LANGKAT,- Pendidikan merupakan hal penting untuk terus selalu banyak perhatian dari Pemerintah,baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.Karena begitu pentingnya pendidikan maka Pemerintah menganggarkan 20 persen dari anggaran APBN.
Sangat diharapkan keseriusan dari pihak Sekolah untuk menggunakan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai aturan yang berlaku.Apabila penggunaan Dana BOS tersebut tidak sesuai maka hal ini akan melanggar hukum.Untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran Dana BOS itu dilaksanakan maka kita melakukan konfirmasi dari Kasek SDN 056009 Telaga Jernih Kecamatan Secanggang dengan beberapa pertanyaan:
1.Sudah berapa lama ibu menjadi Kasek di SDN 056009 Telaga Jernih?
2.Berapa jumlah siswa di sekolah yang ibu pimpin?
3.Berapa jumlah DANA BOS yang Ibu terima selama menjadi KASEK di SDN 056009 Telaga Jernih?
4.Apakah penggunaan DANA BOS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Ketika dikonfirmasi hal tersebut Kasek SDN 056009 Telaga Jernih menjawab "wa'alaikum Salam insha Allah pak".
Inilah "LUAR BIASA' nya Kasek SDN 056009 Telaga Jernih,lain ditanya lain jawabannya.
Sebagai Lembaga Sosial Kontrol maka LSM MAKSI (MASYARAKAT ANTI KORUPSI) kami minta Kasek SDN 056009 Telaga Jernih dapat menggunakan Dana BOS sesuai aturan yang berlaku agar tidak berurusan dengan penegak Hukum dikemudian harinya.(Ridwan Ahmad)
Posting Komentar