BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 September 2024

Koordinator Aksi MAKOR-Sumut Marzan Harahap Mendesak APH Periksa Pengadaan Meubelair Bawaslu Sumut T.A 2023


 

MEDAN,- Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MAKOR-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kantor Bawaslu Sumatera Utara terkait dugaan pengadaan sewa meubelair dan peralatan kantor tahun 2023. Jum'at.(20/09/2024)

Adapun pengadaan tersebut diperuntukkan untuk di wilayah kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp.10.000.000.000.00, (Sepuluh Milyar).

"Pantauan awak media, koordinator aksi selaku Marzan Harahap agar meminta kepada penegak hukum segera memanggil dan memeriksa saudara inisial FMS selaku Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumut yang kami duga adanya indikasi  melakukan KKN dan merugikan uang negara".

"Kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terindikasi KKN, dan apabila penegakan hukum menemukan unsur 2 alat bukti segera melakukan penangkapan secepatnya,Ujarnya.

Marzan Harahap juga meminta dan mendesak Kejati-Sumut  Agar menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran sewa meubelair dan peralatan kantor yang diperuntukkan untuk kabupaten dan kecamatan Se-Sumatera Utara tahun 2023 dengan nilai pagu anggaran sekitar 10 milyar.

Adapun tuntutan MAKOR- Sumut: 

1. Kami meminta kepada Kepala Bawaslu Sumatera Utara agar mengevaluasi kinerja koordinator sekretaris Bawaslu yang kami duga gagal dalam menjalankan tugasnya terkait sewa meubelair dan peralatan kantor yang di peruntukkan untuk kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Utara dengan pagu anggaran 10 miliar.

2.Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa koordinator sekretaris Bawaslu Sumut terkait dugaan sewa meubelair dan peralatan kantor tahun 2023 yang diperuntukkan untuk kabupaten dan kecamatan se Sumatera Utara.

3.Usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan inisial saudara FMS selaku koordinator sekretaris Bawaslu Sumut yang kami duga pengadaan peralatan kantor tahun 2023 tidak sesuai spek dan tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa dan kami sangat menduga adanya mark-up terkait apa yang kami sampaikan di atas.

4.Kami meminta aparat penegak hukum agar konsisten dalam menjalankan hukum sesuai undang undang yang berlaku dan tidak pandang bulu karna sepengetahuan kami saudara inisial FMS sudah pernah diperiksa dan tidak ada tindak lanjut sama sekali.

Kegiatan unjuk rasa tersebut berjalan dengan kondusif, setelah di sambut pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, massa MAKOR-SU pun membubarkan diri dengan tertib.*(tim)

Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) Kembali Aksi Di depan Mapolda Sumut


MEDAN,- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai ke markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan Pungli yang terjadi di desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas,  Kamis, (19/09/2024).

Dimana dalam aksi tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Umum Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) Ibrahim Cholil Pohan. 

"Ibrahim meminta Kapolda Sumatera Utara agar peka terhadap kegiatan dugaan pungli yang merajalela di Desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas". 

"Oknum Kepala Desa Pasir Lancat diduga melakukan pengutipan terhadap masyarakat petani yang melewati jembatan gantung (Rambin) di Desa Pasir Lancat Baru Kec. Huristak Kab. Padang Lawas". 

"Tersiar setiap masyarakat petani harus melakukan penyetoran hasil panen sebanyak 1-2 tabung kepada 'Mak Adi dan Ibu Saida" yang diduga suruhan kepala desa Pasir Lancat Baru".

"Pengutipan tersebut dilakukan untuk biaya pemeliharaan jembatan gantung (Rambin) yang di bangun menggunakan DD Pasir Lancat Baru dengan pagu anggaran Rp. 691.543.000,00 T.A 2017".

"Sangat lucu kebijakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pasir Laccat kata Ibrahim di saat orasi, Kalau memang harus diwajibkan sekali tahun untuk melakukan pemeliharaan kenapa harus dibebankan kepada masyarakat, itukan sudah jelas jembatan gantung tersebut adalah aset negara, Seharusnya di pemeliharaan tersebut mestinya memakai anggaran APBDes", Pungkasnya. 

Lanjut Ibrahim, ini malah masyarakat yang dibebankan kepada masyarakat, cukup masyarakat membayar pajak, jangan lagi dibebankan untuk dana pemeliharaan aset negara, Ucap Ibrahim di Waktu Orasi. 

Aksi Mahasiswa TAMU langsung disambut hangat oleh perwakilan Polda Sumatera Utara Kompol Martualesi Sitepu S.H, M.H selaku Kanit Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Dit Krimsus Polda Sumatera Utara. 

"Terimakasih kami ucapkan kepada adik adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, aspirasi dan tuntutan adik adik ini sangat berharga bagi kami untuk membasmi kejahatan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.".

Harapannya adik adik mahasiswa segera memasukkan laporan (Dumas) ke Krimsus, Agar bisa kita proses dan kita tindak lanjuti sesuai dengan tuntutan aksi adik adik sekalian, ucap Kompol Martualesi Sitepu. 

Setelah mahasiswa diarahkan memasukkan laporan, terlihat beberapa perwakilan masuk ke gedung Dirkrimsus Polda Sumatera Utara untuk memasukkan laporan sesuai yang di arahkan. 

Laporan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan di terima oleh Jhoni Sekitar pukul 13:00 Wib di ruangan Subbag Renmin Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.*(tim)

Minggu, 15 September 2024

Panggil dan Periksa Anggaran Desa Sibual-buali Kab. Palas Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padang Lawas. Minggu. (15/09/2024).

Aliansi KOMPAS (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumut) menghubungi awak media dan memberikan keterangan pada penilaian inspektorat Kab. Padang Lawas saatnya turun ke desa desa, untuk meminimalisir pengelolaan anggaran Dana Desa, karena dinilai adanya dugaan berpotensi melakukan praktik tindak pidana korupsi atau ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala desa di Kab. Palas. 

Ia juga menyebutkan, bahwa Kami memberikan contoh seperti kinerja Kepala Desa Sibual Buali Kecamatan Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, yang terlihat jelas adanya dugaan melanggar ketentuan dan peraturan, dalam hal ini dapat kami utarakan seperti Sewa Kantor Desa Yang dicantumkan pada APBDes senilai Rp. 12 juta.

 Jika kita melihat kondisi dari sewa rumah yang diduga dipakai untuk kantor desa, anggaran sewa kantor tersebut dinilai terlalu tinggi, dengan kondisi kantor Desa dimaksud sangatlah tidak masuk akal.

Ditambah lagi dari informasi yang kami dapatkan aliansi KOMPAS menilai dari gaji Operator Desa senilai Rp. 2 juta perbulan namun tidak pernah terlihat batang hidungnya, hal ini jelas suatu upaya memperkaya diri sendiri. 

Kami menduga pada realisasi anggaran pada Desa tersebut tidak dapat diyakini kebenaran pengelolaannya, kami meminta kepada aparat penegak hukum periksa anggaran desa tersebut.

Kami juga mendapat informasi bahwa surat dari Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desanya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dalam surat tersebut diduga Bupati memerintahkan Kepala Desa agar dibatalkan pengangkatan salah seorang perangkat desa, namun sampai dengan sekarang ini tidak ditindaklanjuti oleh kades bersangkutan, hal  ini terkesan bahwa kades lebih kuasa daripada bupati kab. Palas. 

Kami mengundang Inspektorat Kab. Palas dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar turun ke lapangan untuk melihat kebenaran atas laporan Kami ini, ditambah lagi diduga dalam kasus lain bahwa Kepala Desa sibual buali merupakan salah satu penerima bantuan bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2024 hal ini juga Kami nilai suatu pelanggaran Hukum.*(tim)

Sabtu, 14 September 2024

Persatuan Pemuda Mas Sumut Desak Usut Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit


MEDAN,-Massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda Mas Sumatera Utara soroti dugaan korupsi di satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumatera Utara pada pengerjaan proyek preservasi jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit yang menelan anggaran senilai Rp.25.435.844.000,00.

Para pengunjuk rasa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT Trimukti Perkasa.

"Panggil dan periksa kepala satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dan kepala kantor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, fakta di lapangan pekerjaan preservasi jalan Penen-Martelu Kecamatan Sibolangit asal jadi dan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan." Ujar ketua DPW Pemuda Mas Sumut M Zulfahri Tambusai dalam orasinya, Jum’at (13/9/24).

Menurut Fahri, pekerjaan yang bersumber dari APBN menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut terkesan asal jadi dan diduga adanya konspirasi jahat yang merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

"Panggil dan periksa PPK, PPTK, dan pihak perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok" tambahnya Zulfahri Tambusai.

Selain itu, Fahri juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk mencopot kepala Satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dinilai gagal dalam menjalankankan tugas dang fungsinya. "Copot kepala PJN Wilayah IV Sumut," teriaknya.

Diketahui, massa dari Pemuda Mas Sumatera Utara menggelar aksi pertamanya di kantor BBPJN Sumut, kemudian dilanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, di Kantor BBPJN Sumut kemudian massa aksi ditanggapi oleh bagian PPK. "Akan kita sampaikan dengan kepala PPK, karena PPK sedang sibuk, jadi tidak bisa turun langsung menanggapi," katanya yang saat itu didampingi bagian asisten umum.

Bagian asisten umum juga menambahkan, "Akan kita telusuri dan akan kita bentuk tim untuk turun ke lapangan melihat kondisi fakta dilapangan sebenarnya." bebernya kepada para pendemo.

Kemudian DPW Pemuda Mas Sumut melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan ditanggapi oleh Ibu J Sinaga. "Akan kita bantu proses dan akan di dalami kasus dan tuntutan yang di bawa ini," cetusnya dihadapan para pengunjuk rasa.

Mendengar itu, kemudian massa Pemuda Mas Sumatera Utara membubarkan diri dengan tertib, dah berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, (tim)

Jumat, 13 September 2024

Koordinator Aksi Dayat Ritonga Desak Kejati Sumut Periksa Sewa Mobil Yang Mencapai Hampir 8 Milyar di Bawaslu Sumut


Medan.Jum'at.13/09/2024

Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU Sumut) Rabu. 11/09/2024.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait pada Kegiatan Sewa-menyewa transportasi mobil 183 Unit Oleh KORSEK BAWASLU Sumatera Utara, yang kami duga adanya  indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nilai anggaran mencapai 8 Miliar Rupiah Tahun 2023.

Koordinator aksi  Dayat Ritonga dalam orasinya mengungkapkan Sebagai Koordinator Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju meminta Kepada KEJATI Sumut Agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara terkait adanya dugaan pada kegiatan sewa menyewa Transportasi Mobil terindikasi mengarah atau berpotensi akan melakukan Tindak Pidana Korupsi (KKN). 

Lanjut orasinya tersebut menuturkan bahwa Pihak BAWASLU Sumatera Utara enggan untuk menanggapi aksi unjuk rasa tersebut Sehingga dugaan kami tersebut benar adanya karena pihak Bawaslu Sumatera Utara tidak berani menanggapi Aksi kami.

Selang beberapa jam dalam aksi HUMAS Bawaslu Sumatera Utara menemui massa unjuk rasa dan menanggapi Aksi tersebut,

"Ia mengungkapkan kami datang disini hanya untuk menyambut kehadiran aksi adik-adik mahasiswa, namun bukan untuk menanggapi,hal tersebut bukanlah kewenangan kami", Pungkasnya. 

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa pada Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju di kantor KEJATI Sumut dan BAWASLU Sumut ialah :

1. Meminta Bapak Kepala BAWASLU Sumatera Utara agar segera memanggil dan mengevaluasi kinerja KORSEK BAWASLU Sumut. 

2. Meminta kepada bapak kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Korsek Bawaslu Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil 183 unit  dan Dana operasional Tahun 2023.

3. Meminta kepada bapak Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara pada kegiatan Sewa kendaraan mobil dengan jumlah 183 unit  dan dana operasional tahun 2023 sebesar Rp.7.897.680.000,00.

4. Meminta Seluruh penegak hukum yang ada di Sumatera Utara agar segera membentuk Tim khusus, bila sudah memenuhi unsur maka hal tersebut kami minta agar APH menangkap dan memenjarakan Korset BAWASLU SUMUT terkait kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi dan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.*(tim)

Kamis, 12 September 2024

Anggaran Kabag Hukum Setda Kota Padangsidempuan TA. 2021-2023 Mejadi Sebuah Misteri


Padangsidempuan. Kamis.(12/09/2024).

Awak media mencoba konfirmasi Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidempuan Irfan Ridho Nasution pada hari Kamis jam 14.57 wib melalui WhatsApp terkait pada kegiatan dan anggaran kabag bagian hukum tahun 2021- 2023.

Seterusnya, awak media juga mengkonfirmasi terkait item pada perkegiatan kabag hukum dan realisasi T.A 2021-2023.

Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya selaku kepala bagian Hukum kota Padangsidempuan dengan menghubungi awak media "langsung saja datang ke kantor walikota Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan".Pungkasnya

Setelah awak media berhasil menemui kepala Kabag bagian hukum yaitu Irfan Ridho Nasution memberikan tanggapannya didepan awak media dengan menyebutkan, adapun terkait konfirmasi awak media coba tanyakan langsung secara detail  anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan langsung ke kantor keuangan dan ke kantor DPRD kota Padang sidempuan. 

"Ia juga menambahkan anggaran sosialisasi pada kabag bagian hukum kota Padangsidempuan untuk tahun 2024 hanya sebesar kurang lebih 75 jutaan kalau saya tidak salah, dan untuk T.A 2023 pada kegiatan sosialisasi beliau menjawab seingat saya anggaran tersebut pada sosialisasi kabag bagian hukum perkiraan anggarannya sekitar 100 jutaan lebih, Tegasnya. 

Pernyataan langsung dari kabag bagian hukum didepan awak media, akan menindak lanjuti dan menggali informasi secara detail terkait kebenaran anggaran Kabag bagian hukum kota Padangsidempuan T.A 2021-2923 ke kantor keuangan dan kantor DPRD Kota Padangsidempuan. 

Kesimpulan dari hasil konfirmasi awak media, tidak mendapatkan apapun, baik item kegiatan dan juga jumlah pada anggaran Kabag hukum kota Padangsidempuan.

Bertentangan dengan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, semua masyarakat, LSM, mahasiswa dan media berhak mengawasi dan mengetahui anggaran negara diperuntukkan. 

Anggaran Kabag bagian hukum tersebut media akan mencoba menelusuri informasi tersebut secara detail langsung ke kantor keuangan dan DPRD kota Padangsidempuan esok hari.*(tim)

Massa Aktivis Peduli Keadilan (APK-Sumut) Meminta Kejati-Sumut Untuk Memanggil dan Memeriksa Korsek Bawaslu Sumut, Terkait Dugaan KKN Dana NPHD Kab.Nias Selatan T.A 2020


MEDAN,- Pantauan awak media sejumlah massa dari Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara atau disebut (APK-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU-Sumut)", Rabu. 11/09/2024.

"Dalam aksi tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD  BAWASLU kab Nias Selatan tahun 2020".

"Koordinator aksi Yuda Harahap menyebutkan, meminta kepada Kejati-Sumut agar memeriksa koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD BAWASLU Kab.Nias Selatan dan menurut Dugaan kami koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT tidak memiliki hak dan wewenang dalam keterlibatan hak dalam penggunaan anggaran tersebut".

"Lanjutnya, menurut informasi yang mereka dapat inisial FMS sudah pernah diperiksa terkait hal tersebut, namun sampai hari ini belum jelas sampai dimana kasus tersebut bergulir, seakan-akan permasalahan itu di sulap atau hilang dengan sendirinya". 

"Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum agar sejalan dengan kami tegak lurus dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bila dalam proses tersebut memenuhi unsur dan benar adanya dugaan kami si oknum ikut serta dalam keterlibatan, tangkap dan penjarakan oknum oknum yang melanggar hukum yang telah merugikan negara".

Adapun tuntutan APK-Sumut di KEJATISU dan BAWASLU SUMUT:

1."Meminta kepada BAWASLU SUMUT agar segera mengevaluasi kinerja inisial FMS kepala koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT yang kami duga sudah tidak patut dan pantas lagi menduduki jabatannya di BAWASLU SUMUT".

2."Meminta kepada Kejati-Sumut panggil dan periksa koordinator saudara inisial FMS sekretaris yang duga adanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana NPHD Kab. NIAS SELATAN Tahun 2020".

3."Meminta kepada Bapak Kejati-Sumut agar tegak lurus dalam menindak lanjuti dugaan yang kami sampaikan mengingat kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT sudah pernah diperiksa".

4."Meminta KEJATISU tangkap dan penjarakan kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT tersebut yang kami duga gagal menjalankan tugas nya dengan baik terkait dana NPHD BAWASLU kab Nias Selatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi".*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Sekolah MAN 2 Kota Padang Sidempuan Didemo Formapa Tabagsel di Kantor Kejati Sumut, Minta Periksa Anggaran Sekolah


MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formapa-Tabagsel) geruduk kantor kejati sumut. Rabu, (11/09/2024).

Muhadjir Siregar menyampaikan dalam orasinya, bahwa kepsek Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang Sidempuan diduga mewajibkan seluruh siswa/i untuk membeli buku yang disediakan pihak sekolah.

"Mereka (pihak sekolah) mewajibkan seluruh siswa IPS dan IPA untuk membeli buku dengan jumlah bervariasi, jurusan IPS wajib membeli buku dengan jumlah 10 buku seharga Rp. 1.052.000.00, dan jurusan IPA 9 buku seharga Rp.1.180.000.00,. Ujar Muhadjir Siregar.

Kemudian, Hasbiyal Hasibuan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hasbiyal Hasibuan meminta kejaksaan tinggi sumut segera memanggil dan memeriksa anggaran seluruh  kepsek MAN 2 Padang Sidempuan Lobimartua Hasibuan SH, S,Pd serta pihak-pihak yang terlibat. Kesal Hasbiyal.

Setelah mendengarkan aspirasi Formapa Friska selaku Jaksa Fungsional langsung menanggapinya, Friska mengatakan Kejati Sumut sangat mengapresiasi kedatangan Formapa Tabagsel karena masih sangat peduli dengan dunia pendidikan terkhusus di Provinsi Sumatera Utara.

Kami (Kejati Sumut) meminta kepada adik-adik Formapa agar memasukkan laporan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut supaya kami bisa melakukan pemanggilan kepada kepsek MAN 2 Padang Sidempuan. Ujar Friska

Menanggapi itu, Hasbiyal Hasibuan mengatakan Formapa akan memberikan laporannya serta hasbiyal juga meminta apabila laporannya sudah dimasukkan pihak kejaksaan harus bertindak cepat mengusut dugaan yang mereka sampaikan.

Setelah selesai saling menanggapi, Hasbiyal meminta kepada rekan-rekannya untuk membubarkan diri.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes