BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 April 2025

Ahmad Sayuti Ketua GAM Sumut Desak PT. ANJ Agri Binanga Melakukan Ganti Rugi Tanah Ulayat Kec. Huristak Kab.Palas


Padang Lawas,- 

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT.ANJ Agri Binanga ( Palang Ramba ) , terkait Ganti Rugi Tanah Ulayat Huristak Kab.Palas.


Ahmad Sayuti Nasution selaku koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya, Bahwa sesuai informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa wilayah tanah Aek Sionggoton yang berada di dalam kawasan PT.Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ Agri) Binanga seluas kurang lebih 4.000 Ha adalah merupakan Tanah Ulayat Huristak yang ditetapkan Camat Barumun Tengah Drs. Chandra Hasan Nasution dan Pembantu Bupati wilayah III Padang Lawas Drs. Sopyan Z Siregar pada tanggal 11 Agustus 1998, Namun hingga sekarang faktanya di lapangan Tanah Ulayat Huristak tersebut diduga telah dikuasai oleh perusahaan PT.ANJ Agri sejak Tahun 1992.


Dilanjutkan, Koordinator Lapangan GAM Sumut kembali mengungkapkan, "Bahwa sehubungan dengan surat pernyataan bersama masyarakat desa Kabupaten Padang Lawas, adanya kesepakatan antara Masyarakat Ulayat Huristak  dengan PT. ANJ Agri/PT Eka Pendawa Sakti dengan ganti rugi tanah yang mana pada waktu itu yang diterima uang Panjar (Pago Pago)senilai Rp.1.000.000,00 - 5.000.000,00 dan dibagikan secara adat istiadat Ulayat Huristak yang diterima oleh beberapa Hatobangan, Anak Borunya dan Pisang Rautnya yang bersimbolkan (Dalihan Natolu) disetujui oleh beberapa kepala desa, setelah kami lakukan Investigasi dan mewawancarai Hatobangan, Cerdik Pandai Alim Ulama Ulayat Huristak ribuan hektar tanah Ulayat desa Huristak khususnya wilayah barat belum di ganti rugi seluruhnya". 


Kemudian disambung oleh Koordinator Aksi, "Ali Muksin Hasibuan  menyampaikan dalam tuntutannya, Meminta Kepada Investor dan GM PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Binanga agar menjelaskan secara rinci dan serta memperlihatkan dokumen ganti rugi tanah Ulayat Huristak kepada kami kalau memang sudah benar diganti rugi keseluruhannya."


Setelah berorasi kurang lebih satu jam, perwakilan dari perusahaan GM PT . ANJ melalui Adam yuliatmoko selaku humas datang menemui massa, Adam menyampaikan: “terimakasih kepada adik-adik Mahasiswa atas aspirasi yang telah di sampaikan kepada kami, serta akan menyampaikan sembari membaca tuntutan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara kepada pihak manajemen perusahaan."


Mendengar tanggapan apa yang disampaikan Humas PT. ANJ  Koordinator Lapangan Ali Muksin Hasibuan menegaskan supaya pada aksi minggu depan agar menghadirkan selaku Pemilik Saham ( Investor) serta GM PT. ANJ Agri bisa hadir dan memperlihatkan dokumen ganti rugi tanah Ulayat Huristak.


Demonstrasi tersebut berjalan dengan Lancar aman dan tertib, demonstrasi juga dikawal oleh pihak Polres Padang Lawas dan Polsek serta dihadiri oleh oleh Plt .Camat Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas. (tim)

Jumat, 21 Maret 2025

Hamid Sultan Harahap (Wartawan Mitra Poldasu) Sebut Penegakan Hukum di Tapanuli Selatan Tajam Kebawah dan Tumpul ke Atas


Tapanuli Selatan,- 

Hamid Sulton Harahap suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yaitu Hennita Wati Lubis (istri seorang dari wartawan Mitra Poldasu) terpantau awak media di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) berdiri sambil mengangkat kertas manila yang bertuliskan :


"Kami berharap kepada Kejati-Sumut agar melihat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga bermain mata dengan oknum tersangka pada laporan Hennita Wati Lubis atas terkait penganiayaan dan pelecehan, sudah hampir 1 (satu) tahun berkas  P21 sudah lengkap, namun sampai saat ini belum ada peningkatan berkas menjadi P22"


Hamid Sulton Harahap sebutkan atas kekecewaan dan kejenuhan dalam menunggu kepastian dari pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang tidak kunjung jelas dalam penegakan hukum, hukum seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah,Medan.Selasa.(18/03)


Dilanjutkan, Hamid geram dan tidak bisa berbuat apalagi selain hanya datang ke kantor Kejati-Sumut untuk mengadukan keluhannya, semoga bapak Kepala Kejati-Sumut mendengar suara jeritan seorang suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku tersangka,"Pungkasnya.


Ditambahkan, Hamid berujar bahwa pelaku penganiayaan dan pelecehan masih berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya seolah-olah mereka kebal hukum dan bisa membeli hukum, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita, apakah benar dugaan saya mereka leluasa atas hukum mereka beli!!!???


Diteruskan, Hamid Sultan Harahap menjelaskan bahwa, saya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi keluarga saya, saya akan terus bersuara dan akan berangkat didepan Istana Negara untuk bersuara demi keadilan, semoga Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto mendengar dan membantu proses hukum yang kami alami,"Tegasnya. (tim)

Kamis, 06 Maret 2025

Wartawan Ini Meminta Polres Tapsel Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Istrinya


Tapanuli Selatan,-

Hamid Sulton Hrp (Suami Korban) yang merupakan wartawan di media Mitra Poldasu meminta jajaran Polres Tapsel untuk segera menindaklanjuti dengan menangkap kedua orang terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya HWL dalam perkara nomor : LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.


Sebagai suami korban Hamid Sulton sangat berharap kepada Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan jajarannya untuk segera menangkap para terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya.


Pasalnya, "Istrinya saya masih sangat trauma dengan peristiwa tersebut. Sebagai suami saya sangat takut kalau para terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Hamid Sulton Hrp.


"Harapan saya jajaran Polres Tapsel segera menahan terduga pelaku AH dan MN."


"Tolong laporan Istri saya di proses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," harap Hamid Sulton Hrp.


"Saya yakin Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dalam menangani perkara ini," tegas Hamid Sulton Hrp. (Siregar)

Minggu, 02 Maret 2025

IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax dan Pertalite Pada Setiap SPBU


Jakarta, Minggu.(02/03/2025).

Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia  untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini  dapat menenangkan gejolak  masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor.


Pasalnya, masyarakat menjadi gaduh dengan temuan kejaksaan adanya pertamax oplosan bahkan di media sosial beberapa hari ini sedang viral dengan adanya warna pertamax dan pertalite yang sama-sama berwarna hijau.


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai  turunnya anggota Polri dari setiap Polsek tersebut, bertujuan untuk menghilangkan opini masyarakat yang negatif terhadap penjualan dan warna dari pertamax. Disamping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan.


Kepolisian di Cimahi telah bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kota Cimahi setelah belakangan riuh soal BBM jenis Pertalite di oplos mirip dengan Pertamax.


Seperti yang dikutip dari detikjabar.com dengan judul: “Polisi Sidak SPBU di Cimahi Usai Riuh BBM Oplosan, Ini Hasilnya” yang ditayangkan Kamis, 27 Februari 2025 pukul 16.30 WIB menyebutkan, Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi mengawali pengecekan di SPBU Cibabat, Jalan Amir Machmud. Jenis bahan bakar yang diuji oleh pengawas kemetrologian itu yakni BBM Pertamax.


“Tadi kita sudah cek dan hasilnya sudah sesuai. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi. Kemudian secara kuantitas dan kualitas sudah kita cek," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui, Kamis (27/2/2025).


Bagaimanapun, penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung.


Untuk itu, sangat penting penjelasan dari kepolisian dilakukan oleh Kapolda-Kapolda sebagai bentuk  pertanggungjawaban Polri menjaga ketertiban umum dengan untuk mencegah  keresahan yang berlanjut pada  masyarakat di seluruh Indonesia. *(Press Release IPW / Siregar).

Sabtu, 01 Maret 2025

GMTI Padangsidimpuan Demo Kemenag, Tolak Kelulusan Honorer Diduga Terlibat Politik Praktis


Padangsidimpuan,- 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan,Jumat (28/2/2025). 


Mereka mendesak Kepala Kantor Kemenag untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan seorang tenaga honorer (penyuluh agama) yang diduga terlibat politik praktis.

 

Koordinator aksi, M. Saleh Harahap, menyatakan bahwa honorer tersebut diduga menjadi calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024. Hal ini, menurut Saleh, melanggar persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan calon tersebut," tegas Saleh dalam orasinya.

 

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kemenag. Perwakilan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi GMTI dan menyampaikannya kepada pimpinan. Dikarenakan Kepala Kantor Kemenag sedang bertugas di luar kota, massa GMTI membubarkan diri dengan tertib, Namun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.(tim)

Rabu, 26 Februari 2025

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI


Jakarta, Rabu.(26/02/2025).

IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

 

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

 

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manajemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu  atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri. 

 

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

 

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

 

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

 

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

 

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

 

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

 

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.


IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

 

Hal ini untuk menepis dugaan polisi  menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu  dan bersikap diskriminatif  dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

 

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah  melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Release IPW / Siregar).

Selasa, 25 Februari 2025

DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Sabtu, 22 Februari 2025

IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI yang “Intervensi” terhadap Kewenangan Penegakan Hukum


Jakarta.Sabtu.(22/02/2025).


Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan, Jika Terjadi Salah Tangkap!!!?


Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang  melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu  penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.


Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok,Provinsi Sumatera Barat.


Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggerebekan Oli Palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. 


"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk," kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan *www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB. 


Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri. 


Dua peristiwa intervensi  aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok  , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.


Intervensi aparat TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum  karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut *KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan penggeledahan.  Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparat TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penerbitan sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum. 


Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja. 


Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 


Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 


Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 


Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan tersebut  harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. (Press Release IPW/Siregar)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes