BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label MEDAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MEDAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Mei 2025

LPA Sumut Kecam Kasus Penembakan Anak di Belawan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan



Medan.Senin.(05.05.2025)

Kasus tawuran yang terjadi pada antar pemuda di jalan tol Belmera, Kawasan Belawan Medan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, telah mengakibatkan tewasnya satu orang anak berinisial MS berusia 15 Tahun diduga akibat letusan senjata api Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan.


Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, khususnya pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) mengecam tindakan tersebut.


Dongan Nauli Siagian,SH sekretaris LPA Sumut didampingi Haris Dermawan, SH., M.H  Ketua  Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut mengatakan “Apa yang terjadi pada kasus tawuran belawan menunjukkan bahwa Polri tidak efektif dalam melaksanakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kami sangat mengecam tindakan represif dengan tindakan dugaan melepaskan tembakan senjata Api oleh Kapolres, sehingga menimbulkan anak sebagai korban merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap anak dan telah menyalahi nilai-nilai kemanusian dan merampas hak-hak anak”.


Ditambahkan Dongan, “perilaku tawuran di kawasan wilayah hukum belawan sudah berulang kali terjadi, seharusnya pihak polres Pelabuhan belawan beserta jajarannya mampu mengidentifikasi titik kerawanan, Karena perilaku tawuran remaja adalah merupakan kenakalan remaja bukan kejahatan luar biasa”.


Diketahui atas kejadian tersebut Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dinonaktifkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. 


Menyikapi hal tersebut, Dongan Nauli Siagian,SH  mengatakan “Tindakan Non-Aktif tersebut bukanlah akhir dari ujung kasus ini, kami meminta kepada Mabes Polri,Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap peristiwa tersebut secara profesional dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam mengeluarkan tembakan tersebut serta memproses secara pidana karena menghilangkan nyawa anak dibawah umur”.


“Insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka yang mendalam serta secara luas bagi Masyarakat. Lalu timbul pertanyaan tentang etika penegakkan hukum dan Upaya polri dalam menangani ketertiban Masyarakat  dan memberikan perlindungan Masyarakat sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “ Tutup Dongan Nauli Siagian,SH.


Secara kelembagaan LPA Sumut akan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas dan Komnas Ham terkait kejadian ini untuk di lakukan investigasi yang mendalam agar mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya sehingga nantinya Polri dapat memberikan rasa aman bagi Masyarakat terkhusus anak-anak sebagai generasi muda bangsa untuk Indonesia Emas 2045.(tim)

Sabtu, 08 Februari 2025

Kejati-Sumut Undang Ibrahim Pohan Memberikan Keterangan Laporan Pada Dugaan Korupsi BLU di UIN Sumut Medan


MEDAN,- 

Ibrahim Cholil Pohan di panggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait laporan yang dimasukkannya sebagai Ketua Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) atas Dugaan Korupsi Dana BLU Foodcourt UIN Sumatera Utara Medan,Kamis, (06/02/2025).


Ibrahim di hubungi awak media melalui WhatsApp dengan nomor +62 856-6901-** mengatakan, bahwa ia diundang Ke kantor Kejati-Sumut dalam memberikan keterangan atas laporan DUMAS beberapa waktu yang lalu.


Sesampai di kantor kejati-Sumut ibrahim menjumpai bapak Tamba dari bagian Pidsus Kejati sumut untuk memberikan keterangan dan penjelasan terhadap dugaan Korupsi sekaligus membuat Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) Pelapor.


Ibrahim memberikan keterangan dan menunjukkan beberapa bukti pendukung yaitu foto pekerjaan Fisik Bangunan Kantin UIN-Sumut  dan dokumen LPSE Pekerjaan Paket tersebut.


Ibrahim mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan menyampaikan kepada beliau, dimana kejaksaan telah melakukan peninjauan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dilaporkan, Namun pekerjaan Rehab Foodcourt UIN-Sumut Pancing di undur, yang seharusnya dikerjakan di tahun 2024 diubah menjadi di tahun 2025.


Dana untuk pemeliharaan foodcourt tersebut sampai hari ini tidak dikeluarkan dan tidak dicairkan ujar pak tamba, namun tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan kepada ibrahim pohan.


Setelah selesai melakukan BAP ibrahim berpamitan kepada pihak kejaksaan tinggi sumatera utara, dan ibrahim cetus Kepada awak media melalui WhatsApp,ia akan selalu mengawal terus Laporan atau permasalahan ini sampai tuntas.(tim)

Sabtu, 01 Februari 2025

ID Express Terancam Sanksi Hukum atas Dugaan Penggelapan Barang Konsumen


Medan.Jum'at.(31/01/2025)

Dilansir dari informasi beredar dari salah satu media online, "ID Express salah satu Perusahaan yang memakai jasa pengiriman, terancam mendapatkan sanksi hukum setelah perusahaan tersebut diduga menghilangkan 2 (dua) unit ponsel bermerek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, milik seorang pelanggan.


Barang yang bernilai Rp.2.535.000,00 yang dikirim dari kota Medan ke Ciledug, Jakarta, pada (01/Juni/2024) dan dijadwalkan Handphone tiba pada tanggal (11/Juni 2024), hingga kini belum juga dapat diterima oleh pembeli.


Pelanggan yang dirugikan mengaku telah berusaha meminta pertanggungjawaban dari ID Express, tetapi tidak mendapat tanggapan atau solusi.


Bahkan, saat mendatangi ke kantor ID Express di Jalan Pancing, kota Medan, tetap tidak mendapat jalan keluar.


“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas, Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” Ungkapnya, Rabu (22/1/2025).


Hingga lebih dari 6(enam) bulan sejak kejadian, pihak ID Express belum memberikan kejelasan terkait barang yang hilang tersebut.


Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta


Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bisa berujung pada sanksi hukum bagi ID Express.


Berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.


“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” Tegas Dongan.


Ia juga menambahkan, bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang.


“Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” Terangnya.


"Pihak ID Express , Iqbal ketika dikonfirmasikan wartawan secara berulang via WA, Kamis (30/01/2025) pukul 15.12 Wib tidak memberikan jawaban."


Hingga berita ini ditayangkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut.(Tim)

Sabtu, 25 Januari 2025

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga Meminta Kepada Kampus UIN-Sumut Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Bansos Rp.4,2 Miliar


Medan.Sabtu.(25/01/2025)

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menghubungi awak media melalui whatsapp dengan nomor +62 852-6229-** menyebutkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Ro. 4,2 Miliar untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada tahun 2024.


Dilanjutkan, Dana bantuan yang dimaksud untuk mendukung dalam pengembangan dan kesejahteraan civitas akademik serta menunjang peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri khususnya Universitas Islam Negeri. Namun, muncul informasi dari berbagai kalangan para mahasiswa apakah anggaran tersebut tepat sasaran di dalam penggunaannya.


Diteruskan, Dedi Arisandi Ritonga ketua PC PMII Kota Medan meminta agar pihak kampus yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) agar melakukan transparan terhadap bantuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 


Kemana dana Rp.4,2 miliar tersebut digunakan???


Ditambahkan Dedi, Regulasi yang mendasari penyaluran dana bansos ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyediaan dana untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menjadi landasan bagi pengelolaan dana di perguruan tinggi negeri, termasuk untuk UIN Sumatera Utara.


Anggaran yang digelontorkan dengan anggaran sebesar Rp.4,2 miliar untuk bertujuan kemajuan pendidikan di UIN Sumatera Utara, publik dan masyarakat luas perlu mengetahui kejelasan dalam penggunaan dana tersebut.


Dalam hal ini, Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dana bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara atau daerah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada publik.


"Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar sampai pada tujuan yang diinginkan, apakah digunakan secara efisien untuk kebutuhan mahasiswa dan pengembangan fasilitas pendidikan, atau apakah ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, dalam beberapa kesempatan, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, terutama dalam hal alokasi untuk program-program yang seharusnya langsung dirasakan oleh mahasiswa, seperti beasiswa, pengembangan fasilitas, atau program pengajaran dan penelitian," Ungkapnya


“Selain itu, dalam regulasi yang ada, dana bantuan sosial harus digunakan untuk tujuan yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, pengawasan dari pihak terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak diselewengkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya."Tandasnya


Rincian penggunaan anggaran Rp.4,2 Milliar!!!"


"Kemana dana 4,2 miliar yang dialokasikan dari Provinsi Sumatera Utara untuk UIN Sumatera Utara ini sebenarnya pergi?, Harapan mahasiswa dan publik agar pihak kampus UIN-Sumut kiranya melakukan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan yang besar dibenak mahasiswa dan publik."Ungkapnya.(tim)

Selasa, 24 Desember 2024

Ketua "TAMU" Ibrahim Pohan Akan Melakukan Laporan ke Polda-Sumut Atas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik


Medan,-

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan MMTC Jl. Pancing Medan,Senin.23/12/2024.


Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggul (TAMU).


Ibrahim Pohan kepada pimpinan PT. Deli  Metro Politan selaku pengelola pasar raya Medan Mega Trade Center (MMTC) agar melakukan upaya atau langkah untuk menertibkan dugaan tempat prostitusi yang ada di dalam komplek MMTC tersebut.


“Informasi yang kami dapatkan di beberapa blok yang ada di MMTC banyak di temukan dugaan tempat-tempat prostitusi yang bermoduskan penginapan dan SPA, mulai dari blok A, B, E, H dan K,” Ungkap Ibrahim Pohan.


Aksi mahasiswa tersebut terlihat mulai memanas dan hampir mulai ricuh setelah kedatangan oknum yang tidak dikenal, kemungkinan oknum tersebut dari pihak dari MMTC.


Oknum tersebut terlihat membentak-bentak mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa dan diduga melontarkan bahasa kotor kepada massa aksi, oknum tersebut telah melontarkan bahasa yang sangat tidak pantas dan beretika kepada ibrahim yang melakukan orasi sehingga terjadi cekcok dan adu mulut.


Tidak berselang lama dalam aksi percekcokan itu terjadi terlihat datang pihak MMTC mendatangi mahasiswa beramai-ramai, dan seolah-olah Kedatangan mereka diduga untuk membubarkan mahasiswa aksi, cara yang dilakukan dalam menghentikan aksi tersebut diduga mengintimidasi massa aksi.


Atas dasar itu ibrahim selaku Pimpinan aksi mengurungkan niat melanjutkan aksi tersebut untuk menghindari Keributan dan kejadian yang tidak diinginkan.


Namun, Ibrahim Pohan menyampaikan kepada awak media permasalahan ini akan dibawa kerana hukum, karena ibrahim menilai PT. Deli Metro Politan tidak bersedia dalam memberikan keterangan terkait permasalahan yang disampaikan dan diduga PT. Deli Metro Politan anti Kritik.


Ibrahim akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum MMTC ke pihak kepolisian daerah Sumatera Utara.


Diteruskan, Ibrahim juga akan melaporkan dugaan tempat-tempat prostitusi yang ada di MMTC Pancing Medan, harapannya Polda Sumatera Utara segera menindak lanjuti dan turun ke tempat dugaan prostitusi yang ada di MMTC setelah dimasukkan laporan pengaduannya.*(tim)

Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua Umum SATMA LMPP Sumut Assuriadi Ritonga: Panggil dan Periksa Dugaan Korupsi di PT.BANK Sumut



MEDAN,-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara ( Satma LMPP Sumut ) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jl. A.H Nasution dan Kantor Pusat Bank Sumut jl. Imam Bonjol Medan terkait dugaan Korupsi di tubuh PT. Bank Sumut. Jumat,13/12/24.


Aksi unjuk rasa Satma LMPP Sumut tersebut dipicu oleh adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum PT. Bank Sumut dàlam penyaluran Kredit dan Dugaan Korupsi atas Pembangunan Renovasi kantor senilai Rp. 7 Miliar.


Ketua Umum Satma LMPP Sumut Assuriadi Ritonga mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sudah lama menyoroti dugaan korupsi di Bank Sumut, meskipun sudah ada beberapa yang ditahan namun diduga masih ada oknum lainnya yang belum tersentuh oleh hukum. 


Assuriadi juga menjelaskan semakin kuatnya dugaan korupsi tersebut setelah adanya beberapa temuan BPK RI diantaranya  Pemberian Kredit Investasi Angsuran dan Kredit Kebun Sawit Sebesar Rp11,3 Miliar kepada debitur WF pada Kantor Cabang Tanjung Balai Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Pemberian Kredit Sebesar Rp I5,5 Miliar kepada PT Mutiara Indah Multi dan grup usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan Pemberian Fasilitas Kredit SPK pada PT Budigraha Perkasa Utama senilai Rp7,4 Miliar pada Kantor Cabang Utama Medan Tidak Memperhatikan Track Record Kewajiban Sebelumnya dan masih ada temuan lainnya di beberapa kantor cabang yang ada di sumut.


“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut uang Masyarakat, maka kita harus mendesak Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan OJK harus mengambil tindakan untuk mengusut tuntas seluruh Dugaan Korupsi yang ada di Tubuh Bank Sumut ini”Pungkas Asuriadi


Lebih jauh Ketua Umum Satma LMPP Sumut mengungkapkan, dari beberapa sumber memberitakan bahwa selama ini Bank Sumut menyimpan dan menyembunyikan kebobrokan yang sangat berdampak besar pada keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumut. 


Tak hanya itu, dari sumber lainnya menjelaskan kebobrokan management Bank Sumut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus kredit macet. Bahkan aktivis juga mendapat laporan bahwa ada nasabah  yang sudah membeli rumah dengan KPR Bank Sumut, tetapi rumahnya tidak bisa di tempati.


Setelah melakukan Orasi mereka lanjut membacakan tuntutan aksi mereka dan menutup aksi unjuk rasa lalu membubarkan diri. (tim)

Jumat, 06 Desember 2024

Desak Kejati-Sumut, GMPET-Sumut Unjuk Rasa Minta Tangkap Pelaku Korupsi di Tubuh Kemenag Provinsi Sumatera Utara


Medan.Kamis.(05/12/2024)

Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-Sumut) bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di jalan A.H. Nasution  Nomor  01.C kota Medan minta secara tegas untuk mencopot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.


Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait diduga banyak para pejabat melakukan dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.


Oleh sebab itu dengan jabatan yang emban menjadikannya untuk memanfaatkan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.


Sehingga adanya unsur dan menimbulkan dugaan KKN di tubuh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.


Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024 Terkait proses dugaan KKN.


Ironisnya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag di kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Tambahnya,” Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya apabila sudah memenuhi unsur",Pungkasnya.


Ditambahkan, “Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara,” Jelasnya.


Adapun beberapa tuntutan aksi tersebut adalah:


-Meminta kepada Menteri Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan.


-Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara.


-Meminta kepada kejaksaan agung RI (Kejagung RI) agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.


Ketua koordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, “minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara  dengan tuntutan yang sama,” Tegasnya .*(tim)

Senin, 02 Desember 2024

Ibrahim Pohan Ketua "TAMU" Menyoroti Kegiatan Pasar Malam yang Beroperasi di GOR Dispora Prov. Sumut


Medan.Senin.02/12/2024

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai.


Dimana Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa kami menyoroti pasar malam yang berdiri di atas lahan milik negara.


Dimana dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016 mengatur tata cara sewa barang milik negara.


“Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan "Kamuflase" di acara GOR Pancing Medan,”  Ucap Ibrahim di Waktu Orasi.


“Terlihat jelas pasar malam yang beroperasi di atas lahan milik negara yang sampai hari ini kita lihat berjalan dan beraktivitas, kami duga pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok." sambungnya.


Setelah beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh massa aksi, 3 (tiga) orang massa perwakilan aksi untuk berjumpa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara oleh Bapak Ismail.


Dimana Sekretaris menjelaskan adanya Pasar Malam tersebut sebagai Sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.


Begitu juga dipertunjukkan surat izin penyewaan oleh pemilik Pasar Malam, Namun setelah dibaca batas penyewaan tercantum sampai tanggal 25 September 2024.


Tidak dapat menunjukkan Skedul kegiatan mulai dari jam berapa, acara dimulai dan sampai jam berapa di tutup acara pada kegiatan tersebut .


Setelah Hampir Satu Jam Perjumpaan Mahasiswa dari TAMU dengan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara, akhirnya Tamu Pamit Mengundurkan diri untuk Kembali Ke Kampus Masing masing,


Namun Setelah Keluar dari Kantor Ibrahim Menyampaikan, TAMU akan Menggelar Aksi di Depan Mapolda Sumut untuk Melakukan Proses Hukum untuk Pihak Pasar Malam dan Kepala Dinas Pemudah Olahraga yang diduga Bersekongkol dalam Mencari Keuntungan di Atas Lahan Milik Negara Berdasarkan surat Peminjaman atau penyewaan Pelataran Parkir GSG Dispora Sumut yang sudah Lewat Batas Waktu Pemakaian.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes