BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Agustus 2025

Diduga Menerima Barang "Gratifikasi ", Kemenag Padangsidimpuan Didemo Puluhan Mahasiswa di Kejari Padangsidimpuan


 


Padangsidimpuan,-

Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) melakukan aksi unjuk rasa damai dan sekaligus melayangkan laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait dugaan korupsi atau Gratifikasi oleh Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan dan salah satu Perusahaan..Kamis.(21/08)


Koordinator aksi Didi Santoso mengungkapkan saat oransinya," Dalam rangka mendukung penegakan dan pelayanan hukum untuk membangun profesional dan moral aparatur yang berintegritas dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat guna menyelesaikan perkara secara transparan cepat dan tepat serta bebas dari intervensi dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Padangsidimpuan dan juga salah satu perusahaan penerbit yang diduga adanya indikasi kuat terjadinya pemberian barang "Gratifikasi".


Ditambahkan, Didi Santoso menuturkan adanya dugaan kuat atas pemberian oleh perusahaan yang berbentuk Barang"Gratifikasi" menimbulkan opini liar adanya hubungan yang terjalin kerja sama antara pihak Kemenag Kota Padangsidimpuan dengan perusahaan, untuk tujuan dengan maksud tertentu dalam menciptakan keuntungan atau berbagi hasil.


Dilanjutkan, Ferdiansyah Pasaribu mengemukakan orasinya, mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan atas indikasi dugaan menerima barang "Gratifikasi" oleh salah satu perusahaan penerbit, yang dimana kami mencurigai adanya perbuatan yang terselubung untuk kepentingan pribadi dan juga memperkaya diri sendiri.


Ditanggapi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan melalui perwakilan Rendy Ginting Kasubsi Intelijen menyebutkan," Mengucapkan banyak terimakasih kepada pergerakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai, seperti sebelum-sebelumnya pada aksi unjuk rasa atau demonstrasi Mahasiswa agar melakukan laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk dapat kami tindak lanjuti atau diproses secara hukum.”


Gerakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) resmi melakukan laporan Dumas ke Kantor PTSP Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan setelah diarahkan ke tempat pelayanan Kejari Kota Padangsidimpuan, kami berharap agar Kejari Kota Padangsidimpuan serius dalam menangani persoalan tersebut hingga tuntas, kami juga akan terus mengawal proses hukum atas laporan kami, dan kami juga siap apabila pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan meminta keterangan atau bukti pendukung data untuk memperlancar proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.(tim)


Selasa, 19 Agustus 2025

Kemenag Kota Padangsidimpuan Akan Didemo di Kejari Padangsidimpuan Atas Dugaan "Gratifikasi"


 Padangsidimpuan,-

GMMPH-Tabagsel yang tergabung dari beberapa elemen aliansi mahasiswa dan masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait Dugaan "Gratifikasi" oleh Kemenag Kota Padangsidimpuan pada hari Kamis,21/08/2025.


Didi santoso selaku ketua koordinator lapangan menyebutkan kepada awak media, membenarkan informasi tersebut bahwa kami akan melakukan akan unjuk rasa jilid I di depan kantor Kejari Kota Padangsidimpuan atas informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat Kemenag Kota Padangsidimpuan menerima barang atau hadiah dari salah satu pengusaha penerbit buku.


Ditambahkan, Didi menerangkan bahwa Gratifikasi dalam konteks korupsi adalah pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, jasa, dll) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dianggap suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 


Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika penerimaannya mempengaruhi keputusan, objektivitas, atau independensi penyelenggara negara, atau jika pemberian tersebut dianggap sebagai "suap terselubung". 


Dasar Hukum sesuai UU Nomor. 20 Tahun 2001, Pasal 12B, menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Adapun beberapa contoh Gratifikasi yang Berpotensi Korupsi antara lain :

-Pemberian terkait dengan pelayanan publik,

 -penyusunan anggaran, pemeriksaan, audit, -pelaksanaan tugas dan kewenangan, 

-hasil perjanjian kerjasama, hadiah dalam pengadaan barang dan jasa, serta fasilitas hiburan/wisata yang tidak relevan dengan penugasan.


Awak media mengkonfirmasi Kakanwil Kemenag Sumut melalui WhatsApp dengan Nomor 0812-6517-* pada hari Selasa pukul 11.53 Wib atas dugaan Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan menerima barang atau hadia menyebutkan "Mereka menerima untuk hibah kantor menjadi Barang milik Negara," Jawabnya.


Disamping itu, awak media mengkonfirmasi Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan Nomor 0813-6144-** pada hari Selasa pukul 11.57 Wib, terkait dugaan penerima barang atau hadiah dari salah satu pengusaha, beliau bungkam hingga berita ini naik ke publik.(tim)


Bermoduskan Konfirmasi, Oknum Wartawan Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Calon Objek Berita ?


Padangsidimpuan,-

Oknum K.F.P. salah seorang yang mengaku sebagai wartawan Detik24 dan juga mengaku sebagai LSM diduga melakukan upaya pemerasan terhadap salah seorang calon objek berita.


Dugaan upaya pemerasan tersebut dilakukan dengan melakukan aktivitas chat kepada salah seorang calon objek berita bermarga Harahap. Modusnya berlagak konfirmasi dengan cara menegaskan kalau Harahap sedang berbisnis minyak dan meminta agar mengirimkan uang 3 ribu. Demikian disampaikan Harahap kepada media, Senin (18/08) di Padangsidimpuan.


Harahap merasa risih karena seolah dirinya ada bisnis minyak dengan sapaan "lancar minyak nya pak" dan lawan bicara Harahap atas nama KF.P. yang mengaku wartawan tersebut juga mengatakan kalau mau berteman bilang sama bos mu agar dibantu 3 ribu seraya mengirimkan nomor rekening lengkap dengan nama bank dan nama pemilik rekening.


Karena bingung, Harahap konsultasi dengan beberapa wartawan yang berada di kota Padangsidimpuan seraya menceritakan apa yang dialaminya atas permintaan bantuan tersebut.


Percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut di screenshoot oleh Harahap yang isinya sebagai berikut:


"Assalamu Alaikum pak Harahap, Gimana kabar lancar minyak ya pak" tanya KF.P. mengawali perkenalan diri dalam percakapan dengan Harahap.


Kemudian KF.P. menyebutkan 


"ijin bg konfirmasinya terkait kepemilikan minya tersebut sebelum kami naikkan pemberitaan dan haetline tv . tribun"


"kami perlu kejujuran. Sebelum tanyang berita"


"Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih banyak".


Lantas Harahap menjawab "siap Abanganda"


Setelah dijawab siap Abanganda oleh Harahap, KF.P langsung menjawab "udah gini aja bg sampaikan sama Bos ABG kalau mau berteman supaya dibantu kita 3 ribu trimkasih bg."


Kemudian Harahap menjawab "kita sampaikan ya bang".


Kemudian KF.P. mengirimkan nomor rekening dilengkapi nama bank dan pemilik rekening, seraya mengatakan "ijin dah TF kabarnya kemudian menyelipkan tanda E-motion salam sebanyak 3x dan mengucapkan trimkasih".


Karena bingung dengan apa maksud dan tujuan dari KF.P. akhirnya Harahap memblokir nomor kontaknya KF.P. 


Tak sabar sampai disitu, ternyata KF.P. menggunakan nomor kontak lain untuk menghubungi Harahap diawali dengan mengirimkan sebuah vidio yang di sudut  kiri vidio tersebut bertuliskan Detik24Jam. Sedangkan tulisan di bawahnya bertuliskan Penimbunan BBM Subsidi di kota Padangsidimpuan Diduga Punyak TNI' Kapolres Tutup Mata.


Vidio tersebut diperkirakan berdurasi 3 menit  43 detik.


Dengan munculnya nomor baru disertai pengiriman vidio tersebut, Harahap lantas bertanya siapa pemilik akun WhatsApp tersebut "maaf ini dengan siapa ini pak"


"Dengan K. Frans . Pakpahan" begitu jawab K.F.Pakpahan.


"Ia gimana pak harahap"


"Apa yang bisa dibantu BG terkait berita ini"


Karena sibuk membawa anak dan keluarganya dalam acara memeriahkan HUT RI ke-80, Harahap menjawab "kita lagi ada acara bawa anak ke hut RI, kapan bisa jumpa pak Pakpahan "


Ternyata KF.P. tampak juga sibuk terlihat dari balasan chatnya kepada Harahap dengan mengatakan " Di Medan saya ini nanti lah kita komunikasikan ketepatan bawa acara HUT RI".


Selang 6,5 jam dari pembicaraan tersebut tepatnya pada pukul 19.00 tanggal 17 Agustus 2025, ternyata KF.P. kembali menghubungi Harahap dengan aplikasi chat WhatsApp dengan menyebutkan " Assalamualaikum  Gimana jadinya pak Harahap"


19 menit kemudian Harahap membalas "Walaikum salam, kalau bisa jumpa di sidimpuan aja bang dan kalau ada kapan waktu mau ke Medan bissa juga jumpa disana bang".


Satu menit kemudian KF.P. mengatakan " Taka ada kesimpulannya".


Setelah tidak ada jawaban dari Harahap, ternyata ke esokan harinya muncul kiriman berita berjudul Penimbunan BBM Subsidi di Sidempuan  Diduga milik oknum TNI ' APH Tutup Mata. Berita tersebut diterbitkan oleh salahsatu portal berita bernama Detik24Jam.Com.


Selain Detik24Jam.Com, ternyata media lain juga memberitakan dengan  judul yang hampir sama yakni Viral24Jam.id.


Kedua berita di atas dikirim oleh KF.P. kepada Harahap pada tanggal 18 Agustus 2025 setelah tidak mendapatkan tanggapan.


Wartawan JarrakPos.Com mencoba mengkonfirmasi KF.P. terkait dugaan upaya pemerasan terhadap calon objek berita, apa maksud dan tujuannya melakukan konfirmasi dengan Harahap seraya meminta bantuan sebesar 3 ribu disertai mengirimkan nomor rekening, nama bank dan nama pemilik rekening.


Konfirmasi tersebut melampirkan bukti screenshot percakapan antara Harahap dengan KF.P.


Dalam menjawab konfirmasi JarrakPos.com, KFP mengatakan silahkan pak beliau mintak tolong sama kita.


Namun KF.P tidak menjawab saat JarrakPos. Com menanyakan minta tolong apa beliau sama anda. 

Kepada JarrakPos.Com, Harahap mengaku tidak pernah minta tolong kepada KF.P.


Terpisah salah seorang aktifis Gabungan Pergerakan Tapanuli (Gaperta) , Stevenson Ompu Runggu menyebutkan seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya  tidak dibenarkan meminta bantuan apapun dalam bentuk uang apalagi disertai mengirimkan nomor rekening kepada calon objek berita.


Itu identik dengan indikasi pemerasan, karena jika tidak diberikan uang maka wartawannya akan membuat berita, namun jika diberikan uang maka wartawannya tidak memberitakan . Itu mengartikan tugas jurnalistik yang dilakukan oknum wartawan tersebut berketergantungan kepada uang.


Analoginya sama dengan praktek suap, sebagai contoh jika salah seorang aparatur negara tidak diberikan uang untuk melayani rakyat maka urusan tersebut diperlambat atau sama sekali tidak dipegang, nah sebaliknya jika aparatur tersebut diberikan uang pelicin maka aparatur tersebut akan secepat kilat mengerjakan urusan orang yang memberikan uang tersebut.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan melarang adanya praktek-praktek demikian karena sudah mengandung unsur pidana.


Steven juga berpesan wartawan atau siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum, jika ada wartawan yang mencoba melakukan pemerasan ini bisa dijerat hukum dan tidak berlaku baginya hak immunitas undang-undang pers. *(tim)


Rabu, 19 Maret 2025

Anggaran Pengelolaan Dana Pembentukan Badan ADHOC APBN/DIPA KPU Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan M.Saleh Hrp


Padangsidimpuan,-

DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC  Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.


Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.


Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc  fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua  KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.


Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.


“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran  sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945  yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan  terhadap negara”, ucap saleh. 


“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner  dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Rasydin Hasibuan Minta Kejati-Sumut Ungkap Otak atau Dalang Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”


Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.


Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Kamis, 13 Maret 2025

PC HIMMAH Tapsel-Psp Hadiri Acara Sosialisasi RANPERDA KEPEMUDAAN yang Dihadiri oleh Bapak Abdul Rahim Siregar,ST,MT, Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara Dapil Sumut 7


Padangsidimpuan,-

PC HIMMAH Tapsel-Psp (Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Tapanuli Selatan - Padangsidimpuan) diundang untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Keperamudaan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Selasa.11/03/2025.


Acara ini diprakarsai oleh Bapak Abdul Rahim Siregar, ST. MT. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 7, yang juga ini dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan sektor kepemudaan di wilayah tersebut.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan daerah serta Cipayung Plus Tapsel-Psp, yang menunjukkan komitmen kuat dari berbagai elemen pemuda untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pemuda dalam peraturan daerah. Kehadiran berbagai organisasi ini semakin memperkuat kesatuan dan semangat kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan.


Dalam sambutannya, Bapak Abdul Rahim Siregar menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah serta urgensi pengesahan RANPERDA Keperamudaan untuk memperkuat posisi generasi muda dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Beliau menekankan bahwa RANPERDA ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta memberikan perlindungan hukum terkait hak-hak pemuda.


HIMMAH Tapsel-Psp menyambut baik undangan ini dan turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, HIMMAH Tapsel-Psp merasa acara ini sangat relevan dengan visi dan misi organisasi yang ingin memperkuat peran pemuda dalam membangun Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. Para anggota HIMMAH Tapsel-Psp yang hadir turut menyimak dengan seksama pemaparan terkait RANPERDA Keperamudaan serta manfaat yang bisa diperoleh jika RANPERDA ini berhasil disahkan menjadi peraturan daerah.


Nasiruddin Hasibuan, Ketua Cabang HIMMAH Tapsel-Psp, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan. Menurutnya, keberadaan RANPERDA Keperamudaan ini akan sangat berpengaruh pada pemberdayaan pemuda dan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemuda dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan di masyarakat," ujar Nasiruddin.



HIMMAH Tapsel-Psp berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan pemuda, terutama dalam aspek pendidikan dan pengembangan karakter. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapak Abdul Rahim Siregar, HIMMAH Tapsel-Psp berharap agar pemuda di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan dapat memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkreasi, berinovasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Dengan adanya RANPERDA Keperamudaan, HIMMAH Tapsel-Psp yakin bahwa generasi muda akan semakin kuat dalam berkontribusi di berbagai sektor kehidupan. HIMMAH Tapsel-Psp siap mendukung segala upaya yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pemuda dan masyarakat.


Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan RANPERDA Keperamudaan tersebut ditutup dengan doa bersama dan harapan agar proses pembahasan serta pengesahan RANPERDA ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi generasi muda di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. HIMMAH Tapsel-Psp mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdul Rahim Siregar, ST., MT., atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam acara yang sangat bermanfaat ini. Semoga kerjasama yang terjalin dapat terus berkembang demi kemajuan bersama.(rel/tim)

Selasa, 11 Maret 2025

Ketua PKB/Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Ahmad Yusuf Nasution Hadiri Undangan Reses Muniruddin Ritonga


Padangsidimpuan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Pesantren Darul Istiqomah,Rabu,(05/03/2025).


Masyarakat Desa Huta Padang menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Guru Sertifikasi Non ASN yang mengajar disekolah swasta agar diperjuangkan untuk mendapatkan P3K.


2. Kepala desa Huta Padang mengajukan permintaan bantuan sebagai aspirasi masyarakat desa mesin penyabit ( ALAT PANEN, PADI ) dikarenakan daerah kita adalah daerah persawahan yang cukup lama, hampir desa paling luas daerah kota padangsidimpuan ini, Jadi kami berharap aspirasi kami tersampaikan dan semoga bisa terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (desa huta padang).


3. Masyarakat Desa Huta Padang mengajukan permintaan untuk Koperasi pertanian dalam menumbuhkan perekonomian Desa Huta Padang.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yaitu :


- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Ahmad Yusuf Nasution  beserta jajaran pengurus PKB Kota Padangsidimpuan.


- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar beserta seluruh jajaran pengurus Kab.Tapsel.


- Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses tersebut yaitu bertemu konstituen, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padang Lawas, kabupaten Mandailing Natal dan Kab.Padang Lawas Utara.(andry)

Sabtu, 01 Maret 2025

GMTI Padangsidimpuan Demo Kemenag, Tolak Kelulusan Honorer Diduga Terlibat Politik Praktis


Padangsidimpuan,- 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan,Jumat (28/2/2025). 


Mereka mendesak Kepala Kantor Kemenag untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan seorang tenaga honorer (penyuluh agama) yang diduga terlibat politik praktis.

 

Koordinator aksi, M. Saleh Harahap, menyatakan bahwa honorer tersebut diduga menjadi calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024. Hal ini, menurut Saleh, melanggar persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan calon tersebut," tegas Saleh dalam orasinya.

 

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kemenag. Perwakilan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi GMTI dan menyampaikannya kepada pimpinan. Dikarenakan Kepala Kantor Kemenag sedang bertugas di luar kota, massa GMTI membubarkan diri dengan tertib, Namun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes