BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2025

Salah Satu Anggota DPRD Kota Padangsidempuan Dilaporkan Koordinator Tabagsel LSM-Penjara Saut MT.Harahap


Medan,- 

Dihubungi awak media, Saut MT Harahap selaku Koordinator Tabagsel dan juga didampingi oleh Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada hari senin (10/02/25) pukul 11.00 Wib.


Diketahui Kedatangan Saut MT Harahap dari kota Padangsidimpuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Sesampainya di Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.


Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu oknum anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat (Dumas).


Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, “ Mobil Dinas yang digunakan oleh inisial RN dari salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bermerek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F,"Pungkasnya.


Ditambahkan, "Mobil tersebut diduga diketahui pernah mengalami kecelakaan sekitar bulan Maret 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya, pada saat  kejadian kecelakaan tersebut diduga oknum anggota DPRD tersebut bukan sedang melakukan perjalanan dinas."Terangnya.


Saut MT Harahap juga menyebutkan dalam Laporan (Dumas) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan diduga beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya karena sudah di preteli.


Tidak hanya sampai disitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan juga dilakukan olehnya pada saat lelang pimpinan satu unit mobil sedan Camry yang digunakan oleh ketua DPRD. Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2014 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.


Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa inisial RN turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui inisial RN mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan bukan hak lelang beliau.


Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Febrianto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat,dimana diduga adanya pembiaran oleh para pejabat di lingkungan DPRD dan pengelola aset pemko kota Padangsidimpuan.(tim)

Selasa, 11 Februari 2025

Muniruddin Ritonga Ketua LPA Sumut Kecam Video Viral Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur


Padangsidempuan,-

Beredarnya video viral dan pernyataan salah satu ayah korban kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur di media sosial Facebook dan dilansir beberapa pemberitaan media online atas nama Dede S Siregar, diduga korban mendapati kekerasan dari ibu sambung (Tiri), perlakuan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak.


Pernyataan terbuka di media sosial atas nama  Dede S Siregar (ayah korban) secara terbuka melakukan pernyataan sebagai berikut;


Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto, Bapak KAPOLDA SUMUT, Bapak PJ. Gubernur Sumatera Utara, Bapak Biro Umum Sekdaprovsu, Saya berharap agar pelaku penyiraman air panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan selaku aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi anak tirinya (anak kandung saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).


Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah adik ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.


Saya berharap keadilan dan proses hukum mengikat tanpa pandang bulu siapa dan apa dibelakangnya, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA-Sumut) Muniruddin Ritonga sangat menyayangkan atas adanya dugaan kekerasan anak tersebut.


Ditambahkan, Ketua LPA-Sumut: “pastinya kita sangat prihatin dan mengecam keras atas kejadian yang menimpa kepada anak dibawah umur, bagaimanapun kondisi dan situasinya penganiayaan terhadap anak itu tidak diperbolehkan dan tidak pernah dibenarkan." ujarnya.


Oleh karena itu, "kiranya kita mendesak dan mendukung pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti kejadian ini, jikalau memang benar terjadi sesuai dengan yg beredar sekarang ini, kiranya pihak yg berwenang untuk menindak dengan tegas terduga pelaku penganiayaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku, dan kita dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (LPA-Sumut) akan mengawal hal ini sampai tuntas,"Pungkasnya.(tim)

Minggu, 02 Februari 2025

Ronald Harahap: Bicara Oknum Nakal, di Setiap Sektor Pasti Ada Pak Menteri !


Padangsidimpuan.Minggu.(02/02/2025).

Beredarnya di media sosial cuplikan/potongan video Menteri Desa Dan PDT Yandri Susanto menyebutkan dalam video adanya wartawan "bodrex" yang kerjanya menakut - nakuti kepala desa, Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau  tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa dalam Video.


Ronald Harahap selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA berpendapat "Yandri  Susanto Sebagai seorang Menteri Desa Dan PDT  harus memahami, jika ada perilaku wartawan yang disebut pak Menteri Wartawan "Bodrex" dan LSM “Abal – Abal” tentu itu bertentangan dengan Undang - Undang Pers dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas (Organisasi Masyarakat), jadi itu bersifat “Oknum” jangan digeneralisir, dan kalau kita bicara “Oknum Nakal” pasti di setiap sektor ada Pak Menteri, Apakah Yandri Susanto selaku menteri berkeyakinan di Kementerian yang dipimpinnya tidak ada “Oknum yang Nakal, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto beranggapan Kepala Desa tidak ada yang Nakal ?” Ungkap Ronald Harahap.


Selanjutnya, Ronald Harahap mengatakan; “Perlu Pak Menteri ketahui bahwa rekam jejak Wartawan sebagai mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh Tahun sangat harmonis dan saling membantu, begitu juga dengan rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH serta LSM telah banyak membantu masyarakat untuk mengungkap Ketidak adilan dan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Negeri ini."


“Dan tidak sedikit petinggi di Negeri ini menyampaikan pendapatnya di ruang publik bahwa Pekerjaan Jurnalis Wartawan dan LSM sangat berat dan tidak di gaji oleh NEGARA INDONESIA, Wartawan dan LSM bersama – sama mengungkap ketidak adilan dan tindak pidana korupsi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat. Dalam situasi apapun wartawan dan LSM harus melaksanakan tugasnya dan sering mendapat ancaman dari Mereka yang terusik Kenyamanannya, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto mengetahui hal ini?” Kata Ronald Harahap dengan tegas.


Diakhir wawancara Ronald Harahap memberi tantangan kepada Menteri Desa Dan PDT;  “Apakah Pak Menteri berani membuat regulasi Dana Desa, Pengembalian Kerugian Negara atas Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan bukti nyata Tindak Pidana Korupsi terjadi dan atas pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum tindak pidananya, kalau Pak Menteri berani membuat regulasi ini, mari kita lihat bersama - sama mana lebih banyak wartawan "bodrex" atau kepala Desa Nakal” Tutup Ronald Harahap dengan tegas.(tim)

Jumat, 31 Januari 2025

Koordinator Aksi Haris Munandar Mendesak Kejari Padangsidimpuan Memanggil dan Memeriksa Seluruh Realisasi Anggaran Desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidempuan Tahun 2023-2024


Padang Sidempuan,Kamis,30/01/2025.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga GABUNGAN MAHASISWA MASYARAKAT PEDULI HUKUM TAPANULI BAGIAN SELATAN geruduk kantor Kejari Kota Padangsidimpuan terkait dugaan Mark-Up pada pembangunan Desa Purba Tua Pijorkoling  Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.


Koordinator aksi Haris Munandar dalam orasi menyampaikan di depan massa dalam membentangkan spanduk "panggil dan periksa Kepala desa (kades) Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasi anggaran dan pembangunan desa tahun 2023-2024."Tegasnya


Dilanjutkan, "berdasarkan temuan dari Inspektorat kota padangsidempuan tahun 2023 pada desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan bernilai ratusan juta tahun, kami duga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran desa tersebut."


Ditambahkan, Koordinator lapangan Didi Santoso dalam orasinya menyebutkan; “kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada realisasi anggaran dan pembangunan desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2024."


Diteruskan, meminta kepada Kejari Kota Padangsidimpuan serius dalam menangani hal dalam pengawasan anggaran seluruh desa Kota Padangsidimpuan khususnya desa Purba Tua Pijorkoling, agar anggaran negara tidak dapat dinikmati segelintir orang yang ingin melakukan KKN.


"Kami secara tegas dan mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Kepala desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan." tegasnya.


Ditanggapi, Kejari Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh langsung KASI INTEL Kejari Kota Padangsidimpuan menyebutkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan di kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, kami menerima aspirasi dan akan mempelajari lebih lanjut, kami juga menyarankan kepada adik-adik mahasiswa agar memasukkan laporannya ke kantor supaya kami dapat melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada  tersebut,"Ucapnya.


Dibalas, Koordinator lapangan didi santoso mengucapkan "terimakasih kepada Kajari Kota Padangsidimpuan yang diwakili langsung oleh KASI INTEL Kejari Padangsidimpuan, saran atau instruksi kepada kami akan kami masukkan laporan DUMAS ke kantor Kajari kota padangsidempuan, kami mengajak Kejari Padangsidimpuan bersama-sama untuk melawan dan memerangi oknum-oknum yang berani melakukan KKN di kota padangsidempuan."

(tim)

Kamis, 16 Januari 2025

Arsyad Siregar: Periksa Seluruh Realisasi Anggaran Dana BOS SDN 200117 Padangsidimpuan Dugaan Pungutan Berpotensi KKN


Medan.Kamis.(16/01/2025).

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai jilid 2 pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)  terkait Dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padangsidimpuan.


"Sesuai Informasi di lapangan diduga pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU


"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar


Selain itu, “Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117  jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang dengan kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.


Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.


Ditambahkan, "kami juga mendesak agar aparat penegak hukum Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 Padangsidimpuan dalam 5 tahun, beranjak dari dugaan pungutan uang buku soal tersebut kepada murid siswa-siswi diduga adanya indikasi berpotensi akan melakukan KKN:


1. T.A 2024.tahap pertama Rp 317.400.000.

     T.A 2024 tahap kedua Rp 317.400.000.


2. T.A 2023 tahap pertama Rp 305.440.000.

     T.A 2023 tahap kedua Rp 305.440.000.


3. T.A 2022 tahap pertama Rp 179.124.000.

     T.A 2022 tahap kedua Rp 237.379.278.

     T.A 2022 tahap ketiga Rp 179.124.000.


4. T.A 2021 tahap pertama Rp 182.436.000.

    T.A 2021 tahap kedua Rp 243.248.000.

    T.A 2021 tahap ketiga Rp 179.124.000.


5. T.A 2020 tahap pertama Rp 180.900.000.

    T.A 2020 tahap kedua Rp 241.200.000.

    T.A 2020 tahap ketiga Rp 178.470.000.


(tim)




Minggu, 05 Januari 2025

Permasalahan Keuangan Pemko Padangsidimpuan, Gambaran Ketidakmampuan Pemko Padangsidimpuan Mengelola Keuangan Daerah


Padangsidimpuan.Sabtu.04/01/2025.

Dipenghujung Tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menghadapi permasalahan keuangan yang membuat hati Ronald Harahap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) terenyuh dan mengiris hatinya.


Ketika mendengar permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan, Ia berpendapat, permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan tersebut sangat memalukan, memprihatinkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan itu sendiri.


Dan membuat dirinya bertanya tanya kenapa sampai pembayaran Gaji Honor, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dana Penghasilan Tetap ( SilTap) dari 42 Desa dan Gaji Kepling Se-Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan...?


Dan sampai pembayaran Proyek fisik menjadi masalah Keuangan Pemko Padangsidimpuan, pasalnya hal tersebut belum juga dibayarkan/dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan, semestinya permasalahan keuangan ini sudah dikaji Pemerintah Kota Padangsidimpuan 4 bulan sebelum masa berakhir Tahun Anggaran 2024.


Kenyataannya permasalahan ini yang pada akhirnya membuat hati para honorer sampai aparatur Pemko Padangsidimpuan dari tingkat kota sampai desa tersakiti dengan kekecewaan kepada Pemko Padangsidimpuan dan juga para kontraktor pun pusing tujuh keliling atas ulah keteledoran Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam manajemen keuangan, namun DPRD Kota Padangsidimpuan terkesan diam memilih menjadi penonton.


Sepatutnya permasalahan ini tidak terjadi jika manajemen keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dikelola secara baik dan adanya keterbukaan antara sesama organisasi Perangkat daerah yang dikomandoi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan.


Dalam permasalahan ini yang paling terluka hatinya adalah para Tenaga honorer yang gajinya tidak sesuai standar UMK Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan, sementara mereka sangat berharap gaji yang besarannya hanya Rp. 1 juta per bulan itu dapat diterima mereka pada bulan Desember 2024 yang lalu, Sebab  gaji yang sedikit itu rasanya bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari di awal tahun 2025 begitu juga para kontraktor yang ikut pusing tujuh keliling untuk menutupi pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo.


Namun harapan pencairan itu sirna pada Tanggal 31 Desember 2024 lalu, dengan alasan klasik, uang kosong di Kas Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan mudahnya Pemko Padangsidimpuan menyampaikan itu ke publik.


Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah berjanji akan melakukan pembayaran paling lambat bulan Februari 2025, tetapi peristiwa itu sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan terjadinya peristiwa tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak mampu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan daerahnya sendiri, begitu juga dengan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan merupakan perwakilan rakyat hanya duduk diam, terima gaji sembari menikmati fasilitas Negara.


"Permasalahan ini bukan hanya di pihak eksekutif semata, yang sangat disayangkan sifat anggota Legislatif Padangsidimpuan yang memilih berdiam diri dalam menyikapi permasalahan ini, Padahal seharusnya mereka lebih aktif bergerak dan bertanya kepada eksekutif kenapa problema keuangan Pemko Padangsidimpuan bisa terjadi sedemikian, Sehingga eksekutif dan legislatif semestinya mencari solusi bersama". Terang Ronald Harahap.


"Dan Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kita bersama, apakah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak paham akan fungsi pengawasannya atau mereka memang pura - pura tidak tahu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dan atau mereka sengaja tidak mau tahu dengan permasalahan keuangan Kota Padangsidimpuan tersebut?". Tanya Ronald Harahap.


"Saya berharap kedepannya Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang baru, peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, Sebab peristiwa ini merupakan gambaran ketidak mampuan birokrat Pemko Padangsidimpuan mengelola Keuangan Daerah".Tutup Ronald Harahap (Tim)

Sabtu, 04 Januari 2025

UIN Syahada Padangsidimpuan Bebaskan UKT Bagi Mahasiswa Berprestasi Internasional dan Tahfidz Al-Qur'an


Padangsidimpuan.-

UIN Syahada Padangsidimpuan mengawali tahun baru dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-79 membebaskan UKT bagi mahasiswa berprestasi internasional dan Tahfidz Al-Qur'an sebanyak 10 orang dengan rincian 3 orang berprestasi Internasional dan 7 orang yang Tahfidz Al-Qur'an melalui pemberian beasiswa badan layanan umum.Jum'at, (03/01/2025).


Berikut daftar lengkap penerima beasiswa Badan Layanan Umum yang dibebaskan dari UKT dan yang memiliki  Prestasi Internasional UIN Syahada kota Padangsidimpuan:  


1. Rainun Nazli Siregar – Juara 1 Internasional bidang Certificate 2nd Consolation Prize Winner Tools Media Learning, For International Learning Media Competition By Tarbiyah and Teacher Training Faculty UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan , dibebaskan UKT Rp 0 selama 1 semester.


2. M. Husein Hasibuan – Juara 1 bidang Hafzil (Quran Memorization Competition) 20 Juz “2 SeIBa International Festival 2024” State Islamic University Of Imam Bonjol Padang, dibebaskan dengan UKT Rp 0 selama 1 semester.


3. Azhari Oloan Harahap – Juara 2 Lomba Pekan Riset Internasional 2024 kategori Scientific Writing Competition dengan Tema "Inovasi dan Kontribusi Gen-Z dalam Menyongsong Peradaban Dunia di Era Society 5,0" hanya membayar UKT Rp 200.000,  selama 1 semester.


4. Robiatul Husna – Hafalan 30 juz dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester, Fitri Elisa – Hafalan 30 juz, dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester,  Aula Annada – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp400.000 selama 2 semester.


5. Aisyah Rahayu – Hafalan 10 juz dengan  UKT Rp400.000 selama 2 semester, Lutpiah Sapitri Panjaitan – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester, Sazkia Amelia Sipahutar – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


6. Siti Kholijah – Hafalan 10 juz, dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


Beasiswa ini diumumkan dalam peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-79 yang dilaksanakan di lapangan biro rektorat, Program ini merupakan bagian dari inisiatif UIN Syahada Padangsidimpuan untuk mengapresiasi dan mendukung prestasi luar biasa mahasiswa.


Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag sebagai pembina upacara memberikan sambutan yang inspiratif,  “Kami akan terus memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang mengharumkan nama kampus, baik di tingkat internasional, nasional, maupun regional, beasiswa ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” tegasnya.


"Beasiswa BLU tahun 2025 merupakan hasil dari rekrutmen tahun 2024 yang bertujuan untuk mengidentifikasi mahasiswa dengan talenta-talenta terbaik, beasiswa ini dirancang untuk meringankan beban biaya UKT sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berprestasi,” Pungkasnya.


Para penerima beasiswa yang berasal dari berbagai fakultas menerima penghargaan mereka diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag bersama para dekan dan unsur pimpinan, memberikan ucapan selamat secara langsung dan berfoto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.


Pemberian Beasiswa BLU ini diharapkan juga untuk memotivasi calon mahasiswa baru untuk kuliah di UIN Syahada Padangsidimpuan mengingat dekatnya waktu penerimaan mahasiswa baru jalur SPAN PTKIN tahun 2025.


Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Umum dan Akademik H. Ratonggi Hasibuan, M.A, menjelaskan bahwa  inisiatif beasiswa BLU ini menjadi contoh yang nyata sebagai dedikasi UIN Syahada kepada mahasiswanya.


Ditambahkan, Program ini menegaskan kesiapan dan memberikan fasilitas kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki talenta-talenta dan prestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan.


“Inisiatif ini menjadi magnet bagi calon mahasiswa yang ingin meraih pendidikan berkualitas sekaligus mendapatkan peluang untuk diapresiasi atas prestasi mereka, dengan SPAN PTKIN yang segera dibuka UIN Syahada mengundang siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari komunitas akademik yang dinamis dan berprestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan”. terang Ratonggi.


"Lebih lanjut beliau juga menyampaikan komitmen UIN Syahada Padangsidimpuan tentang pentingnya layanan beasiswa ini. “Kami ingin setiap mahasiswa tahu bahwa usaha mereka sangat berarti, bersama-sama kita akan terus membangun kampus yang dan mencetak generasi pemimpin di masa depan dan menginspirasi perubahan.” ujar Ratonggi.


"Dengan program-program seperti ini, UIN Syahada Padangsidimpuan terus memperkuat reputasinya sebagai pusat keunggulan akademik dan menjadi mercusuar peluang bagi para cendekia muda, Masa depan yang cerah menanti bagi para mahasiswa yang memilih untuk memulai perjalanan akademik mereka di sini,Tutupnya."(AIS)

Selasa, 31 Desember 2024

GEMMA PETA INDONESIA : Periksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023


Padangsidimpuan,-

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD - GEMMA PETA NDONESIA) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (30/12/2024).


Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat dilakukan pemeriksaan (Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa) sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara, Hal ini disampaikan langsung oleh Jimmy Donovan, S.H, M.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di depan Gemma Peta Indonesia yang melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.


Dalam aksi unjuk rasa Gemma Peta Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait dugaan kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat antara lain Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak dapat mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang terhadap adanya dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.


Begitu juga dengan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi: Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar, Maka Patut diduga dan Kuat Dugaan Pendamping Desa mengetahui dan/atau diduga turut serta dalam mensukseskan dalam arti kata diduga ikut serta menutup-nutupi atau tutup mata dengan adanya dugaan pemotongan alokasi dana desa sebesar 18% setiap desa se-Kota Padangsidimpuan.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, karena kami menduga mereka terlibat dan/atau diduga ikut serta dalam mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa yang kasusnya telah viral di media sosial dan kami juga menduga perjalanan dinas Inspektorat dalam daerah pada Tahun Anggaran 2023 Fiktif karena Perjalanan dinas dalam daerah merupakan rangkaian tugas dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.” Kata Mahmul Harahap selaku Koordinator Lapangan Unras.


Randa Pohan selaku Koordinator Aksi juga menambahkan, “tidak mungkin seorang honorer dapat melakukan pengumpulan Uang Pemotongan Alokasi Dana Desa tanpa ada perintah dari atasan, kenapa sampai sekarang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak dapat menghadirkan atau memeriksa atasan AN...??? dan didalam video testimoni istri terdakwa AN yang telah viral di media sosial mengatakan diduga Inspektorat ikut dalam Musyawarah untuk korupsi Alokasi Dana Desa, analisa saya, Istri AN tidak akan mengatakan itu dalam video testimoninya kalau bukan AN yang memberitahukannya kepada Istrinya, kalau analisa saya ini benar berarti mungkin dalam Persidangan Tipidkor Medan AN menyampaikan hal ini di depan Majelis Hakim Tipidkor.” Ungkap Randa Pohan.


”Saya pernah menyampaikan kepada wartawan dari salah satu media bahwa dugaan Kasus Tindak Pidana korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan Pada Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara sistemik, yaitu satu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif, dan Terkait Pendamping Desa, Apakah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah atau pernah memanggil dan memeriksa Pendamping desa??? Sepengetahuan saya kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak atau belum pernah memanggil dan memeriksa pendamping desa terkait Pemotongan ADD karena dari setiap konprensi pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Pihak kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak pernah menyampaikan dalam Konprensinya telah memanggil dan memeriksa Pendamping Desa se-Kota Padangsidimpuan, begitu juga Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak pernah kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengatakan telah memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagaimana Tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pengawasan keuangan internal Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait Pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan.” Ujar Ronald Harahap


Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberi tanggapan atas tuntutan unjuk rasa yang dilakukan Gemma Peta Indonesia di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin 30/12/2024. “Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Kejati Sumatera Utara dan koordinasi dengan kami untuk perkara pemotongan dari Alokasi Dana Desa 18 % ini telah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dan sudah dilakukan berita acara serah terima per Oktober 2024 untuk penanganan perkara sudah diambil alih Kejati Sumatera Utara, dalam hal ini penanganan perkara tetap berjalan namun saat ini perkara ditangani Kejati Sumatera Utara.” Kata Jimmy Donovan, S.H, M.H didepan Pengunjuk Rasa.


Terkait tuntutan unras yang meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dan/atau diduga ikut serta mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa. Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan kepada Pengunjuk rasa, “bahwa Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat di lakukan pemeriksaan sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara.” Terang Jiimmy Donovan, S.H, M.H


Diakhir unras Randa Pohan menyampaikan "unjuk rasa akan kami lakukan setiap hari sampai tuntutan kami dapat direalisasikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan." Tutup Randa Pohan dalam aksi unras.(Tim)
















 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes