ini menyatakan mendukung, memilih dan memenangkan Calon Gubernur BOBBY NASUTION jadi Gubernur sumatera utara tahun 2024 - 2029,"*(AIS)

Selasa, 30 Juli 2024

Aksi Jilid IV: Jurnalis Padangsidimpuan Tuntut Klarifikasi dari Kajari Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Demo Jilid ke 4 Para Jurnalis/Wartawan Kota Padangsidimpuan di depan gedung kantor Kejari Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi J Sidabutar yang menyebut media mengganggu kinerja Kejaksaan, massa wartawan dengan kasi intel nyaris bentrok.Senin.(29/07/2024).

Hal itu dipicu saat Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega mendorong wartawan yang mendatangi gedung Kantor kejaksaan, Sementara sebelumnya para wartawan melakukan orasi di luar pagar.

Saat kegaduhan terjadi, Kasi intel dan wartawan saling adu argumen dengan suara yang sama sama lantang, namun kondisi tersebut segera mereda, setelah orator pengunjuk rasa menyebut jangan terpancing dengan keadaan.

“Kita disini menuntut klarifikasi dari Oknum Kajari dan bukan menyerang institusi kejaksaan, tidak anarkis dan dikawal ketat aparat Polres Kota Padangsidimpuan” ujar Rinaldi orator yang mewakili wartawan.

Sementara Erik Astrada, salah satu wartawan yang mengkoordinir aksi tersebut mempertanyakan Kajari Padangsidimpuan yang sudah empat kali tidak berada dikantor saat para wartawan melakukan unjuk rasa. Namun Kasi Intel seperti aksi sebelumnya mengatakan Kajari sedang melakukan tugas diluar. 

Jawaban  Kasi intel tersebut langsung disambut Erik sembari melakukan siaran langsung di aplikasi Facebooknya, dengan menyebut pemberitahuan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH, tengok Kajari Padangsidimpuan setiap hari Senin melakukan tugas luar,” ujar Erik.

Disini kami jelaskan Pak Kasi Intel, ujar Erik, selain melakukan aksi unjuk rasa, kami juga membawa nasi untuk makan bersama dengan Kejaksaan utamanya dengan Kajari Padangsidimpuan. 

Di akhir aksi, Kasi Intel menyebut persoalan yang menyulut aksi tersebut akan dia  sampaikan kepada atasannya. Katanya selama ini  dia tidak mengetahui pemberitaan yang dimaksud dan dalam minggu akan dikabarkan kepada wartawan.

“Dalam minggu ini akan saya sampaikan dan akan melakukan komunikasi ataupun dialog dengan wartawan,”ujar Kasi Intel

Aksi unjuk rasa ke 4 ini diwarnai dengan pemberian nasi dari para wartawan kepada sejumlah staf kejaksaan dan aparat Polres Kota. Hal yang sama juga diberikan wartawan kepada Kasi Intel Yunius zega yang menerima nasi tersebut dengan senang hati. 

“Semoga kita tidak lapar hari ini,” ujar Kasi intel usai menerima nasi dari wartawan.(Tim)

Kamis, 25 Juli 2024

Adam Malik Hutapea Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial ke Polres Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Adam Malik Hutapea melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial ke Polres Padangsidimpuan, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Adam menerima pesan WhatsApp dari temannya, Rahmad Hidayat, yang memberitahu bahwa fotonya viral di Facebook, salah satunya di grup Lapak Jual Beli Kota Padangsidimpuan oleh akun inisial  AF. Akun tersebut menyebut Adam sebagai penipu dan memberikan peringatan negatif terhadapnya.

Adam Malik Hutapea menyatakan bahwa setelah mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang pemilik akun tersebut, akun Facebooknya diblokir.

Sebagai bukti dalam laporannya, Adam melampirkan screenshot dari postingan akun inisial AF di Facebook.

Setelah menyampaikan laporan pengaduan di SPKT Polres Padangsidimpuan, Adam Hutapea menyatakan kepada media bahwa ia pertama kali mengetahui konten negatif tersebut pada pukul 07.49 WIB melalui pesan WhatsApp dari temannya.

Adam berharap agar Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai dengan motto Polri saat ini, yaitu "Polri Presisi".

"Saya merasa sangat terganggu ketika nama saya dicemarkan tanpa alasan yang jelas. Akibat dari postingan dan tuduhan tersebut, saya merasa terpukul dan kehilangan rasa aman dalam berinteraksi di media sosial." Pungkas Adam Hutapea kepada media dan sembari meminta Polres dapat segera memproses pengaduannya untuk mengembalikan reputasi yang telah dicemarkan.(Tim)

Sabtu, 13 Juli 2024

Tuntut Dugaan Korupsi Bangunan GOR, Kajari Padangsidimpuan Diminta Evaluasi Kinerja Bawahannya


PADANGSIDIMPUAN,- Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dalam upaya mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi yang marak dalam kurun beberapa hari ini. 


Namun, untuk persoalan pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang yang telah dua kali dilaporkan GAPERTA, Kejari Padangsidimpuan dinilai tidak serius dalam penanganannya dan diduga terindikasi ada permainan kedip mata. 


Demikian disampaikan salah seorang aktivis GAPERTA, Stevenson Ompusunggu usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (11/7/2024). 


"Laporan kami tentang GOR sudah dua kali kami layangkan pengaduan, yakni pada tanggal 20 November 2023 dan 27 Mei 2024. Mestinya, sudah ada info perkembangan yang kami terima," ungkap Steven kepada media. 


Steven menyesalkan tanggapan yang disampaikan oleh oknum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padangsidimpuan, hal ketidakpuasan terkait proses hukum yang sudah berjalan di Kejaksaan. 


"Kejaksaan bukanlah alat pemuas bagi teman-teman, seolah kalimat ini menyangkut persoalan jasmani dan rohani. Tidak etis seorang Kasi Intel menyampaikan bahasa ini di hadapan pendemo," kata Steven. 


Apalagi, lanjut Steven, beberapa tuntutan yang diorasikan massa. Terkesan Kejari Padangsidimpuan hanya menanggapi persoalan lahan saja, sehingga terkesan tuntutan soal dugaan korupsi ada indikasi permainan kedip mata dengan pelaku yang terlibat. 


"Jangan tuntutan kami ini diarahkan ke perdata saja, perkembangan terkait pengaduan dugaan korupsi nya mana?" tambahnya lagi. 


Sehingga, tanggapan dan penjelasan yang diterima massa pendemo saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diorasikan, berharap Kajari Padangsidimpuan agar mengevaluasi kinerja jajarannya. 


Adapun tuntutan yang diteriakkan Didi Santoso dan Fachrur Rozi dalam aksi tersebut adalah mendesak Kejari Padangsidimpuan segera memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan adanya praktik mafia tanah pada proyek pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dana dari BKKPP. 


Kemudian, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, PPK, pengawas beserta konsultan pada pembangunan GOR tersebut yang dikerjakan terkesan pembiaran dan asal-asalan sehingga diduga kuat terlibat praktik tindak pidana korupsi yakni diduga menerima upeti atau fee dari pihak Kontraktor. 


Selanjutnya, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor (Direktur CV. Peduli Bangsa) yang diduga dalam pekerjaan pembangunan GOR tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir kurang volume tiap nomenklatur yang dikerjakan. 


GAPERTA juga mendesak Kejari Padangsidimpuan segera mengungkap dugaan mafia tanah atas lahan pembangunan GOR yang diduga pembebasan dan penempatan objek bangunan tidak sesuai sekalipun mengakui lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah, karena tidak adanya pelepasan alas hak dari pewaris tanah adat yakni Raja Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu sehingga disinyalir sarat maladministrasi dan sarat kepentingan. 


"Kami beranggapan, Kejari Padangsidimpuan lemah dalam hal ini bilamana tidak dapat mengungkap maupun menetapkan adanya tersangka pelaku korupsi dan kami menilai DPRD Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembiaran atau lalai dalam pengawasan penggunaan pada anggaran pembangunan GOR ini," teriak Ketua Aliansi Mahasiswa Maju Terintegrasi (ALMAMATER), Didi Santoso. 


Usai menyampaikan orasi, massa GAPERTA dengan tertib melanjutkan aksi di depan kantor DPRD kota Padangsidimpuan. 


Miris, Tak Seorang pun Anggota DPRD Masuk Kantor 


Dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan di depan gedung kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, massa GAPERTA meminta DPRD Kota Padangsidimpuan segera membentuk Pansus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan mafia tanah pada proyek Pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 yang bersumber dana dari BKKPP tahun anggaran 2023. 


DPRD Kota Padangsidimpuan diminta agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait atas sejumlah dugaan pada pembangunan GOR karena menurut pengakuan pihak Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan pengerjaan sudah selesai 100 persen dan bukan wanprestasi maupun adendum. 


"Pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang dinilai terkesan mubazir karena masih adanya bangunan gedung GOR di kawasan komplek perkantoran Pijorkoling. Sehingga proses perencanaan, tender dan penganggaran serta pelaksanaan diduga sarat kepentingan," beber Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Hati Rakyat (AMATIR) Tabagsel, Fachrur Rozi. 


"Hari ini atau esok, sebagai bukti keseriusan, kami dari GAPERTA siap mengawal bahkan mendampingi pihak Kejaksaan maupun DPRD Kota Padangsidimpuan untuk meninjau langsung ke lokasi menganalisa hasil daripada pembangunan GOR tersebut," pungkasnya. 


Kurang lebih sejam orasi yang disampaikan, tidak satupun anggota DPRD yang hadir menanggapi sehingga massa berupaya masuk ke dalam ruangan anggota dewan. Padahal, surat pemberitahuan telah ditembuskan tiga hari sebelum digelarnya aksi unjuk rasa. 


Alhasil, tuntutan dan pernyataan sikap GAPERTA diserahkan lalu diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan perjanjian di hadapan massa akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dilaksanakan. 


Sekalipun mengecewakan, massa membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Ketidakhadiran satu orangpun anggota dewan untuk menanggapi aksi tersebut, menjadi tanda tanya dan catatan penting bagi massa pendemo. 


Apakah DPRD Kota Padangsidimpuan juga terlibat dalam kecurangan yang didugakan GAPERTA, sangat menarik untuk ditelusuri.*(tim)

Rabu, 12 Juni 2024

Mahasiswa Unras di Depan Kantor Kejari Padangsidimpuan Desak Panggil dan Periksa Kades dan Perangkat Desa Goti


PADANGSIDIMPUAN,- Lagi dan lagi dugaan tindak pidana korupsi menjadi sorotan para aktivis mahasiswa dan pemuda, dimana pada hari ini , Selasa (11/06/2024) sejumlah massa dari Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi (DPP PMBK) TABAGSEL turun ke jalan bertujuan memberikan kritik kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan berdasarkan amanat Undang-Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat Dimuka Umum, dan sebagaimana dalam hal ini menyangkut persoalan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa  goti T. A 2021,2022 dan 2023 di Kota Padangsidimpuan,  kami menduga Kades goti gagal dalam menjalankan tugasnya dan penggunaan anggaran dana desa tidak tepat s sasaran dan kurangnya memberikan informasi publik terkait anggaran tersebut. 


Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat  Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi Tabagsel Melakukan unras di depan kantor Kejari Padangsidimpuan. 


Tuntutan Aksi : 

1.Kami meminta kepada kepala Desa Goti untuk menjelaskan kepada kami terkait anggaran Dana Desa T.A 2021,2022 dan 2023 baik dari :

-tahap 1 hingga tahap 3 yang kami duga tidak direalisasikan sepenuhnya oleh Kepala Desa Goti.

-Tahap 2 : Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran sebesar Rp.137.700.000.

-Tahap 3 : Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggaran sebesar Rp.223.230.000.

-Tahap 3 : Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran sebesar Rp.183.600.000.

-Tahap 3 : Jumlah Alat Produksi Dan Pengolahan Peternakan Yang Diserahkan dengan pagu anggaran sebesar Rp.101.000.000.

-Tahap 3 : Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp.84.000.000.


2.Kami meminta kepada Bapak Kejari Kota Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa serta mengaudit anggaran Dana Desa Goti T.A 2023 dari tahap 1 – 3 yang mana kami duga adanya tindak pidana korupsi.


3.Kami meminta kepada Bapak Kejari Kota Padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Goti yang mana kami menduga ikut terlibat dalam Pengelolaan dan Penyaluran Anggaran Dana Desa Goti.*(AIS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes