BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2025

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?


Jakarta, Rabu.(12/02/2025).

Press release,"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan  oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap  kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas  penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta  membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya. 


Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Melalui siaran Pers Jum'at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan,   memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP. 


Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 


Ketiga, perkara  yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi. 


Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditandatangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut. 


Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran materiil dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menandatangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain. 


Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu. 


Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.


Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 


Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas penafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 


Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. 


Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.


Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik. 


Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, di samping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi. 


Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi.(Tim)

Minggu, 02 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto : Pangkat Bukanlah Kebanggaan Pribadi, Melainkan Janji Setia Kepada Rakyat dan Negara


Jakarta,-

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi arahan yang tegas kepada TNI - Polri dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri di gedung The Tribrata Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.


Tampak hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tampak hadir juga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut mewakili KSAL, Laksamana Madya Erwin S. Aldedharma.


Dalam pidatonya Prabowo menegaskan kepada TNI - Polri, keberhasilan suatu negara sangat bergantung pada kualitas aparat keamanan.


Prabowo juga mengingatkan "bahwa rakyat yang melengkapi saudara dari ujung kaki sampai ujung kepala, rakyat yang memberi makan kepada Tentara dan Polisi. rakyat yang memberi kuasa kepada Tentara dan Polisi, rakyatlah yang memberikan kepercayaan penuh kepada saudara dan menyerahkan perlindungan mereka kepada Tentara dan Polisi." Ujarnya dengan penuh ketegasan.


Presiden juga menegaskan, bahwa dengan menerima pangkat dan kekuasaan, aparat keamanan sejatinya telah menyerahkan jiwa dan raga mereka demi kepentingan bangsa, Bahwa pangkat dan kekuasaan yang diberikan kepada aparat keamanan, baik Tentara maupun Polisi, bukan sekadar simbol kehormatan namun Lebih dari itu, pangkat adalah amanah besar yang menuntut kesiapan untuk berkorban demi Negara dan Rakyat.


"Kalau saudara berani memakai pangkat jenderal, artinya saudara harus yang pertama berani menyerahkan nyawa saudara untuk kepentingan Bangsa dan Negara," Kata beliau dengan tegas.


Pidato ini menjadi peringatan keras kepada TNI - Polri bahwa pangkat bukanlah kebanggaan pribadi, melainkan janji setia kepada Rakyat dan Negara, dan  aparat keamanan harus selalu siap mengorbankan diri demi menjaga keselamatan rakyat dan keutuhan bangsa.(rel)(Tim)

Selasa, 12 November 2024

Ketua Umum Ormas FKI-1 M Julian Manurung: Jangan Jebak Prabowo Melanggar Undang-Undang


JAKARTA,- Menanggapi ramainya opini pro kontra terkait video Presiden Prabowo yang sepertinya mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi  Jawa Tengah yakni Ahmad Lutfi- Taj Yasin Maimun  yang diantaranya bahwa Presiden Prabowo telah nyata- nyata melakukan pelanggaran yang terkait dengan UU Pilkada sebaiknya segera ditanggapi langsung oleh Presiden Prabowo.


Bukan ditanggapi oleh juru bicara istana supaya rakyat kebanyakan mengetahui dan mendengar secara terang benderang tentang tujuan serta latar belakang Presiden Prabowo menyampaikan dukungan tersebut karena diakui atau tidak rakyat kebanyakan masih sulit memilah peran dan keberadaan Presiden Prabowo baik secara pribadi, ketua umum partai maupun sebagai presiden. Demikian diungkapkan M JULIAN MANURUNG, Ketua Umum Ormas FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (FKI-1) di Jakarta (12/11). 


Beliau menambahkan, "Saya menilai tujuan dukungan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam video yg viral tersebut sangat positif namun sebaliknya juga kita harus memahami bahwa rakyat kebanyakan masih sulit dapat membedakan status dan peran secara pribadi, ketua umum partai dan sebagai  presiden yang disandang oleh Pak Prabowo saat di depan publik"", ujar M .Julian Manurung. 


Sebaiknya juga jangan sampai ada kesan yang secara sengaja atau tidak untuk menjebak Presiden Prabowo yang  akhirnya melanggar UU karena selain fatal juga menghambat presiden Prabowo untuk bisa mewujudkan kinerjanya  " Tolong jangan ada  pihak-pihak yang secara sengaja atau tidak untuk membuat Presiden Prabowo melanggar UU selama menjabat sebagai presiden Republik Indonesia,'tegas M JULIAN. Jakarta, 12 November 2024.


(tim)

Selasa, 22 Oktober 2024

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan


JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Tokoh Inklusif dan Peduli Kelompok Rentan detikcom Awards 2024. Jenderal Sigit mengatakan penghargaan yang diterima ini mewakili seluruh jajaran Polri.

"Yang saya hormati Bapak Chairul Tanjung dan seluruh rekan-rekan keluarga besar Transcorp. Tentunya saya terima kasih atas awards yang diberikan kepada kami, dan ini mewakili seluruh anak buah kami," kata Jenderal Sigit di Hotel Westin Jakarta, Kamis (17/10/2024).

"Yang tentunya ini menjadi semangat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja lebih baik, terbuka, menerima kritik, mau turun, mau mendengarkan, dan selalu melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan untuk organisasi," imbuhnya.

Sigit mengatakan suara-suara dari banyak harus terus diperhatikan. Dia menekankan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama.

"Tentunya suara-suara di bawah, hak bagi seluruh masyarakat, seluruh rakyat kita tentunya menjadi hal yang harus terus kita perhatikan dan kita berikan kesempatan yang sama," tutur dia.

Penghargaan Tokoh Inklusif dan Peduli Kelompok Rentan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dasar kebijakannya yang merangkul semua kalangan. Jenderal Sigit dekat dan terbuka dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa hingga kelompok disabilitas.

Salah satu program yang mendukung keterbukaan Polri kepada masyarakat adalah Jumat Curhat. Program Jumat Curhat adalah program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat semua lapisan untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas dan pelayanan Polri. Lewat program Jumat Curhat, Kapolsek, Kapolres, bahkan Kapolda terjun langsung melihat dan mendengar keluhan serta persoalan yang dialami masyarakat untuk kemudian dicarikan solusi.

Kapolri juga dekat dengan kalangan mahasiswa. Hal itu dibuktikan dengan program kolaborasi bakti sosial dan vaksinasi yang digelar Polri dan sejumlah elemen mahasiswa saat pandemi COVID-19.

Dalam berbagai momen unjuk rasa mahasiswa, Kapolri juga turun langsung dan mendengar aspirasi dari peserta aksi. Kapolri bahkan ikut berorasi di atas mobil komando untuk menyampaikan komitmen Polri menjamin keselamatan dan akomodasi suara mahasiswa.

Selain itu, Kapolri juga terbuka terhadap kaum buruh. Kapolri turun langsung saat peringatan Hari Buruh di Senayan, tak hanya mengamankan tapi ikut merayakan dengan berorasi.

detikcom Awards 2024 mengambil tema 'Shaping a New Era: Innovation, Adaptation, and Transformation For Better Indonesia'. detikcom Awards merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu, merek, dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.

Pencapaian yang inspiratif, inovasi-inovasi menonjol, wujud nyata transformasi dan adaptasi, serta sederet perubahan yang positif menjadi perhatian dalam detikcom Awards 2024.

Penilaian setiap kategori telah melalui proses yang ketat dan transparan dengan sejumlah kriteria.


Sumber: Humas Polres Langkat

Rabu, 16 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut TAPPUL R: Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan KKN !


JAKARTA,- Massa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara melakukan aksi Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) meminta Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.Rabu(16/10/24)

Ketua GMPET -SU dalam orasinya,Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang di dalamnya,dikarenakan pihak pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya,Sehubungan dengan adanya pekerjaan proyek alun-alun di dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan _+ Rp 4.6 miliar pada (Delapan)Kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, hasil investigasi kami dan mendapati informasi di lapangan bahwasanya pekerjaan tersebut sudah diperiksa beberapa Kejari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Perintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,Pungkasnya”

Kami menduga kuat bahwasanya ditubuh Dinas BMBK Sumatera Utara adalah dalang dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme

Tuntutan      :

1.Kejaksaan Agung  RI segera atensikan kepada Kejati-sumut untuk segera ambil alih dugaan korupsi terkait proyek Alun-alun di beberapa kabupaten/kota yang sudah diperiksa oleh Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara, 

2.Meminta kejaksaan agung RI serius dalam memberi atensi kepada Kejati-su dugaan korupsi proyek Alun-alun tersebut, karena kami duga telah banyak kasus Dinas BMBK Provinsi Sumut diduga korupsi kejaksaan tinggi Sumatera Utara kami duga belum di dapat menuntaskan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. 

3.Meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar segera perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara.

Ketua GMPET-SU Menambahkan dalam orasinya minggu depan kami akan melakukan Unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar dari pada hari ini di depan kantor Kejagung RI dengan Tuntutan yang sama.*(tim)

Selasa, 15 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut Tappul R dan massa Geruduk Kantor KEMENAG RI desak Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Sumut


JAKARTA,- Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) TAPPUL R bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) minta Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.Selasa(15/10).

Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024,

Ironisnya kepala kantor kementerian agama provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 

Tambahnya, Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya,Pungkasnya.

Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara. 

Tuntutan Aksi :

*Meminta kepada Kementerian Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan,

*Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara, 

*Meminta kepada kejaksaan agung RI agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketua kordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor Kejaksaan Agung RI dengan tuntutan yang sama.*(tim)

Rabu, 21 Agustus 2024

DPO di Depan Mata Polri, Tapi Tak Ditangkap


Jakarta, Selasa, 20/08/2024

DPO  Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara di depan mata Polri, tetapi tidak ditangkap, ini menjadi memperparah citra buruk polisi.

Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) sejak Oktober 2022, celakanya Polri mengetahui dan melihat sang DPO namun dibiarkan bebas berkeliaran.

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis kepada sejumlah media di Jakarta usai melaporkan DPO Baktiar Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada ( 20/08 ).

Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya, tegas Hadi.

Kejadian langka (14/08) DPO dibiarkan berkeliaran di republik ini terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, ujar Hadi.

Setiap waktu Kapolri berkoar koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata diduga itu hanya omong kosong, nyatanya DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini ( 20/08 ) tidak ditangkap, pungkasnya.

Jadi kinerja Polri di masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya, ungkapnya.

Untuk itu AMPUH menuntut komitmen Kapolri, buktikan kepada masyarakat tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi, tutup Hadi.*(tim)















Kamis, 25 Juli 2024

DPP KOMAN-KORAN Meminta Menteri PUPR Republik Indonesia Mencopot Kepala BWS Sumatera II Medan



JAKARTA,-  Koalisi Mahasiswa yang Mengatasnamakan DPP KOMAN-KORAN (Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan) Melaksanakan Aksi unjuk rasa di depan Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta Kamis (25/07/2024).

Pada Aksi tersebut Ibrahim Pohan sebagai Koordinator Aksi Meminta Kepada Bapak Menteri PUPR Agar Mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan Tugasnya dan dinilai Gagal sebagai Pemimpin BWS Sumatera II Medan.

ibrahim juga Meminta Agar Kepala Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara Medan Agar secepatnya diproses Hukum, Karena diduga ada kegiatan Tindak Pidana Korupsi Yang terjadi di Tubuh BWS Sumatera II Medan.

Dugaan Korupsi yang Terjadi di BWS II sumut Medan yaitu pada kegiatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan yang Menghabiskan Anggaran Kurang Lebih 111 Miliyar .

dan Pengerjaan Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan yang Menghabiskan Anggaran Kurang Lebih 25 Miliyar.

Namun setelah Kami dari Koman Koran Melakukan Investigasi terkait Proyek tersebut yang belum lama selesai dikerjakan ternyata sudah Hancur dan Roboh.

Maka kami Menduga dalam Kegiatan Pekerjaan Tersebut terdapat indikasi Dugaan Korupsi yang tidak sesuai dengan RAB.

Setelah beberapa lama Menyampaikan Aspirasi  Kementerian PUPR Meminta Kepada Komankoran Agar Masuk Kedalam Gedung PUPR Untuk diadakan Pertemuan Antara Koman-Koran dengan Pihak Kementerian PUPR di Aula

Ibrahim dan 3 orang kawan kawan aksi Mewakili untuk Masuk Kedalam, Setelah Berada di Aula Kementerian Pihak dari Koman-Koran Di pertemukan dengan Beberapa Perwakilan Kementerian PUPR RI Yakni:

1. Fazu dari Kementerian PUPR Bidang Staf

2. ⁠Adit dari Kementerian PUPR Bidang Fungsional

3. ⁠Danay dari Kementerian PUPR Bagian Fungsional 

4. ⁠Putra  dari Kementerian PUPR Bagian Fungsional

5. ⁠Dewi dari Kementerian PUPR Bagian Analisa Hukum

6. ⁠Harry dari Kementerian PUPR Bagian Analisa Hukum

7. ⁠Raiha dari PUPR Bagian Analisa Hukum

Dalam Pertemuan Koman Koran dan Pihak Kementerian PUPR RI Membahas Terkait Dugaan Korupsi Pada Pekerjaan proyek pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir ROB Belawan Pada tahun 2023.

Ibrahim Menyampaikan Kepada pihak Kementerian PUPR Agar melakukan Tindakan pada kegiatan yang kami Duga tidak sesuai dengan RAB dan diduga ada Pemanfaatan untuk Memperkaya diri (Korupsi).

dan ibrahim Juga Memperlihatkan Foto dan Vidia Bangunan Pengendalian Banjir ROB Belawan yang sudah Roboh atau Jebol Lantainya.

Adit selaku Perwakilan dari Kementerian PUPR RI Antusias setelah Melihat Video dan Foto yang di perlihatkan ibrahim 

dia mengatakan ini akan segera kita tangani dan kita evaluasi langsung ke lokasi, kami sangat berterimakasih kepada adik adik mahasiswa yang jauh datang dari sumatera utara untuk menyampaikan permasalahan ini

dan adit meminta foto dan video yang diperlihatkan untuk sebagai bahan atau bukti yang akan kita ajukan kepada bapak menteri ujarnya.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes